Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 46499 – Perdagangan Besar Berbagai Barang dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL

KBLI 46499 adalah kode kelompok “Perdagangan Besar Berbagai Barang dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 4649 (Perdagangan Besar Barang Keperluan Rumah Tangga Lainnya) pada kategori G.

Kode KBLI 2025
46499
Judul resmi
Perdagangan Besar Berbagai Barang dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL
Kategori
G · Perdagangan Besar dan Eceran
Golongan Pokok
46 · Perdagangan Besar
Golongan
464 · Perdagangan Besar Barang Keperluan Rumah Tangga
Subgolongan
4649 · Perdagangan Besar Barang Keperluan Rumah Tangga Lainnya

Uraian resmi KBLI 46499

Kelompok ini mencakup perdagangan besar berbagai barang dan perlengkapan rumah tangga lainnya, seperti alat-alat pembersih; sikat gigi nonelektrik; sepeda listrik, monowheel, hoverboard, skuter; media berisi rekaman, termasuk rekaman suara dan video dalam kaset, CD dan DVD; perlengkapan bayi, seperti kereta bayi, kereta dorong bayi, alat bantu jalan bayi, gendongan bayi, kursi mobil bayi; medali dan piala olahraga; tenda dan kantong tidur; barang promosi; perhiasan imitasi; barang kimia untuk rumah tangga (deterjen, pembersih lantai, dan lain-lain); dan alat peraga pendidikan.

Kode lain dalam subgolongan 4649

Perizinan untuk KBLI 46499

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.