KBLI 47735 – Perdagangan Eceran Barang Perhiasan
KBLI 47735 adalah kode kelompok “Perdagangan Eceran Barang Perhiasan” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 4773 (Perdagangan Eceran Peralatan Fotografi,optik, Jam, dan Perhiasan) pada kategori G.
- Kode KBLI 2025
- 47735
- Judul resmi
- Perdagangan Eceran Barang Perhiasan
- Kategori
- G · Perdagangan Besar dan Eceran
- Golongan Pokok
- 47 · Perdagangan Eceran
Uraian resmi KBLI 47735
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran barang perhiasan, baik terbuat dari batu mulia, berlian, intan, batu aji, serbuk dan bubuk intan, batu permata, batu permata tiruan, logam mulia maupun bukan logam mulia, seperti cincin, kalung, gelang, giwang (antinganting), tusuk konde peniti, bros, ikat pinggang, dan kancing dari logam mulia (platina, emas, dan perak).
Kode lain dalam subgolongan 4773
Perizinan untuk KBLI 47735
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.