KBLI 46734 – Perdagangan Besar Semen, Kapur, Pasir, dan Batu
KBLI 46734 adalah kode kelompok “Perdagangan Besar Semen, Kapur, Pasir, dan Batu” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 4673 (Perdagangan Besar Bahan Konstruksi, Perkakas, Perlengkapan Perpipaan, dan Peralatan Pemanas) pada kategori G.
- Kode KBLI 2025
- 46734
- Judul resmi
- Perdagangan Besar Semen, Kapur, Pasir, dan Batu
- Kategori
- G · Perdagangan Besar dan Eceran
- Golongan Pokok
- 46 · Perdagangan Besar
Uraian resmi KBLI 46734
Kelompok ini mencakup perdagangan besar semen, kapur, pasir, dan batu untuk bahan konstruksi, seperti semen portland putih, semen portland abu-abu, semen posolan kapur, semen portland posolan, kapur tohor, kapur tembok, pasir, kerikil, koral, batu, batu pecahan, batu lempengan, batu pualam, dan kubus mosaik.
Kode lain dalam subgolongan 4673
- 46731Perdagangan Besar Bahan Konstruksi dari Logam
- 46732Perdagangan Besar Kaca Lembaran
- 46733Perdagangan Besar Bahan Konstruksi dari Tanah Liat, Kapur, Semen, atau Kaca
- 46735Perdagangan Besar Bahan Konstruksi dari Porselen
- 46736Perdagangan Besar Bahan Konstruksi dari Kayu
- 46737Perdagangan Besar Cat
- 46738Perdagangan Besar Berbagai Macam Material Bangunan
- 46739Perdagangan Besar Bahan Konstruksi, Perkakas, Perlengkapan Perpipaan, dan Peralatan Pemanas Lainnya
Perizinan untuk KBLI 46734
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Peraturan terkait KBLI 46734
Ringkasan peraturan yang biasanya perlu dicek untuk kegiatan usaha di kelompok ini, dari Pustaka Peraturan IzinBeres. Daftar ini panduan awal, bukan daftar lengkap kewajiban.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.