Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
Beranda › Artikel › PP 7/2026 & Izin Sarana Pertanian

PP 7/2026 Cabut 6 PP Sekaligus: Izin Pupuk, Pestisida, Benih, dan Alat Mesin Pertanian Kini Satu Aturan

Diterbitkan 17 Oktober 2026 · IzinBeres.com · Baca 10 menit

Jawaban singkat

Sejak 9 Februari 2026 berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Satu peraturan ini mencabut enam Peraturan Pemerintah sekaligus — termasuk PP 18/2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman yang selama 16 tahun menjadi rujukan izin usaha tanaman, serta PP 8/2001 (pupuk), PP 7/1973 (pestisida), PP 44/1995 (pembenihan), PP 6/1995 (perlindungan tanaman), dan PP 81/2001 (alat dan mesin).

Tiga hal yang paling berdampak bagi pelaku usaha:

  • Dasar hukum izin pupuk, pestisida, benih, dan alat mesin pertanian sekarang satu pintu di PP 7/2026, bukan lagi tersebar di lima PP tua dari 1973 sampai 2001.
  • Peraturan pelaksana lama tidak langsung mati. Pasal 142 menyatakan semua peraturan pelaksana dari keenam PP itu tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP 7/2026. Jadi Permentan yang Anda pakai hari ini kemungkinan besar masih hidup — tapi rujukan PP-nya sudah berubah.
  • Kewajiban izinnya tegas tapi bersyarat skala. Pasal 138 ayat (1): yang wajib memiliki perizinan berusaha adalah usaha budi daya pertanian di atas skala usaha tertentu.

Artikel ini membaca langsung dari naskah resmi PP Nomor 7 Tahun 2026 (74 halaman, batang tubuh halaman 1–53) di basis data JDIH BPK, bukan dari ringkasan pihak ketiga.

1. Identitas resmi PP 7/2026

Angka-angka berikut dibaca dari halaman metadata resmi JDIH BPK, bukan dari PDF-nya — karena hasil pindaian PDF Sekretariat Negara sering merusak angka tanggal.

  • Nomor dan bentuk: Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2026
  • Judul: Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
  • Tanggal penetapan, pengundangan, dan mulai berlaku: 9 Februari 2026 (ketiganya sama)
  • Sumber: LN 2026 Nomor 17, TLN Nomor 7160, 53 halaman batang tubuh
  • Status: Berlaku

Dasar kewenangannya: PP ini dibentuk untuk melaksanakan 19 pasal UU 22/2019 sebagaimana terakhir diubah dengan UU 6/2023 tentang Cipta Kerja — antara lain Pasal 13 ayat (3), Pasal 24, Pasal 54, Pasal 74, Pasal 81, Pasal 90, dan Pasal 108 ayat (3).

2. Enam PP yang dicabut — dan yang tetap hidup

Ini bagian yang paling mudah salah dibaca, karena PP 7/2026 memuat dua pasal yang menyebut keenam PP lama dengan daftar yang persis sama, tetapi akibat hukumnya berbeda.

Pasal 143 menyatakan keenam PP itu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 142 menyatakan semua peraturan pelaksanaan dari keenam PP itu dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP 7/2026.

Artinya: induknya mati, anak-anaknya belum. Permentan, Kepmentan, dan petunjuk teknis di bawah PP lama masih bisa dipakai sebagai acuan prosedur sampai diganti — tetapi begitu ada pertentangan dengan PP 7/2026, PP yang menang. Untuk dua PP tertentu, pencabutan juga dibatasi ruang lingkupnya: PP 7/1973 hanya dicabut sepanjang mengatur pestisida untuk pertanian, dan PP 6/1995 hanya sepanjang mengatur perlindungan tanaman pertanian.

3. Tabel: enam PP lama dan sektor yang terdampak

PP yang dicabutMateriPengganti di PP 7/2026Siapa yang terdampak
PP 18/2010Usaha Budidaya TanamanBAB IX, Pasal 135–141Perusahaan perkebunan, hortikultura, tanaman pangan
PP 8/2001Pupuk Budidaya TanamanBAB VI Bagian Ketiga, Pasal 63–83Pabrik pupuk, importir pupuk, distributor agrokimia
PP 7/1973 (sepanjang pestisida pertanian)Peredaran, penyimpanan, penggunaan pestisidaBAB VI Bagian Keempat, Pasal 84–101Produsen dan importir pestisida, formulator
PP 44/1995Pembenihan TanamanBAB VI Bagian Kedua, Pasal 22–62Produsen benih, importir benih, penangkar
PP 6/1995 (sepanjang tanaman pertanian)Perlindungan TanamanBAB VII, Pasal 110 dan seterusnyaJasa pengendalian OPT, perusahaan perkebunan
PP 81/2001Alat dan Mesin Budidaya TanamanBAB VI Bagian Keenam, Pasal 103–109Produsen dan importir alsintan

Pemetaan bab di kolom ketiga adalah letak materi yang sepadan di naskah PP 7/2026, bukan kalimat "pengganti" yang tertulis di pasalnya. Nomor pasal dibaca langsung dari naskah.

Izin pupuk, pestisida, atau benih Anda masih merujuk PP lama? Tim IzinBeres memeriksa KBLI, kewajiban lanjutan di OSS, dan dokumen uji mutu Anda terhadap rumusan PP 7/2026 — lalu memberi tahu persisnya mana yang perlu disesuaikan.

Tanya lewat WhatsApp

4. Izin usaha budi daya pertanian: kuncinya kata "skala usaha tertentu"

BAB IX PP 7/2026 berjudul "Permodalan, Diversifikasi, Perizinan, dan Pungutan". Pasal 135 ayat (1) membuka dengan kalimat yang sangat lebar: setiap orang dapat melakukan usaha budi daya pertanian, dan ayat (3) menegaskan permodalannya boleh berasal dari modal dalam negeri maupun modal asing.

Kewajiban izinnya ada di Pasal 138 ayat (1): setiap orang yang melakukan usaha budi daya pertanian di atas skala usaha tertentu wajib memiliki perizinan berusaha. Ayat (2) menyerahkan pelaksanaannya ke ketentuan peraturan perundang-undangan — artinya ke rezim perizinan berusaha berbasis risiko dan PB UMKU di OSS. PP 7/2026 sendiri tidak menyebut angka batas luas atau nilai investasi untuk "skala usaha tertentu" itu, jadi batasnya harus dicek di aturan sektoral dan di OSS, bukan diduga-duga.

Dua pasal lain yang layak dicatat pemilik usaha bermodal asing: Pasal 136 mewajibkan kerja sama dengan UMKM atau BUMDes dituangkan dalam perjanjian tertulis yang paling sedikit memuat identitas para pihak, ruang lingkup, hak dan kewajiban, serta masa berlaku. Pasal 140 mengatur bahwa budi daya di atas tanah hak ulayat masyarakat hukum adat hanya boleh dilakukan setelah mendapat persetujuan masyarakat hukum adat, dan persetujuan itu harus diketahui gubernur serta bupati/wali kota.

5. Pupuk: sertifikat hasil uji dulu, baru nomor pendaftaran

Alur pupuk di PP 7/2026 jelas berurutan dan tidak bisa dilompati.

  1. Izin produksi. Pasal 64 ayat (2): setiap orang yang memproduksi pupuk harus terlebih dahulu mendapat izin, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Formula hasil rekayasa. Pasal 65 ayat (1): pupuk produksi dalam negeri maupun dari luar negeri harus berasal dari formula hasil rekayasa, yang memenuhi standar mutu dan dilengkapi deskripsi.
  3. Uji mutu dan uji efektivitas. Pasal 66 ayat (1)–(2): formula yang lulus keduanya diberi sertifikat hasil uji formula pupuk oleh lembaga uji. Uji mutu wajib dilakukan lembaga pengujian yang terakreditasi KAN (Pasal 67 ayat (1)).
  4. Nomor pendaftaran. Pasal 66 ayat (3): formula yang sudah bersertifikat, sebelum diproduksi, harus didaftarkan kepada Menteri untuk memperoleh nomor pendaftaran.

Untuk uji efektivitas, Pasal 68 ayat (2) menetapkan tiga syarat bagi pelaksananya: punya peralatan yang memadai, lahan yang cukup, dan tenaga yang berpengetahuan di bidang budi daya tanaman serta pemupukan. Untuk pupuk impor, Pasal 69 ayat (4) memberi satu kelonggaran penting: uji mutu dikecualikan bagi pupuk yang telah memenuhi Standar Nasional Indonesia.

6. Peredaran pupuk: SNI, label bahasa Indonesia, sanksi bertahap

Pasal 71 ayat (1) mewajibkan pupuk yang diedarkan memenuhi standar mutu, terjamin efektivitasnya, dan diberi label. Ayat (2) menegaskan standar mutu itu berupa SNI; kalau SNI-nya belum ada, dipakai persyaratan teknis minimal yang ditetapkan Menteri (ayat (3)), dan persyaratan itu dalam waktu paling lambat 3 tahun harus diusulkan menjadi SNI (ayat (4)). Pola yang sama berlaku untuk alat dan mesin di Pasal 104 ayat (5).

Isi label diatur Pasal 72: harus berbahasa Indonesia dan paling kurang memuat nama produk, asal produk, identitas pelaku usaha, serta informasi lain sesuai karakteristik produk.

Sanksinya bertahap dan jangka waktunya disebut eksplisit. Pasal 74 ayat (3) menetapkan tiga bentuk sanksi administratif: teguran tertulis, penarikan produk dari peredaran, dan pencabutan izin. Pasal 75 ayat (1) memberi teguran tertulis jangka waktu paling lama 10 hari; bila tidak dilaksanakan, penarikan produk dijalankan dalam jangka waktu paling lama 30 hari. Logika bertahap ini sejalan dengan mekanisme yang kami bahas di artikel pengawasan perizinan berusaha dan sanksi.

7. Pestisida: tiga jenis izin dari Menteri

Pasal 86 ayat (1) menyatakan pestisida yang diedarkan wajib mendapatkan izin dari Menteri, dan ayat (2) memecahnya menjadi tiga jenis yang tidak saling menggantikan:

  • Izin percobaan — Pasal 87: diberikan kepada badan usaha untuk membuktikan kebenaran klaim mutu, efikasi, dan keamanan pestisida.
  • Izin tetap — Pasal 88 ayat (1): diberikan kepada badan usaha untuk memproduksi, mengedarkan, dan menggunakan pestisida dan/atau bahan teknis pestisida. Ayat (2) membuka pendaftaran ulang, perluasan penggunaan, peralihan, dan perubahan.
  • Izin sementara — Pasal 89: hanya untuk keadaan serangan organisme pengganggu secara massal (outbreak) di wilayah tertentu ketika tidak ada pestisida terdaftar untuk organisme itu.

Perhatikan kata badan usaha di Pasal 87 dan 88: izin percobaan dan izin tetap pestisida tidak diberikan kepada orang pribadi. Pasal 86 ayat (3) menambahkan bahwa izin tersebut terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, dan Pasal 90 ayat (1) menegaskan izin pestisida diperoleh melalui pendaftaran.

Ada satu pengecualian yang jarang dibaca. Pasal 91 ayat (4)–(6): pendaftaran pestisida dikecualikan untuk petani kecil yang memproduksi pestisida, tetapi petani kecil itu hanya boleh mengedarkan pestisidanya terbatas dalam satu kabupaten/kota, dan dibina serta didata oleh bupati/wali kota. Pengecualian ini bukan celah untuk usaha komersial lintas daerah.

8. Benih: sertifikasi wajib dan izin introduksi

Pasal 42 membagi kewajiban berdasarkan jenis benih. Benih tanaman pangan yang diedarkan wajib berupa benih unggul, dan benih unggul yang diedarkan wajib memenuhi standar mutu, disertifikasi, serta diberi label. Pasal 43 menambahkan bahwa benih varietas lokal yang diedarkan juga wajib disertifikasi.

Untuk benih dari luar negeri, PP ini memakai istilah introduksi. Pasal 37 ayat (1): introduksi wajib memperoleh izin Menteri, dan ayat (2) mewajibkan permohonan dilengkapi proposal yang paling sedikit memuat tujuan introduksi, deskripsi materi introduksi, dan jumlah materi yang dibutuhkan. Pasal 38 ayat (1) membebani pemegang izin dua kewajiban setelah izin terbit: menyampaikan laporan tertulis dan menyerahkan sampel benih atau materi induk kepada Menteri, yang kemudian disimpan di bank genetik. Melanggar itu berakibat pencabutan izin introduksi (ayat (3)).

Sanksi bagi yang memasukkan benih tanpa izin introduksi ada di Pasal 39: penarikan benih introduksi dari peredaran, dan bila penarikan tidak dilaksanakan, berlanjut ke pencabutan izin usaha. Catat eskalasinya — yang dicabut bukan hanya izin introduksi, tetapi izin usahanya. Untuk arus keluar-masuk barang pertanian, kewajiban kepabeanannya tetap jalur tersendiri seperti kami bahas di izin impor API-U dan API-P dan izin ekspor produk pertanian.

Satu lagi yang mudah terlewat: Pasal 30 menyatakan pemanfaatan sumber daya genetik tanaman dilakukan setelah mendapat izin dari Menteri. Perusahaan pemuliaan yang memakai koleksi SDG lokal perlu membaca pasal ini.

9. Alat dan mesin pertanian: SNI dan sertifikasi oleh LPK

Pasal 104 ayat (1)–(3): alat dan mesin produksi dalam negeri maupun pemasukan dari luar negeri yang diedarkan harus memenuhi standar mutu berupa spesifikasi atau persyaratan mutu dalam SNI, dan untuk memenuhinya harus dilakukan sertifikasi. Pasal 106 ayat (3) menegaskan sertifikasi dilakukan lembaga sertifikasi produk yang terakreditasi; ayat (7) memberi jalan keluar jika belum ada — Menteri dapat menunjuk LPK sesuai ruang lingkupnya.

Pengujiannya tidak satu macam. Pasal 106 ayat (8) menyebut lima jenis: uji verifikasi, uji unjuk kerja, uji beban berkesinambungan, uji pelayanan, dan uji kesesuaian. Jenis alat dan mesinnya sendiri dibagi tiga di ayat (1): prapanen, panen, dan pascapanen. Siapa pun yang mengimpor traktor, mesin tanam, atau mesin pascapanen sebaiknya memeriksa ruang lingkup sertifikasi SNI produknya sebelum barang dikapalkan, bukan sesudah.

10. KBLI yang biasanya terkait

Penting dibaca lebih dulu: PP 7/2026 tidak menyebut satu pun kode KBLI. Tabel berikut adalah contoh kode yang relevan menurut database KBLI 2025 kami, bukan ketentuan PP. Kode final untuk usaha Anda ditentukan di OSS sesuai kegiatan nyata.

KegiatanContoh KBLI 2025Nama resmi
Industri pupuk20141 / 20142 / 20143Industri Senyawa Nitrogen; Pupuk Nitrogen, Fosfat, dan Kalium · Industri Pupuk Hara Makro Primer Lainnya · Industri Pupuk Hara Mikro
Industri pestisida20211 / 20212Industri Bahan Baku Pemberantas Hama (Bahan Aktif) · Industri Pemberantas Hama (Formulasi)
Zat pengatur tumbuh & biostimulan20213 / 20145Industri Zat Pengatur Tumbuh · Industri Biostimulan
Perdagangan pupuk dan agrokimia46752 / 47763Perdagangan Besar Pupuk dan Produk Agrokimia · Perdagangan Eceran Pupuk dan Pemberantas Hama
Pembenihan tanaman01192 / 01194 / 01640Pembenihan Tanaman Pakan Ternak dan Pembenihan Bit · Pertanian Pembenihan Tanaman Bunga · Pemilihan Benih Tanaman untuk Pembiakan
Perdagangan alat dan mesin pertanian46530Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Pertanian

Cek kode dan tingkat risikonya lewat alat cek KBLI 2025 kami, lalu konfirmasi di OSS sebelum mengubah NIB.

11. Yang sebaiknya Anda periksa minggu ini

  • Semua dokumen izin dan kontrak yang masih menyebut "PP 18/2010", "PP 8/2001", atau "PP 81/2001" sebagai dasar hukum — ganti rujukannya ke PP 7/2026 pada revisi berikutnya.
  • Status akreditasi lembaga uji yang Anda pakai untuk uji mutu pupuk. Pasal 67 ayat (1) mensyaratkan akreditasi KAN sesuai ruang lingkup.
  • Nomor pendaftaran formula pupuk untuk setiap formula yang akan diproduksi — Pasal 66 ayat (3) menempatkannya sebelum produksi, bukan sesudah.
  • Bentuk badan usaha pemegang izin pestisida. Izin percobaan dan izin tetap di Pasal 87 dan 88 ditujukan kepada badan usaha.
  • Label produk: bahasa Indonesia dan empat unsur minimal Pasal 72.
  • Kewajiban pascaizin introduksi benih: laporan tertulis dan penyerahan sampel ke bank genetik (Pasal 38).
  • Perjanjian kerja sama tertulis dengan UMKM atau BUMDes bila usaha Anda bermodal asing (Pasal 136).

Kalau usaha Anda juga memproses hasil panen menjadi produk kemasan, kewajibannya bersambung ke rezim pangan — mulai dari izin produksi makanan sampai pendaftaran produk ke BPOM.

Mau sekalian diurus sampai izinnya terbit? IzinBeres mengurus NIB dan KBLI yang tepat, pendaftaran formula pupuk, pendaftaran pestisida, sertifikasi SNI alsintan, sampai izin edar produk olahan. Kantor kami di Gading Serpong, Tangerang; klien kami di seluruh Indonesia.

Konsultasi gratis lewat WhatsApp

Pertanyaan yang sering diajukan

Izin usaha budidaya tanaman saya terbit berdasarkan PP 18/2010. Apakah masih berlaku?

PP 7/2026 mencabut PP 18/2010 lewat Pasal 143, tetapi tidak ada satu pun ketentuan di PP 7/2026 yang menyatakan izin yang sudah terbit menjadi tidak berlaku. Yang berubah adalah dasar hukum untuk permohonan baru, perpanjangan, dan perubahan. Pasal 142 juga mempertahankan peraturan pelaksana lama sepanjang tidak bertentangan. Untuk memastikan status izin Anda, cek langsung di OSS.

Berapa batas "skala usaha tertentu" yang bikin saya wajib punya perizinan berusaha?

PP 7/2026 tidak mencantumkan angkanya. Pasal 138 ayat (1) hanya menyebut frasa "di atas skala usaha tertentu", lalu ayat (2) menyerahkan pelaksanaannya ke ketentuan peraturan perundang-undangan — artinya ke aturan sektoral dan rezim perizinan berbasis risiko. Jangan memakai angka yang beredar di internet tanpa sumber; cek langsung di OSS untuk KBLI usaha Anda.

Apakah Permentan yang saya pakai sekarang otomatis batal?

Tidak. Pasal 142 menyatakan semua peraturan pelaksanaan dari keenam PP yang dicabut dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP 7/2026. Jadi Permentan dan petunjuk teknis lama tetap bisa dipakai sebagai acuan prosedur sampai diganti, dengan catatan bila ada pertentangan, PP 7/2026 yang berlaku.

Saya impor pupuk. Apakah tetap harus uji mutu di Indonesia?

Pasal 69 ayat (1) mewajibkan pupuk dari luar negeri memenuhi standar mutu, dan ayat (3) menyebut uji mutu serta uji efektivitas. Tetapi ayat (4) mengecualikan uji mutu bagi pupuk yang telah memenuhi Standar Nasional Indonesia. Pengecualian itu hanya untuk uji mutu, bukan untuk kewajiban label dan bukan untuk nomor pendaftaran formula.

Petani kecil benar-benar bebas dari pendaftaran pestisida?

Hanya dalam batas yang sempit. Pasal 91 ayat (4) mengecualikan pendaftaran untuk petani kecil yang memproduksi pestisida, tetapi ayat (5) membatasi peredarannya hanya di dalam satu kabupaten/kota, dan ayat (6) menempatkan mereka di bawah pembinaan serta pendataan bupati/wali kota. Begitu peredarannya melewati batas kabupaten/kota, pengecualian itu tidak berlaku.

Apa sumber resmi yang bisa saya baca sendiri?

Naskah Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2026 tersedia di basis data JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) beserta metadata resminya: tanggal penetapan, pengundangan, berlaku, nomor Lembaran Negara, status, dan daftar peraturan yang dicabut. Semua nomor pasal dan rumusan dalam artikel ini dibaca langsung dari naskah tersebut.