Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 46799 – Perdagangan Besar Produk Lainnya YTDL

KBLI 46799 adalah kode kelompok “Perdagangan Besar Produk Lainnya YTDL” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 4679 (Perdagangan Besar Produk Lainnya Termasuk Limbah dan Skrap) pada kategori G.

Kode KBLI 2025
46799
Judul resmi
Perdagangan Besar Produk Lainnya YTDL
Kategori
G · Perdagangan Besar dan Eceran
Golongan Pokok
46 · Perdagangan Besar
Golongan
467 · Perdagangan Besar Khusus Lainnya
Subgolongan
4679 · Perdagangan Besar Produk Lainnya Termasuk Limbah dan Skrap

Uraian resmi KBLI 46799

Kelompok ini mencakup perdagangan besar produk lainnya yang

belum tercakup dalam salah satu kelompok perdagangan besar diatas,seperti:

  • perdagangan besar serat atau fiber tekstil
  • perdagangan besar batu mulia (berlian, intan, safir dan lain-lain)
  • perdagangan besar e-liquid untuk rokok elektrik
  • perdagangan besar kemasan kayu (bentuk kotak, peti, drum, dan lainnya); gulungan kabel dari kayu; palet dan papan angkut lainnya dari kayu

Kode lain dalam subgolongan 4679

Perizinan untuk KBLI 46799

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.