Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 47772 – Perdagangan Eceran Gas Tabung LPG

KBLI 47772 adalah kode kelompok “Perdagangan Eceran Gas Tabung LPG” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 4777 (Perdagangan Eceran Bahan Kimia, Aromatik/Penyegar (Minyak Asiri), dan Bahan Bakar selain Bahan Bakar untuk Kendaraan Bermotor) pada kategori G.

Kode KBLI 2025
47772
Judul resmi
Perdagangan Eceran Gas Tabung LPG
Kategori
G · Perdagangan Besar dan Eceran
Golongan Pokok
47 · Perdagangan Eceran
Golongan
477 · Perdagangan Eceran Barang Lainnya, Kecuali Mobil dan Sepeda Motor
Subgolongan
4777 · Perdagangan Eceran Bahan Kimia, Aromatik/Penyegar (Minyak Asiri), dan Bahan Bakar selain Bahan Bakar untuk Kendaraan Bermotor

Uraian resmi KBLI 47772

Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran gas minyak cair (LPG) dalam tabung untuk memasak.

Kode lain dalam subgolongan 4777

Perizinan untuk KBLI 47772

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Peraturan terkait KBLI 47772

Ringkasan peraturan yang biasanya perlu dicek untuk kegiatan usaha di kelompok ini, dari Pustaka Peraturan IzinBeres. Daftar ini panduan awal, bukan daftar lengkap kewajiban.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.