KBLI 46591 – Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri, Suku Cadang, dan Perlengkapannya
KBLI 46591 adalah kode kelompok “Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri, Suku Cadang, dan Perlengkapannya” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 4659 (Perdagangan Besar Mesin, Peralatan, dan Perlengkapan Lainnya) pada kategori G.
- Kode KBLI 2025
- 46591
- Judul resmi
- Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri, Suku Cadang, dan Perlengkapannya
- Kategori
- G · Perdagangan Besar dan Eceran
- Golongan Pokok
- 46 · Perdagangan Besar
Uraian resmi KBLI 46591
Kelompok ini mencakup perdagangan besar mesin industri dan mesin kantor kecuali komputer, serta perlengkapannya:
- perdagangan besar mesin industri, seperti mesin pengolahan kayu dan logam; robot produksi pengolahan; mesin manufaktur aditif (printer tiga dimensi dan lainnya); mesin industri yang dikendalikan komputer (mesin industri tekstil, mesin jahit, mesin rajut, dan lainnya)
- perdagangan besar mesin dan peralatan kantor, kecuali komputer dan periferal komputer, seperti mesin kasir, kalkulator, mesin fotokopi yang tidak terhubung ke komputer atau jaringan, mesin penghancur kertas, dan anjungan tunai mandiri (ATM)
Kode lain dalam subgolongan 4659
- 46592Perdagangan Besar Alat Transportasi Laut, Suku Cadang, dan Perlengkapannya
- 46593Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (bukan Mobil, Sepeda Motor, dan Sejenisnya), Suku Cadang, dan Perlengkapannya
- 46594Perdagangan Besar Alat Transportasi Udara, Suku Cadang dan Perlengkapannya
- 46599Perdagangan Besar Mesin, Peralatan, dan Perlengkapan Lainnya YTDL
Perizinan untuk KBLI 46591
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.