KBLI 47593 – Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah; Perlengkapan Dapur dan Makan
KBLI 47593 adalah kode kelompok “Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah; Perlengkapan Dapur dan Makan” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 4759 (Perdagangan Eceran Furnitur, Peralatan Listrik Rumah Tangga, Peralatan Penerangan, dan Peralatan Rumah Tangga Lainnya) pada kategori G.
- Kode KBLI 2025
- 47593
- Judul resmi
- Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah; Perlengkapan Dapur dan Makan
- Kategori
- G · Perdagangan Besar dan Eceran
- Golongan Pokok
- 47 · Perdagangan Eceran
Uraian resmi KBLI 47593
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran barang pecah belah dan perlengkapan dapur dan makan, seperti piring, pisin, mangkuk,
cangkir, teko, sendok, garpu, rantang, stoples, botol susu bayi, panci, baki, ember, termos, jerigen, teko, kendi, periuk, cobek, tempayan, lumpang, asbak, alu, lesung, parutan kelapa, talenan, papan gilesan, centong, bakul, tampah, kukusan, kipas tangan untuk masak, tudung saji, tusukan sate, dan penggiling daging.
Kode lain dalam subgolongan 4759
Perizinan untuk KBLI 47593
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Peraturan terkait KBLI 47593
Ringkasan peraturan yang biasanya perlu dicek untuk kegiatan usaha di kelompok ini, dari Pustaka Peraturan IzinBeres. Daftar ini panduan awal, bukan daftar lengkap kewajiban.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.