Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 47746 – Perdagangan Eceran Barang Antik

KBLI 47746 adalah kode kelompok “Perdagangan Eceran Barang Antik” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 4774 (Perdagangan Eceran Barang Bekas) pada kategori G.

Kode KBLI 2025
47746
Judul resmi
Perdagangan Eceran Barang Antik
Kategori
G · Perdagangan Besar dan Eceran
Golongan Pokok
47 · Perdagangan Eceran
Golongan
477 · Perdagangan Eceran Barang Lainnya, Kecuali Mobil dan Sepeda Motor
Subgolongan
4774 · Perdagangan Eceran Barang Bekas

Uraian resmi KBLI 47746

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran barang-barang antik, seperti guci bekas, bokor bekas, lampu gantung bekas, dan meja/kursi marmer bekas.

Kode lain dalam subgolongan 4774

Perizinan untuk KBLI 47746

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.