Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 47909 – Jasa Intermediasi Perdagangan Eceran Lainnya

KBLI 47909 adalah kode kelompok “Jasa Intermediasi Perdagangan Eceran Lainnya” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 4790 (Jasa Intermediasi Perdagangan Eceran) pada kategori G.

Kode KBLI 2025
47909
Judul resmi
Jasa Intermediasi Perdagangan Eceran Lainnya
Kategori
G · Perdagangan Besar dan Eceran
Golongan Pokok
47 · Perdagangan Eceran
Golongan
479 · Jasa Intermediasi Perdagangan Eceran
Subgolongan
4790 · Jasa Intermediasi Perdagangan Eceran

Uraian resmi KBLI 47909

Kelompok ini mencakup jasa perantaraan dalam perdagangan eceran lainnya yang belum tercakup, seperti jasa perantaraan perdagangan eceran melalui surat atau telepon; kegiatan rumah lelang barang

pihak ketiga, baik barang baru maupun bekas, termasuk pelelangan melalui media daring; serta agen perdagangan eceran mobil.

Kode lain dalam subgolongan 4790

Perizinan untuk KBLI 47909

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Peraturan terkait KBLI 47909

Ringkasan peraturan yang biasanya perlu dicek untuk kegiatan usaha di kelompok ini, dari Pustaka Peraturan IzinBeres. Daftar ini panduan awal, bukan daftar lengkap kewajiban.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.