Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 46735 – Perdagangan Besar Bahan Konstruksi dari Porselen

KBLI 46735 adalah kode kelompok “Perdagangan Besar Bahan Konstruksi dari Porselen” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 4673 (Perdagangan Besar Bahan Konstruksi, Perkakas, Perlengkapan Perpipaan, dan Peralatan Pemanas) pada kategori G.

Kode KBLI 2025
46735
Judul resmi
Perdagangan Besar Bahan Konstruksi dari Porselen
Kategori
G · Perdagangan Besar dan Eceran
Golongan Pokok
46 · Perdagangan Besar
Golongan
467 · Perdagangan Besar Khusus Lainnya
Subgolongan
4673 · Perdagangan Besar Bahan Konstruksi, Perkakas, Perlengkapan Perpipaan, dan Peralatan Pemanas

Uraian resmi KBLI 46735

Kelompok ini mencakup perdagangan besar bahan konstruksi dari porselen, seperti kloset, bidet, wastafel, winoir, bak cuci, bak mandi, dan ubin dinding.

Kode lain dalam subgolongan 4673

Perizinan untuk KBLI 46735

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Peraturan terkait KBLI 46735

Ringkasan peraturan yang biasanya perlu dicek untuk kegiatan usaha di kelompok ini, dari Pustaka Peraturan IzinBeres. Daftar ini panduan awal, bukan daftar lengkap kewajiban.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.