Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › PMK 70/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Menteri Keuangan
Ditetapkan
30 Maret 2022
Diundangkan
30 Maret 2022
Mulai berlaku
1 April 2022
Sumber
BN.2022/NO. 370; https:jdih.kemenkeu.go.id :10 Hlm
Bidang
Pajak

Ringkasan

PMK 70/PMK.03/2022 merinci makanan dan minuman, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa boga atau katering yang tidak dikenai PPN. Contohnya, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, atau oleh pengusaha katering tidak dikenai PPN karena sudah menjadi objek pajak daerah. Tujuannya menghindari pajak ganda antara pajak pusat dan pajak daerah.

PMK ini berlaku sejak 1 April 2022 dan mencabut empat PMK lama tentang kriteria jasa perhotelan, katering, kesenian dan hiburan, serta parkir yang tidak dikenai PPN. Bagi pemilik restoran, kafe, hotel, tempat hiburan, dan usaha katering, aturan ini menentukan apakah usahanya memungut PPN atau cukup pajak daerah. Salah membaca kriteria bisa berujung pada pungutan ganda ke konsumen atau tagihan pajak di kemudian hari.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Restoran, warung, dan katering umumnya memungut pajak daerah, bukan PPN.
  • Cek rincian jasa hiburan dan perhotelan sebelum menetapkan skema pungutan pajak.
  • Pastikan pendaftaran pajak daerah sejalan dengan izin usaha restoran atau hotel.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Mencabut

  • PMK No. 43/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Perhotelan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
  • PMK No. 18/PMK.010/2015 tentang Kretaria Jasa Boga Atau Katering Yang Termasuk Dalam Jenis Jasa Yang Tidak Di Kenai Pajak Pertambahan Nilai
  • PMK No. 158/PMK.010/2015 tentang Kriteria Jasa Kesenian Dan Hiburan Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
  • PMK No. 122/PMK.03/2012 tentang Kriteria Jasa Penyediaan Tempat Parkir Yang Termasuk Dalam Jenis Jasa Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).