KBLI 47722 – Perdagangan Eceran Sediaan Farmasi untuk Manusia selain di Apotek
KBLI 47722 adalah kode kelompok “Perdagangan Eceran Sediaan Farmasi untuk Manusia selain di Apotek” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 4772 (Perdagangan Eceran Bahan dan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, Parfum, dan Kosmetik) pada kategori G.
- Kode KBLI 2025
- 47722
- Judul resmi
- Perdagangan Eceran Sediaan Farmasi untuk Manusia selain di Apotek
- Kategori
- G · Perdagangan Besar dan Eceran
- Golongan Pokok
- 47 · Perdagangan Eceran
Uraian resmi KBLI 47722
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran sediaan farmasi untuk manusia selain di apotek, misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, larutan, larutan parenteral dan suspensi, seperti obat-obatan untuk penyakit kulit, mata, gigi, telinga, saluran pernapasan, saluran pencernaan, darah tinggi, kelainan hormon dan vitamin-vitamin serta suplemen kesehatan. Sebagai contoh, kegiatan ini dapat dilakukan di toko obat, apotek desa tipe B, dan penjualan obat di pasar, termasuk penjualan obat secara keliling dan melalui internet.
Kode lain dalam subgolongan 4772
- 47721Perdagangan Eceran Sediaan Farmasi untuk Manusia di Apotek
- 47723Perdagangan Eceran Obat Bahan Alam untuk Manusia
- 47724Perdagangan Eceran Kosmetik untuk Manusia
- 47725Perdagangan Eceran Alat Kesehatan untuk Manusia
- 47726Perdagangan Eceran Obat Farmasi untuk Hewan
- 47727Perdagangan Eceran Obat Tradisional untuk Hewan
- 47728Perdagangan Eceran Kosmetik untuk Hewan
- 47729Perdagangan Eceran Bahan Baku Farmasi dan Alat Kesehatan Lainnya
Perizinan untuk KBLI 47722
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.