Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 56210 – Aktivitas Jasa Boga untuk Acara Tertentu (Event Catering)

KBLI 56210 adalah kode kelompok “Aktivitas Jasa Boga untuk Acara Tertentu (Event Catering)” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 5621 (Aktivitas Jasa Boga untuk Acara Tertentu (Event Catering)) pada kategori I.

Kode KBLI 2025
56210
Judul resmi
Aktivitas Jasa Boga untuk Acara Tertentu (Event Catering)
Kategori
I · Aktivitas Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum
Golongan Pokok
56 · Aktivitas Penyediaan Makanan dan Minuman
Golongan
562 · Aktivitas Jasa Boga untuk Acara Tertentu (Event Catering) dan Jasa Boga Lainnya
Subgolongan
5621 · Aktivitas Jasa Boga untuk Acara Tertentu (Event Catering)

Uraian resmi KBLI 56210

Kelompok ini mencakup aktivitas penyiapan dan penyediaan makanan atas dasar kontrak perjanjian dengan pelanggan, di lokasi yang ditentukan oleh pelanggan untuk suatu acara tertentu. Kelompok ini mencakup jasa penyediaan makanan jadi (siap dikonsumsi) yang terselenggara melalui pesanan-pesanan acara kantor, perayaan, pesta, seminar, rapat, dan sejenisnya. Biasanya, makanan siap saji diantar ke tempat kerja, pesta, seminar, rapat, dan sejenisnya, berikut pramusaji yang akan melayani tamutamu/peserta seminar atau rapat pada saat pesta, seminar/kegiatan acara berlangsung. Kelompok ini tidak mencakup

  • pembuatan jenis makanan yang tidak tahan lama untuk dijual kembali, lihat kelompok 10750
  • perdagangan eceran jenis makanan yang tidak tahan lama, lihat golongan 472

Perizinan untuk KBLI 56210

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.