Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 46321 – Perdagangan Besar Daging Sapi dan Daging Sapi Olahan

KBLI 46321 adalah kode kelompok “Perdagangan Besar Daging Sapi dan Daging Sapi Olahan” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 4632 (Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Peternakan dan Perikanan) pada kategori G.

Kode KBLI 2025
46321
Judul resmi
Perdagangan Besar Daging Sapi dan Daging Sapi Olahan
Kategori
G · Perdagangan Besar dan Eceran
Golongan Pokok
46 · Perdagangan Besar
Golongan
463 · Perdagangan Besar Makanan, Minuman, dan Tembakau
Subgolongan
4632 · Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Peternakan dan Perikanan

Uraian resmi KBLI 46321

Kelompok ini mencakup perdagangan besar daging sapi dan daging sapi olahan, termasuk daging sapi yang diawetkan.

Kode lain dalam subgolongan 4632

Perizinan untuk KBLI 46321

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Peraturan terkait KBLI 46321

Ringkasan peraturan yang biasanya perlu dicek untuk kegiatan usaha di kelompok ini, dari Pustaka Peraturan IzinBeres. Daftar ini panduan awal, bukan daftar lengkap kewajiban.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.