Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 46710 – Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair, dan Gas Beserta Produk Terkait

KBLI 46710 adalah kode kelompok “Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair, dan Gas Beserta Produk Terkait” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 4671 (Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair, dan Gas Beserta Produk Terkait) pada kategori G.

Kode KBLI 2025
46710
Judul resmi
Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair, dan Gas Beserta Produk Terkait
Kategori
G · Perdagangan Besar dan Eceran
Golongan Pokok
46 · Perdagangan Besar
Golongan
467 · Perdagangan Besar Khusus Lainnya
Subgolongan
4671 · Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair, dan Gas Beserta Produk Terkait

Uraian resmi KBLI 46710

Kelompok ini mencakup perdagangan besar bahan bakar fosil dan bahan bakar rendah karbon atau bebas karbon, gemuk (grease), pelumas, minyak. Kelompok ini juga mencakup

  • perdagangan besar minyak bumi mentah, minyak mentah, bahan bakar diesel, bensin, minyak bakar, kerosin, dan solar
  • perdagangan besar bahan bakar nabati/biofuel, bahan bakar dari karbon daur ulang, bahan bakar sintetis dalam bentuk campuran atau murni
  • perdagangan besar arang, batu bara, kokas, kayu bakar, pelet kayu atau biomassa, nafta
  • perdagangan besar gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), gas butana, dan propana serta bentuk bio atau terbarukan yang terkait, baik dalam bentuk campuran atau murni
  • perdagangan besar bahan bakar nuklir. Kelompok ini tidak mencakup perdagangan besar hidrogen, lihat kelompok 46751

Perizinan untuk KBLI 46710

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.