Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
Beranda › Artikel › Modal Dasar PT

Modal PT 2026: Minimum Rp 50 Juta Dihapus, Modal Disetor PMA Turun ke Rp 2,5 Miliar

Diterbitkan 10 Oktober 2026 · IzinBeres.com · Baca 9 menit

Jawaban singkat

Pertanyaan paling sering muncul sebelum mendirikan PT adalah: berapa modal minimumnya? Per Oktober 2026 jawabannya berbeda untuk PT lokal dan PT PMA, dan dua-duanya sudah berubah dari angka yang masih banyak beredar di internet:

  • PT lokal (PMDN): tidak ada lagi angka minimum. Ketentuan modal dasar paling sedikit Rp 50.000.000 di Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007 sudah diganti. Pasal 32 yang berlaku sekarang hanya mewajibkan PT memiliki modal dasar, dan besarannya ditentukan berdasarkan keputusan pendiri Perseroan.
  • PT PMA: modal ditempatkan/disetor paling sedikit Rp 2.500.000.000 per PT — turun dari Rp 10.000.000.000 pada aturan lama, karena Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 sudah dicabut.
  • Yang tidak berubah: paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh, dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
  • Nilai investasi PMA tetap harus lebih dari Rp 10.000.000.000 di luar tanah dan bangunan — ini angka yang berbeda dari modal disetor, dan paling sering dicampur jadi satu.

Sisa artikel ini menguraikan dasar hukumnya pasal per pasal, cara menghitung ketiga jenis modal, dan jebakan yang membuat permohonan di OSS tertahan.

1. Tiga jenis modal yang sering tertukar

Sebelum bicara angka, tiga istilah ini harus jelas lebih dulu karena notaris dan Sistem OSS memakainya secara berbeda.

Modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham perusahaan. Dasarnya Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007: modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham. Angka inilah yang tertulis besar di anggaran dasar dan sering dipakai orang untuk menyombongkan ukuran perusahaan.

Modal ditempatkan adalah bagian dari modal dasar yang sudah diambil dan dimiliki pemegang saham. Setiap pendiri wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan — Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2007, sebagaimana diubah oleh Pasal 109 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Modal disetor adalah uang atau aset yang benar-benar sudah masuk ke perusahaan atas saham yang ditempatkan itu. Pasal 33 ayat (2) menuntut bukti penyetoran yang sah, bukan sekadar pernyataan.

Penyetoran tidak wajib berupa uang. Pasal 34 ayat (1) memperbolehkan setoran dalam bentuk uang dan/atau bentuk lainnya; kalau bentuk lain, penilaiannya ditentukan berdasarkan nilai wajar sesuai harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan (ayat (2)). Khusus setoran berupa benda tidak bergerak — tanah, bangunan — Pasal 34 ayat (3) mewajibkan pengumuman dalam satu surat kabar atau lebih dalam jangka waktu 14 hari setelah akta pendirian ditandatangani atau setelah RUPS memutuskannya. Langkah ini hampir selalu terlupa pada pendirian PT yang modalnya berupa aset.

2. Yang berubah: Pasal 32 UU PT setelah UU 6/2023

Naskah lama Pasal 32 UU Nomor 40 Tahun 2007 berbunyi: modal dasar Perseroan paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Angka itulah yang masih dikutip di banyak artikel dan ditanyakan calon klien sampai hari ini.

Pasal 109 angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengubah Pasal 32 itu menjadi:

(1) Perseroan wajib memiliki modal dasar Perseroan.
(2) Besaran modal dasar Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan keputusan pendiri Perseroan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai modal dasar Perseroan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Tiga hal yang perlu dicatat dari rumusan baru ini. Pertama, kewajiban memiliki modal dasar tetap ada — PT tanpa modal dasar tidak mungkin. Kedua, tidak ada lagi angka minimum dalam undang-undang, dan rumusan ini berlaku untuk seluruh PT, bukan hanya PT berskala usaha mikro dan kecil. Ketiga, undang-undang mendelegasikan pengaturan lebih lanjut ke Peraturan Pemerintah, dan itulah tempat ketentuan teknisnya berada sekarang.

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 mengulang pola yang sama di Pasal 3: Perseroan wajib memiliki modal dasar, dan besarannya ditentukan berdasarkan keputusan pendiri Perseroan.

3. Yang tidak berubah: 25% harus disetor penuh

Kalau tidak ada minimum, apakah modal dasar Rp 1.000.000 boleh? Secara formal boleh, tetapi kewajiban penyetorannya tetap jalan dan inilah bagian yang sering diabaikan.

Pasal 33 UU Nomor 40 Tahun 2007 tidak diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023. Isinya tetap: paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh (ayat (1)); modal ditempatkan dan disetor penuh itu dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah (ayat (2)); dan setiap pengeluaran saham lebih lanjut untuk menambah modal yang ditempatkan harus disetor penuh (ayat (3)).

Untuk PT yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, PP Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 4 menambahkan tenggat yang konkret. Bukti penyetoran yang sah wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri dalam waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian untuk PT biasa, atau sejak pengisian Pernyataan Pendirian untuk Perseroan perorangan. Enam puluh hari itu hari kalender — Pasal 1 angka 4 PP tersebut menyebut Hari sebagai hari kalender.

4. Ringkasan angka yang berlaku Oktober 2026

Jenis PTModal dasarModal ditempatkan/disetorDasar hukum
PT lokal (PMDN), umumTanpa minimum — keputusan pendiriMinimal 25% dari modal dasar, disetor penuh + bukti sahPasal 32 & 33 UU 40/2007 (Pasal 32 diubah UU 6/2023)
PT skala usaha mikro & kecilTanpa minimum — keputusan pendiriMinimal 25%; bukti setor disampaikan elektronik maks. 60 hariPP 8/2021 Pasal 3 & 4
Perseroan perorangan (1 pendiri)Tanpa minimum — keputusan pendiriMinimal 25%; bukti setor maks. 60 hari sejak Pernyataan PendirianPP 8/2021 Pasal 4 ayat (2) huruf b
PT PMAMengikuti keputusan pendiriMinimal Rp 2.500.000.000 per PTPermen Investasi/BKPM 5/2025 Pasal 26 ayat (10)
Kegiatan usaha tertentu (perbankan, asuransi, dan lain-lain)Minimum tersendiri di aturan sektornyaMengikuti aturan sektorPP 8/2021 Pasal 5

Baris terakhir penting. PP Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 5 menegaskan bahwa untuk Perseroan yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu, besaran minimum modal dasar harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sektornya. Jadi kebebasan modal dasar bukan kebebasan mutlak: periksa aturan sektor sebelum menetapkan angka, dan cek klasifikasi kegiatan usahanya lewat pengecekan KBLI 2025.

5. PT usaha mikro–kecil dan Perseroan perorangan

UU Nomor 6 Tahun 2023 juga membuka pintu PT dengan satu pendiri. Pasal 109 angka 2 mengubah Pasal 7 UU PT: PT didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris, tetapi ayat (7) mengecualikan antara lain Perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil. Pasal 153A yang disisipkan oleh Pasal 109 angka 5 menyatakan bahwa Perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil dapat didirikan oleh 1 orang, berdasarkan surat pernyataan pendirian dalam bahasa Indonesia.

Turunannya ada di PP Nomor 8 Tahun 2021. Pendirinya harus Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun dan cakap hukum (Pasal 6). Statusnya menjadi badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapat sertifikat pendaftaran secara elektronik. Dua kewajiban lanjutan sering terlewat: Perseroan perorangan wajib membuat laporan keuangan dan menyampaikannya secara elektronik paling lambat 6 bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan (Pasal 10), serta wajib mengubah status badan hukumnya menjadi PT biasa lewat akta notaris jika pemegang sahamnya menjadi lebih dari 1 orang dan/atau tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (Pasal 9).

Kalau Anda masih menimbang bentuk badan usaha, perbandingannya ada di halaman PT vs CV vs PT Perorangan.

6. PT PMA: modal disetor turun ke Rp 2,5 miliar

Perubahan terbesar tahun ini ada di sisi penanaman modal asing. Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 ditetapkan 1 Oktober 2025 dan diundangkan 2 Oktober 2025, berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal 398-nya mencabut Peraturan BKPM Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021, dan Nomor 5 Tahun 2021.

Yang dicabut itu termasuk rumah dari angka Rp 10 miliar yang selama ini dikutip sebagai modal disetor PMA. Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 Pasal 12 ayat (7) menetapkan minimum permodalan PMA berupa modal ditempatkan/disetor paling sedikit Rp 10.000.000.000. Penggantinya, Permen Investasi/BKPM Nomor 5 Tahun 2025 Pasal 26 ayat (10), berbunyi: ketentuan minimum permodalan bagi PMA merupakan modal ditempatkan/disetor paling sedikit Rp 2.500.000.000 per perseroan terbatas, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artinya kas yang harus benar-benar disetor ke rekening PT PMA pada tahap awal turun seperempatnya. Rincian prosesnya ada di halaman pendirian PT PMA, dan untuk pendirian di ibu kota di jasa pendirian PT PMA Jakarta.

7. Nilai investasi PMA tetap di atas Rp 10 miliar — dan cara menghitungnya

Turunnya modal disetor tidak menurunkan ambang nilai investasi. Pasal 26 ayat (1) Permen Investasi/BKPM Nomor 5 Tahun 2025 menyatakan badan usaha yang dikategorikan PMA merupakan usaha besar dan wajib mengikuti ketentuan minimum nilai investasi. Ayat (2): total investasi harus lebih besar dari Rp 10.000.000.000, di luar tanah dan bangunan, per bidang usaha KBLI 5 digit per lokasi proyek.

Satuan penghitungnya inilah yang sering salah dihitung. Ayat (3) memberi pengecualian cara menghitung:

  • Perdagangan besar — lebih besar dari Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan, dihitung per 4 digit awal KBLI.
  • Jasa makanan dan minuman — lebih besar dari Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan, per 2 digit awal KBLI per satu titik lokasi; dan ayat (4) menegaskan titik lokasi berlaku per kabupaten/kota.
  • Jasa konstruksi — lebih besar dari Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan, per 4 digit awal KBLI.
  • Industri yang menghasilkan jenis/ragam produk dalam satu lini produksi — lebih besar dari Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan.

Ada pula kelompok usaha yang perhitungannya termasuk tanah dan bangunan. Pasal 26 ayat (5) menyebut pengusahaan properti (pembangunan, penjualan, dan/atau penyewaan), penyediaan akomodasi jangka pendek dan jangka panjang, pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan budidaya. Untuk pembangunan dan pengusahaan properti, ayat (6) membedakan lebih jauh: bangunan gedung secara utuh atau kompleks perumahan terpadu dihitung termasuk tanah dan bangunan, sedangkan unit properti yang tidak dalam satu gedung utuh atau satu kompleks terpadu dihitung di luar tanah dan bangunan.

8. Kunci 12 bulan: modal disetor tidak boleh langsung dipindah

Ini ketentuan baru yang jarang dibahas, padahal konsekuensinya nyata. Pasal 27 ayat (1) Permen Investasi/BKPM Nomor 5 Tahun 2025 menyatakan modal ditempatkan/disetor tidak dapat dipindahkan dari rekening badan usaha untuk waktu paling singkat 12 bulan terhitung sejak ditempatkan/disetor — kecuali dalam rangka pembelian aset, pembangunan bangunan gedung, dan/atau operasional badan usaha.

Cara pengawasannya pun berubah bentuk: ayat (2) menyebut ketentuan 12 bulan itu dilakukan dalam bentuk komitmen berupa pernyataan mandiri oleh Pelaku Usaha ketika mengajukan Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS, dengan format yang tercantum pada Lampiran I. Ayat (4) menegaskan pelaku usaha yang melanggar pernyataan mandiri itu dikenai sanksi administratif.

Jadi modal disetor PT PMA bukan angka hiasan di akta. Ia uang yang harus ada di rekening perusahaan, dan pergerakannya dalam setahun pertama harus bisa dijelaskan sebagai pembelian aset, pembangunan, atau operasional.

9. Lima kesalahan yang paling sering terjadi

  1. Mengira minimum Rp 50 juta masih berlaku. Rumusan Pasal 32 yang lama sudah diganti. Yang tersisa adalah kewajiban memiliki modal dasar, bukan angkanya.
  2. Menulis modal dasar besar tanpa menyiapkan 25%-nya. Modal dasar Rp 2 miliar berarti sedikitnya Rp 500 juta harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah. Angka besar di akta bukan gratis.
  3. Melewatkan tenggat 60 hari bukti setor. Untuk PT skala mikro dan kecil, PP 8/2021 Pasal 4 ayat (2) memberi batas 60 hari sejak akta pendirian atau pengisian Pernyataan Pendirian untuk menyampaikan bukti penyetoran secara elektronik.
  4. Mencampur nilai investasi dengan modal disetor PMA. Keduanya diatur di pasal yang berbeda dengan angka yang berbeda: nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar per KBLI 5 digit per lokasi, modal disetor paling sedikit Rp 2,5 miliar per PT.
  5. Menyetor modal berupa tanah atau bangunan tanpa pengumuman surat kabar. Pasal 34 ayat (3) UU PT mewajibkannya dalam 14 hari setelah akta ditandatangani atau setelah RUPS memutuskan.

10. Lalu berapa angka yang sebaiknya dipakai

Karena undang-undang menyerahkannya ke keputusan pendiri, pertimbangannya berpindah dari hukum ke praktik. Empat hal yang biasanya menentukan:

  • Skala usaha di OSS. Permen Investasi/BKPM Nomor 5 Tahun 2025 Pasal 25 memakai modal usaha di luar tanah dan bangunan tempat usaha sebagai kriteria skala: mikro sampai dengan paling banyak Rp 1 miliar, kecil lebih dari Rp 1 miliar sampai Rp 5 miliar, menengah lebih dari Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar, dan besar lebih dari Rp 10 miliar (ayat (5)). Skala usaha inilah yang nanti ikut menentukan kewajiban pelaporan dan beberapa fasilitas.
  • Persyaratan pihak ketiga. Tender pemerintah, prakualifikasi korporasi, bank, dan beberapa sertifikasi sektor masih meminta modal disetor minimum tertentu. Cek dokumen pengadaannya sebelum menetapkan angka.
  • Aturan sektor. PP 8/2021 Pasal 5 untuk kegiatan usaha tertentu.
  • Rencana penambahan modal. Menaikkan modal dasar di kemudian hari berarti perubahan anggaran dasar dan biaya notaris baru; menetapkan modal dasar lapang sejak awal sering lebih murah, selama 25%-nya memang disiapkan.

Setelah akta dan pengesahan badan hukum terbit, angka modal yang Anda pilih akan terbawa ke data NIB dan skala usaha di Sistem OSS. Alurnya dibahas di halaman NIB & OSS, sedangkan langkah pendirian dari nol ada di pendirian PT.

Mau angka modal PT Anda benar sejak akta pertama? Tim IzinBeres menghitung modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor sesuai KBLI, skala usaha, dan aturan sektor Anda sebelum akta ditandatangani.

Tanya lewat WhatsApp

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah modal minimal pendirian PT masih Rp 50 juta?

Tidak. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007 yang memuat angka Rp 50.000.000 sudah diubah oleh Pasal 109 angka 3 UU Nomor 6 Tahun 2023. Rumusan yang berlaku sekarang hanya mewajibkan Perseroan memiliki modal dasar, dan besarannya ditentukan berdasarkan keputusan pendiri Perseroan. Ketentuan ini berlaku untuk semua PT, bukan hanya PT skala mikro dan kecil.

Kalau tidak ada minimum, apakah modal dasar boleh Rp 1 juta?

Secara formal tidak dilarang, tetapi Pasal 33 UU Nomor 40 Tahun 2007 tetap berlaku: paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah. Selain itu kegiatan usaha tertentu punya minimum modal dasar tersendiri menurut PP Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 5, dan skala usaha di OSS ikut ditentukan oleh besaran modal usaha.

Berapa modal disetor PT PMA sekarang?

Paling sedikit Rp 2.500.000.000 per perseroan terbatas, menurut Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 Pasal 26 ayat (10), kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Angka Rp 10.000.000.000 berasal dari Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 Pasal 12 ayat (7), yang sudah dicabut oleh Pasal 398 Permen Investasi/BKPM Nomor 5 Tahun 2025.

Apa bedanya nilai investasi dan modal disetor pada PT PMA?

Keduanya kewajiban terpisah. Nilai investasi adalah total investasi yang harus lebih besar dari Rp 10.000.000.000 di luar tanah dan bangunan, dihitung per bidang usaha KBLI 5 digit per lokasi proyek (Pasal 26 ayat (2)). Modal ditempatkan/disetor adalah uang yang benar-benar disetor ke perusahaan, paling sedikit Rp 2.500.000.000 per PT (Pasal 26 ayat (10)).

Apakah modal yang sudah disetor boleh langsung dipakai?

Boleh untuk pembelian aset, pembangunan bangunan gedung, dan/atau operasional badan usaha. Di luar tiga hal itu, Pasal 27 ayat (1) Permen Investasi/BKPM Nomor 5 Tahun 2025 melarang modal ditempatkan/disetor dipindahkan dari rekening badan usaha selama paling singkat 12 bulan sejak disetor. Komitmennya berupa pernyataan mandiri di Sistem OSS, dan pelanggaran dikenai sanksi administratif.

Kapan bukti setor modal harus diserahkan?

Untuk PT yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, PP Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 4 ayat (2) mewajibkan bukti penyetoran yang sah disampaikan secara elektronik kepada Menteri paling lama 60 hari kalender sejak tanggal akta pendirian, atau sejak pengisian Pernyataan Pendirian untuk Perseroan perorangan.

Mau pendirian PT atau PT PMA ada yang memegang dari awal sampai NIB terbit? IzinBeres mendampingi penyusunan akta, pengesahan badan hukum, NIB dan izin lanjutan, sampai pelaporan rutin. Kantor kami di Gading Serpong, Tangerang; klien kami di seluruh Indonesia.

Konsultasi gratis lewat WhatsApp

Ditinjau oleh Gusti Muhammad Farhan, S.H., M.H., Direktur IzinBeres. Terakhir diperbarui 10 Oktober 2026. Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Sumber naskah resmi: UU No. 40 Tahun 2007 dan UU No. 6 Tahun 2023 (peraturan.bpk.go.id); PP No. 8 Tahun 2021; Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM No. 5 Tahun 2025 dan Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 (peraturan.bpk.go.id).