KBLI 46493 – Perdagangan Besar Alat Musik
KBLI 46493 adalah kode kelompok “Perdagangan Besar Alat Musik” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 4649 (Perdagangan Besar Barang Keperluan Rumah Tangga Lainnya) pada kategori G.
- Kode KBLI 2025
- 46493
- Judul resmi
- Perdagangan Besar Alat Musik
- Kategori
- G · Perdagangan Besar dan Eceran
- Golongan Pokok
- 46 · Perdagangan Besar
Uraian resmi KBLI 46493
Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan besar berbagai alat musik, baik alat musik tradisional maupun alat musik modern, seperti kecapi, seruling bambu, calung, angklung, kolintang, gamelan, rebab, rebana, tifa, sasando, seruling, flute, saksofon, harmonika, trombon, gitar, mandolin, ukulele, harpa, bas, gambus, biola, selo, piano, organ, drum, dan garpu tala.
Kode lain dalam subgolongan 4649
- 46491Perdagangan Besar Peralatan Masak, Peralatan Dapur, dan Elektronik Rumah Tangga
- 46492Perdagangan Besar Peralatan dan Perlengkapan Olahraga
- 46494Perdagangan Besar Perhiasan dan Jam
- 46495Perdagangan Besar Alat Permainan dan Mainan
- 46496Perdagangan Besar Tas, Dompet, Koper, Ransel, dan Sejenisnya
- 46499Perdagangan Besar Berbagai Barang dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL
Perizinan untuk KBLI 46493
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.