Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
Beranda › Artikel › Ekspor Satu Pintu PP 24/2026

Ekspor Satu Pintu PP 24/2026: Batu Bara, Sawit, dan Paduan Besi Wajib Lewat BUMN, Masa Transisi Berakhir 31 Desember 2026

Diterbitkan 18 Oktober 2026 · IzinBeres.com · Baca 11 menit

Jawaban singkat

Sejak 1 Juni 2026, ekspor batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi (ferroalloy) hanya boleh dilakukan oleh satu BUMN yang ditugaskan pemerintah — di aturan disebut BUMN Ekspor. Dasarnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis (LN 2026 Nomor 58, TLN Nomor 7178), ditetapkan dan diundangkan 20 Mei 2026.

Keran tidak langsung ditutup. Pasal 7 memberi masa transisi: pelaku usaha masih boleh mengekspor melalui BUMN Ekspor paling lambat sampai dengan 31 Desember 2026. Setelah itu, ekspor ketiga komoditas ini hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor — dan Pasal 7 huruf c membuka kemungkinan tanggal itu dimajukan, bukan diundur. Sisa waktu Anda dihitung dalam pekan, bukan tahun.

1. Apa yang diatur PP 24/2026 dan komoditas mana saja

Batang tubuhnya hanya 10 pasal, tapi isinya mengubah struktur pasar. Tiga ketentuan yang paling menentukan:

  • Pasal 3 ayat (1): komoditas ini hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor baik sebagai pemilik atau sebagai perantara tunggal.
  • Pasal 3 ayat (2) dan (4): harga jual ditentukan BUMN Ekspor, dan BUMN Ekspor dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada angka di naskahnya.
  • Pasal 4 ayat (1): tata kelolanya dijalankan lewat pengendalian ekspor termasuk verifikasi atau penelusuran teknis, pengaturan pengangkutan dan asuransi ekspor, dan/atau mekanisme lain.

Soal cakupan: Pasal 2 ayat (2) menyatakan penetapan komoditas dilakukan secara bertahap, dan ayat (3) menyebut tahap awalnya batubara, kelapa sawit, dan ferro alloy (paduan besi). Untuk tahap berikutnya, ayat (4) menyiapkan mekanismenya lewat rapat koordinasi yang dipimpin menteri koordinator bidang perekonomian (komoditas nonpangan) atau bidang pangan, lalu jenis dan pos tarifnya diatur peraturan menteri perdagangan menurut ayat (5) dan (6). Jadi nikel, timah, atau karet hari ini belum masuk, tetapi penambahannya tidak butuh PP baru.

Perlu dicatat, PP ini mengatur siapa yang boleh mengeluarkan barang dari daerah pabean, bukan izin usaha di hulunya. Izin tambang, perkebunan, dan industri tetap urusan kementerian sektoral, sama seperti NIB dan PB UMKU di OSS yang berjalan di jalurnya sendiri.

2. Tenggat 31 Desember 2026: isi persis ketentuan peralihan

Bagian ini paling sering dikutip salah, jadi kami tulis apa adanya. Pasal 7 PP 24/2026, pada pokoknya:

  • huruf a — ekspor hanya dapat dilakukan melalui BUMN Ekspor paling lambat sampai dengan 31 Desember 2026;
  • huruf b — pelaksanaannya dievaluasi lewat rapat koordinasi yang dipimpin menteri koordinator bidang perekonomian dalam waktu 3 bulan setelah PP berlaku;
  • huruf c — berdasarkan hasil evaluasi itu, menteri koordinator bidang perekonomian dapat menetapkan batas waktu baru sebelum 31 Desember 2026;
  • huruf d dan e — setelah jangka waktu pada huruf a atau huruf c, atau bila pelaksanaan ekspor sudah dialihkan sepenuhnya lebih awal, ekspor hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor.

Satu pasal lagi yang jarang dibahas: Pasal 8 menyatakan kontrak penjualan yang ditandatangani sebelum 1 Juni 2026 dan masih berlaku dievaluasi oleh BUMN Ekspor. Kontrak jangka panjang tidak otomatis batal, tapi juga tidak otomatis aman.

Kesimpulan yang aman: 31 Desember 2026 adalah batas terjauh, bukan batas yang pasti. Rencanakan dengan asumsi bisa lebih cepat.

3. Tiga Permendag pelaksana dan izin yang dipakai

Pada 29 Mei 2026 Kementerian Perdagangan menerbitkan tiga peraturan menteri sekaligus sebagai pelaksana Pasal 2 ayat (5) dan Pasal 5 PP 24/2026. Ketiganya berlaku 1 Juni 2026, tanggal yang sama dengan PP-nya.

PeraturanKomoditasPerizinan Berusaha di bidang eksporTenggat peralihan
Permendag 15/2026
BN 2026 No. 347
Batubara (HS 27.01, 27.02, 27.03)Eksportir Terdaftar (ET) Batubara + Laporan Surveyor wajibET milik non-BUMN berlaku s.d. 31 Des 2026
Permendag 16/2026
BN 2026 No. 348
Produk Turunan Kelapa Sawit: CPO, RBDPO, RBDPL, UCO, ResiduPersetujuan Ekspor (PE) dipegang BUMN Ekspor, berbasis Hak EksporPengalihan Hak Ekspor RBDPL ke pelaku usaha s.d. 31 Des 2026
Permendag 17/2026
BN 2026 No. 349
Paduan besi (ferroalloy)Laporan Surveyor untuk pos tarif yang dikenai verifikasiLaporan Surveyor pelaku usaha dipakai s.d. 31 Des 2026

Polanya sama di ketiganya: izin lama tidak dibatalkan hari ini, tapi diberi tanggal mati — mirip cara pemerintah menata ulang izin impor dan laporan realisasinya. Catatan kecil bagi yang mencari naskahnya: judul Permendag 17/2026 di basis data JDIH sempat tertulis “Panduan Besi”; di naskah resminya yang benar adalah Paduan Besi.

4. Batu bara: ET Batubara milik non-BUMN berhenti akhir tahun

Permendag 15/2026 paling tegas soal perizinan. Pasal 2 ayat (1) menyatakan ekspor batubara hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor; ayat (2) mewajibkan eksportir memiliki Perizinan Berusaha berupa Eksportir Terdaftar Batubara; ayat (3) menjadikannya dokumen pelengkap pabean yang wajib dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor. Penerbitnya Menteri Perdagangan dengan mandat ke Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Pasal 3). Pasal 4 mewajibkan verifikasi atau penelusuran teknis oleh surveyor yang ditetapkan Menteri; Laporan Surveyor disampaikan lewat Sistem INATRADE dan diteruskan ke SINSW. Pasal 5 memperluas jangkauannya ke pengeluaran dari KPBPB, KEK, dan Tempat Penimbunan Berikat. Pasal 7 mewajibkan laporan realisasi ekspor baik yang terealisasi maupun tidak, dengan sanksi administratif di Pasal 8.

Yang menentukan nasib eksportir swasta ada di Lampiran dan Pasal 11:

  • Masa berlaku ET Batubara untuk BUMN Ekspor: 3 tahun sejak diterbitkan, atau sesuai masa berlaku izin usaha bila kurang dari 3 tahun.
  • Masa berlaku untuk non-BUMN Ekspor: sampai dengan 31 Desember 2026 — termasuk ET perubahan dan ET perpanjangan. Perpanjangan tidak bisa melewati tanggal itu.
  • Pasal 11 huruf a: ET yang terbit sebelum Permendag ini berlaku dinyatakan berlaku sampai 31 Desember 2026, atau sesuai masa berlakunya bila berakhir lebih cepat.
  • Pasal 11 huruf c: selama transisi, pelaku usaha wajib menyampaikan dokumen ekspor, kontrak penjualan, dan dokumen terkait lain kepada BUMN Ekspor, dan/atau data tambahan melalui sistem yang terintegrasi dengan BUMN Ekspor.

Persyaratan ET Batubara untuk non-BUMN menurut Lampiran: izin usaha berupa IUP Operasi Produksi/IUP, IUPK Operasi Produksi/IUPK, PKP2B atau IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan; bukti terdaftar pada sistem aplikasi data Kementerian ESDM bila belum terintegrasi dengan SINSW; dan surat pernyataan bermeterai bahwa batubara berasal dari tambang yang sah. Kalau izin hulu belum rapi, itu yang harus dibereskan lebih dulu — jalurnya kami bahas di halaman IPP & IUJP pertambangan. Pasal 12 juga mencabut ketentuan ekspor batubara pada Pasal 52C dan Lampiran I Permendag 23/2023, sebagaimana terakhir diubah Permendag 12/2026.

5. Kelapa sawit: Permendag 26/2024 dicabut, PE pindah ke BUMN Ekspor

Untuk sawit perubahannya lebih dalam. Pasal 44 Permendag 16/2026 mencabut Permendag 26/2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit beserta perubahannya, Permendag 2/2025. Aturan yang dipakai eksportir sawit dua tahun terakhir sudah tidak berlaku.

Lingkupnya ditetapkan Pasal 2: produk yang diatur meliputi CPO, RBDPO, RBDPL, UCO (minyak jelantah), dan Residu, dengan rincian pos tarif di Lampiran — termasuk HS 1511.10.00 untuk CPO, kelompok ex 1511.90 untuk RBDPO dan RBDPL, serta kelompok ex 1518.00 untuk minyak jelantah.

Arah izinnya berbalik. Pasal 5 ayat (1) menyatakan ekspor kelapa sawit hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor, dan ayat (2) mewajibkan BUMN Ekspor — bukan pelaku usaha — memiliki Persetujuan Ekspor dari Menteri, diterbitkan Direktur Jenderal atas nama Menteri. Ada enam jenis PE menurut ayat (4): PE CPO, RBDPO, RBDPL, UCO, dan Residu untuk Program MGR, ditambah PE Produk Turunan Kelapa Sawit untuk Program Percepatan; satu PE berlaku untuk satu kali Pemberitahuan Pabean Ekspor (ayat 7). Penerbitannya didasarkan pada Hak Ekspor (Pasal 6), dan di sinilah tenggatnya: Pasal 8 ayat (12) menyatakan pengalihan Hak Ekspor RBDPL untuk Program MGR kepada pelaku usaha hanya dapat dilakukan paling lambat sampai dengan 31 Desember 2026.

Karena rezim Hak Ekspor dan Program MGR punya aturan teknis sendiri yang masih berkembang, jangan menyimpulkan kuota atau besaran apa pun dari artikel mana pun, termasuk artikel ini. Angkanya harus dibaca dari keputusan yang berlaku saat Anda mengajukan.

6. Paduan besi: Laporan Surveyor dipakai sampai 31 Desember

Permendag 17/2026 paling ringkas. Pasal 2 ayat (1) menyatakan ekspor paduan besi hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor. Ayat (2) membagi komoditasnya menjadi yang dikenai kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis (Lampiran I) dan yang tidak dikenai (Lampiran II); ayat (3) mengingatkan paduan besi yang dilarang ekspornya tetap mengikuti aturan larangan ekspor tersendiri. Untuk kelompok yang kena verifikasi, Pasal 3 mengatur alurnya: permohonan elektronik kepada surveyor yang ditetapkan Menteri, hasilnya Laporan Surveyor sebagai dokumen pelengkap pabean, dikirim lewat INATRADE dan diteruskan ke SINSW. Pasal 4 menyamakan jangkauan dengan batubara: termasuk KPBPB, KEK, dan Tempat Penimbunan Berikat.

Ketentuan peralihannya di Pasal 9: huruf a menyatakan pelaku usaha hanya dapat menggunakan Laporan Surveyor sebagai dokumen pelengkap pabean dalam mengekspor paduan besi melalui BUMN Ekspor paling lambat sampai dengan 31 Desember 2026, dibuktikan dengan nomor dan tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor; huruf c menutup: ekspor setelah tanggal itu hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor. Surveyor yang sudah ditetapkan sebelumnya tetap dapat bertugas sepanjang tidak bertentangan (huruf f).

7. Satu-satunya pintu pengecualian di PP ini

PP 24/2026 menyediakan satu pengecualian dengan syarat sempit. Pasal 4 ayat (2) menyatakan pelaksanaan ekspor oleh BUMN Ekspor dapat dikecualikan untuk pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan Pemerintah yang memuat paling sedikit: (1) investasi; (2) divestasi; dan (3) pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri. Ketiganya kumulatif, dan tidak otomatis: ayat (3) mensyaratkan keputusan diambil dalam rapat koordinasi yang dipimpin menteri koordinator terkait.

Permendag 17/2026 menyalin syarat yang sama di Pasal 8 untuk paduan besi, dan menambah satu jalur di Pasal 5 ayat (2): eksportir selain BUMN Ekspor yang telah memperoleh keterangan dari BUMN Ekspor sebagaimana diatur Lampiran II. Praktisnya, pengecualian ini menyasar pemegang kontrak karya dan perjanjian sejenis dengan kewajiban smelter di dalam negeri — bukan eksportir umum.

8. Siapa BUMN Ekspor-nya dan apa yang sudah berjalan

PP 24/2026 tidak menyebut nama perusahaan; Pasal 3 ayat (3) hanya menyatakan BUMN Ekspor ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN. Namanya diumumkan terpisah: siaran pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian 31 Mei 2026 menyebut PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN Ekspor satu pintu, dan menjelaskan bentuk transisinya — mulai 1 Juni 2026 ekspor tetap berjalan sebagaimana mekanisme yang berlaku, namun eksportir diwajibkan menyampaikan dokumen aktivitas ekspor kepada DSI secara elektronik melalui sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Siaran pers yang sama menyebut target pelaksanaan penuh paling lambat 1 Januari 2027, sejalan dengan tenggat Pasal 7.

Siaran pers lanjutan 27 Agustus 2026 menambahkan dua hal. Pertama, ditegaskan perizinan, pengaturan, dan pengawasan tetap berada pada kementerian dan lembaga yang berwenang — PT DSI tidak mengambil alih kewenangan regulator. Kedua, setelah hampir tiga bulan beroperasi, PT DSI dilaporkan telah menganalisis sekitar 6.500 Pemberitahuan Ekspor Barang bernilai lebih dari USD 14 miliar, lebih dari 90 juta ton, ke lebih dari 100 negara tujuan, dengan integrasi sistem antara lain MOMS dan e-PNBP (ESDM), INATRADE, CEISA 4.0 dan Coretax, OSS, AHU, serta Simodis lewat INSW dan SIMBARA. Sebagai gambaran skala, siaran pers 31 Mei 2026 menyebut ekspor ketiga komoditas pada 2025 mencapai sekitar USD 66,13 miliar atau 23,4 persen dari total ekspor nasional.

9. Yang perlu eksportir siapkan sebelum akhir tahun

  1. Pastikan izin hulu bersih. ET Batubara mensyaratkan izin usaha pertambangan yang masih berlaku dan bukti terdaftar di sistem data Kementerian ESDM; izin hulu kedaluwarsa menjatuhkan permohonan di langkah pertama.
  2. Cek tanggal akhir instrumen ekspor Anda. Untuk non-BUMN, batasnya 31 Desember 2026 — jangan berasumsi perpanjangan rutin menambah setahun.
  3. Petakan kontrak penjualan. Kontrak sebelum 1 Juni 2026 yang masih berlaku akan dievaluasi BUMN Ekspor (Pasal 8 PP 24/2026). Siapkan salinan, jadwal pengapalan, dan klausul harga.
  4. Rapikan jalur pelaporan elektronik. Dokumen aktivitas ekspor harus sampai ke BUMN Ekspor; Laporan Surveyor tetap lewat INATRADE ke SINSW. Dua jalur ini tidak boleh berbeda isi saat PEB diajukan.
  5. Jangan lewatkan laporan realisasi. Permendag 15/2026 Pasal 7 mewajibkannya meski nihil, dengan sanksi administratif di Pasal 8 — pola bertahap yang kami bahas di pengawasan perizinan berusaha dan sanksinya.
  6. Periksa KBLI dan ruang lingkup usaha di NIB. PP 24/2026 tidak menyebut satu pun kode KBLI, tapi izin ekspor tetap berpijak pada kegiatan usaha yang terdaftar. Kodenya bisa Anda cek di alat cek KBLI 2025 kami, lalu konfirmasi di OSS.

Ekspor batu bara, sawit, atau paduan besi dan belum yakin status izin Anda setelah 31 Desember 2026? Tim IzinBeres memeriksa izin hulu, instrumen ekspor, dan kesiapan dokumen Anda, lalu menyusun langkah yang realistis sesuai naskah aturannya. Kantor kami di Gading Serpong, Tangerang; klien kami di seluruh Indonesia.

Konsultasi gratis lewat WhatsApp

10. Yang jangan disimpulkan dari aturan ini

  • Ini bukan larangan ekspor. PP 24/2026 mengatur siapa pintu ekspornya, bukan menutup ekspornya.
  • Izin usaha sektoral tidak dicabut. IUP, IUPK, izin perkebunan, dan izin industri tetap berlaku dan tetap diterbitkan kementerian berwenang.
  • 31 Desember 2026 bukan jaminan. Pasal 7 huruf c mengizinkan batas waktu baru yang lebih awal; kalau ada pengumuman resmi tanggal baru, tanggal itulah yang berlaku.
  • Jangan memakai angka biaya atau kuota dari artikel mana pun. PP dan ketiga Permendag tidak memuat tarif jasa BUMN Ekspor; margin disebut “dalam tingkat kewajaran” tanpa angka.
  • Jangan menganggap komoditas lain sudah masuk. Hari ini hanya tiga.

Untuk komoditas yang belum masuk daftar, rezim ekspor umum masih berlaku — misalnya ekspor kopi dan produk pertanian, dengan kerangka besarnya di PP 3/2026 yang mengubah PP 29/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah perusahaan swasta masih boleh mengekspor batu bara sekarang?

Masih, selama masa transisi. Pasal 11 huruf b Permendag 15/2026 menyatakan pelaku usaha hanya dapat menggunakan ET Batubara dan Laporan Surveyor sebagai dokumen pelengkap pabean dalam melakukan ekspor melalui BUMN Ekspor sampai dengan 31 Desember 2026. Setelah itu, huruf e menyatakan ekspor hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor.

ET Batubara saya masih berlaku sampai 2028. Apakah tetap sah?

Tidak sampai 2028. Pasal 11 huruf a Permendag 15/2026 menyatakan ET yang diterbitkan sebelum Permendag ini berlaku dinyatakan berlaku sampai dengan 31 Desember 2026, atau sesuai masa berlakunya bila berakhir lebih cepat. Lampirannya juga membatasi ET perubahan dan perpanjangan untuk non-BUMN Ekspor tidak melewati tanggal itu.

Apakah aturan ini berlaku untuk ekspor dari Batam atau dari kawasan berikat?

Ya. Pasal 5 Permendag 15/2026 dan Pasal 4 Permendag 17/2026 menyatakan ketentuannya berlaku untuk pengeluaran dari dalam daerah pabean, dari KPBPB, dari KEK, dan dari Tempat Penimbunan Berikat ke luar daerah pabean. Pasal 3 Permendag 16/2026 mengatur hal yang sama untuk produk turunan kelapa sawit.

Apakah minyak jelantah atau UCO termasuk yang diatur?

Termasuk. Pasal 2 ayat (3) Permendag 16/2026 menyebut produk yang diatur meliputi CPO, RBDPO, RBDPL, UCO, dan Residu, dan Lampirannya mencantumkan pos tarif kelompok ex 1518.00 untuk minyak jelantah dari minyak kelapa sawit atau kernel kelapa sawit.

Perusahaan saya punya smelter dan kontrak dengan pemerintah. Otomatis dikecualikan?

Tidak otomatis. Pasal 4 ayat (2) PP 24/2026 mensyaratkan kontrak atau perjanjian dengan Pemerintah yang memuat paling sedikit tiga hal sekaligus: investasi, divestasi, serta pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri. Ayat (3) menambahkan pengecualian harus diputuskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin menteri koordinator terkait.

Komoditas saya nikel. Perlu bersiap sekarang?

Belum wajib, tapi layak dipantau. Pasal 2 ayat (2) menyatakan penetapan dilakukan secara bertahap, dan ayat (4) sudah menyiapkan mekanismenya lewat rapat koordinasi tanpa perlu PP baru. Jenis komoditas tambahan diatur dalam peraturan menteri perdagangan menurut ayat (6).

Ditinjau oleh Gusti Muhammad Farhan, S.H., M.H., Direktur IzinBeres. Terakhir diperbarui 18 Oktober 2026. Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Sumber naskah resmi: PP No. 24 Tahun 2026 (LN 2026/58, TLN 7178), Permendag No. 15 Tahun 2026 (BN 2026/347), Permendag No. 16 Tahun 2026 (BN 2026/348), dan Permendag No. 17 Tahun 2026 (BN 2026/349) di peraturan.bpk.go.id; serta siaran pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian 31 Mei 2026 dan 27 Agustus 2026 di ekon.go.id.