Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Pariwisata
- Ditetapkan
- 10 Oktober 2025
- Diundangkan
- 10 Oktober 2025
- Mulai berlaku
- 10 Oktober 2025
- Sumber
- BN 2025 (793); 562 hlm
- Bidang
- Pariwisata
Ringkasan
Permenpar 6/2025 memuat standar kegiatan usaha untuk perizinan berusaha berbasis risiko di sektor pariwisata, tata cara pengawasan perizinan tersebut, dan sanksi administratif bagi pelanggarnya. Lampirannya sangat tebal, lebih dari 500 halaman, karena memuat standar untuk tiap jenis usaha pariwisata sesuai KBLI dan tingkat risikonya.
Peraturan ini melaksanakan PP 28/2025 dan sekaligus mencabut dua aturan lama: Permenpar 4/2021 tentang standar kegiatan usaha pariwisata dan Permenpar 8/2021 tentang sanksi administratif. Status per data JDIH: berlaku sejak 10 Oktober 2025. Bagi pemilik hotel, restoran, bar, karaoke, spa, atau biro perjalanan, lampiran inilah acuan terbaru saat memenuhi sertifikat standar di OSS dan saat menghadapi pemeriksaan. Karena lampirannya panjang, cukup fokus pada bagian yang sesuai dengan KBLI yang tercantum di NIB usaha.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Rujuk lampiran sesuai KBLI dan tingkat risiko usaha Anda.
- Standar lama di Permenpar 4/2021 sudah dicabut; perbarui checklist internal.
- Pelanggaran standar dapat berujung sanksi administratif setelah pengawasan.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mencabut
- Permenpar No. 8 Tahun 2021 tentang Sanksi Administratif Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Permenpar No. 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).