Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 47192 – Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya bukan Makanan, Minuman, atau Tembakau selain dengan Sistem Swalayan

KBLI 47192 adalah kode kelompok “Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya bukan Makanan, Minuman, atau Tembakau selain dengan Sistem Swalayan” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 4719 (Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya bukan Makanan, Minuman, dan Tembakau) pada kategori G.

Kode KBLI 2025
47192
Judul resmi
Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya bukan Makanan, Minuman, atau Tembakau selain dengan Sistem Swalayan
Kategori
G · Perdagangan Besar dan Eceran
Golongan Pokok
47 · Perdagangan Eceran
Golongan
471 · Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang
Subgolongan
4719 · Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya bukan Makanan, Minuman, dan Tembakau

Uraian resmi KBLI 47192

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai jenis barang yang utamanya bukan makanan, minuman atau tembakau selaindengan sistem swalayan. Pada umumnya, barang-barang yang diperdagangkan antara lain pakaian, perabot rumah tangga, perhiasan, mainan anak-anak dan kosmetik, yang terintegrasi di bawah satu pengelolaan, misalnya toko barang kelontong.

Kode lain dalam subgolongan 4719

Perizinan untuk KBLI 47192

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.