Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 47731 – Perdagangan Eceran Alat Fotografi dan Perlengkapannya

KBLI 47731 adalah kode kelompok “Perdagangan Eceran Alat Fotografi dan Perlengkapannya” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 4773 (Perdagangan Eceran Peralatan Fotografi,optik, Jam, dan Perhiasan) pada kategori G.

Kode KBLI 2025
47731
Judul resmi
Perdagangan Eceran Alat Fotografi dan Perlengkapannya
Kategori
G · Perdagangan Besar dan Eceran
Golongan Pokok
47 · Perdagangan Eceran
Golongan
477 · Perdagangan Eceran Barang Lainnya, Kecuali Mobil dan Sepeda Motor
Subgolongan
4773 · Perdagangan Eceran Peralatan Fotografi,optik, Jam, dan Perhiasan

Uraian resmi KBLI 47731

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran alat fotografi dan perlengkapannya, seperti kamera foto, kamera sinematografi, proyektor sinematografi, pesawat rekam suara, pesawat reproduksi suara proyektor gambar, over head projector, aparat cahaya kilat fotografi, frame kamera, camera bodies, serta perlengkapan proyektor gambar dan cassete film transfer.

Kode lain dalam subgolongan 4773

Perizinan untuk KBLI 47731

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.