Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
Beranda › Artikel › Pendaftaran CV

Pendaftaran CV 2026: Batas 60 Hari Kalender dan 5 Perubahan Permenkum 25/2025

Diterbitkan 7 Oktober 2026 · IzinBeres.com · Baca 9 menit

Jawaban singkat

Pendaftaran pendirian CV harus diajukan lewat notaris ke Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum paling lama 60 hari kalender sejak akta pendirian ditandatangani. Kalau lewat, permohonannya tidak dapat diajukan — bukan ditolak lalu bisa diulang, tetapi memang tidak bisa masuk sistem. Dasar hukumnya sekarang Permenkum No. 25 Tahun 2025. Peraturan lama yang masih dikutip hampir semua panduan di internet, Permenkumham No. 17 Tahun 2018, sudah dicabut.

Dasar hukum yang berlaku sekarang

Peraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer ditetapkan 24 Juni 2025, diundangkan 13 Oktober 2025 (Berita Negara Tahun 2025 Nomor 812), dan berlaku pada tanggal diundangkan itu.

Pasal 37 menyatakan dengan tegas: Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1011) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Ini penting karena satu alasan praktis: kalau konsultan atau artikel yang Anda pakai sebagai acuan masih menulis "berdasarkan Permenkumham 17/2018", acuan itu sudah kedaluwarsa lebih dari setahun. Satu-satunya sisa 17/2018 ada di Pasal 35: permohonan yang sudah diajukan dan sedang diproses sebelum 13 Oktober 2025 tetap diproses dengan aturan lama. Permohonan baru tidak pernah masuk kategori itu.

Perubahan paling berbahaya: hitungan hari

Perubahan yang paling mudah membuat orang terlambat justru tidak kelihatan dari judul pasal. Permenkumham 17/2018 Pasal 1 angka 13 memuat definisi: "Hari adalah hari kerja." Karena itu, batas 30 hari untuk perubahan anggaran dasar di Pasal 15 ayat (3) peraturan lama dihitung dalam hari kerja — Sabtu, Minggu, dan hari libur tidak ikut dihitung.

Permenkum 25/2025 tidak memuat definisi "Hari" sama sekali. Peraturan ini menulis angkanya secara eksplisit: Pasal 5 ayat (1) "paling lama 60 (enam puluh) hari kalender", Pasal 10 ayat (1) "paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender". Satu-satunya tenggat yang masih hari kerja adalah pemeriksaan permohonan perbaikan data di Pasal 29 ayat (3), yaitu 14 hari kerja.

TenggatPermenkumham 17/2018 (dicabut)Permenkum 25/2025 (berlaku)Dasar
Pendaftaran pendirian setelah akta60 hari60 hari kalenderPasal 5 ayat (1)
Pendaftaran perubahan anggaran dasar30 "Hari" = hari kerja30 hari kalenderPasal 10 ayat (1)
Masa berlaku persetujuan nama60 "Hari" = hari kerjatidak ada lagi tahap tersendiriPasal 4 ayat (3)
Pemeriksaan permohonan perbaikan datatidak diatur14 hari kerjaPasal 29 ayat (3)
Akibat kalau tenggat terlewattidak dapat diajukantidak dapat diajukanPasal 5 ayat (3), Pasal 10 ayat (3)

Dalam praktik, 30 hari kerja itu kira-kira enam minggu kalender. Menjadi 30 hari kalender berarti Anda kehilangan sekitar dua minggu dibanding kebiasaan lama. Notaris yang masih memakai kalender kerja internal dari era 17/2018 bisa terlambat tanpa merasa terlambat.

Akta CV Anda sudah ditandatangani tapi belum terdaftar? Hitung dulu tanggalnya sebelum ikut terlambat. Tim kami bisa memeriksa posisi tenggat dan dokumen Anda hari ini.

Tanya lewat WhatsApp

Batas 60 hari kalender sejak akta ditandatangani

Pasal 5 ayat (1) Permenkum 25/2025: pendaftaran pendirian harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 hari kalender terhitung sejak tanggal akta pendirian ditandatangani. Ayat (3) menyebut akibatnya kalau lewat — permohonan pendaftaran pendirian tidak dapat diajukan kepada Direktur Jenderal.

Perhatikan titik awal hitungannya: tanggal tanda tangan akta, bukan tanggal Anda mengirim dokumen ke notaris, dan bukan tanggal pembayaran. Karena itu urutan kerja yang aman adalah melengkapi semua dokumen pendiri dulu, baru menandatangani akta. Banyak kasus terlambat berawal dari akta yang ditandatangani lebih dulu "supaya cepat", lalu dokumen pendukungnya baru dicari.

Pendaftaran diajukan oleh pendiri bersama-sama atau para sekutu melalui notaris, secara elektronik lewat Sistem Administrasi Badan Usaha (Pasal 4 ayat (1) dan (2)). Jadi tidak ada jalur mandiri tanpa notaris untuk CV, berbeda dengan pendaftaran NIB di OSS yang bisa Anda lakukan sendiri.

Perubahan anggaran dasar: 30 hari kalender

Pasal 10 ayat (1) memberi batas 30 hari kalender sejak akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar ditandatangani, dengan akibat yang sama kalau lewat: tidak dapat diajukan. Pasal 9 ayat (3) merinci apa saja yang termasuk perubahan anggaran dasar:

  • nama persekutuan;
  • kegiatan usaha;
  • kedudukan dan/atau alamat;
  • sekutu;
  • pengurus;
  • jangka waktu persekutuan; dan/atau
  • ketentuan lainnya pada anggaran dasar.

Artinya pergantian sekutu, pindah alamat, dan penambahan kegiatan usaha semuanya masuk hitungan 30 hari kalender. Kalau perubahannya menyangkut nama, Pasal 11 mewajibkan pengecekan nama lebih dulu dengan kriteria yang sama seperti pendirian.

Ingat juga bahwa perubahan di akta tidak otomatis berpindah ke sistem perizinan. Data di OSS punya jalur dan tenggatnya sendiri — lihat panduan kami soal perubahan data NIB dan izin di OSS.

Pengecekan nama dan 5 kriteria yang harus dipenuhi

Pasal 4 ayat (3) mewajibkan notaris melakukan pengecekan nama pada laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebelum permohonan pendaftaran diajukan. Ini menggantikan tahap pengajuan nama tersendiri di aturan lama, yang dulu punya masa berlaku persetujuan nama sendiri.

Lima kriteria nama menurut Pasal 4 ayat (4):

  1. ditulis dengan huruf latin;
  2. belum dipakai secara sah oleh persekutuan lain yang sejenis dalam Sistem Administrasi Badan Usaha;
  3. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  4. tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional; dan
  5. tidak hanya terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.

Satu catatan yang sering disalahpahami: nama CV yang terdaftar di Sistem Administrasi Badan Usaha bukan merek. Perlindungan atas nama dagang Anda tetap datang dari pendaftaran merek di DJKI. Kalau nama CV Anda juga dipakai sebagai nama toko atau produk, urus keduanya — lihat pendaftaran merek.

SKT terbit saat permohonan diterima

Pasal 8 ayat (1) menyebut Direktur Jenderal menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) pada saat permohonan diterima. SKT disampaikan kepada notaris secara elektronik lewat Sistem Administrasi Badan Usaha, dan notaris dapat langsung mencetaknya sendiri.

Ada syarat bentuk yang jangan dilewatkan: Pasal 8 ayat (4) mewajibkan SKT cetakan mandiri itu ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan notaris, serta memuat frasa yang menyatakan "Surat Keterangan Terdaftar ini dicetak dari Sistem Administrasi Badan Usaha". SKT tanpa tanda tangan, cap, dan frasa tersebut berpotensi dipertanyakan bank atau pihak ketiga. Periksa lembar SKT Anda sekarang.

Karena SKT terbit seketika, kecepatan proses CV sekarang nyaris seluruhnya ditentukan oleh kesiapan dokumen dan jadwal notaris, bukan oleh antrean verifikasi di kementerian.

Dokumen yang wajib ada dan yang disimpan notaris

Yang diunggah ke sistem menurut Pasal 6 ayat (2) hanya dua: akta pendirian, dan surat pernyataan bermeterai cukup dari notaris. Surat pernyataan itu paling sedikit memuat pernyataan bahwa dokumen pendukung sudah lengkap, dan bahwa formulir serta dokumen pendukung sudah sesuai peraturan dengan tanggung jawab penuh notaris.

Yang tidak diunggah tetapi wajib disimpan notaris menurut Pasal 7:

  • minuta akta pendirian, yang paling sedikit memuat identitas pendiri (nama, domisili, pekerjaan), kegiatan usaha, hak dan kewajiban para pendiri, serta jangka waktu persekutuan;
  • fotokopi surat keterangan mengenai alamat lengkap persekutuan; dan
  • data pemilik manfaat (beneficial ownership) persekutuan.

Data pemilik manfaat itu bukan formalitas. Pertanyaan soal siapa pengendali sebenarnya suatu badan usaha muncul lagi saat pembukaan rekening, pengajuan kredit, dan pemeriksaan kepatuhan. Siapkan sejak awal, bukan saat diminta.

Pemblokiran akses: bab baru untuk sengketa sekutu

Permenkum 25/2025 menambahkan dua bab yang tidak ada padanannya di aturan lama: Pemblokiran Akses (Pasal 17–21) dan Pembukaan Pemblokiran Akses (Pasal 22–26). Pemblokiran Akses berarti akses CV di Sistem Administrasi Badan Usaha ditutup, sehingga tidak ada perubahan data yang bisa diproses selama blokir berlaku.

Menurut Pasal 20 ayat (1), permohonan pemblokiran akses CV dapat diajukan oleh sekutu komplementer, sekutu komanditer, atau gabungan sekutu komanditer yang terdaftar (atau kuasanya); oleh kementerian, lembaga terkait, dan/atau aparat penegak hukum yang berwenang; atau oleh kurator yang ditunjuk pengadilan niaga bila CV dinyatakan pailit. Pemohon dari kalangan sekutu wajib melampirkan antara lain surat permohonan, salinan akta notaris, putusan atau penetapan pengadilan yang mengabulkan pemblokiran, surat kuasa bila lewat kuasa, dan bukti pembayaran PNBP.

Membukanya kembali punya pintu sendiri. Pasal 25 ayat (2) meminta, selain berkas serupa, salah satu dari tiga dokumen: surat pernyataan atau kesepakatan perdamaian yang ditandatangani seluruh sekutu (atau akta perdamaian), penetapan pencabutan perkara, atau putusan/penetapan pengadilan maupun hasil penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang mengabulkan pembukaan blokir. Direktur Jenderal dapat menyetujui atau menolak, dan dapat memanggil para pihak untuk klarifikasi (Pasal 26).

Pesan praktisnya untuk pemilik CV: perselisihan antarsekutu kini punya tombol yang bisa membekukan administrasi badan usaha Anda. Anggaran dasar yang mengatur jalan keluar sengketa sejak awal jauh lebih murah daripada membuka blokir lewat pengadilan.

Perbaikan data: 14 hari kerja dan jendela nonelektronik yang sudah tutup

Pasal 27 memberi notaris jalur resmi untuk memperbaiki data yang keliru atau tidak sesuai dokumen asli. Pasal 28 ayat (2) merinci data yang bisa diperbaiki: nama, NPWP, tempat kedudukan dan/atau alamat, jangka waktu, kegiatan usaha, sekutu, pengurus, nomor akta, tanggal akta, dan nama notaris pembuat akta untuk perbaikan data pencatatan.

Permohonan diperiksa paling lama 14 hari kerja sejak diterima (Pasal 29 ayat (3)). Kalau ada kekurangan atau ketidaksesuaian, permohonan dinyatakan ditolak dengan alasan, dan notaris dapat mengajukan kembali (Pasal 30).

Satu tenggat yang sudah lewat perlu dicatat: Pasal 36 mengizinkan permohonan perbaikan data yang belum memakai sistem elektronik diajukan secara nonelektronik paling lama 6 bulan setelah peraturan diundangkan. Karena diundangkan 13 Oktober 2025, jendela itu berakhir sekitar pertengahan April 2026. Sejak itu, jalur perbaikan data adalah elektronik lewat Sistem Administrasi Badan Usaha.

Pembubaran CV dan lima alasannya

Pendaftaran pembubaran juga diajukan lewat notaris secara elektronik (Pasal 15 ayat (1) dan (2)). Pasal 15 ayat (4) menyebut keadaan yang dapat mendasari pembubaran: berakhirnya jangka waktu persekutuan; musnahnya barang yang dipergunakan untuk tujuan persekutuan; tujuan persekutuan telah tercapai; kehendak para sekutu; atau alasan lain sesuai peraturan.

Dokumen pendukungnya menurut Pasal 16 ayat (2): akta pembubaran, putusan pengadilan yang menyatakan pembubaran, atau dokumen lain yang menyatakan pembubaran — plus surat pernyataan bermeterai dari notaris. Perhatikan bahwa CV yang berhenti beroperasi tetapi tidak pernah didaftarkan pembubarannya akan terus muncul sebagai badan usaha aktif, dengan kewajiban pajak dan pelaporan yang ikut berjalan.

Data CV terbuka untuk umum

Pasal 32 ayat (1) menyatakan data persekutuan perdata, firma, dan CV pada Kementerian Hukum terbuka untuk umum. Permohonan pencarian atau unduh data diajukan secara elektronik lewat Sistem Administrasi Badan Usaha dengan mengisi formulir yang memuat nama persekutuan, NIK, alamat surat elektronik, tujuan permohonan, dan nomor bukti pembayaran PNBP (Pasal 33).

Ini berguna dua arah. Anda bisa memeriksa calon mitra, pemasok, atau distributor sebelum menandatangani perjanjian; dan calon mitra Anda bisa melakukan hal yang sama terhadap CV Anda. Pastikan data yang terdaftar memang sudah benar — itu salah satu alasan jalur perbaikan data di atas ada.

Biaya pendaftaran

Pasal 3 menyatakan seluruh layanan jasa hukum ini dikenakan biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum. Permenkum 25/2025 sendiri tidak mencantumkan angka tarif.

Karena itu kami tidak menebak angkanya di sini. Tarif PNBP diatur peraturan tersendiri dan bisa berubah; periksa langsung di portal resmi Ditjen AHU saat permohonan diajukan. Yang perlu Anda bedakan: biaya PNBP ke negara berbeda dari honorarium notaris dan biaya jasa pengurusan.

Setelah SKT keluar: NIB dan izin usaha

SKT membuat CV Anda terdaftar di Kementerian Hukum. SKT bukan izin usaha. Untuk berusaha, CV tetap perlu Nomor Induk Berusaha (NIB) lewat OSS, dan izin lanjutan sesuai tingkat risiko kegiatan usahanya. Langkah urutannya:

  1. Pastikan kegiatan usaha di akta sejalan dengan kode KBLI yang akan dipakai — cek di Cek Kode KBLI 2025.
  2. Daftarkan hak akses dan ajukan NIB di OSS. Kalau ingin dibantu, ada jasa pengurusan NIB.
  3. Penuhi izin lanjutan sesuai risiko: sertifikat standar, persetujuan lingkungan, PBG/SLF, atau izin sektoral. Rangkumannya ada di jasa perizinan usaha.

Masih menimbang bentuk badan usahanya? Perbandingan CV, PT, dan PT perorangan kami bahas terpisah di PT vs CV vs PT Perorangan, dan kalau tujuan Anda nirlaba, lihat cara mendirikan yayasan.

Lima kesalahan yang paling sering terjadi

  1. Memakai Permenkumham 17/2018 sebagai dasar hukum. Sudah dicabut Pasal 37 Permenkum 25/2025 sejak 13 Oktober 2025.
  2. Menghitung tenggat dalam hari kerja. Pendirian 60 hari dan perubahan 30 hari sekarang hari kalender.
  3. Menandatangani akta sebelum dokumen pendiri lengkap. Hitungan 60 hari mulai berjalan dari tanda tangan, bukan dari kelengkapan.
  4. Mengira SKT sama dengan izin usaha. SKT adalah tanda terdaftar; NIB dan izin sektoral tetap wajib.
  5. Membiarkan CV mati tanpa didaftarkan pembubarannya. Statusnya tetap aktif beserta kewajiban yang menempel.

Tanya jawab

Berapa lama batas waktu mendaftarkan CV setelah akta pendirian?

Paling lama 60 hari kalender sejak tanggal akta pendirian ditandatangani, menurut Pasal 5 ayat (1) Permenkum 25/2025. Kalau lewat, permohonan pendaftaran pendirian tidak dapat diajukan.

Apa yang terjadi kalau sudah lewat 60 hari?

Permohonan tidak dapat diajukan ke Direktur Jenderal (Pasal 5 ayat (3)). Dalam praktik jalan keluarnya adalah membuat akta pendirian baru lewat notaris, dengan konsekuensi biaya dan waktu dari awal.

Apakah Permenkumham 17/2018 masih bisa dipakai?

Tidak untuk permohonan baru. Pasal 37 Permenkum 25/2025 mencabutnya. Pasal 35 hanya mengecualikan permohonan yang sudah diajukan dan sedang diproses sebelum 13 Oktober 2025.

Apakah saya bisa mendaftarkan CV sendiri tanpa notaris?

Tidak. Pasal 4 ayat (1) menyebut pendaftaran diajukan oleh pendiri bersama-sama atau para sekutu melalui notaris, secara elektronik lewat Sistem Administrasi Badan Usaha.

Berapa biaya resmi pendaftaran CV?

Permenkum 25/2025 tidak memuat angka tarif; Pasal 3 menunjuk ke peraturan PNBP yang berlaku di Kementerian Hukum. Periksa tarif terkini di portal resmi Ditjen AHU, dan pisahkan dari honorarium notaris.

Apakah CV wajib punya NIB setelah SKT keluar?

Ya. SKT hanya menandakan CV terdaftar di Kementerian Hukum. Untuk menjalankan usaha, CV tetap wajib memiliki NIB lewat OSS dan izin lanjutan sesuai tingkat risiko kegiatan usahanya.

Mau CV Anda terdaftar tepat waktu dan langsung siap berusaha? IzinBeres mendampingi dari penyusunan akta bersama notaris, pendaftaran SKT, sampai NIB dan izin lanjutan di OSS. Kantor kami di Gading Serpong, Tangerang; klien kami di seluruh Indonesia.

Konsultasi gratis lewat WhatsApp

Ditinjau oleh Gusti Muhammad Farhan, S.H., M.H., Direktur IzinBeres. Terakhir diperbarui 7 Oktober 2026. Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Sumber: Permenkum No. 25 Tahun 2025 (BN 2025 No. 812), Permenkumham No. 17 Tahun 2018 (BN 2018 No. 1011, dicabut), naskah resmi dari peraturan.bpk.go.id; portal.ahu.go.id.