Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
Beranda › Artikel › PP 3/2026 Perdagangan

PP 3/2026 Ubah PP 29/2021: Aturan Baru Distributor, Agen, Gudang, dan 6 Sanksi Perdagangan

Diterbitkan 7 Oktober 2026 · IzinBeres.com · Baca 10 menit

Jawaban singkat

PP No. 3 Tahun 2026 mengubah PP No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Inti perubahannya untuk pelaku usaha: distributor, agen, grosir, dan pengecer masing-masing wajib memiliki perizinan berusaha sesuai perannya; distributor wajib memakai gudang yang sudah terdaftar; barang pokok dan penting wajib dilaporkan bulanan secara elektronik; dan sanksinya ada enam jenis yang tidak selalu bertahap.

Status PP 3/2026 dan apa yang dicabutnya

PP 3/2026 ditetapkan dan diundangkan 15 Januari 2026 (LN 2026 No. 5, TLN 7156) dan berlaku pada tanggal diundangkan. Yang sering terlewat: Pasal 178 mencabut PP No. 33 Tahun 2019, Perpres No. 63 Tahun 2018, dan Perpres No. 112 Tahun 2007 tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern.

Artinya, panduan pendirian minimarket atau toko swalayan yang masih berpijak pada Perpres 112/2007 sudah tidak akurat. Aturan mainnya kini ada di dalam PP 29/2021 sebagaimana diubah PP 3/2026.

Satu penambahan definisi juga disisipkan: Pasal 1 angka 33a memasukkan definisi PB UMKU — perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha — ke dalam kerangka perdagangan. Jadi NIB saja sering belum cukup untuk kegiatan distribusi tertentu.

Empat peran distribusi, masing-masing wajib izin

Pasal 38 sampai 41 menegaskan bahwa Distributor, Agen, Grosir, dan Pengecer masing-masing wajib memiliki perizinan berusaha sesuai perannya. Ini mengakhiri praktik satu badan usaha memakai satu izin untuk semua peran sekaligus.

Tambahan penting ada di Pasal 38 huruf c: distributor wajib memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar. Gudang tanpa Tanda Daftar Gudang bukan lagi urusan administratif belakangan — ia syarat untuk peran distributor itu sendiri. Kalau gudang Anda belum terdaftar, lihat Tanda Daftar Gudang.

Kalau Anda masih ragu posisi usaha Anda termasuk distributor, agen, atau sekadar pengecer, bedanya kami uraikan di beda supplier, distributor, dan agen.

Bukti perikatan: mana yang wajib perjanjian

Pasal 34 membedakan bukti hubungan usaha menurut peran. Untuk Distributor, Agen, dan waralaba, buktinya harus berupa perjanjian. Untuk Grosir dan Pengecer, bukti dapat berupa perjanjian, surat penunjukan, atau bukti transaksi tertulis.

Perubahan lain: Pasal 35 ayat (4) dihapus, sementara ayat (3) tentang distributor tunggal dan agen tunggal tetap berlaku. Pemeriksaan dokumen saat pengawasan biasanya dimulai dari dua hal ini — izin sesuai peran, dan bukti perikatan sesuai peran.

Mau dicek perizinan distribusi Anda sudah sesuai PP 3/2026? Kami periksa peran usaha, izin yang dipegang, status gudang, dan dokumen perikatannya.

Minta cek lewat WhatsApp

Gudang: golongan A sampai D dan kewajiban pencatatan

Pasal 60 menetapkan penggolongan gudang. Ini menentukan jenis pendaftaran yang Anda butuhkan:

GolonganUkuranCatatan
Gudang A100–1.000 m² atau 360–3.600 m³Skala kecil
Gudang B>1.000–2.500 m² atau >3.600–9.000 m³Skala menengah
Gudang C>2.500 m² atau >9.000 m³Skala besar
Gudang DSilo atau tangki, minimal 762 m³ atau 400 tonBentuk khusus
Gudang terbukaMinimal 1.000 m²Tanpa bangunan tertutup

Pasal 65 ayat (1) mewajibkan pencatatan dengan 13 butir data untuk administrasi gudang. Pencatatan ini yang diminta saat pengawasan, bukan sekadar sertifikat pendaftarannya.

Barang pokok dan penting wajib lapor bulanan

Pasal 68 ayat (3) dan (4) mewajibkan pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan barang penting untuk melapor setiap bulan secara elektronik kepada Menteri. Kewajiban ini melekat pada jenis barangnya, bukan pada besar kecilnya usaha.

Pengawasannya juga tersebar: Pasal 139 ayat (6) memberi kewenangan kepada bupati/wali kota untuk mengawasi bahan berbahaya, gudang, minuman beralkohol, serta barang pokok dan penting. Jadi pemeriksa bisa datang dari pemerintah daerah, bukan hanya dari pusat.

Untuk minuman beralkohol, aturan golongannya kami bahas terpisah di izin minuman beralkohol golongan A, B, dan C.

Penjualan langsung: aturan yang paling banyak berubah

Bagian penjualan langsung mendapat perubahan paling padat. Beberapa yang perlu diketahui:

  • Pasal 43 ayat (4): penjual langsung perorangan minimal berusia 18 tahun dibuktikan KTP, atau telah cakap hukum.
  • Pasal 51 huruf n: larangan memakai kantor virtual atau co-working space tanpa ruang kerja fisik permanen — berlaku khusus untuk perusahaan penjualan langsung, bukan untuk semua jenis usaha. Jadi pemakaian virtual office untuk usaha pada umumnya tidak dilarang oleh pasal ini.
  • Pasal 51 huruf m: larangan menjual barang dengan hak distribusi eksklusif yang sudah tidak berlaku.
  • Pasal 54: larangan memasarkan produk berjangka dan investasi — saham, obligasi, reksadana, logam mulia — serta jasa melalui penjualan langsung.

Pasal 51 huruf n sering salah dikutip sebagai larangan virtual office untuk semua perusahaan. Baca ruang lingkup pasalnya sebelum memindahkan kantor.

Empat kriteria skema piramida

Pasal 51A memuat empat kriteria skema piramida, lengkap dengan penjelasan mengenai iuran yang "tidak wajar" — yaitu ketika iuran keanggotaan lebih besar daripada nilai ekonomis starter kit yang diterima.

Ini ukuran yang konkret. Kalau model bisnis Anda mengandalkan pendapatan dari perekrutan, bukan dari penjualan barang, pasal ini yang akan dipakai menilainya.

Hak distribusi eksklusif dan kapan berakhir

Pasal 45A menyatakan hak distribusi eksklusif berakhir bila: perjanjiannya habis, pelindungan mereknya habis, atau pendaftaran mereknya ditolak. Konsekuensinya langsung — begitu hak itu berakhir, menjual barangnya masuk larangan Pasal 51 huruf m.

Karena itu umur perlindungan merek bukan urusan tim legal saja, melainkan syarat hidup jalur distribusi Anda. Lihat pendaftaran merek.

Pelaku usaha di pasar rakyat dan pusat perbelanjaan

Pasal 99 ayat (2) menegaskan bahwa pelaku usaha yang berjualan di dalam pasar rakyat atau pusat perbelanjaan wajib memiliki perizinan berusaha sendiri. Izin pengelola gedung tidak menutupi penyewanya.

Pasal 98A menambahkan fasilitasi produk dalam negeri untuk masuk ke gerai toko swalayan di luar negeri — peluang bagi pelaku usaha yang produknya siap ekspor.

Enam sanksi dan jeda 5 tahun setelah dicabut

Pasal 166 ayat (2) menetapkan enam sanksi administratif:

  1. teguran tertulis;
  2. penghentian sementara kegiatan usaha;
  3. paksaan pemerintah;
  4. denda administratif;
  5. pembekuan perizinan berusaha atau PB UMKU;
  6. pencabutan perizinan berusaha atau PB UMKU.

Rinciannya: ayat (3) menyebut paksaan pemerintah termasuk penutupan gudang dan pemblokiran sistem elektronik; ayat (4) dan (6) menegaskan sanksi dapat dijatuhkan tidak bertahap — tanpa teguran lebih dulu. Pasal 168 membatasi teguran tertulis paling banyak tiga kali, masing-masing paling lama 14 hari kerja. Pasal 171 ayat (2) mengatur denda dihitung per hari, paling lama 30 hari.

Yang paling berat ada di Pasal 169 ayat (3) dan Pasal 172 ayat (2): izin yang dicabut baru dapat diajukan kembali setelah 5 tahun. Di luar itu, Pasal 159A memberi kewenangan kepada Menteri memerintahkan larangan edar sementara, re-ekspor, atau pemusnahan barang, dan Pasal 163A membuka jalan permintaan larangan kegiatan importasi kepada Menteri Keuangan.

Yang perlu Anda periksa sekarang

  1. Cocokkan peran usaha Anda (distributor, agen, grosir, pengecer) dengan izin yang benar-benar dipegang, dan dengan kode KBLI yang terdaftar.
  2. Pastikan gudang yang dipakai sudah terdaftar dan golongannya sesuai ukuran sebenarnya.
  3. Rapikan dokumen perikatan: perjanjian untuk distributor dan agen, bukti tertulis untuk grosir dan pengecer.
  4. Kalau menyimpan barang pokok atau penting, pastikan laporan bulanan elektroniknya berjalan.
  5. Periksa apakah kegiatan Anda memerlukan sertifikat standar yang sudah terverifikasi, bukan sekadar pernyataan mandiri.

Butuh tangan tambahan? Itu bagian dari jasa perizinan usaha dan jasa legalitas perusahaan kami.

Tanya jawab

Apakah PP 29/2021 masih berlaku?

Masih, tetapi dalam versi yang sudah diubah oleh PP No. 3 Tahun 2026 (berlaku 15 Januari 2026). Yang dicabut oleh Pasal 178 adalah PP 33/2019, Perpres 63/2018, dan Perpres 112/2007.

Apakah satu izin bisa dipakai untuk peran distributor sekaligus pengecer?

Tidak. Pasal 38 sampai 41 mewajibkan perizinan berusaha sesuai masing-masing peran: distributor, agen, grosir, dan pengecer.

Apakah distributor wajib punya gudang sendiri?

Pasal 38 huruf c mewajibkan gudang yang digunakan sudah terdaftar. Yang ditekankan adalah status terdaftarnya, termasuk bila gudang itu dikuasai berdasarkan perjanjian.

Benarkah virtual office sekarang dilarang?

Larangan di Pasal 51 huruf n ditujukan kepada perusahaan penjualan langsung, bukan kepada semua pelaku usaha. Untuk usaha pada umumnya, larangan itu tidak berlaku.

Apakah sanksi selalu dimulai dari teguran tertulis?

Tidak. Pasal 166 ayat (4) dan (6) memungkinkan sanksi dijatuhkan tidak bertahap. Teguran tertulis sendiri dibatasi paling banyak tiga kali, masing-masing paling lama 14 hari kerja (Pasal 168).

Kalau izin dicabut, kapan bisa mengajukan lagi?

Pasal 169 ayat (3) dan Pasal 172 ayat (2) menyebut pengajuan kembali baru dapat dilakukan setelah 5 tahun.

Jangan tunggu surat teguran. IzinBeres membereskan izin peran distribusi, pendaftaran gudang, dan kewajiban pelaporan supaya usaha Anda tidak masuk kategori yang disanksi. Kantor kami di Gading Serpong, Tangerang; klien kami di seluruh Indonesia.

Konsultasi gratis lewat WhatsApp

Ditinjau oleh Gusti Muhammad Farhan, S.H., M.H., Direktur IzinBeres. Terakhir diperbarui 7 Oktober 2026. Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Sumber: PP No. 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (LN 2026 No. 5, TLN 7156), naskah resmi dari peraturan.bpk.go.id.