Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaArtikel › Izin minuman beralkohol golongan A, B, C

Izin Minuman Beralkohol Golongan A, B, dan C: Bedanya, Siapa yang Wajib SIUP-MB, dan Siapa Cukup SKPL-A

Diterbitkan 23 September 2026 · IzinBeres.com · Baca 8 menit

Jawaban singkatnya: golongan minuman beralkohol ditentukan oleh kadar etanolnya — A sampai 5%, B di atas 5% sampai 20%, C di atas 20% sampai 55%. Kalau Anda memperdagangkan golongan B dan/atau C, Anda wajib punya SIUP-MB. Kalau hanya golongan A, cukup SKP-A (untuk pengecer) atau SKPL-A (untuk penjual langsung yang diminum di tempat).

Di bawah ini rinciannya, beserta di mana masing-masing golongan boleh dijual, berapa lama izinnya berlaku, dan satu hal yang membuat banyak panduan lama di internet menyesatkan. Semua dikutip dari naskah resmi di JDIH BPK.

Golongan A, B, C ditentukan oleh kadar alkohol

Dasarnya Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Pasal 3 ayat (1) mengelompokkan minuman beralkohol — baik produksi dalam negeri maupun impor — sebagai berikut:

GolonganKadar etil alkohol (etanol)Contoh umumIzin minimum bagi penjual
Asampai dengan 5%bir, sebagian besar RTDSKP-A (pengecer) atau SKPL-A (penjual langsung)
Blebih dari 5% sampai dengan 20%anggur, sake, sojuSIUP-MB
Clebih dari 20% sampai dengan 55%wiski, vodka, gin, rumSIUP-MB

Pasal 3 ayat (2) menetapkan minuman beralkohol sebagai barang dalam pengawasan. Ayat (3) menegaskan pengawasan itu mencakup pengadaan dari produksi dalam negeri maupun impor, serta peredaran dan penjualannya. Artinya, ini bukan komoditas biasa yang cukup ditutup dengan NIB saja.

Perlu dicatat: batas atas golongan C adalah 55%. Minuman dengan kadar di atas itu berada di luar pengelompokan Perpres 74/2013 dan tunduk pada ketentuan lain — jangan berasumsi otomatis masuk golongan C.

Di mana boleh dijual

Pasal 7 ayat (1) Perpres 74/2013 membatasi tempat penjualan golongan A, B, dan C hanya pada:

  • hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan di bidang kepariwisataan;
  • toko bebas bea (TBB); dan
  • tempat tertentu lain yang ditetapkan Bupati/Wali Kota — dan Gubernur untuk DKI Jakarta.

Ayat (2) menambahkan syarat lokasi untuk tempat tertentu itu: tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan, dan rumah sakit.

Ayat (3) memberi kelonggaran khusus golongan A: selain tempat di atas, golongan A juga dapat dijual di toko pengecer dalam bentuk kemasan. Inilah dasar mengapa bir kemasan bisa ada di minimarket, sementara wiski tidak.

Rinciannya ada di Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Pasal 14. Ayat (3) menyebut toko pengecer untuk golongan A berupa minimarket, supermarket, hypermarket, atau toko pengecer lainnya. Ayat (4) memberi syarat yang jarang diketahui: toko pengecer lainnya harus punya luas lantai penjualan paling sedikit 12 m².

Satu hal yang sering luput: Pasal 7 ayat (4) Perpres 74/2013 memberi kewenangan kepada Bupati/Wali Kota dan Gubernur DKI untuk membatasi peredaran dengan mempertimbangkan karakteristik daerah dan budaya lokal. Jadi aturan nasional adalah lantai, bukan plafon — daerah bisa lebih ketat. Di Bali, misalnya, ketentuan daerah punya warna tersendiri; kami bahas konteks daerahnya di halaman perizinan Bali.

Mau buka bar, resto, atau beach club?

Kirim lokasi, konsep tempat, dan daftar minuman yang akan dijual. Tim IzinBeres cek golongan mana yang Anda butuhkan dan izin apa yang menempel.

SIUP-MB, SKP-A, SKPL-A: siapa butuh yang mana

Pembagiannya ada di Pasal 19 Permendag 20/2014:

  • Ayat (1) — setiap perusahaan yang bertindak sebagai IT-MB, Distributor, Sub Distributor, Pengecer, atau Penjual Langsung yang memperdagangkan minuman beralkohol golongan B dan/atau C wajib memiliki SIUP-MB.
  • Ayat (2) — SIUP-MB yang sudah dimiliki berlaku juga untuk memperdagangkan golongan A. Jadi tidak perlu izin terpisah untuk bir kalau Anda sudah pegang SIUP-MB.
  • Ayat (3) — Pengecer yang hanya menjual golongan A wajib memiliki SKP-A (Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol golongan A).
  • Ayat (4) — Penjual Langsung yang hanya menjual golongan A wajib memiliki SKPL-A (Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A).

Beda "Pengecer" dan "Penjual Langsung" menentukan mana yang berlaku untuk Anda. Pengecer menjual dalam kemasan untuk dibawa pulang; Penjual Langsung menjual untuk diminum langsung di tempat. Kafe yang menyajikan bir di gelas adalah Penjual Langsung — SKPL-A. Minimarket yang menjual bir kaleng adalah Pengecer — SKP-A.

Konsekuensi praktisnya: begitu satu botol wine masuk daftar menu Anda, Anda pindah dari kategori SKPL-A ke SIUP-MB. Ini yang paling sering menjebak restoran yang "menambah sedikit menu anggur".

Rantai distribusi: dari IT-MB sampai ke gelas

Permendag 20/2014 membangun rantai berjenjang. IT-MB adalah importir terdaftar minuman beralkohol; di bawahnya Distributor, lalu Sub Distributor, baru Pengecer atau Penjual Langsung. Pasal 22 ayat (3) menyebut penetapan sebagai IT-MB berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang.

Konsekuensinya untuk Anda sebagai pemilik outlet: Anda tidak bisa membeli dari sembarang pihak. Pasokan harus datang dari jenjang yang sah di atas Anda, dan SIUP-MB Distributor maupun Sub Distributor berlaku untuk wilayah pemasaran tertentu sesuai surat penunjukan. Membeli dari luar wilayah penunjukan membuat rantai pasok Anda cacat secara administratif, walaupun barangnya asli.

Ada juga kewajiban perilaku di titik jual. Permendag 20/2014 Pasal 15 mewajibkan pengecer menempatkan minuman beralkohol di tempat khusus atau tersendiri, tidak bercampur produk lain; melarang pembeli meminumnya langsung di lokasi penjualan; dan pembelian hanya dilayani petugas atau pramuniaga. Pasal 16 menegaskan penjualan hanya kepada konsumen berusia 21 tahun atau lebih, dibuktikan dengan kartu identitas.

Masa berlaku dan perubahan data

Pasal 25 ayat (1) Permendag 20/2014: SIUP-MB, SKP-A, dan SKPL-A berlaku sesuai dengan surat penunjukan, dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.

Kata "sesuai dengan surat penunjukan" penting. Kalau surat penunjukan dari distributor Anda hanya berlaku satu tahun, izin Anda ikut satu tahun — bukan otomatis tiga. Banyak pemilik outlet baru sadar hal ini saat perpanjangan ditolak.

Permendag 20/2014 juga mewajibkan pemegang SIUP-MB, SKP-A, dan SKPL-A yang mengalami perubahan data atau informasi yang tercantum dalam izin untuk menggantinya, dengan melampirkan dokumen pendukung perubahan. Pindah alamat outlet, ganti penanggung jawab, atau ganti distributor termasuk di dalamnya.

Catatan penting: semuanya lewat OSS sekarang

Ini bagian yang membuat banyak artikel lama menyesatkan. Permendag 20/2014 masih berstatus berlaku, tetapi sudah diubah enam kali — terakhir dengan Permendag Nomor 25 Tahun 2019 — dan ketentuan pengadaan minuman beralkohol asal impor dicabut sebagian oleh Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Di atas itu, sejak rezim perizinan berbasis risiko, penerbitan izin usaha berjalan lewat Sistem OSS. PP Nomor 28 Tahun 2025 kini menjadi dasar penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, menggantikan PP 5/2021 yang dicabut lewat Pasal 550 huruf b. Artinya nomenklatur dan alur pengajuan yang Anda lihat di layar OSS bisa berbeda dari istilah dalam naskah 2014.

Praktisnya: pakai artikel ini untuk memahami golongan mana yang Anda jual dan izin mana yang menempel. Untuk nomenklatur, persyaratan unggah, dan tarif yang berlaku hari ini, cek langsung di akun OSS Anda untuk KBLI yang Anda pakai — jangan memakai daftar syarat dari artikel lama mana pun, termasuk yang menyebut angka biaya.

Titik awalnya tetap sama: KBLI yang benar di NIB Anda. Kalau kode usaha Anda tidak mencakup perdagangan minuman beralkohol, izin turunannya tidak akan muncul. Cek dulu lewat panduan KBLI 2025, lalu rapikan NIB dan perizinan di OSS.

Lima kesalahan yang paling sering terjadi

  1. Menganggap bir "bukan minuman beralkohol". Bir masuk golongan A dan tetap butuh SKP-A atau SKPL-A.
  2. Menambah menu wine tanpa menaikkan izin. Satu produk golongan B membuat Anda wajib SIUP-MB, bukan lagi SKPL-A.
  3. Mengira izin pusat sudah cukup. Pasal 7 ayat (4) Perpres 74/2013 memberi daerah kewenangan membatasi peredaran. Cek perda dan perkada setempat sebelum sewa lokasi.
  4. Membeli dari pemasok di luar wilayah penunjukan. SIUP-MB distributor terikat wilayah pemasaran tertentu.
  5. Mengabaikan syarat lokasi. Tempat tertentu yang ditetapkan daerah tidak boleh berdekatan dengan tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan rumah sakit.

Bagaimana IzinBeres membantu

Sejak 2014 kami menangani lebih dari 6.000 klien, termasuk bar, restoran, hotel, dan tempat hiburan. Untuk minuman beralkohol yang biasanya kami kerjakan:

  • memetakan golongan minuman yang akan Anda jual dan izin mana yang menempel — sebelum Anda menandatangani sewa atau memesan stok;
  • mengecek aturan daerah di lokasi Anda, termasuk pembatasan peredaran dan syarat jarak;
  • merapikan KBLI dan NIB supaya izin turunannya bisa muncul di OSS;
  • mengurus izin usaha tempatnya sekalian — izin bar, izin restoran, atau izin karaoke.

Kantor kami di Ruko South Sorrento Square No. 18, Gading Serpong, Cihuni, Kec. Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten 15332. Hadir langsung di Jabodetabek; luar kota dan luar pulau dilayani dengan dokumen online. Jam 09.00–19.00 WIB, tujuh hari.

FAQ

Apa beda golongan A, B, dan C?

Menurut Pasal 3 ayat (1) Perpres 74/2013, golongan A berkadar etanol sampai dengan 5%, golongan B lebih dari 5% sampai dengan 20%, dan golongan C lebih dari 20% sampai dengan 55%.

Kafe saya hanya menjual bir. Izin apa yang saya butuhkan?

Kalau bir disajikan untuk diminum di tempat, Anda berstatus Penjual Langsung dan menurut Pasal 19 ayat (4) Permendag 20/2014 wajib memiliki SKPL-A. Kalau dijual dalam kemasan untuk dibawa pulang, Anda Pengecer dan wajib memiliki SKP-A menurut ayat (3).

Saya sudah punya SIUP-MB. Perlu izin tambahan untuk bir?

Tidak. Pasal 19 ayat (2) Permendag 20/2014 menyatakan SIUP-MB berlaku juga untuk memperdagangkan minuman beralkohol golongan A.

Berapa lama izinnya berlaku?

Pasal 25 ayat (1) Permendag 20/2014 menyatakan SIUP-MB, SKP-A, dan SKPL-A berlaku sesuai dengan surat penunjukan, dengan jangka waktu paling lama 3 tahun. Kalau surat penunjukan lebih pendek, izin ikut lebih pendek.

Apakah minimarket boleh menjual minuman beralkohol?

Hanya golongan A dalam bentuk kemasan. Pasal 7 ayat (3) Perpres 74/2013 mengizinkan golongan A dijual di toko pengecer dalam kemasan, dan Pasal 14 Permendag 20/2014 menyebut minimarket, supermarket, hypermarket, serta toko pengecer lainnya dengan luas lantai penjualan paling sedikit 12 m². Pemerintah daerah tetap dapat membatasi peredaran di wilayahnya.

Berapa usia minimum pembeli?

21 tahun. Permendag 20/2014 Pasal 16 menyatakan penjualan hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih dengan menunjukkan kartu identitas kepada petugas atau pramuniaga.

Sumber

Butuh bantuan izin minuman beralkohol?

Konsultasi gratis. Tim IzinBeres sudah menangani 6.000+ klien sejak 2014.