Cara Mendirikan Yayasan 2026: Kekayaan Awal Rp 10 Juta untuk Pendiri WNI, Rp 100 Juta Kalau Ada Pendiri Asing
Daftar isi
- Jawaban singkat
- Dasar hukum yang berlaku 2026
- Kekayaan awal: Rp 10 juta atau Rp 100 juta?
- Berapa orang pendiri minimal
- Tiga organ wajib: Pembina, Pengurus, Pengawas
- Batas 10 hari yang sering terlewat
- Dokumen yang diminta AHU
- Alur pendirian langkah demi langkah
- Lima kesalahan yang paling sering terjadi
- Tanya jawab
Jawaban singkat
Yayasan di Indonesia bisa didirikan oleh satu orang. Kekayaan awalnya paling sedikit Rp 10 juta kalau pendirinya orang Indonesia, dan paling sedikit Rp 100 juta kalau ada pendiri orang asing. Setelah akta notaris ditandatangani, notaris wajib mengajukan pengesahan badan hukum ke Menteri paling lambat 10 hari. Lewat dari itu, aktanya harus dibuat ulang. Yayasan juga wajib punya tiga organ sekaligus sejak awal: Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
Dasar hukum yang berlaku 2026
Banyak panduan di internet masih mengutip aturan yang sudah diubah. Per Oktober 2026, rangkaian yang berlaku adalah:
- UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, sebagaimana diubah oleh UU No. 28 Tahun 2004.
- PP No. 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan, sebagaimana diubah oleh PP No. 2 Tahun 2013.
- Permenkumham No. 2 Tahun 2016 tentang tata cara pengajuan pengesahan badan hukum yayasan, sebagaimana diubah oleh Permenkumham No. 13 Tahun 2019.
Poin terakhir itu yang paling sering salah. Sebagian artikel pesaing hanya menyebut Permenkumham 2/2016 tanpa perubahannya. Kalau Anda menyusun anggaran dasar dengan merujuk versi 2016 saja, ada ketentuan tata cara yang sudah tidak sama lagi.
Kekayaan awal: Rp 10 juta atau Rp 100 juta?
Ini pertanyaan yang paling sering kami terima, dan jawaban yang beredar di internet umumnya salah. Angkanya dua, bukan satu, dan yang membedakan adalah kewarganegaraan pendiri.
PP 63/2008 Pasal 6 ayat (1) menyatakan kekayaan awal yayasan yang didirikan oleh Orang Indonesia, yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri, paling sedikit senilai Rp 10.000.000. Ayat (2) menyatakan kekayaan awal yayasan yang didirikan oleh Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia paling sedikit senilai Rp 100.000.000.
| Pendiri | Kekayaan awal minimal | Dasar |
|---|---|---|
| Seluruhnya orang Indonesia | Rp 10.000.000 | PP 63/2008 Pasal 6 ayat (1) |
| Ada orang asing, atau asing bersama Indonesia | Rp 100.000.000 | PP 63/2008 Pasal 6 ayat (2) |
Angka Rp 100 juta yang banyak dikutip sebagai syarat umum sebenarnya adalah syarat untuk yayasan dengan pendiri asing. Kalau seluruh pendiri Anda WNI dan ada konsultan yang menyebut Rp 100 juta sebagai kewajiban, minta dia menunjukkan pasalnya.
Kekayaan awal ini bukan biaya yang hilang. Sifatnya pemisahan harta: uang itu menjadi milik yayasan dan dipakai menjalankan kegiatannya. Yang diminta AHU adalah buktinya — setoran bank atas nama yayasan, atau pernyataan tertulis pendiri yang memuat nilai kekayaan tersebut.
Bingung yayasan Anda masuk kategori mana? Konsultan kami bisa cek susunan pendiri dan menghitung kekayaan awal yang benar sebelum akta dibuat — supaya tidak perlu akta ulang.
Berapa orang pendiri minimal
UU 16/2001 Pasal 9 ayat (1) menyatakan suatu yayasan dapat didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya. Jadi tidak ada syarat "minimal dua pendiri" atau "minimal tiga pendiri" seperti yang sering ditulis.
Yang perlu diperhatikan justru hal lain: yayasan tidak punya anggota, dan pendiri bukan pemilik. Berbeda dengan PT yang punya pemegang saham, kekayaan yayasan tidak bisa dibagikan kepada pendiri, Pembina, Pengurus, atau Pengawas. Kalau yang Anda inginkan adalah badan yang bisa membagi keuntungan, bentuknya bukan yayasan — lihat pendirian PT.
Tiga organ wajib: Pembina, Pengurus, Pengawas
Yayasan wajib punya tiga organ sejak pendirian, dan satu orang tidak boleh merangkap di dua organ:
- Pembina — organ tertinggi. Kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus dan Pengawas ada di sini: mengubah anggaran dasar, mengangkat dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas, menetapkan kebijakan umum, mengesahkan program kerja dan anggaran.
- Pengurus — yang menjalankan kepengurusan sehari-hari dan mengelola kekayaan yayasan. Minimal terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara.
- Pengawas — mengawasi dan menasihati Pengurus.
Artinya secara praktis Anda perlu menyiapkan beberapa nama, meskipun pendirinya boleh satu orang. Pendiri umumnya menjadi Pembina.
Batas 10 hari yang sering terlewat
Ini jebakan administratif yang paling mahal. Sesuai Permenkumham 2/2016, notaris wajib menyampaikan permohonan pengesahan badan hukum kepada Menteri paling lambat 10 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian yayasan ditandatangani.
Kalau lewat, permohonannya tidak bisa diajukan dengan akta itu lagi. Akta pendirian harus dibuat ulang, dengan biaya notaris baru. Penyebabnya biasanya sepele: dokumen pendukung belum lengkap saat akta sudah ditandatangani, atau nama yayasan ternyata ditolak sistem.
Cara menghindarinya sederhana — selesaikan pemesanan nama dan seluruh dokumen pendukung dulu, baru tanda tangan akta. Jangan dibalik.
Dokumen yang diminta AHU
Berdasarkan Pasal 13 Permenkumham 2/2016, permohonan pengesahan dilampiri antara lain:
- Salinan akta notaris pendirian yayasan
- Surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap
- Bukti penyetoran atau keterangan bank atas nama yayasan, atau pernyataan tertulis dari pendiri yang memuat keterangan nilai kekayaan yang dipisahkan
- Surat pernyataan keabsahan kekayaan awal
- Bukti pembayaran biaya pengesahan
- Surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau perkara di pengadilan
- Surat pernyataan kesanggupan memperoleh NPWP yayasan
Perhatikan pilihan pada poin ketiga: bukti setor bank atau pernyataan pendiri. Banyak orang menunda pendirian karena mengira wajib membuka rekening bank atas nama yayasan lebih dulu — padahal rekening itu belum bisa dibuka sebelum yayasan berbadan hukum. Jalur pernyataan pendiri ada justru untuk memutus lingkaran itu.
Alur pendirian langkah demi langkah
- Tentukan maksud dan tujuan — sosial, keagamaan, atau kemanusiaan. Ini yang membatasi kegiatan yayasan nantinya, jadi jangan disusun terlalu sempit.
- Susun pendiri dan calon Pembina, Pengurus, Pengawas beserta KTP dan NPWP masing-masing.
- Pesan nama yayasan melalui notaris di sistem AHU. Nama tidak boleh sama atau mirip dengan yayasan yang sudah ada, dan tidak boleh memakai kata asing tertentu tanpa syarat tambahan.
- Siapkan bukti kekayaan awal — setoran bank atau pernyataan pendiri.
- Tanda tangan akta pendirian di notaris. Jam ini adalah titik awal hitungan 10 hari.
- Notaris mengajukan pengesahan ke Menteri melalui AHU Online, maksimal 10 hari.
- Terima SK pengesahan badan hukum. Sejak ini yayasan sah sebagai badan hukum.
- Urus NPWP yayasan, lalu rekening bank atas nama yayasan.
- Urus NIB di OSS kalau yayasan akan menjalankan kegiatan usaha pendukung. Lihat pengurusan NIB, dan cek klasifikasi kegiatannya di Cek Kode KBLI 2025.
Lima kesalahan yang paling sering terjadi
- Memakai angka Rp 100 juta padahal semua pendiri WNI. Modal jadi tertahan sia-sia, atau pendirian ditunda berbulan-bulan tanpa alasan.
- Tanda tangan akta sebelum dokumen lengkap. Hitungan 10 hari mulai berjalan dan sering terlewat.
- Merangkap jabatan — satu orang ditaruh sebagai Pembina sekaligus Pengurus.
- Menyusun maksud dan tujuan seperti perusahaan. Yayasan tidak boleh berorientasi membagi keuntungan kepada organnya.
- Mengira yayasan tidak perlu NPWP dan laporan pajak. Perlu, termasuk kalau belum ada kegiatan.
Kalau yang Anda butuhkan sebenarnya badan untuk kegiatan bersama tanpa pemisahan harta, bentuk yang tepat mungkin perkumpulan, bukan yayasan. Keduanya diurus di Ditjen AHU tapi syaratnya berbeda. Lihat juga jasa legalitas perusahaan untuk perbandingan bentuk badan.
Tanya jawab
Berapa kekayaan awal minimal untuk mendirikan yayasan?
Rp 10 juta kalau seluruh pendirinya orang Indonesia, dan Rp 100 juta kalau ada pendiri orang asing. Dasarnya PP 63/2008 Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2).
Apakah yayasan boleh didirikan satu orang saja?
Boleh. UU 16/2001 Pasal 9 ayat (1) menyebut yayasan dapat didirikan oleh satu orang atau lebih. Tetapi Anda tetap perlu beberapa nama untuk mengisi tiga organ wajib.
Apa yang terjadi kalau notaris lewat dari 10 hari?
Permohonan pengesahan tidak dapat diajukan dengan akta tersebut, sehingga akta pendirian harus dibuat ulang beserta biaya notaris baru.
Apakah harus buka rekening bank atas nama yayasan dulu?
Tidak harus. Bukti kekayaan awal bisa berupa pernyataan tertulis pendiri yang memuat nilai kekayaan yang dipisahkan. Rekening bank biasanya baru bisa dibuka setelah SK pengesahan dan NPWP keluar.
Apakah pendiri boleh menerima gaji dari yayasan?
Pembina tidak boleh menerima gaji atau upah. Pengurus pada prinsipnya juga tidak, kecuali dalam hal tertentu yang diatur UU Yayasan dan anggaran dasar. Kekayaan yayasan tidak boleh dialihkan atau dibagikan kepada Pembina, Pengurus, maupun Pengawas.
Berapa lama seluruh prosesnya?
Dengan dokumen lengkap, dari pemesanan nama sampai SK pengesahan umumnya hitungan minggu. Yang membuat lama hampir selalu kelengkapan dokumen pendiri, bukan sistem AHU.
Mau yayasan Anda berbadan hukum tanpa akta ulang? IzinBeres mendampingi dari pemesanan nama, penyusunan anggaran dasar, sampai SK pengesahan AHU dan NPWP yayasan. Kantor kami di Gading Serpong, Tangerang; klien kami di seluruh Indonesia.
Ditinjau oleh Gusti Muhammad Farhan, S.H., M.H., Direktur IzinBeres. Terakhir diperbarui 5 Oktober 2026. Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Sumber: UU 16/2001 jo. UU 28/2004; PP 63/2008 jo. PP 2/2013; Permenkumham 2/2016 sebagaimana diubah Permenkumham 13/2019; portal.ahu.go.id.