KBLI 46430 – Perdagangan Besar Alat Fotografi dan Barang Optik
KBLI 46430 adalah kode kelompok “Perdagangan Besar Alat Fotografi dan Barang Optik” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 4643 (Perdagangan Besar Alat Fotografi dan Barang Optik) pada kategori G.
- Kode KBLI 2025
- 46430
- Judul resmi
- Perdagangan Besar Alat Fotografi dan Barang Optik
- Kategori
- G · Perdagangan Besar dan Eceran
- Golongan Pokok
- 46 · Perdagangan Besar
Uraian resmi KBLI 46430
Kelompok ini mencakup perdagangan besar alat fotografi dan barang optik, seperti kaca mata, teropong, dan kaca pembesar.
Kelompok ini tidak mencakup
- perdagangan besar pita audio dan pita video kosong, lihat subgolongan 4652
- perdagangan besar peralatan siaran radio dan TV, lihat subgolongan 4652
- perdagangan besar furnitur kantor, lihat subgolongan 4659
Perizinan untuk KBLI 46430
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Peraturan terkait KBLI 46430
Ringkasan peraturan yang biasanya perlu dicek untuk kegiatan usaha di kelompok ini, dari Pustaka Peraturan IzinBeres. Daftar ini panduan awal, bukan daftar lengkap kewajiban.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.