KBLI 47742 – Perdagangan Eceran Pakaian, Alas Kaki, dan Perlengkapan Pakaian Bekas
KBLI 47742 adalah kode kelompok “Perdagangan Eceran Pakaian, Alas Kaki, dan Perlengkapan Pakaian Bekas” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 4774 (Perdagangan Eceran Barang Bekas) pada kategori G.
- Kode KBLI 2025
- 47742
- Judul resmi
- Perdagangan Eceran Pakaian, Alas Kaki, dan Perlengkapan Pakaian Bekas
- Kategori
- G · Perdagangan Besar dan Eceran
- Golongan Pokok
- 47 · Perdagangan Eceran
- Subgolongan
- 4774 · Perdagangan Eceran Barang Bekas
Uraian resmi KBLI 47742
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran pakaian, alas kaki dan pelengkap pakaian bekas, seperti baju bekas, celana bekas, mantel bekas, sepatu bekas, selendang bekas, dan topi bekas.
Kode lain dalam subgolongan 4774
- 47741Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Bekas
- 47743Perdagangan Eceran Barang Perlengkapan Pribadi Bekas
- 47744Perdagangan Eceran Barang Listrik dan Elektronik Bekas
- 47745Perdagangan Eceran Bahan Konstruksi dan Saniter Bekas
- 47746Perdagangan Eceran Barang Antik
- 47749Perdagangan Eceran Barang Bekas Lainnya
Perizinan untuk KBLI 47742
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.