KBLI 47230 – Perdagangan Eceran Rokok dan Tembakau
KBLI 47230 adalah kode kelompok “Perdagangan Eceran Rokok dan Tembakau” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 4723 (Perdagangan Eceran Rokok dan Tembakau) pada kategori G.
- Kode KBLI 2025
- 47230
- Judul resmi
- Perdagangan Eceran Rokok dan Tembakau
- Kategori
- G · Perdagangan Besar dan Eceran
- Golongan Pokok
- 47 · Perdagangan Eceran
- Subgolongan
- 4723 · Perdagangan Eceran Rokok dan Tembakau
Uraian resmi KBLI 47230
Kelompok ini mencakup:
- perdagangan eceran tembakau dalam berbagai bentuk, seperti rokok kretek, rokok putih, rokok cerutu, rokok kelembak, tembakau krosok, tembakau susur, dan tembakau pipa/papier
- perdagangan eceran produk dan aksesori rokok, seperti pemantik, cangklong, alat linting rokok
- perdagangan eceran rokok elektrik dan cairan rokok elektrik (eliquid)
Perizinan untuk KBLI 47230
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.