Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 47725 – Perdagangan Eceran Alat Kesehatan untuk Manusia

Uraian KBLI di halaman ini mengacu KBLI 2025 BPS. IzinBeres (PT BOSTAP MAKMUR BERKAT) adalah konsultan swasta, bukan BPS/OSS; pendaftaran KBLI dilakukan sendiri oleh pelaku usaha di oss.go.id.

KBLI 47725 adalah kode kelompok “Perdagangan Eceran Alat Kesehatan untuk Manusia” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 4772 (Perdagangan Eceran Bahan dan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, Parfum, dan Kosmetik) pada kategori G.

Kode KBLI 2025
47725
Judul resmi
Perdagangan Eceran Alat Kesehatan untuk Manusia
Kategori
G · Perdagangan Besar dan Eceran
Golongan Pokok
47 · Perdagangan Eceran
Golongan
477 · Perdagangan Eceran Barang Lainnya, Kecuali Mobil dan Sepeda Motor
Subgolongan
4772 · Perdagangan Eceran Bahan dan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, Parfum, dan Kosmetik

Uraian resmi KBLI 47725

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran alat kesehatan untuk manusia, seperti termometer, pengukur tekanan darah, alat bantu

dengar, prostesis ortopedi, dan penyangga leher.

Kode lain dalam subgolongan 4772

Perizinan untuk KBLI 47725

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Untuk toko dan distributor alat kesehatan, kami merangkum syarat, izin tenaga kesehatan, dan urutan prosesnya di panduan izin klinik, apotek & alat kesehatan.

Peraturan terkait KBLI 47725

Ringkasan peraturan yang biasanya perlu dicek untuk kegiatan usaha di kelompok ini, dari Pustaka Peraturan IzinBeres. Daftar ini panduan awal, bukan daftar lengkap kewajiban.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.