Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 47722 – Perdagangan Eceran Sediaan Farmasi untuk Manusia selain di Apotek

KBLI 47722 adalah kode kelompok “Perdagangan Eceran Sediaan Farmasi untuk Manusia selain di Apotek” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 4772 (Perdagangan Eceran Bahan dan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, Parfum, dan Kosmetik) pada kategori G.

Kode KBLI 2025
47722
Judul resmi
Perdagangan Eceran Sediaan Farmasi untuk Manusia selain di Apotek
Kategori
G · Perdagangan Besar dan Eceran
Golongan Pokok
47 · Perdagangan Eceran
Golongan
477 · Perdagangan Eceran Barang Lainnya, Kecuali Mobil dan Sepeda Motor
Subgolongan
4772 · Perdagangan Eceran Bahan dan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, Parfum, dan Kosmetik

Uraian resmi KBLI 47722

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran sediaan farmasi untuk manusia selain di apotek, misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, larutan, larutan parenteral dan suspensi, seperti obat-obatan untuk penyakit kulit, mata, gigi, telinga, saluran pernapasan, saluran pencernaan, darah tinggi, kelainan hormon dan vitamin-vitamin serta suplemen kesehatan. Sebagai contoh, kegiatan ini dapat dilakukan di toko obat, apotek desa tipe B, dan penjualan obat di pasar, termasuk penjualan obat secara keliling dan melalui internet.

Kode lain dalam subgolongan 4772

Perizinan untuk KBLI 47722

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.