Izin yang Dibutuhkan untuk Impor & Jual Kosmetik/Skincare
Anda mau mengimpor skincare atau kosmetik, lalu menjualnya di toko online atau reseller? Izin intinya adalah NIB dengan angka pengenal importir, notifikasi kosmetik ke BPOM sebelum edar, dan sertifikat halal, karena batas wajib halal kosmetik jatuh pada 17 Oktober 2026. IzinBeres adalah konsultan perizinan swasta yang mendampingi Anda menyiapkan berkas dan mengajukan atas nama Anda melalui OSS. Anda juga boleh mengurus sendiri.
IzinBeres (PT BOSTAP MAKMUR BERKAT) adalah konsultan swasta, bukan instansi pemerintah dan tidak berafiliasi dengan lembaga mana pun. Semua izin di halaman ini dapat Anda urus sendiri melalui kanal resmi (oss.go.id dan kanal instansi terkait) tanpa biaya jasa; biaya resmi negara dibayar langsung ke negara, terpisah dari biaya jasa kami.
Ditinjau secara hukum oleh Gusti Muhammad Farhan, S.H., M.H., Direktur IzinBeres · 5 Oktober 2026
Importir kosmetik menanggung beban tanggung jawab yang berat, karena BPOM menilai keamanan produk dan importir ikut bertanggung jawab. Karena itu urutannya penting. Pertama identitas usaha, kedua notifikasi produk, ketiga halal dan label, baru terakhir pengiriman. Barang yang tiba lebih dulu tanpa dokumen sering tertahan di pelabuhan.
Waktu Anda tidak banyak untuk halal. BPJPH menyebut produk kosmetik wajib bersertifikat halal setelah 17 Oktober 2026, sekitar dua belas hari dari hari ini. Cek ke BPJPH apakah produk Anda dan tahap transisinya sudah mengikat. Aturan impor juga berubah: Permendag 36/2023 beserta perubahannya sudah diganti Permendag 23/2025, jadi periksa apakah kosmetik Anda perlu persetujuan atau pertimbangan teknis.
Daftar izin yang dibutuhkan
Urutan di tabel mengikuti urutan pengurusan yang lazim. Kolom "penerbit" menyebut instansi dan kanal resminya — di kanal itulah Anda bisa mengurus sendiri tanpa biaya jasa.
| Izin / dokumen | Penerbit & kanal resmi | Dasar aturan | Kapan diurus |
|---|---|---|---|
| NIB dengan API-U (Angka Pengenal Importir Umum) | Sistem OSS RBA, oss.go.id | PP 28/2025 dan ketentuan impor Permendag 16/2025 | Sebelum impor pertama |
| Notifikasi kosmetik | BPOM, notifkos.pom.go.id | Peraturan BPOM 21/2022 tentang tata cara pengajuan notifikasi kosmetika; cek versi terbaru | Sebelum produk diedarkan di Indonesia |
| Ketentuan impor barang konsumsi (cek kosmetik: persetujuan atau pertimbangan teknis bila disyaratkan) | Kementerian Perdagangan, kemendag.go.id / INATRADE | Permendag 23/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi | Sebelum memesan barang |
| Surat Keterangan Impor (SKI) | BPOM | Ketentuan pengawasan kosmetik BPOM; cek ke BPOM | Untuk setiap pengiriman, sebelum barang masuk |
| Sertifikat halal | BPJPH, bpjph.halal.go.id | UU 33/2014 dan PP 42/2024 | Sebelum batas 17 Oktober 2026 |
| Label berbahasa Indonesia dan penandaan | BPOM (sebagai bagian notifikasi) | Ketentuan penandaan kosmetik BPOM | Sebelum produk dijual |
| Pendaftaran merek | DJKI, dgip.go.id | UU 20/2016 tentang Merek | Sebelum dan saat dijual |
| Kepabeanan impor | Bea Cukai / INSW, insw.go.id | Undang-Undang Kepabeanan | Saat barang tiba |
Kode KBLI 2025 yang biasanya dipakai
Pilih kode yang benar-benar menggambarkan kegiatan utama; setiap KBLI membawa persyaratan izin dan tingkat risiko sendiri di OSS. Judul resmi dan tingkat risiko terbaru selalu dicek ulang di oss.go.id.
| Kode | Judul KBLI 2025 | Risiko OSS | Uraian |
|---|---|---|---|
| 46443 | Perdagangan Besar Kosmetik untuk Manusia (kode KBLI 2020; padanan KBLI 2025 cek di OSS) | Cek di OSS; menengah tinggi pada skala besar | Cek padanan KBLI 2025 |
| 47724 | Perdagangan Eceran Kosmetik untuk Manusia | Cek di OSS; menengah rendah pada skala besar | Lihat uraian KBLI 47724 |
| 47911 | Perdagangan Eceran Melalui Pemesanan Pos atau Internet (cek padanan KBLI 2025) (kode KBLI 2020; padanan KBLI 2025 cek di OSS) | Cek di OSS | Cek padanan KBLI 2025 |
Belum yakin kodenya? Cek KBLI 2025 gratis atau kirim deskripsi usaha Anda lewat WhatsApp.
Urutan pengurusan yang disarankan
- Siapkan badan usaha. Pilih PT atau CV. Importir butuh NIB dan API-U sebelum bisa memasukkan barang.
- Pilih produk dan pemasok. Minta dokumen komposisi, sertifikat pabrik, dan surat penunjukan dari pemilik merek.
- Ajukan notifikasi BPOM. Lewat notifkos.pom.go.id. Tunggu nomor notifikasi sebelum menjual.
- Urus halal. Ajukan ke BPJPH. Pastikan bahan dan fasilitas pabrik luar negeri memenuhi syarat.
- Cek aturan impor. Pastikan kosmetik Anda tidak butuh persetujuan impor tambahan menurut aturan terbaru.
- Urus SKI dan impor. Ajukan SKI untuk tiap pengiriman, lalu lengkapi dokumen bea cukai.
- Label dan jual. Tempel label bahasa Indonesia, lalu daftarkan merek agar tidak diklaim pihak lain.
Dokumen yang perlu Anda siapkan
- NIB dan dokumen badan usaha
- NPWP perusahaan
- Surat penunjukan dari pemilik merek
- Daftar komposisi bahan (ingredient list)
- Certificate of Free Sale atau dokumen setara dari negara asal
- Hasil uji keamanan bila diminta
- Desain label berbahasa Indonesia
- Dokumen halal bahan dan fasilitas produksi
- Invoice dan packing list tiap pengiriman
Kesalahan yang sering terjadi
Impor dulu, urus izin belakangan. Barang bisa tertahan di pelabuhan tanpa dokumen yang diminta. Biaya gudang jalan terus. Siapkan notifikasi dan SKI sebelum memesan.
Menunda sertifikat halal. Batas wajib halal kosmetik tinggal hitungan hari. Cek status produk Anda ke BPJPH sekarang, jangan menunggu pengiriman tiba.
Memakai aturan impor lama. Permendag 36/2023 sudah diganti Permendag 23/2025. Aturan relaksasi 8/2024 juga sudah dicabut. Baca versi yang berlaku.
Label hanya bahasa asing. Label yang tidak memenuhi ketentuan BPOM bisa membuat produk ditarik. Pakai desain label yang sudah dicek sebelum cetak.
Biaya jasa pendampingan IzinBeres
| Layanan | Biaya jasa | Estimasi waktu |
|---|---|---|
| NIB via OSS (termasuk API-U) | Mulai Rp 1.000.000 | 1–3 hari kerja |
| Pendirian PT | Mulai Rp 7.000.000 | 5–10 hari kerja |
| Izin edar BPOM (cek apakah produk Anda masuk lingkup) | Mulai Rp 3.500.000 per produk | sesuai penawaran tertulis |
| Sertifikasi halal reguler | Mulai Rp 18.500.000 | sesuai penawaran tertulis |
| Merek / HAKI | Rp 4.500.000 per kelas | sesuai penawaran tertulis |
Yang tercantum hanya biaya jasa IzinBeres, mulai dari, dan ditulis dalam penawaran tertulis sebelum Anda membayar. Biaya resmi negara (PNBP, retribusi, materai, notaris) dibayar ke negara/pihak terkait sesuai tarif resmi, terpisah dan bukan pendapatan kami. Semua izin dapat diurus sendiri melalui kanal resmi tanpa biaya jasa.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah impor kosmetik butuh API-U?
Siapa yang mengajukan notifikasi BPOM?
Kapan batas halal kosmetik?
Apakah kosmetik impor perlu persetujuan impor?
Bisa jual tanpa merek terdaftar?
Apakah izin pasti selesai lewat IzinBeres?
Halaman terkait
Situasi usaha lain
Sumber resmi
- OSS RBA: oss.go.id
- BPJPH – kosmetik wajib bersertifikat halal Oktober 2026: bpjph.halal.go.id
- Permendag 23/2025 – Impor Barang Konsumsi: peraturan.bpk.go.id
- Kemendag – Permendag 8/2024 dicabut, 9 aturan pengganti: kemendag.go.id
- Kemendag – kosmetik dan Permendag 8/2024: kemendag.go.id
- BPOM – Notifikasi Kosmetik: notifkos.pom.go.id
Diperbarui 5 Oktober 2026. Peraturan, kode KBLI, dan tingkat risiko dapat berubah; halaman ini penjelasan umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Hal yang ditandai "cek di OSS" atau "cek ke instansi" berarti rinciannya perlu dikonfirmasi langsung di kanal resmi saat Anda mengajukan.
Kirim rencana usaha Anda, kami petakan izinnya
Ceritakan jenis usaha, lokasi, dan bentuk badan usahanya. Kami balas dengan daftar izin yang relevan, urutan, dan penawaran tertulis — gratis, sebelum Anda membayar apa pun.
Garansi biaya jasa kembali bila pengajuan ditolak karena kelalaian kami. Syarat & ketentuan berlaku.
IzinBeres adalah konsultan swasta independen, bukan instansi pemerintah.