Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata
- Status
- Tidak berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
- Ditetapkan
- 30 Maret 2021
- Diundangkan
- 1 April 2021
- Mulai berlaku
- 1 April 2021
- Sumber
- BN. 2021 No. 283, jdih.kemenparekraf.go.id
- Bidang
- Pariwisata
Ringkasan
Permenpar 4/2021 menetapkan standar kegiatan usaha untuk perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata sebagai pelaksanaan PP 5/2021. Lampirannya memuat standar per jenis usaha dan tingkat risiko, antara lain hotel, restoran, jasa boga, kelab malam atau diskotik, kawasan pariwisata, biro perjalanan wisata, taman rekreasi, lapangan golf, wisata selam, arung jeram, dermaga marina, dan angkutan wisata.
Peraturan ini sudah tidak berlaku. Penggantinya adalah Permenpar 6/2025 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif sektor pariwisata. Namun Permenpar 4/2021 masih sering dikutip dalam dokumen perizinan dan sertifikat standar yang terbit sebelum pergantian, sehingga pelaku usaha perlu tahu bahwa acuan terbarunya telah berpindah. Standar yang dipakai saat sertifikat lama terbit bisa berbeda dengan standar yang kini dipakai pengawas.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Sertifikat standar lama mungkin masih merujuk peraturan ini; cek kesesuaian dengan aturan baru.
- Gunakan Permenpar 6/2025 untuk pengajuan dan pemenuhan standar yang baru.
- Standar per KBLI bisa berubah; jangan menyalin checklist lama begitu saja.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Dicabut dengan
- Permenpar No. 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).