Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 47690 – Perdagangan Eceran Khusus Barang Kesenian dan Rekreasi YTDL

KBLI 47690 adalah kode kelompok “Perdagangan Eceran Khusus Barang Kesenian dan Rekreasi YTDL” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 4769 (Perdagangan Eceran Barang Kesenian dan Rekreasi YTDL) pada kategori G.

Kode KBLI 2025
47690
Judul resmi
Perdagangan Eceran Khusus Barang Kesenian dan Rekreasi YTDL
Kategori
G · Perdagangan Besar dan Eceran
Golongan Pokok
47 · Perdagangan Eceran
Golongan
476 · Perdagangan Eceran Khusus Barang Kesenian dan Rekreasi
Subgolongan
4769 · Perdagangan Eceran Barang Kesenian dan Rekreasi YTDL

Uraian resmi KBLI 47690

Kelompok ini mencakup

  • perdagangan eceran rekaman media
  • perdagangan eceran instrumen musik, partitur dan aksesoris terkait, misalnya senar, penyangga (music stands), metronom
  • perdagangan eceran filateli, numismatik dan barang koleksi seperti prangko dan koin
  • aktivitas galeri seni komersial. Kelompok ini juga mencakup
  • perdagangan eceran perlengkapan seni, termasuk manik-manik, tanah liat, kanvas, cat minyak dan air, dan lain-lain. Kelompok ini tidak mencakup
  • perdagangan eceran gim video dalam bentuk media fisik, lihat subgolongan 4740
  • perdagangan eceran suvenir, kerajinan tangan dan barang keagamaan, lihat subgolongan 4778
  • perdagangan eceran barang antik, buku bekas dan buku antik, instrumen musik bekas, dan rekaman media bekas, lihat subgolongan 4774
  • pendistribusian audio melalui media pengaliran (streaming) dan pengunduhan oleh penerbitnya, lihat subgolongan 5920

Perizinan untuk KBLI 47690

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.