Izin Impor 2026: API-U vs API-P, Lapor Realisasi Tiap Tanggal 15, dan Sanksi Baru Permendag 18/2026
Daftar isi
- Jawaban singkat
- 1. Tiga lapis izin impor yang sering dicampur
- 2. API-U vs API-P: hanya bisa diubah satu arah
- 3. Barang API-P dilarang dijual — ini pengecualiannya
- 4. Tiga jenis Perizinan Berusaha di bidang Impor
- 5. Jalurnya SINSW–INATRADE, bukan menu PB UMKU di OSS
- 6. Laporan realisasi: setiap tanggal 15
- 7. Sanksi: dari peringatan elektronik sampai pembekuan
- 8. Perubahan 2026: Laporan Surveyor setelah PI berakhir
- 9. Urutan yang aman sebelum kontainer dipesan
- Pertanyaan yang sering diajukan
Jawaban singkat
Untuk mengimpor barang sebagai kegiatan usaha di Indonesia, ada tiga lapis legalitas yang harus beres dan sering dicampur jadi satu: NIB yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API), Perizinan Berusaha di bidang Impor (Importir Terdaftar, Importir Produsen, atau Persetujuan Impor), dan Laporan Surveyor untuk barang yang wajib verifikasi. Dasar hukumnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang sudah dua kali diubah: oleh Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 18 Tahun 2026.
Dua hal yang paling sering membuat importir terjebak: pilihan API-U atau API-P hanya bisa diubah satu arah (API-U menjadi API-P, tidak sebaliknya), dan laporan realisasi impor wajib disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya — terealisasi maupun tidak. Lalai melapor bisa berujung pembekuan izin impor, dan sejak Permendag 18/2026 pembekuan itu bisa menjangkau izin komoditas yang sama meski izin lama sudah kedaluwarsa.
1. Tiga lapis izin impor yang sering dicampur
Pasal 3 ayat (1) Permendag 16/2025 mewajibkan setiap importir memiliki NIB yang berlaku sebagai API. Ini lapis pertama dan melekat pada NIB yang diterbitkan Sistem OSS, bukan dokumen terpisah seperti era API lama.
Lapis kedua muncul kalau barang yang diimpor termasuk barang tertentu. Pasal 4 ayat (1) mewajibkan importir memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor dari Menteri sebelum barang masuk Daerah Pabean, yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifes (BC 1.1). Jadi izinnya harus sudah ada sebelum kapal tiba, bukan diurus saat barang tertahan di pelabuhan.
Lapis ketiga adalah Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh surveyor, yang hasilnya dituangkan dalam Laporan Surveyor. Pasal 5 ayat (2) menyebut enam kriteria barang yang dikenai kewajiban ini: barang yang berpotensi mengganggu keamanan negara; keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan; moral masyarakat; barang kebutuhan pokok; barang modal tidak baru; serta barang kebutuhan industri strategis untuk kepentingan nasional.
Pasal 6 memberi satu pengecualian penting: ketiga lapis itu tidak berlaku untuk barang yang diangkut terus atau diangkut lanjut yang seluruh barangnya untuk tujuan ekspor.
2. API-U vs API-P: beda tujuan, dan hanya bisa diubah satu arah
Pasal 3 ayat (2) menyebut NIB yang berlaku sebagai API terdiri atas API-U dan API-P, dan ayat (3) menegaskan importir hanya dapat memilih salah satu. Tidak ada perusahaan yang memegang keduanya sekaligus.
Menurut Pasal 7, API-U hanya diberikan kepada badan usaha yang mengimpor barang untuk tujuan diperdagangkan atau dipindahtangankan. API-P hanya untuk badan usaha yang mengimpor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi. Garis pemisahnya bukan skala usaha atau status PMA, tetapi apa yang terjadi pada barang setelah masuk.
Dua ketentuan administratif yang perlu dicatat sejak awal: Pasal 3 ayat (4) menyatakan NIB yang berlaku sebagai API hanya dapat dimiliki oleh kantor pusat badan usaha, dan ayat (5) memperbolehkan seluruh kantor cabang memakai API kantor pusat asalkan kegiatan usahanya sejenis.
Yang paling sering mengejutkan klien adalah Pasal 8 ayat (1): perubahan NIB yang berlaku sebagai API hanya dapat dilakukan dari API-U menjadi API-P. Tidak disediakan jalur sebaliknya. Perubahan itu pun hanya bisa dilakukan kalau importir tidak sedang memegang Persetujuan Impor dan/atau Laporan Surveyor yang masih berlaku, atau memegangnya tetapi tidak sedang merealisasikan impornya (ayat (2)), harus disertai pernyataan elektronik lewat Sistem OSS berisi alasan perubahan (ayat (3)), dan harus diverifikasi oleh lembaga yang menangani koordinasi kebijakan penanaman modal (ayat (4)).
Konsekuensinya keras: begitu jenis API berubah, Pasal 8 ayat (6) menyatakan Perizinan Berusaha di bidang Impor yang sudah terbit dicabut dan dinyatakan tidak berlaku secara otomatis lewat Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW. Barang yang sudah diimpor sebelum perubahan tetap boleh diperdagangkan (ayat (5)). Karena itu, pemilihan API sebaiknya dibicarakan bersamaan dengan pemilihan KBLI saat pendirian badan usaha — bukan setelah kontrak pembelian ditandatangani. Kalau datanya perlu dirapikan lebih dulu, alurnya sama dengan perubahan data NIB di OSS.
3. Barang API-P dilarang dijual — ini pengecualiannya
Pasal 7 ayat (3) melarang barang yang diimpor dengan API-P diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain. Ayat (4) memberi lima pengecualian: bahan baku dan/atau bahan penolong sisa sesuai ketentuan peraturan; barang modal yang diimpor dalam keadaan baru apabila sudah dipergunakan paling singkat 2 tahun; barang yang diimpor sebagai Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan/atau Barang untuk Pelayanan Purna Jual; barang yang dipindahtangankan oleh pemegang izin usaha pengolahan serta niaga minyak dan gas bumi yang ditetapkan menteri ESDM; dan barang asal impor yang kemudian diekspor kembali paling banyak sesuai jumlah pada Pemberitahuan Pabean Impor.
Perhatikan definisi Barang Komplementer di Pasal 1 angka 22: barang manufaktur yang diimpor pemegang API-P untuk melengkapi lini produk, dan harus berasal dari perusahaan di luar negeri yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan pemegang API-P. Mengimpor barang dagangan dari pemasok mana pun lalu menyebutnya barang komplementer adalah salah satu kesalahan paling mahal di lapangan.
4. Tiga jenis Perizinan Berusaha di bidang Impor
Pasal 4 ayat (4) menyebut tiga bentuk: Importir Terdaftar (IT), Importir Produsen (IP), dan Persetujuan Impor (PI). IT adalah bukti pendaftaran importir pemegang API-U; IP adalah bukti pendaftaran importir pemegang API-P; PI adalah persetujuan dari Menteri Perdagangan untuk melakukan impor (Pasal 1 angka 18–20).
| Hal | Importir Terdaftar / Importir Produsen | Persetujuan Impor |
|---|---|---|
| Dasar | Pasal 4 ayat (4) huruf a dan b | Pasal 4 ayat (4) huruf c |
| Dipegang oleh | IT untuk pemegang API-U; IP untuk pemegang API-P | Importir, sesuai ketentuan komoditas |
| Berapa kali dipakai | Lebih dari satu kali Pemberitahuan Pabean Impor (ayat (11)) | Satu kali atau lebih dari satu kali, tergantung jenis barang (ayat (12)) |
| Bisa diubah | Ya (ayat (7)) | Ya, dan bisa diperpanjang (ayat (8)) |
| Masa berlaku | Tanggal awal–akhir, atau berlaku selama perusahaan menjalankan usaha impor (Pasal 13 ayat (3)) | Tercantum tanggal awal dan tanggal akhir pada dokumen |
| Perpanjangan | — | Paling cepat 30 hari dan paling lambat 2 hari kerja sebelum masa berlaku berakhir (Pasal 21 ayat (2)) |
Satu importir dapat memiliki satu atau lebih Perizinan Berusaha di bidang Impor atas barang tertentu (ayat (10)). Untuk komoditas yang hanya memperbolehkan satu PI, ayat (9) membuka ruang: kalau PI sudah diperpanjang, importir dapat memiliki PI baru pada periode perpanjangan itu.
Rincian per komoditas tidak ada di Permendag 16/2025. Pasal 4 ayat (13) menyerahkannya ke peraturan menteri tersendiri, dan itulah Permendag sektoral — antara lain Permendag Nomor 17 Tahun 2025 untuk tekstil dan produk tekstil, Nomor 18 Tahun 2025 untuk barang pertanian dan peternakan (sudah diubah, terakhir dengan Permendag Nomor 11 Tahun 2026), Nomor 19 Tahun 2025 untuk garam dan komoditas perikanan, Nomor 22 Tahun 2025 untuk barang industri tertentu, dan Nomor 23 Tahun 2025 untuk barang konsumsi. Induk semua aturan ini adalah PP Nomor 29 Tahun 2021, yang diubah oleh PP Nomor 3 Tahun 2026.
5. Jalurnya SINSW–INATRADE, bukan menu PB UMKU di OSS
Pasal 4 ayat (5) Permendag 16/2025 menyebut ketiga izin di atas sebagai Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha sektor Perdagangan Luar Negeri. Tetapi permohonannya tidak lewat menu PB UMKU di OSS. Pasal 11 ayat (1) mewajibkan permohonan diajukan secara elektronik kepada Menteri melalui SINSW yang diteruskan ke Sistem INATRADE. Ini sejalan dengan PP Nomor 28 Tahun 2025 Pasal 135 ayat (2) dan ayat (3), yang mengeluarkan perizinan ekspor, impor, larangan dan pembatasan, serta neraca komoditas dari jalur PB UMKU di OSS dan mengarahkannya ke Sistem INSW — hal yang sudah kami bahas di artikel PB UMKU setelah NIB.
Tenggat prosesnya: pemeriksaan administratif kelengkapan paling lama 15 hari kerja sejak permohonan diterima Sistem INATRADE (Pasal 12 ayat (1)), lalu penerbitan paling lama 5 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap (ayat (2)). Kalau lewat tenggat itu izin belum terbit padahal permohonan sudah lengkap, ayat (3) memerintahkan penerbitan dilakukan secara otomatis oleh sistem. Penolakan juga dibatasi 5 hari kerja (ayat (4)). Tambahan satu gerbang yang sering terlewat: Pasal 9 mewajibkan konfirmasi status wajib pajak pada setiap penerbitan izin impor, dan hanya status valid yang bisa dipakai sebagai persyaratan.
6. Laporan realisasi: setiap tanggal 15, terealisasi atau tidak
Ini kewajiban rutin yang paling sering dilupakan setelah izin terbit. Pasal 61 ayat (1) mewajibkan importir pemegang Perizinan Berusaha di bidang Impor menyampaikan laporan realisasi impor baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi. Ayat (2): laporan disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya melalui SINSW yang diteruskan ke Sistem INATRADE.
Bagi importir yang hanya memiliki Laporan Surveyor, Pasal 61 ayat (3) dan (4) memberi tenggat berbeda: paling lama 30 hari setelah Laporan Surveyor digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean atau dokumen persyaratan impor post border. Untuk pemegang Surat Keterangan, Pasal 62 ayat (2) memberi dua pola: 15 hari kerja setelah masa berlaku berakhir untuk Surat Keterangan sekali pakai, atau setiap bulan paling lambat tanggal 15 untuk yang berlaku lebih dari sekali.
Ada kewajiban kedua yang terpisah. Pasal 63 ayat (1) mewajibkan laporan realisasi distribusi: pemegang API-U melaporkan distribusi barang yang diimpor, pemegang API-P melaporkan distribusi barang hasil olahan atau hasil produksi dari barang impornya. Tenggatnya sama, tanggal 15 bulan berikutnya. Kalau laporan distribusi sudah disampaikan lewat sistem nasional Neraca Komoditas, ayat (3) menyatakan laporan itu diteruskan ke Sistem INATRADE sehingga tidak perlu dikirim dua kali.
Pasal 61 ayat (5) mengatur agar tidak ada laporan ganda saat satu pengiriman memerlukan beberapa dokumen: kalau barang wajib IT/IP sekaligus PI, pelaporannya hanya atas PI; kalau wajib IT/IP dan Laporan Surveyor, pelaporannya hanya atas IT/IP.
7. Sanksi: dari peringatan elektronik sampai pembekuan
Pasal 68 ayat (2) memuat sebelas bentuk sanksi administratif, mulai dari peringatan secara elektronik dan teguran tertulis, pembekuan serta pencabutan Perizinan Berusaha di bidang Impor, penangguhan proses penerbitan dan perpanjangan, rekomendasi pencabutan Laporan Surveyor, sampai rekomendasi pencabutan NIB yang berlaku sebagai API. Ayat (3) menyebut pengenaannya bisa bertahap atau tidak bertahap.
Khusus untuk kelalaian pelaporan, Pasal 69 mengatur urutannya. Tahap pertama: peringatan secara elektronik. Kalau dalam 30 hari sejak peringatan laporan tetap tidak disampaikan, sanksinya naik menjadi pembekuan izin impor yang sedang berlaku, penangguhan penerbitan/perubahan/perpanjangan izin impor, penangguhan penerbitan izin berikutnya bila izin lama sudah berakhir, dan/atau rekomendasi penangguhan layanan verifikasi teknis bagi importir yang hanya memegang Laporan Surveyor.
Permendag Nomor 18 Tahun 2026 (ditetapkan 3 Juni 2026, diundangkan dan berlaku 4 Juni 2026) menambahkan satu huruf baru pada Pasal 69 ayat (2), yakni huruf e: pembekuan terhadap Perizinan Berusaha di bidang Impor komoditas yang sama, apabila sanksi dikenakan setelah masa berlaku izin lama berakhir dan importir sudah memegang jenis izin impor untuk komoditas yang sama. Artinya, membiarkan PI lama kedaluwarsa tanpa menuntaskan laporan tidak lagi memutus rantai sanksi — izin baru untuk komoditas itu bisa ikut dibekukan. Ketentuan huruf e ini baru berlaku 30 hari setelah Permendag 18/2026 berlaku, sesuai Pasal II angka 1.
Kabar baiknya, sanksi ini bukan pintu satu arah. Pasal 71 (sebagaimana diubah Permendag 18/2026) menyatakan pembekuan izin diaktifkan kembali dan penangguhan dicabut begitu importir memenuhi kewajiban laporan realisasi impor dan/atau laporan realisasi distribusinya. Polanya mirip dengan sanksi tidak lapor LKPM: yang dihukum adalah laporan yang kosong, dan hukumannya berhenti saat laporan masuk.
8. Perubahan 2026: Laporan Surveyor bisa terbit setelah PI berakhir
Permendag 18/2026 menyisipkan ayat (6a), (6b), dan (6c) pada Pasal 29. Ayat (6a) menegaskan Laporan Surveyor hanya dapat diterbitkan apabila memenuhi ketentuan Perizinan Berusaha di bidang Impor yang telah diterbitkan.
Ayat (6b) adalah jalan keluar yang ditunggu banyak importir: Laporan Surveyor dapat diterbitkan setelah masa berlaku izin impor berakhir, dengan dua syarat — barang sudah diverifikasi di negara asal, negara muat, atau pelabuhan muat; dan barang sudah tiba di pelabuhan tujuan sebelum masa berlaku izin berakhir, dibuktikan tanggal manifes BC 1.1. Ayat (6c) memberi kelonggaran lebih jauh untuk barang tertentu yang boleh tiba setelah izin berakhir, asalkan sudah dimuat di alat angkut saat izin masih berlaku, dibuktikan Bill of Lading atau Airway Bill.
Perubahan ini berpasangan dengan Pasal 31 yang juga diubah: penelitian kesesuaian antara Laporan Surveyor dan Pemberitahuan Pabean Impor sekarang secara tegas mencakup nomor dan tanggal Persetujuan Impor, bila PI dipersyaratkan. Longgar di satu sisi, lebih ketat pada pencocokan dokumen di sisi lain. Ingat juga Pasal 29 ayat (7): satu Laporan Surveyor hanya bisa dipakai untuk satu kali pengapalan dan satu dokumen Pemberitahuan Pabean Impor.
9. Urutan yang aman sebelum kontainer dipesan
Dari pengalaman mendampingi importir, urutan ini yang paling sedikit menimbulkan barang tertahan:
- Tentukan dulu perlakuan barang setelah masuk — dijual atau dipakai sendiri — lalu pilih API-U atau API-P. Pastikan KBLI di NIB mendukung pilihan itu.
- Cek pos tarif/HS barang pada Permendag sektoral untuk tahu apakah wajib IT, IP, PI, dan/atau verifikasi teknis.
- Pastikan status wajib pajak valid sebelum mengajukan permohonan (Pasal 9).
- Ajukan izin lewat SINSW, hitung 15 hari kerja pemeriksaan plus 5 hari kerja penerbitan, dan jangan menjadwalkan kapal sebelum izin terbit.
- Untuk barang wajib verifikasi, jadwalkan surveyor di negara muat — bukan setelah barang tiba.
- Pasang pengingat tanggal 15 setiap bulan untuk laporan realisasi impor dan laporan realisasi distribusi, termasuk pada bulan yang nihil.
- Kalau PI akan habis, ajukan perpanjangan paling lambat 2 hari kerja sebelum berakhir.
Untuk produk yang juga diawasi badan lain, izin impor Kemendag bukan satu-satunya gerbang. Kosmetik dan skincare, misalnya, punya alur izin impor kosmetik dan notifikasi BPOM sendiri yang berjalan paralel.
Mau izin impor Anda terbit sebelum kapal berangkat? Tim IzinBeres memeriksa kesesuaian API, HS code, dan Permendag sektoral, lalu mengurus pendaftaran IT/IP atau Persetujuan Impor sampai laporan realisasi bulanan Anda rapi.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah API masih berupa dokumen terpisah?
Tidak. Pasal 3 ayat (1) Permendag Nomor 16 Tahun 2025 mewajibkan importir memiliki NIB yang berlaku sebagai API. API adalah status yang menempel pada NIB, dan Pasal 1 angka 15 mendefinisikannya sebagai tanda pengenal sebagai importir.
Bisakah satu perusahaan memegang API-U dan API-P sekaligus?
Tidak. Pasal 3 ayat (3) menyatakan importir hanya dapat memilih NIB yang berlaku sebagai API-U atau API-P. Dan perubahannya satu arah: Pasal 8 ayat (1) hanya mengatur perubahan dari API-U menjadi API-P.
Apa yang terjadi pada izin impor yang sudah terbit kalau jenis API diubah?
Pasal 8 ayat (6) menyatakan Perizinan Berusaha di bidang Impor yang telah diterbitkan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku secara elektronik dan otomatis melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW. Barang yang sudah diimpor sebelum perubahan tetap boleh diperdagangkan menurut ayat (5).
Apakah laporan realisasi tetap wajib kalau bulan itu tidak ada impor?
Tetap wajib. Pasal 61 ayat (1) menyebut laporan disampaikan baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi, dengan tenggat setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya menurut ayat (2).
Berapa lama izin impor terbit setelah permohonan lengkap?
Pasal 12 ayat (2) memberi batas paling lama 5 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap, setelah pemeriksaan administratif paling lama 15 hari kerja menurut ayat (1). Kalau lewat batas itu izin belum terbit padahal permohonan lengkap, ayat (3) memerintahkan penerbitan otomatis oleh sistem.
Izin saya dibekukan karena lupa lapor. Bagaimana cara mengaktifkannya kembali?
Pasal 71 Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana diubah Permendag Nomor 18 Tahun 2026 menyatakan pembekuan izin impor diaktifkan kembali dan penangguhan penerbitan dicabut setelah importir melaksanakan kewajiban laporan realisasi impor dan/atau laporan realisasi distribusinya. Jumlah bulan yang tertunggak harus dituntaskan lebih dulu.
Baru pertama kali impor dan belum punya badan usaha? IzinBeres mengurus pendirian PT atau PT PMA, NIB berstatus API yang tepat, sampai izin impor dan pelaporan rutinnya. Kantor kami di Gading Serpong, Tangerang; klien kami di seluruh Indonesia.
Ditinjau oleh Gusti Muhammad Farhan, S.H., M.H., Direktur IzinBeres. Terakhir diperbarui 13 Oktober 2026. Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Sumber naskah resmi: Permendag No. 16 Tahun 2025, Permendag No. 37 Tahun 2025, Permendag No. 18 Tahun 2026, dan Permendag No. 11 Tahun 2026 (peraturan.bpk.go.id); PP No. 29 Tahun 2021 dan PP No. 28 Tahun 2025.