Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
Beranda › Izin per Situasi Usaha › Izin Impor Kosmetik & Skincare

Izin yang Dibutuhkan untuk Impor & Jual Kosmetik/Skincare

Anda mau mengimpor skincare atau kosmetik, lalu menjualnya di toko online atau reseller? Izin intinya adalah NIB dengan angka pengenal importir, notifikasi kosmetik ke BPOM sebelum edar, dan sertifikat halal, karena batas wajib halal kosmetik jatuh pada 17 Oktober 2026. IzinBeres adalah konsultan perizinan swasta yang mendampingi Anda menyiapkan berkas dan mengajukan atas nama Anda melalui OSS. Anda juga boleh mengurus sendiri.

IzinBeres (PT BOSTAP MAKMUR BERKAT) adalah konsultan swasta, bukan instansi pemerintah dan tidak berafiliasi dengan lembaga mana pun. Semua izin di halaman ini dapat Anda urus sendiri melalui kanal resmi (oss.go.id dan kanal instansi terkait) tanpa biaya jasa; biaya resmi negara dibayar langsung ke negara, terpisah dari biaya jasa kami.

Ditinjau secara hukum oleh Gusti Muhammad Farhan, S.H., M.H., Direktur IzinBeres · 5 Oktober 2026

NIB + API-UNotifikasi BPOMHalal 17 Okt 2026SKI per pengiriman
Lihat Daftar Izin
17 Okt 2026batas wajib halal kosmetik menurut BPJPH (PP 42/2024)
Permendag 23/2025mengatur impor barang konsumsi, berlaku 30 Juni 2025
Notifikasiproduk kosmetik diajukan ke BPOM sebelum diedarkan
SKISurat Keterangan Impor dari BPOM untuk tiap pengiriman, cek ke BPOM

Importir kosmetik menanggung beban tanggung jawab yang berat, karena BPOM menilai keamanan produk dan importir ikut bertanggung jawab. Karena itu urutannya penting. Pertama identitas usaha, kedua notifikasi produk, ketiga halal dan label, baru terakhir pengiriman. Barang yang tiba lebih dulu tanpa dokumen sering tertahan di pelabuhan.

Waktu Anda tidak banyak untuk halal. BPJPH menyebut produk kosmetik wajib bersertifikat halal setelah 17 Oktober 2026, sekitar dua belas hari dari hari ini. Cek ke BPJPH apakah produk Anda dan tahap transisinya sudah mengikat. Aturan impor juga berubah: Permendag 36/2023 beserta perubahannya sudah diganti Permendag 23/2025, jadi periksa apakah kosmetik Anda perlu persetujuan atau pertimbangan teknis.

Daftar izin yang dibutuhkan

Urutan di tabel mengikuti urutan pengurusan yang lazim. Kolom "penerbit" menyebut instansi dan kanal resminya — di kanal itulah Anda bisa mengurus sendiri tanpa biaya jasa.

Izin / dokumenPenerbit & kanal resmiDasar aturanKapan diurus
NIB dengan API-U (Angka Pengenal Importir Umum)Sistem OSS RBA, oss.go.idPP 28/2025 dan ketentuan impor Permendag 16/2025Sebelum impor pertama
Notifikasi kosmetikBPOM, notifkos.pom.go.idPeraturan BPOM 21/2022 tentang tata cara pengajuan notifikasi kosmetika; cek versi terbaruSebelum produk diedarkan di Indonesia
Ketentuan impor barang konsumsi (cek kosmetik: persetujuan atau pertimbangan teknis bila disyaratkan)Kementerian Perdagangan, kemendag.go.id / INATRADEPermendag 23/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang KonsumsiSebelum memesan barang
Surat Keterangan Impor (SKI)BPOMKetentuan pengawasan kosmetik BPOM; cek ke BPOMUntuk setiap pengiriman, sebelum barang masuk
Sertifikat halalBPJPH, bpjph.halal.go.idUU 33/2014 dan PP 42/2024Sebelum batas 17 Oktober 2026
Label berbahasa Indonesia dan penandaanBPOM (sebagai bagian notifikasi)Ketentuan penandaan kosmetik BPOMSebelum produk dijual
Pendaftaran merekDJKI, dgip.go.idUU 20/2016 tentang MerekSebelum dan saat dijual
Kepabeanan imporBea Cukai / INSW, insw.go.idUndang-Undang KepabeananSaat barang tiba

Kode KBLI 2025 yang biasanya dipakai

Pilih kode yang benar-benar menggambarkan kegiatan utama; setiap KBLI membawa persyaratan izin dan tingkat risiko sendiri di OSS. Judul resmi dan tingkat risiko terbaru selalu dicek ulang di oss.go.id.

KodeJudul KBLI 2025Risiko OSSUraian
46443Perdagangan Besar Kosmetik untuk Manusia (kode KBLI 2020; padanan KBLI 2025 cek di OSS)Cek di OSS; menengah tinggi pada skala besarCek padanan KBLI 2025
47724Perdagangan Eceran Kosmetik untuk ManusiaCek di OSS; menengah rendah pada skala besarLihat uraian KBLI 47724
47911Perdagangan Eceran Melalui Pemesanan Pos atau Internet (cek padanan KBLI 2025) (kode KBLI 2020; padanan KBLI 2025 cek di OSS)Cek di OSSCek padanan KBLI 2025

Belum yakin kodenya? Cek KBLI 2025 gratis atau kirim deskripsi usaha Anda lewat WhatsApp.

Urutan pengurusan yang disarankan

  1. Siapkan badan usaha. Pilih PT atau CV. Importir butuh NIB dan API-U sebelum bisa memasukkan barang.
  2. Pilih produk dan pemasok. Minta dokumen komposisi, sertifikat pabrik, dan surat penunjukan dari pemilik merek.
  3. Ajukan notifikasi BPOM. Lewat notifkos.pom.go.id. Tunggu nomor notifikasi sebelum menjual.
  4. Urus halal. Ajukan ke BPJPH. Pastikan bahan dan fasilitas pabrik luar negeri memenuhi syarat.
  5. Cek aturan impor. Pastikan kosmetik Anda tidak butuh persetujuan impor tambahan menurut aturan terbaru.
  6. Urus SKI dan impor. Ajukan SKI untuk tiap pengiriman, lalu lengkapi dokumen bea cukai.
  7. Label dan jual. Tempel label bahasa Indonesia, lalu daftarkan merek agar tidak diklaim pihak lain.

Dokumen yang perlu Anda siapkan

  • NIB dan dokumen badan usaha
  • NPWP perusahaan
  • Surat penunjukan dari pemilik merek
  • Daftar komposisi bahan (ingredient list)
  • Certificate of Free Sale atau dokumen setara dari negara asal
  • Hasil uji keamanan bila diminta
  • Desain label berbahasa Indonesia
  • Dokumen halal bahan dan fasilitas produksi
  • Invoice dan packing list tiap pengiriman

Kesalahan yang sering terjadi

Impor dulu, urus izin belakangan. Barang bisa tertahan di pelabuhan tanpa dokumen yang diminta. Biaya gudang jalan terus. Siapkan notifikasi dan SKI sebelum memesan.

Menunda sertifikat halal. Batas wajib halal kosmetik tinggal hitungan hari. Cek status produk Anda ke BPJPH sekarang, jangan menunggu pengiriman tiba.

Memakai aturan impor lama. Permendag 36/2023 sudah diganti Permendag 23/2025. Aturan relaksasi 8/2024 juga sudah dicabut. Baca versi yang berlaku.

Label hanya bahasa asing. Label yang tidak memenuhi ketentuan BPOM bisa membuat produk ditarik. Pakai desain label yang sudah dicek sebelum cetak.

Biaya jasa pendampingan IzinBeres

LayananBiaya jasaEstimasi waktu
NIB via OSS (termasuk API-U)Mulai Rp 1.000.0001–3 hari kerja
Pendirian PTMulai Rp 7.000.0005–10 hari kerja
Izin edar BPOM (cek apakah produk Anda masuk lingkup)Mulai Rp 3.500.000 per produksesuai penawaran tertulis
Sertifikasi halal regulerMulai Rp 18.500.000sesuai penawaran tertulis
Merek / HAKIRp 4.500.000 per kelassesuai penawaran tertulis

Yang tercantum hanya biaya jasa IzinBeres, mulai dari, dan ditulis dalam penawaran tertulis sebelum Anda membayar. Biaya resmi negara (PNBP, retribusi, materai, notaris) dibayar ke negara/pihak terkait sesuai tarif resmi, terpisah dan bukan pendapatan kami. Semua izin dapat diurus sendiri melalui kanal resmi tanpa biaya jasa.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah impor kosmetik butuh API-U?
Ya, bila Anda mengimpor untuk dijual. API-U adalah angka pengenal importir yang tercantum di NIB. Anda bisa mengurusnya sendiri di oss.go.id. Pastikan KBLI perdagangan kosmetik sudah tercantum pada NIB Anda.
Siapa yang mengajukan notifikasi BPOM?
Pelaku usaha yang bertanggung jawab atas produk di Indonesia, termasuk importir, melalui notifkos.pom.go.id. Syarat dokumen dan ketentuan terbaru ada di BPOM. Cek ke BPOM karena peraturannya sedang diperbarui.
Kapan batas halal kosmetik?
BPJPH menyebut 17 Oktober 2026 menurut PP 42/2024. Tahap dan pengecualian bisa berbeda untuk tiap jenis produk, jadi cek status produk Anda langsung ke BPJPH melalui bpjph.halal.go.id.
Apakah kosmetik impor perlu persetujuan impor?
Dulu kosmetik sempat butuh persetujuan impor, lalu dilonggarkan. Sekarang aturan induknya Permendag 23/2025. Isi detail untuk kosmetik perlu dicek ke Kemendag atau INATRADE sebelum Anda memesan barang.
Bisa jual tanpa merek terdaftar?
Bisa, tapi berisiko. Pihak lain dapat mendaftarkan merek yang sama lebih dulu dan Anda bisa diminta berhenti memakai nama itu. Daftarkan merek lewat DJKI sebelum meluncurkan produk.
Apakah izin pasti selesai lewat IzinBeres?
Keputusan ada di BPOM, BPJPH, dan instansi lain, jadi kami tidak bisa memastikan hasil. Kami mendampingi dan menyiapkan berkas. Anda tetap bisa mengurus sendiri lewat kanal resmi tanpa biaya jasa.

Sumber resmi

Diperbarui 5 Oktober 2026. Peraturan, kode KBLI, dan tingkat risiko dapat berubah; halaman ini penjelasan umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Hal yang ditandai "cek di OSS" atau "cek ke instansi" berarti rinciannya perlu dikonfirmasi langsung di kanal resmi saat Anda mengajukan.

Kirim rencana usaha Anda, kami petakan izinnya

Ceritakan jenis usaha, lokasi, dan bentuk badan usahanya. Kami balas dengan daftar izin yang relevan, urutan, dan penawaran tertulis — gratis, sebelum Anda membayar apa pun.

Garansi biaya jasa kembali bila pengajuan ditolak karena kelalaian kami. Syarat & ketentuan berlaku.

IzinBeres adalah konsultan swasta independen, bukan instansi pemerintah.