Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
Beranda › Artikel › Standar Usaha Pariwisata

Standar Usaha Pariwisata 2026: Tenggat 10 Oktober dan Sertifikat Wajib 1 Tahun (Permenpar 6/2025)

Diterbitkan 6 Oktober 2026 · IzinBeres.com · Baca 9 menit

Jawaban singkat

Sejak 10 Oktober 2025 standar dan sanksi usaha pariwisata diatur oleh Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025. Peraturan ini mencabut Permenparekraf 4/2021 dan Permenparekraf 8/2021 — dua dasar hukum yang masih banyak dikutip di internet sampai hari ini.

Ada dua tenggat yang perlu dicatat pemilik hotel, restoran, bar, biro perjalanan, spa, dan tempat rekreasi:

  • 10 Oktober 2026 — kalau tingkat risiko usaha Anda berubah, penyesuaian penerapan standar usaha paling lama 1 tahun sejak peraturan diundangkan (Pasal 21).
  • 1 tahun sejak Perizinan Berusaha terverifikasi — batas wajib memiliki Sertifikat Standar Usaha Pariwisata (Pasal 5 ayat 2).

Tidak memenuhinya bukan sekadar catatan administrasi. Pasal 12 menyebut kewajiban yang tidak dipenuhi dapat berujung pada peringatan, penghentian sementara kegiatan usaha, sampai pencabutan Perizinan Berusaha — semua dijalankan lewat Sistem OSS.

Apa yang berubah dari aturan lama

Permenpar 6/2025 berjudul "Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata". Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan pada 10 Oktober 2025 dan tercatat dalam Berita Negara Tahun 2025 Nomor 793.

Peraturan ini terbit untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (7), Pasal 310, dan Pasal 467 ayat (2) PP 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Jadi ia bagian dari pembenahan besar yang sama yang juga mengubah cara kerja KKPR, persetujuan lingkungan, dan PBG/SLF.

Yang paling penting: Pasal 22 mencabut dua peraturan sekaligus.

  • Permenparekraf 4/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata (BN 2021/283) — dicabut.
  • Permenparekraf 8/2021 tentang Sanksi Administratif Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (BN 2021/682) — dicabut.

Kalau konsultan atau artikel yang Anda baca masih menyebut Permenparekraf 4/2021 atau 8/2021 sebagai dasar standar usaha pariwisata, informasinya sudah kedaluwarsa sejak 10 Oktober 2025.

Soal "TDUP": sejak rezim perizinan berbasis risiko, legalitas usaha pariwisata berbentuk NIB, Sertifikat Standar, atau Izin, bukan lagi Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Yang diperiksa pengawas pun ketiga bentuk itu (Pasal 10 ayat 7). Dokumen yang sudah terbit, terverifikasi, disetujui, dan masih berlaku sebelum Permenpar 6/2025 diundangkan tetap dapat digunakan (Pasal 20) — jadi tidak perlu panik mengganti berkas lama.

Dua tenggat: 10 Oktober 2026 dan 1 tahun sejak PB terverifikasi

Tenggat pertama — Pasal 21. "Dalam hal terdapat perubahan tingkat Risiko, Pelaku Usaha Pariwisata wajib menyesuaikan penerapan standar usaha dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini." Karena diundangkan 10 Oktober 2025, batasnya 10 Oktober 2026.

Perhatikan bunyinya: kewajiban ini berlaku kalau tingkat risiko usaha Anda berubah. Lampiran I Permenpar 6/2025 memuat standar untuk 62 kode KBLI pariwisata, dan tidak sedikit yang klasifikasinya tidak sama dengan daftar lama. Langkah paling aman adalah membuka akun OSS Anda, melihat tingkat risiko yang tercatat sekarang untuk setiap KBLI, lalu membandingkannya dengan standar di Lampiran I.

Tenggat kedua — Pasal 5 ayat (2). Pemenuhan Standar Kegiatan Usaha wajib dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Standar Usaha Pariwisata, dan sertifikat itu wajib dimiliki paling lambat 1 tahun sejak Perizinan Berusaha terverifikasi. Sertifikat ini diterbitkan lembaga sertifikasi usaha pariwisata atau lembaga sertifikasi produk, bukan diunduh sendiri dari OSS.

Pengecualiannya sempit: Pasal 5 ayat (3) hanya mengecualikan kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jangan berasumsi usaha Anda termasuk — pastikan dari daftar risiko di OSS.

Untuk pelaku usaha risiko rendah, kewajibannya berbeda: Pasal 4 meminta pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha risiko rendah yang meliputi aspek kesehatan, keselamatan, dan lingkungan. Kalau Perizinan Berusaha Anda masih berstatus belum terverifikasi, selesaikan dulu — kami bahas tahapannya di artikel Sertifikat Standar OSS yang belum terverifikasi.

Siapa yang kena: 62 KBLI pariwisata

Lampiran I memuat Standar Kegiatan Usaha untuk 62 kode KBLI dengan tingkat risiko menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Sebagian kode punya dua tingkat risiko sekaligus, tergantung skala atau kelas usaha.

Tingkat risikoContoh KBLI dalam Lampiran IKonsekuensi utama
Risiko rendahTidak diatur di Lampiran IWajib memenuhi standar aspek kesehatan, keselamatan, dan lingkungan (Pasal 4)
Menengah rendah55130 Pondok Wisata, 55193 Villa, 56102 Warung/Rumah Makan, 56303 Rumah Minum/Kafe, 96121 Rumah PijatWajib Sertifikat Standar Usaha Pariwisata; diawasi perangkat daerah kabupaten/kota untuk PMDN
Menengah rendah & menengah tinggi55110 Hotel Bintang, 55120 Hotel Melati, 56101 Restoran, 56210 Jasa Boga Event, 93242 Wisata SelamTingkat risiko bergantung klasifikasi usaha — wajib dicek di OSS
Menengah tinggi56301 Bar, 79121 Biro Perjalanan Wisata, 93241 Arung Jeram, 93292 Karaoke, 93294 Diskotek, 55194 Apartemen HotelWajib Sertifikat Standar; PMDN diawasi perangkat daerah provinsi
Tinggi68120 Kawasan Pariwisata, 93114 Fasilitas Lapangan (lapangan golf), 93211 Taman Rekreasi, 93243 Dermaga MarinaButuh Izin, bukan hanya Sertifikat Standar; PMDN risiko tinggi diawasi Kementerian
Menengah tinggi & tinggi96122 Aktivitas Spa (Sante Par Aqua)Dua tingkat risiko dalam satu KBLI — baca standarnya utuh

Kalau kode KBLI usaha Anda belum pasti, cek dulu di Direktori Kode KBLI. Salah kode sejak awal berarti salah tingkat risiko, salah standar, dan salah dokumen — kesalahan yang paling mahal untuk diperbaiki belakangan.

Siapa yang mengawasi usaha Anda

Pasal 7 membagi kewenangan pengawasan dengan rapi, dan pembagian ini menentukan siapa yang akan datang memeriksa serta siapa yang berwenang menjatuhkan sanksi:

  • Menteri Pariwisata — usaha pariwisata PMA di luar KEK, KPBPB, dan Otorita IKN; serta usaha PMDN risiko tinggi di luar kawasan tersebut.
  • Perangkat daerah provinsi — usaha PMDN risiko menengah tinggi di luar kawasan tersebut.
  • Perangkat daerah kabupaten/kota — usaha PMDN risiko menengah rendah di luar kawasan tersebut.
  • Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, Otorita IKN — seluruh usaha pariwisata di dalam kawasan masing-masing.

Artinya sebuah vila PMA di Bali diawasi Kementerian, sementara rumah makan PMDN di Tangerang diawasi dinas kabupaten/kota. Untuk pemilik usaha PMA, urutan legalitasnya kami uraikan di halaman Pendirian PT PMA.

Pengawas wajib lulus pendidikan dan/atau pelatihan pengawas sektor pariwisata, dibuktikan sertifikat kelulusan (Pasal 8 ayat 4). Jadi Anda berhak menanyakan dasar penugasan saat ada pemeriksaan.

Apa yang diperiksa saat pengawasan

Pengawasan dijalankan terintegrasi lewat subsistem Pengawasan pada Sistem OSS, dan terdiri atas pengawasan rutin dan pengawasan insidental (Pasal 10 ayat 2). Untuk pengawasan rutin, pelaku usaha wajib menyampaikan laporan lebih dulu.

Cakupan pemeriksaannya:

  • Persyaratan dasar — kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (darat, laut, atau persetujuan kawasan hutan), persetujuan lingkungan, serta persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi.
  • Perizinan Berusaha — NIB, Sertifikat Standar, dan/atau Izin.
  • PB UMKU — perizinan untuk peredaran produk, kelayakan operasi, standardisasi produk/jasa, dan kelancaran kegiatan usaha.
  • Penerapan Standar Kegiatan Usaha Pariwisata itu sendiri.

Tiga titik ini yang paling sering menjadi masalah di lapangan: persetujuan lingkungan (bahasannya ada di beda SPPL, UKL-UPL, dan Amdal), PBG/SLF untuk bangunan yang sudah berdiri lebih dulu (bangunan tanpa IMB bisa langsung SLF), dan izin minuman beralkohol untuk bar, kelab malam, dan restoran hotel (izin minol golongan A, B, C).

Kewenangan pengawas di lokasi cukup luas: memeriksa, meminta keterangan, memasuki lokasi usaha, memotret, membuat rekaman audio visual, mengambil sampel, memeriksa lahan dan bangunan, memeriksa instalasi, sampai menghentikan pelanggaran tertentu (Pasal 8 ayat 2). Pasal 9 ayat (2) memberi pembatas: pengawasan dilakukan dengan tidak menghambat kegiatan operasional usaha.

Tangga sanksi: 30, 15, 10 hari kerja

Pasal 12 ayat (3) menyebut tiga bentuk sanksi administratif: peringatan, penghentian sementara kegiatan usaha, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha. Semuanya dikenakan lewat Sistem OSS, dan informasi pengenaan sanksi dicatatkan di sistem itu juga.

TahapBatas waktu memenuhi kewajibanKalau tidak dipenuhi
Peringatan pertama30 hari kerja sejak dikenakanNaik ke peringatan kedua
Peringatan kedua15 hari kerja sejak dikenakanNaik ke peringatan ketiga
Peringatan ketiga10 hari kerja sejak dikenakanLanjut ke tahap sanksi berikutnya
Penghentian sementara30 hari kerjaTidak dapat berkegiatan usaha dan dibatasi aksi korporasi di OSS
Pencabutan PB—Hak akses OSS dibatalkan otomatis sejak tanggal pencabutan NIB

Kalau kewajiban dipenuhi dalam tenggat, sanksi yang sudah dikenakan dinyatakan gugur. Notifikasi setiap tahap dikirim Sistem OSS ke pelaku usaha dan ke semua instansi pengawas — jadi pastikan email dan nomor di akun OSS Anda masih aktif. Kalau data di akun OSS sudah tidak sesuai, perbarui dulu; alurnya ada di cara mengubah data NIB di OSS.

Satu catatan penting: Pasal 12 ayat (5) dan (6) menyatakan sanksi dapat dikenakan secara bertahap dan tidak bertahap. Sanksi tidak bertahap dipakai bila pelanggaran secara langsung membahayakan keselamatan dan keamanan wisatawan, pelaku usaha, dan masyarakat. Untuk usaha arung jeram, wisata selam, dermaga marina, dan taman rekreasi, ini bukan ancaman teoretis.

Kalau Perizinan Berusaha dicabut

Pencabutan mencakup pencabutan NIB, pencabutan Sertifikat Standar, dan/atau pencabutan Izin (Pasal 16 ayat 1). Sistem OSS membatalkan hak akses secara otomatis sejak tanggal pencabutan NIB.

Yang paling memberatkan ada di ayat (3): pelaku usaha baru boleh mengajukan permohonan Perizinan Berusaha yang baru paling cepat 1 tahun setelah tanggal pencabutan. Satu tahun tanpa legalitas, untuk hotel atau restoran, umumnya berarti tutup.

Masih ada jalur keberatan. Pasal 17 memberi hak mengajukan upaya administratif secara tertulis, dilengkapi alasan dan bukti pendukung, paling lambat 7 hari kerja sejak keputusan sanksi diterima. Pejabat berwenang dapat membentuk komisi banding, dan hasil pemeriksaan dapat menguatkan, meringankan, memberatkan, atau membatalkan sanksi. Keputusannya disampaikan paling lama 14 hari kerja sejak ditetapkan.

Tujuh hari kerja itu pendek. Kalau surat sanksi sudah masuk, jangan menunda menyiapkan jawaban.

Yang sebaiknya dilakukan sebelum 10 Oktober 2026

  1. Buka akun OSS, catat setiap KBLI yang terdaftar beserta tingkat risiko dan status verifikasinya hari ini.
  2. Bandingkan dengan Lampiran I Permenpar 6/2025. Kalau tingkat risikonya berbeda dari yang Anda pahami sebelumnya, Pasal 21 berlaku untuk Anda.
  3. Hitung umur verifikasi PB. Kalau Perizinan Berusaha terverifikasi lebih dari 10 bulan lalu dan Sertifikat Standar Usaha Pariwisata belum ada, mulai proses sertifikasi sekarang.
  4. Rapikan persyaratan dasar. KKPR, persetujuan lingkungan, dan PBG/SLF adalah tiga hal pertama yang ditanyakan pengawas.
  5. Siapkan laporan pelaku usaha untuk pengawasan rutin, termasuk perkembangan realisasi penanaman modal.
  6. Perbarui kontak di akun OSS supaya notifikasi peringatan tidak terlewat.

Belum yakin tingkat risiko dan standar usaha pariwisata Anda sudah benar? Konsultan kami bisa mengecek KBLI, tingkat risiko, dan kelengkapan persyaratan dasar di akun OSS Anda sebelum tenggat 10 Oktober 2026.

Tanya lewat WhatsApp

Tanya jawab

Apakah TDUP masih berlaku?

Dalam rezim perizinan berbasis risiko, legalitas usaha pariwisata berbentuk NIB, Sertifikat Standar, atau Izin — itu yang diawasi menurut Pasal 10 ayat (7) Permenpar 6/2025. Dokumen yang sudah terbit, terverifikasi, disetujui, dan masih berlaku sebelum peraturan ini diundangkan tetap dapat digunakan (Pasal 20).

Apa bedanya Sertifikat Standar dengan Sertifikat Standar Usaha Pariwisata?

Sertifikat Standar adalah salah satu bentuk Perizinan Berusaha yang keluar dari Sistem OSS. Sertifikat Standar Usaha Pariwisata adalah bukti tertulis dari lembaga sertifikasi usaha pariwisata atau lembaga sertifikasi produk bahwa usaha Anda sudah memenuhi standar usaha pariwisata. Keduanya dokumen berbeda dan keduanya diperiksa.

Kapan batas memiliki Sertifikat Standar Usaha Pariwisata?

Paling lambat 1 tahun terhitung sejak Perizinan Berusaha terverifikasi, menurut Pasal 5 ayat (2). Bukan 1 tahun sejak usaha berdiri atau sejak NIB dibuat.

Usaha saya risiko rendah, apakah tetap wajib sertifikasi?

Pasal 4 mewajibkan pelaku usaha risiko rendah memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha risiko rendah yang meliputi aspek kesehatan, keselamatan, dan lingkungan. Kewajiban Sertifikat Standar Usaha Pariwisata melekat pada usaha risiko menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi di Lampiran I, dengan pengecualian untuk kegiatan menengah rendah tertentu.

Berapa biaya sertifikasi standar usaha pariwisata?

Biaya ditentukan lembaga sertifikasi dan berbeda menurut jenis serta skala usaha, jadi tidak ada satu angka yang bisa disebut untuk semua. Jangan percaya angka tunggal yang beredar — minta rincian langsung dari lembaga sertifikasi atau cek langsung di OSS.

Kalau izin sudah dicabut, kapan boleh mengajukan lagi?

Paling cepat 1 tahun setelah tanggal pencabutan Perizinan Berusaha (Pasal 16 ayat 3). Sebelum itu, ajukan upaya administratif dalam 7 hari kerja sejak keputusan sanksi diterima.

Mau standar usaha pariwisata Anda beres sebelum pengawas datang? IzinBeres mendampingi dari pengecekan KBLI dan tingkat risiko, persyaratan dasar, sampai pendampingan sertifikasi. Kantor kami di Gading Serpong, Tangerang; klien kami di seluruh Indonesia termasuk Bali dan Lombok.

Konsultasi gratis lewat WhatsApp

Ditinjau oleh Gusti Muhammad Farhan, S.H., M.H., Direktur IzinBeres. Terakhir diperbarui 6 Oktober 2026. Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Sumber: Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 (BN 2025/793, ditetapkan dan diundangkan 10 Oktober 2025) Pasal 1–23 dan Lampiran I; PP 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; naskah resmi diakses dari peraturan.bpk.go.id.