Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 46530 – Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Pertanian

KBLI 46530 adalah kode kelompok “Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Pertanian” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 4653 (Perdagangan Besar Mesin, Peralatan, dan Perlengkapan) pada kategori G.

Kode KBLI 2025
46530
Judul resmi
Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Pertanian
Kategori
G · Perdagangan Besar dan Eceran
Golongan Pokok
46 · Perdagangan Besar
Golongan
465 · Perdagangan Besar Mesin, Peralatan, dan Perlengkapannya
Subgolongan
4653 · Perdagangan Besar Mesin, Peralatan, dan Perlengkapan

Uraian resmi KBLI 46530

Kelompok ini mencakup perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan pertanian dan kehutanan. Kelompok ini mencakup

  • perdagangan besar alat bajak, penyebar pupuk, penanam biji
  • perdagangan besar alat panen
  • perdagangan besar alat penebah
  • perdagangan besar mesin pemerah susu
  • perdagangan besar mesin beternak unggas dan mesin beternak lebah
  • perdagangan besar traktor yang digunakan dalam pertanian dan kehutanan
  • perdagangan besar mesin pemotong rumput. Kelompok ini tidak mencakup
  • perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia lihat subgolongan 4679
  • perdagangan besar pakan ternak, lihat subgolongan 4620

Perizinan untuk KBLI 46530

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.