KBLI 47734 – Perdagangan Eceran Jam
KBLI 47734 adalah kode kelompok “Perdagangan Eceran Jam” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 4773 (Perdagangan Eceran Peralatan Fotografi,optik, Jam, dan Perhiasan) pada kategori G.
- Kode KBLI 2025
- 47734
- Judul resmi
- Perdagangan Eceran Jam
- Kategori
- G · Perdagangan Besar dan Eceran
- Golongan Pokok
- 47 · Perdagangan Eceran
Uraian resmi KBLI 47734
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai jenis jam, seperti arloji tangan, arloji saku, jam dinding, jam beker, dan lonceng, termasuk perdagangan eceran bagian dari arloji dan jam.
Kode lain dalam subgolongan 4773
Perizinan untuk KBLI 47734
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.