Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 47620 – Perdagangan Eceran Peralatan dan Perlengkapan Olahraga

KBLI 47620 adalah kode kelompok “Perdagangan Eceran Peralatan dan Perlengkapan Olahraga” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 4762 (Perdagangan Eceran Khusus Peralatan/Perlengkapan Olahraga) pada kategori G.

Kode KBLI 2025
47620
Judul resmi
Perdagangan Eceran Peralatan dan Perlengkapan Olahraga
Kategori
G · Perdagangan Besar dan Eceran
Golongan Pokok
47 · Perdagangan Eceran
Golongan
476 · Perdagangan Eceran Khusus Barang Kesenian dan Rekreasi
Subgolongan
4762 · Perdagangan Eceran Khusus Peralatan/Perlengkapan Olahraga

Uraian resmi KBLI 47620

Kelompok ini mencakup

  • perdagangan eceran peralatan dan perlengkapan olahraga, termasuk peralatan memancing, senjata dan amunisi untuk berburu, barang untuk kemah, dan lain-lain
  • perdagangan eceran perahu
  • perdagangan eceran sepeda, termasuk sepeda listrik, sepeda roda satu, hoverboard, otopet, segway
  • perdagangan eceran alas kaki olahraga khusus, misalnya sepatu sepak bola, sepatu luncur es, dan bot ski
  • perdagangan eceran pakaian peralatan olahraga khusus untuk ski, seni bela diri, balet, dan lain-lain
  • perdagangan eceran parasut, tenda, kantung tidur, dan lain-lain. Kelompok ini tidak mencakup
  • perdagangan eceran alas kaki olahraga tidak khusus/terspesialisasi, misalnya sepatu tenis, sepatu basket, sepatu gym, sepatu latihan dan lain-lain, lihat subgolongan 4771

Perizinan untuk KBLI 47620

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.