Cara Menutup PT 2026: 30 Hari Umumkan Likuidasi, LKPM Wajib Beres, 2 Tahun Risiko Tagihan
Daftar isi
- Jawaban singkat
- 1. Dua jalur yang sama sekali berbeda
- 2. Enam sebab PT bisa bubar
- 3. Tenggat waktu yang wajib dicatat
- 4. Langkah pertama: RUPS dan likuidator
- 5. Jendela 30 hari: pengumuman dan pemberitahuan
- 6. Pemberesan harta dan ambang kepailitan
- 7. Sisi OSS: mencabut NIB dan izin berusaha
- 8. Kapan PT benar-benar mati
- 9. Ekor dua tahun yang tidak banyak dibahas
- 10. PT Perorangan: jauh lebih ringkas
- 11. Lima kesalahan yang paling sering terjadi
- Pertanyaan yang sering diajukan
Jawaban singkat
Menutup PT bukan sekadar berhenti beroperasi atau membiarkan NIB tidak dipakai. Selama pembubaran belum dicatat Menteri Hukum, PT Anda masih berstatus badan hukum, masih punya kewajiban pelaporan, dan direksinya masih bisa dimintai tanggung jawab. Empat angka yang perlu dipegang:
- 30 hari sejak tanggal pembubaran: likuidator wajib mengumumkan pembubaran di Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia, sekaligus memberitahukannya kepada Menteri — Pasal 147 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007.
- 60 hari sejak pengumuman: jangka waktu kreditor mengajukan tagihan — Pasal 147 ayat (3).
- 2 tahun sejak pembubaran diumumkan: kreditor yang belum menagih masih bisa menagih melalui pengadilan negeri — Pasal 150 ayat (2).
- LKPM periode terakhir harus sudah disetujui dan status wajib pajak harus terkonfirmasi sebelum Sistem OSS mau memproses pencabutan izin — Pasal 352 ayat (1) Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025.
Angka terakhir itu yang paling sering mengejutkan pemilik PT "tidur": mereka ingin menutup PT justru karena malas melapor, tetapi laporannya harus beres dulu sebelum izinnya boleh dicabut.
1. Dua jalur yang sama sekali berbeda
Sebelum masuk prosedur, pastikan dulu badan hukum Anda yang mana. Jalurnya berbeda jauh:
- PT biasa (didirikan dua orang atau lebih dengan akta notaris) tunduk pada BAB X UU Nomor 40 Tahun 2007. Pembubarannya wajib diikuti likuidasi oleh likuidator atau kurator — Pasal 142 ayat (2) huruf a. Tidak ada jalan pintas.
- Perseroan perorangan (PT Perorangan untuk usaha mikro dan kecil, didirikan satu orang tanpa akta notaris) tunduk pada PP Nomor 8 Tahun 2021. Pembubarannya dituangkan dalam Pernyataan Pembubaran dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri — Pasal 13 ayat (1). Formatnya sudah disediakan di Lampiran IV peraturan itu.
Kalau Anda masih bingung membedakan ketiganya, kami sudah membahasnya terpisah di PT vs CV vs PT Perorangan.
2. Enam sebab PT bisa bubar
Pasal 142 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007 menyebut enam sebab pembubaran Perseroan:
- berdasarkan keputusan RUPS;
- karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
- berdasarkan penetapan pengadilan;
- dengan dicabutnya kepailitan, ketika harta pailit tidak cukup membayar biaya kepailitan;
- karena harta pailit berada dalam keadaan insolvensi;
- karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi.
Dalam praktik, pemilik usaha yang ingin menutup PT secara sukarela memakai sebab pertama: keputusan RUPS. Sebab kedua perlu diperiksa di anggaran dasar — PT yang dulu didirikan dengan jangka waktu tertentu bisa bubar karena hukum tanpa ada yang menyadarinya, dan RUPS wajib menunjuk likuidator paling lambat 30 hari setelah jangka waktu itu berakhir (Pasal 145 ayat (2)).
Penting. Sejak pembubaran, PT tidak boleh melakukan perbuatan hukum apa pun kecuali yang diperlukan untuk membereskan urusan dalam rangka likuidasi. Kalau dilanggar, Pasal 142 ayat (5) membuat anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan Perseroan bertanggung jawab secara tanggung renteng.
3. Tenggat waktu yang wajib dicatat
| Tahap | Tenggat | Dasar hukum |
|---|---|---|
| RUPS menunjuk likuidator setelah jangka waktu berdirinya PT habis | 30 hari | Pasal 145 ayat (2) UU 40/2007 |
| Pengumuman pembubaran di Surat Kabar + BNRI dan pemberitahuan ke Menteri | 30 hari sejak tanggal pembubaran | Pasal 147 ayat (1) UU 40/2007 |
| Kreditor mengajukan tagihan | 60 hari sejak pengumuman | Pasal 147 ayat (3) UU 40/2007 |
| Kreditor mengajukan keberatan atas rencana pembagian harta | 60 hari sejak pengumuman rencana | Pasal 149 ayat (3) UU 40/2007 |
| Verifikasi permohonan pencabutan izin di OSS atas dasar likuidasi | paling lambat 5 Hari | Pasal 353 ayat (5) Permen Investasi/BKPM 5/2025 |
| Pemberitahuan ke Menteri dan pengumuman hasil akhir likuidasi | 30 hari sejak pertanggungjawaban likuidator diterima | Pasal 152 ayat (7) UU 40/2007 |
| Kreditor yang belum menagih, menagih lewat pengadilan negeri | 2 tahun sejak pembubaran diumumkan | Pasal 150 ayat (2) UU 40/2007 |
4. Langkah pertama: RUPS dan likuidator
Usul pembubaran bisa diajukan Direksi, Dewan Komisaris, atau satu pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari seluruh saham dengan hak suara (Pasal 144 ayat (1)). Keputusan RUPS-nya sah apabila diambil sesuai Pasal 87 ayat (1) dan Pasal 89 UU 40/2007 — jadi kuorum dan ambang persetujuannya lebih berat daripada RUPS biasa. Pembubaran dimulai sejak saat yang ditetapkan dalam keputusan RUPS itu (Pasal 144 ayat (3)).
RUPS yang sama sebaiknya langsung menunjuk likuidator. Kalau tidak, Direksi otomatis bertindak sebagai likuidator (Pasal 142 ayat (3)) — dengan seluruh wewenang, kewajiban, dan tanggung jawab yang melekat, karena ketentuan tentang Direksi berlaku mutatis mutandis bagi likuidator (ayat (6)).
Satu detail administratif yang sering dilupakan: sejak saat pembubaran, setiap surat keluar PT wajib mencantumkan kata "dalam likuidasi" di belakang nama Perseroan (Pasal 143 ayat (2)).
5. Jendela 30 hari: pengumuman dan pemberitahuan
Dalam 30 hari sejak tanggal pembubaran, likuidator wajib melakukan dua hal sekaligus (Pasal 147 ayat (1)):
- mengumumkan pembubaran kepada semua kreditor melalui Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia; dan
- memberitahukan pembubaran kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan bahwa PT berada dalam likuidasi.
Pengumuman itu tidak boleh sekadar satu kalimat. Pasal 147 ayat (2) mewajibkan empat isi: pembubaran PT dan dasar hukumnya, nama dan alamat likuidator, tata cara pengajuan tagihan, dan jangka waktu pengajuan tagihan. Pemberitahuan ke Menteri wajib dilengkapi bukti dasar hukum pembubaran dan bukti pengumuman di Surat Kabar (ayat (4)).
Sanksinya tegas. Selama pemberitahuan kepada kreditor dan Menteri belum dilakukan, pembubaran PT tidak berlaku bagi pihak ketiga (Pasal 148 ayat (1)). Likuidator yang lalai bertanggung jawab secara tanggung renteng dengan Perseroan atas kerugian pihak ketiga (ayat (2)).
6. Pemberesan harta dan ambang kepailitan
Pasal 149 ayat (1) merinci lima kewajiban likuidator: mencatat dan mengumpulkan kekayaan serta utang PT; mengumumkan rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi di Surat Kabar dan BNRI; membayar kreditor; membayar sisa kekayaan kepada pemegang saham; dan tindakan lain yang diperlukan.
Ada satu rambu yang sering diabaikan: jika likuidator memperkirakan utang PT lebih besar daripada kekayaannya, likuidator wajib mengajukan permohonan pailit, kecuali semua kreditor yang diketahui identitas dan alamatnya menyetujui pemberesan dilakukan di luar kepailitan (Pasal 149 ayat (2)). Jadi PT yang tutup karena bangkrut tidak selalu boleh dilikuidasi diam-diam.
7. Sisi OSS: mencabut NIB dan izin berusaha
Pembubaran di Kementerian Hukum tidak otomatis mematikan izin berusaha. PP Nomor 28 Tahun 2025 Pasal 256 ayat (1) menyebut permohonan pembubaran badan usaha sebagai salah satu dasar pencabutan persyaratan dasar, Perizinan Berusaha, dan PB UMKU; permohonannya diajukan pelaku usaha melalui Sistem OSS (ayat (2)).
Aturan pelaksananya, Permen Investasi/BKPM Nomor 5 Tahun 2025, memberi dua skenario berbeda:
- Berhenti usaha tanpa membubarkan badan usaha (Pasal 349 ayat (2) huruf a, diproses lewat Pasal 352). Sebelum permohonan diproses, Sistem OSS memvalidasi tiga hal: identitas direksi atau kuasa direksi, LKPM periode terakhir yang telah disetujui atas seluruh proyek, dan NPWP terkait konfirmasi status wajib pajak. Pelaku usaha juga mengunggah surat pernyataan berisi identitas, alasan pencabutan, dan pernyataan tanggung jawab penuh.
- Pencabutan atas dasar pembubaran atau likuidasi (Pasal 349 ayat (2) huruf b, diproses lewat Pasal 353). Pemohonnya pelaku usaha perseorangan, likuidator, atau tim penyelesai, memakai Hak Akses pelaku usaha yang dilikuidasi. Validasinya mencakup akta notaris tentang pembubaran badan usaha dan pencatatan pembubaran dari sistem Kementerian Hukum; kalau belum bisa divalidasi otomatis, aktanya diunggah manual. Verifikasi dilakukan paling lambat 5 Hari sejak permohonan diajukan.
Dua catatan praktis. Pertama, jika pelaku usaha mencabut seluruh Perizinan Berusaha dan memang tidak berminat lagi berusaha di Indonesia, Pasal 352 ayat (6) mewajibkan dia melakukan pembubaran badan usaha — bukan sekadar mencabut izin. Kedua, Pasal 352 ayat (9) menegaskan pencabutan Perizinan Berusaha tidak menghapus kewajiban yang belum diselesaikan atas izin tersebut.
Karena itu urutan yang paling aman biasanya: rapikan dulu kewajiban LKPM dan status pajak, baru urus pembubaran dan pencabutan izin. Soal LKPM dan sanksinya kami bahas terpisah di sanksi tidak lapor LKPM, dan soal data di OSS di perubahan data NIB.
8. Kapan PT benar-benar "mati"
Pembubaran tidak membuat PT kehilangan status badan hukum. Pasal 143 ayat (1) menyatakan status itu baru berakhir setelah likuidasi selesai dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan.
Setelah RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan kepada likuidator, likuidator wajib memberitahukan kepada Menteri dan mengumumkan hasil akhir likuidasi di Surat Kabar — paling lambat 30 hari sejak pertanggungjawaban diterima (Pasal 152 ayat (3) dan ayat (7)). Barulah Menteri mencatat berakhirnya status badan hukum dan menghapus nama Perseroan dari daftar Perseroan (ayat (5)), lalu mengumumkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia (ayat (8)).
Sebelum rangkaian itu selesai, PT Anda secara hukum masih ada. Inilah sebabnya banyak pemilik usaha merasa sudah tutup bertahun-tahun lalu, tetapi namanya masih muncul di daftar perseroan dan kewajiban administratifnya masih berjalan.
PT Anda sudah lama tidak jalan tapi belum pernah ditutup resmi? Tim IzinBeres memeriksa status badan hukum, tunggakan LKPM, dan status izin di OSS, lalu menyusun jalur penutupan yang paling pendek untuk kondisi Anda.
9. Ekor dua tahun yang tidak banyak dibahas
Kreditor yang menagih dalam jangka 60 hari lalu ditolak likuidator dapat menggugat ke pengadilan negeri dalam 60 hari sejak penolakan (Pasal 150 ayat (1)). Yang lebih panjang: kreditor yang belum mengajukan tagihan masih dapat menagih melalui pengadilan negeri dalam jangka waktu 2 tahun sejak pembubaran diumumkan (ayat (2)).
Tagihan itu hanya bisa dipenuhi jika masih ada sisa kekayaan hasil likuidasi yang diperuntukkan bagi pemegang saham (ayat (3)). Kalau sisanya sudah dibagikan, pengadilan negeri dapat memerintahkan likuidator menariknya kembali, dan pemegang saham wajib mengembalikannya secara proporsional (ayat (4) dan ayat (5)). Jadi uang yang sudah masuk ke rekening pribadi pemegang saham belum tentu aman sampai dua tahun berlalu.
10. PT Perorangan: jauh lebih ringkas
Untuk Perseroan perorangan, pembubaran ditetapkan dengan keputusan pemegang saham — yang kekuatan hukumnya sama dengan RUPS — dan dituangkan dalam Pernyataan Pembubaran, lalu diberitahukan secara elektronik kepada Menteri (PP Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 13 ayat (1)). Sebabnya enam, mirip dengan PT biasa. Kalau pembubarannya karena keputusan pemegang saham, karena jangka waktu habis, atau karena kepailitan dicabut, pemegang saham menunjuk likuidator; kalau tidak menunjuk, Direksi bertindak sebagai likuidator (ayat (3) dan ayat (4)).
Satu hal yang perlu diperhatikan pemilik PT Perorangan yang ingin "membiarkan saja": Pasal 12 ayat (1) PP 8/2021 mengatur sanksi administratif bagi yang tidak menyampaikan laporan keuangan, mulai dari teguran tertulis, penghentian hak akses atas layanan, sampai pencabutan status badan hukum. Dibiarkan bukan berarti selesai — statusnya bisa dicabut dengan cara yang tidak Anda kendalikan.
11. Lima kesalahan yang paling sering terjadi
- Menganggap berhenti operasi sama dengan tutup. Tanpa pencatatan oleh Menteri, PT masih badan hukum dan kewajibannya berjalan.
- Melewatkan pengumuman di Surat Kabar dan BNRI. Akibatnya pembubaran tidak berlaku bagi pihak ketiga dan likuidator menanggung kerugiannya.
- Membagikan sisa harta terlalu cepat. Ekor dua tahun Pasal 150 bisa memaksa pemegang saham mengembalikannya.
- Mengurus pencabutan izin lebih dulu, baru LKPM. Sistem OSS justru memvalidasi LKPM periode terakhir dan status wajib pajak sebelum permohonan diproses.
- Lupa anggaran dasar punya jangka waktu. PT bisa bubar karena hukum, dan tenggat 30 hari penunjukan likuidator sudah berjalan tanpa disadari.
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa lama proses menutup PT sampai selesai?
Tidak ada satu angka resmi, karena total waktunya ditentukan oleh rangkaian tenggat: 30 hari untuk pengumuman pembubaran, 60 hari jangka waktu kreditor mengajukan tagihan, lalu pemberesan harta, pertanggungjawaban likuidator, dan 30 hari untuk pemberitahuan hasil akhir ke Menteri. Artinya, PT tanpa sengketa pun praktis tidak mungkin selesai di bawah tiga bulan sejak keputusan RUPS.
Apakah PT yang tidak aktif tetap wajib lapor LKPM?
Selama Perizinan Berusaha masih tercatat aktif, kewajiban pelaporan masih melekat pada pelaku usaha. Hal ini terasa langsung saat mengurus penutupan: Pasal 352 ayat (1) huruf b Permen Investasi/BKPM Nomor 5 Tahun 2025 mewajibkan validasi LKPM periode terakhir yang telah disetujui atas seluruh proyek sebelum permohonan pencabutan diproses.
Bisakah PT ditutup tanpa likuidasi?
Tidak, untuk PT biasa. Pasal 142 ayat (2) huruf a UU Nomor 40 Tahun 2007 menyatakan pembubaran wajib diikuti likuidasi oleh likuidator atau kurator. Penjelasan pasal itu hanya mengecualikan bubarnya PT akibat Penggabungan dan Peleburan, yang memang tidak perlu diikuti likuidasi.
Siapa yang jadi likuidator kalau RUPS tidak menunjuk?
Direksi bertindak selaku likuidator, menurut Pasal 142 ayat (3). Ketentuan mengenai pengangkatan, pemberhentian, wewenang, kewajiban, tanggung jawab, dan pengawasan terhadap Direksi berlaku mutatis mutandis bagi likuidator (ayat (6)). Jika likuidator tidak dapat melaksanakan kewajibannya, ketua pengadilan negeri dapat mengangkat likuidator baru atas permohonan pihak berkepentingan atau kejaksaan (Pasal 151).
Apakah NIB otomatis hilang setelah PT dibubarkan?
Tidak otomatis. Pencabutan persyaratan dasar, Perizinan Berusaha, dan PB UMKU atas dasar pembubaran badan usaha harus diajukan melalui Sistem OSS oleh pelaku usaha perseorangan, likuidator, atau tim penyelesai (PP Nomor 28 Tahun 2025 Pasal 256 dan Permen Investasi/BKPM Nomor 5 Tahun 2025 Pasal 353). Verifikasinya dilakukan paling lambat 5 Hari sejak permohonan diajukan.
Berapa biaya menutup PT?
Komponennya bergantung pada kondisi masing-masing PT: honorarium notaris untuk akta pembubaran, biaya pengumuman di Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia, penyelesaian tunggakan pelaporan dan pajak, serta biaya pendampingan jika dibutuhkan. Tidak ada tarif tunggal yang bisa disebut di muka — untuk biaya resmi dan tahapannya, cek langsung di OSS dan AHU Online, atau minta perhitungan atas kondisi PT Anda.
Butuh pendampingan dari RUPS pembubaran sampai nama PT dihapus dari daftar perseroan? IzinBeres mengurus akta, pengumuman, pemberitahuan ke Menteri, sampai pencabutan izin di OSS. Kantor kami di Gading Serpong, Tangerang; klien kami di seluruh Indonesia.
Ditinjau oleh Gusti Muhammad Farhan, S.H., M.H., Direktur IzinBeres. Terakhir diperbarui 11 Oktober 2026. Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Sumber naskah resmi: UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU No. 6 Tahun 2023 (peraturan.bpk.go.id); PP No. 8 Tahun 2021; PP No. 28 Tahun 2025; Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM No. 5 Tahun 2025 (peraturan.bpk.go.id).