Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
Beranda › Artikel › Perizinan KPBPB Batam PP 23/2026

PP 23/2026: Persyaratan Dasar di Kawasan Bebas Batam Jadi 6, Kepala BP Batam Kini Bisa Kecualikan Pembatasan Impor

Diterbitkan 21 Oktober 2026 · IzinBeres.com · Baca 9 menit

Jawaban singkat

Sejak 12 Mei 2026 berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (LN 2026 Nomor 53, TLN Nomor 7177). Pasal II menyatakan PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan metadata resmi di JDIH BPK mencatat tanggal penetapan, pengundangan, serta berlaku sama-sama 12 Mei 2026.

Isinya pendek — hanya dua angka perubahan — tetapi keduanya menyentuh langsung pelaku usaha di Batam:

  1. Daftar jenis persyaratan dasar di KPBPB Batam bertambah dari 3 menjadi 6, dengan tiga tambahan yang semuanya bidang kehutanan (Lampiran II yang baru).
  2. Kepala Badan Pengusahaan Batam kini bisa menetapkan sendiri pengecualian ketentuan pembatasan atas pemasukan barang ke KPBPB Batam, setelah mendapat pertimbangan Dewan Kawasan — wewenang yang sebelumnya ada di Dewan Kawasan (Pasal 64 ayat (4a) yang baru).

PP ini tidak berdiri sendiri. Dua bulan sebelumnya, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2026 (LN 2026 Nomor 18, TLN Nomor 7161), berlaku 2 Maret 2026, menyisipkan Pasal 293A ke PP 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan: Menteri wajib melibatkan Kepala BP Batam dalam urusan kehutanan di KPBPB Batam. Dua PP itu satu paket kebijakan dan sebaiknya dibaca bersama.

1. Dua PP, satu arah: kewenangan digeser ke BP Batam

Penjelasan Umum PP 23/2026 menyebut alasannya terang-terangan: kebutuhan pelaku usaha dan masyarakat di Batam atas proses perizinan lalu lintas barang dan kehutanan yang cepat, terintegrasi, dan akuntabel memerlukan pendelegasian kewenangan kepada Badan Pengusahaan Batam, di sektor perdagangan bidang pemasukan dan pengeluaran barang serta sektor kehutanan.

Penjelasan itu juga memerinci tiga penyesuaian yang dibawa PP ini: (1) penambahan kewenangan Kepala BP Batam menetapkan pengecualian pembatasan pemasukan barang setelah pertimbangan Dewan Kawasan; (2) penyesuaian ketentuan pelaksanaan pemasukan barang agar selaras dengan peraturan terkait BP Batam; dan (3) penambahan tiga jenis persyaratan dasar di KPBPB Batam. Tidak ada poin keempat — jadi klaim bahwa PP ini mengubah tarif, kuota, atau masa berlaku izin tidak punya dasar di naskahnya.

Batam memang diperlakukan khusus. Sejak PP 25/2025 (Perubahan Pertama, berlaku 3 Juni 2025), Pasal 20 ayat (2) memberi BP Batam wewenang menerbitkan seluruh persyaratan dasar termasuk persetujuan kawasan hutan, Perizinan Berusaha, dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha bagi pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB Batam. Badan Pengusahaan di KPBPB lain — Bintan, Karimun, Sabang — menurut ayat (1) hanya berwenang menerbitkan Perizinan Berusaha, tanpa frasa persyaratan dasar.

2. Tabel: Lampiran II sebelum dan sesudah PP 23/2026

Bagian A Lampiran II memuat jenis persyaratan dasar yang diterbitkan BP Batam. Inilah perbandingan kata per kata antara Lampiran II hasil PP 25/2025 dan Lampiran II hasil PP 23/2026:

NoJenis persyaratan dasarPP 25/2025 (3 Juni 2025)PP 23/2026 (12 Mei 2026)
1Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)AdaAda
2Persetujuan Lingkungan (PL)AdaAda
3Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH)AdaAda
4Persetujuan Komitmen Pemanfaatan Hutan—Baru
5Persetujuan Prinsip Pemanfaatan Jasa Lingkungan di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru—Baru
6Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan—Baru

Bagian B Lampiran II — daftar 16 sektor persyaratan dasar, Perizinan Berusaha, dan PB UMKU, mulai dari Kelautan dan Perikanan sampai Lingkungan Hidup — tidak ikut ditambah. Penjelasan Umum hanya menyebut penambahan di bagian jenis, bukan di bagian sektor.

3. Tiga persyaratan dasar baru itu urusan kawasan hutan, bukan semua usaha

Ini bagian yang paling mudah disalahpahami. Tiga tambahan di nomor 4, 5, dan 6 bukan dokumen baru yang harus diurus setiap pelaku usaha di Batam. Ketiganya adalah persetujuan di bidang kehutanan yang relevan hanya bila rencana kegiatan usaha Anda menyentuh kawasan hutan atau kawasan konservasi: pemanfaatan hutan, pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru, atau pelepasan kawasan hutan untuk peruntukan lain.

Yang berubah adalah pintunya, bukan kewajibannya. Dengan masuk ke Lampiran II, ketiga persetujuan itu ikut skema Pasal 20 ayat (2) PP 41/2021: diterbitkan BP Batam, dan menurut ayat (10) dilaksanakan melalui sistem OSS sesuai ketentuan perizinan berusaha secara elektronik. Jadi lokasi loketnya pindah, substansi syarat kehutanannya tetap diatur peraturan sektor kehutanan.

Kalau usaha Anda berada di lahan biasa — kavling industri, ruko, gudang di kawasan terbangun — tiga baris baru ini tidak menambah satu dokumen pun bagi Anda. Yang tetap Anda perlukan adalah persyaratan dasar yang relevan, misalnya Persetujuan Lingkungan lewat OSS dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Untuk membedakan Konfirmasi dan Persetujuan KKPR, kami sudah bahas terpisah di artikel KKPR.

Mau buka PT atau PT PMA di Batam dan belum yakin persyaratan dasarnya mana saja? Tim IzinBeres memetakan dulu kegiatan usaha Anda — KBLI, lokasi, dan risiko — lalu menyusun urutan dokumen yang benar sebelum satu rupiah pun keluar untuk hal yang tidak dibutuhkan. Kantor kami di Gading Serpong, Kabupaten Tangerang; klien kami tersebar sampai Batam dan Bintan.

Konsultasi gratis lewat WhatsApp

4. Pasal 64 ayat (4a): pengecualian pembatasan impor kini diputus di Batam

Pasal 64 PP 41/2021 mengatur rezim larangan dan pembatasan di KPBPB. Susunannya begini:

  • Ayat (1) — ketentuan larangan diberlakukan atas pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KPBPB dan pengeluaran barang dari KPBPB ke luar Daerah Pabean.
  • Ayat (2) — atas pemasukan barang ke KPBPB dari luar Daerah Pabean belum diberlakukan ketentuan pembatasan, kecuali atas pemasukan barang untuk kepentingan perlindungan konsumen atas barang yang diedarkan di KPBPB, kesehatan, keamanan, dan lingkungan hidup.
  • Ayat (3) — pembatasan diberlakukan atas pengeluaran barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean atau yang sepenuhnya diperoleh di KPBPB ke luar Daerah Pabean, dan atas pengeluaran dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
  • Ayat (4) (diubah) — pengecualian atas pembatasan ayat (2) di KPBPB selain KPBPB Batam ditetapkan Dewan Kawasan.
  • Ayat (4a) (baru) — pengecualian atas pembatasan ayat (2) di KPBPB Batam ditetapkan Kepala Badan Pengusahaan Batam setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Kawasan.
  • Ayat (6) — ketentuan larangan dan pembatasan itu sendiri tetap ditetapkan oleh kementerian/lembaga teknis.

Artinya praktis: untuk kelompok barang masuk yang dikecualikan oleh ayat (2) — perlindungan konsumen, kesehatan, keamanan, lingkungan hidup — keputusan pengecualian di Batam tidak lagi harus menunggu penetapan Dewan Kawasan. Rantai keputusannya lebih pendek satu tingkat, meski pertimbangan Dewan Kawasan tetap wajib diminta.

5. PP 8/2026: Menteri “melibatkan” Kepala BP Batam, bukan menyerahkan

PP 8/2026 isinya satu pasal saja. Pasal 293A yang disisipkan antara Pasal 293 dan Pasal 294 PP 23/2021 menyebut: Menteri, dalam melaksanakan Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan, Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan, Pengelolaan Perhutanan Sosial, Perlindungan Hutan, dan Pengawasan Kehutanan di KPBPB Batam, melibatkan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam.

Kata kuncinya melibatkan. Naskahnya tidak memakai kata mengalihkan, melimpahkan, atau menyerahkan. Kewenangan Menteri atas urusan kehutanan tidak dicabut; yang ditambahkan adalah kewajiban melibatkan Kepala BP Batam. Jangan menyimpulkan bahwa izin kehutanan nasional kini diterbitkan BP Batam — yang masuk ke loket BP Batam adalah tiga jenis persetujuan dalam Lampiran II PP 41/2021 untuk wilayah KPBPB Batam.

6. Jalur perizinan usaha di Batam setelah dua PP ini

Gabungan PP 25/2025, PP 8/2026, dan PP 23/2026 memberi gambaran yang cukup rapi untuk investor yang menimbang Batam:

  • Badan hukum dan legalitas dasar tetap nasional: akta notaris, pengesahan badan hukum, NPWP, dan NIB. Urutannya sama dengan di luar KPBPB — lihat ringkasan kami tentang NIB dan OSS.
  • Persyaratan dasar, Perizinan Berusaha, dan PB UMKU untuk kegiatan di KPBPB Batam diterbitkan BP Batam (Pasal 20 ayat (2)), dan dilaksanakan melalui OSS (ayat (10)).
  • Jenis PB UMKU-nya tetap mengacu pada aturan perizinan berusaha berbasis risiko, yaitu PP 28/2025 — kami bedah mekanismenya di artikel PB UMKU.
  • Barang Konsumsi: BP Batam menetapkan jenis dan jumlahnya serta menerbitkan perizinan pemasukannya (Pasal 20 ayat (2) huruf b).
  • Larangan dan pembatasan tetap ditetapkan kementerian/lembaga teknis; hanya pengecualian pembatasan pemasukan yang bisa diputus Kepala BP Batam.

Untuk badan usaha asing, syarat modal dan bentuk badan hukum tidak diubah oleh dua PP ini. Patokan modal disetor PT PMA kami bahas tersendiri di artikel modal dasar PT dan modal disetor PMA, dan layanan pendiriannya ada di halaman pendirian PT PMA Batam.

7. Lampiran II masih bisa berubah lagi — dan ini mekanismenya

Pasal 20 ayat (11) PP 41/2021 hasil PP 25/2025 menyediakan jalur perubahan yang tidak banyak dibaca orang: jenis dan sektor dalam Lampiran I dan Lampiran II dapat diubah berdasarkan usulan Kepala Badan Pengusahaan kepada Dewan Kawasan dan ditetapkan oleh Presiden dengan perubahan Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

PP 23/2026 persis seperti itu bentuknya: satu PP pendek yang mengubah satu pasal dan satu lampiran. Konsekuensinya bagi pelaku usaha sederhana — daftar persyaratan dasar di Batam adalah daftar yang hidup. Jangan memakai salinan lampiran lama sebagai pegangan, dan jangan menyimpan tangkapan layar daftar ini sebagai acuan permanen. Sebelum mengajukan, cek daftar terbaru di OSS atau di BP Batam.

8. Enam hal yang jangan disimpulkan dari PP 23/2026

  1. Bukan pembebasan larangan impor. Yang bisa dikecualikan hanya ketentuan pembatasan pada ayat (2). Ketentuan larangan pada ayat (1) tidak disentuh.
  2. Bukan pengecualian untuk barang keluar. Pengecualian ayat (4a) hanya untuk pemasukan barang ke Batam, bukan untuk pengeluaran ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
  3. Bukan wewenang tanpa rambu. Kepala BP Batam wajib lebih dulu mendapat pertimbangan Dewan Kawasan, dan daftar lartas-nya tetap milik kementerian/lembaga teknis.
  4. Tidak berlaku untuk KPBPB lain. Bintan, Karimun, dan Sabang tetap di jalur ayat (4): penetapan Dewan Kawasan.
  5. Tidak ada angka baru. PP 23/2026 dan PP 8/2026 tidak menyebut satu pun tarif, kuota, nilai investasi, jangka waktu layanan, atau kode KBLI. Siapa pun yang mengutip angka dari dua PP ini mengarang.
  6. Tiga persetujuan baru bukan syarat universal. Relevansinya bergantung pada apakah kegiatan Anda menyentuh kawasan hutan atau kawasan konservasi.

9. Langkah praktis kalau Anda berencana usaha di Batam

  1. Tetapkan kegiatan usaha dan KBLI-nya lebih dulu. Tingkat risiko menentukan apakah Anda cukup NIB, perlu Sertifikat Standar, atau perlu Izin — sebelum bicara persyaratan dasar.
  2. Periksa status lahan. Tanyakan ke BP Batam apakah lokasi yang ditawarkan berada di dalam atau bersinggungan dengan kawasan hutan. Jawaban ini menentukan apakah tiga baris baru di Lampiran II menyangkut Anda.
  3. Siapkan dokumen badan usaha nasional. Akta, pengesahan, NPWP, NIB. Untuk pelaku usaha asing, siapkan juga rencana penempatan tenaga kerja asing — kami menangani pengurusan KITAS Batam.
  4. Ajukan lewat OSS. Pasal 20 ayat (10) menegaskan pelaksanaannya lewat OSS, jadi hak akses OSS Anda harus aktif dan datanya benar.
  5. Jangan mengandalkan daftar lama. Verifikasi daftar jenis persyaratan dasar terbaru di OSS atau BP Batam pada hari Anda mengajukan.

Satu catatan jujur: perubahan seperti ini biasanya baru terasa di lapangan setelah peraturan pelaksana dan konfigurasi sistemnya menyusul. Jika Anda menemukan jenis persetujuan di Lampiran II belum muncul sebagai pilihan di OSS, itu soal implementasi, bukan soal naskahnya — tanyakan langsung ke BP Batam, jangan berasumsi syaratnya hilang.

Pertanyaan yang sering diajukan

Sejak kapan PP 23/2026 berlaku?

Sejak 12 Mei 2026. Pasal II menyatakan Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan metadata resmi di JDIH BPK mencatat tanggal penetapan, pengundangan, dan berlaku sama-sama 12 Mei 2026 (LN 2026 Nomor 53, TLN Nomor 7177), dengan status Berlaku.

Berapa jenis persyaratan dasar di KPBPB Batam sekarang?

Enam. Lampiran II hasil PP 23/2026 memuat PKKPRL, Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, Persetujuan Komitmen Pemanfaatan Hutan, Persetujuan Prinsip Pemanfaatan Jasa Lingkungan di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru, serta Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan. Lampiran II sebelumnya, hasil PP 25/2025, hanya memuat tiga yang pertama.

Apakah semua usaha di Batam sekarang wajib mengurus enam persetujuan itu?

Tidak. Lampiran II adalah daftar jenis persyaratan dasar yang diterbitkan BP Batam, bukan daftar kewajiban yang berlaku serentak untuk setiap pelaku usaha. Yang Anda perlukan ditentukan kegiatan usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Tiga tambahan yang baru hanya relevan untuk kegiatan yang menyentuh kawasan hutan atau kawasan konservasi.

Apakah PP 23/2026 membebaskan Batam dari larangan dan pembatasan impor?

Tidak. Pasal 64 ayat (6) tetap menyatakan ketentuan larangan dan pembatasan ditetapkan oleh kementerian/lembaga teknis. Yang ditambahkan ayat (4a) adalah wewenang Kepala Badan Pengusahaan Batam untuk menetapkan pengecualian atas ketentuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) — yakni pembatasan pemasukan barang untuk kepentingan perlindungan konsumen atas barang yang diedarkan di KPBPB, kesehatan, keamanan, dan lingkungan hidup — dan itu pun setelah mendapat pertimbangan Dewan Kawasan.

Apakah aturan ini juga berlaku di Bintan, Karimun, dan Sabang?

Tidak untuk bagian pengecualian pembatasan. Pasal 64 ayat (4) yang diubah justru menegaskan bahwa di KPBPB selain KPBPB Batam pengecualian itu ditetapkan Dewan Kawasan. Lampiran II yang diubah PP 23/2026 juga khusus KPBPB Batam.

Apa hubungan PP 8/2026 dengan perizinan usaha saya?

PP 8/2026 berlaku 2 Maret 2026 dan hanya menyisipkan Pasal 293A ke PP 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Isinya kewajiban Menteri melibatkan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam dalam urusan kehutanan di KPBPB Batam. Bagi pelaku usaha, dampaknya tidak langsung: ia menyiapkan dasar kelembagaan agar tiga persetujuan kehutanan dalam Lampiran II PP 41/2021 dapat dijalankan di tingkat BP Batam.

Apakah syarat modal PT PMA di Batam berubah karena PP ini?

Tidak. Dua PP ini tidak menyentuh ketentuan modal, bentuk badan hukum, maupun kepemilikan saham asing. Patokan modal disetor PT PMA diatur peraturan penanaman modal, bukan PP 41/2021 maupun PP 23/2021.

Ditinjau oleh Gusti Muhammad Farhan, S.H., M.H., Direktur IzinBeres. Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Seluruh kutipan dibaca dari naskah resmi PP No. 23 Tahun 2026 (LN 2026/53, TLN 7177), PP No. 8 Tahun 2026 (LN 2026/18, TLN 7161), dan PP No. 25 Tahun 2025 (LN 2025/94, TLN 7112) di peraturan.bpk.go.id. Daftar jenis persyaratan dasar dapat diubah lewat mekanisme Pasal 20 ayat (11) PP 41/2021 — cek langsung di OSS atau BP Batam sebelum mengajukan.