Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
Beranda › Artikel › PP 31/2026 Insentif Perusahaan Disabilitas

PP 31/2026 Sudah Berlaku: Perusahaan yang Mempekerjakan Penyandang Disabilitas Bisa Dapat Kemudahan Perizinan

Diterbitkan 24 Oktober 2026 · IzinBeres.com · Baca 8 menit

Jawaban singkat

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan ditetapkan dan diundangkan pada 2 Juli 2026, dan menurut Pasal 32 mulai berlaku pada tanggal diundangkan — jadi sudah berlaku. Sumbernya LN 2026 Nomor 73, TLN Nomor 7188. Statusnya Berlaku di JDIH BPK.

Isinya dua hal yang arahnya berlawanan dan sering tertukar. Konsesi: potongan biaya untuk penyandang disabilitas, paling rendah 20 persen, wajib diberikan Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Insentif: dukungan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk perusahaan yang ikut serta — dan salah satu bentuknya, menurut Pasal 26 huruf c, adalah kemudahan perizinan.

Dua pasal paling menyentuh dunia usaha: Pasal 18 menaruh “biaya perizinan tunggal untuk usaha mikro dan kecil dengan kategori risiko rendah” sebagai objek Konsesi, dan Pasal 26 menaruh kemudahan perizinan sebagai bentuk Insentif. Tapi angkanya nol: tidak ada satu pun nominal rupiah di dalam PP ini. Pasal 31 memberi tenggat 2 Juli 2028 bagi seluruh peraturan pelaksanaannya.

1. Apa itu PP 31/2026 dan sejak kapan berlaku

PP 31/2026 adalah peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Konsiderans menyebut empat mandat yang dipenuhinya: Pasal 54 ayat (2), Pasal 86 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 116 ayat (2) UU 8/2016.

Isi keempat pasal itu: Pasal 114 ayat (1) — Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan Konsesi. Pasal 54 ayat (1) — wajib memberikan insentif kepada perusahaan swasta yang mempekerjakan penyandang disabilitas. Pasal 86 ayat (1) — hal yang sama untuk perusahaan pariwisata yang menyelenggarakan jasa perjalanan wisata yang mudah diakses. Pasal 116 ayat (1) — hal yang sama untuk perusahaan swasta yang memberikan Konsesi.

Artinya mandatnya sudah berdiri sejak 2016, tapi Peraturan Pemerintahnya baru ada sepuluh tahun kemudian. Karena itu PP ini sebaiknya dibaca sebagai pembuka jalan, bukan aturan yang langsung bisa diklaim. Ketentuan penutupnya hanya dua pasal — Pasal 31 soal tenggat aturan pelaksana dan Pasal 32 soal saat berlaku. Tidak ada pasal pencabutan di dalam naskahnya.

2. Konsesi dan Insentif: dua hal yang jangan tertukar

Pasal 1 angka 4 mendefinisikan Konsesi sebagai “segala bentuk potongan biaya yang diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang kepada Penyandang Disabilitas”. Penerimanya orang. Pasal 1 angka 7 mendefinisikan Insentif sebagai dukungan dan/atau fasilitas dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah untuk peran serta perusahaan. Penerimanya perusahaan.

Siapa yang wajib memberi Konsesi? Pasal 2 ayat (1): Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib. Ayat (2): BUMN dan/atau BUMD juga dapat. Ayat (3): Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengupayakan pihak swasta untuk memberikan Konsesi. Perhatikan kata “mengupayakan” — PP ini tidak menaruh kewajiban diskon pada perusahaan swasta. Yang disediakan untuk swasta justru jalur sebaliknya: perusahaan yang ikut memberi Konsesi masuk daftar calon penerima Insentif menurut Pasal 25 ayat (2) huruf a.

Soal besaran, Pasal 5 ayat (1): Konsesi diberikan paling rendah 20 persen. Ayat (2): lebih besar bagi penyandang disabilitas yang membutuhkan pendamping, dan ayat (3) membatasi sektornya pada transportasi, kebudayaan dan pariwisata, serta olahraga. Berapa lebih besarnya tidak disebut. Lalu Pasal 24 menahan ekspektasi: pemberian jenis dan besaran Konsesi dapat dilaksanakan bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan daerah.

3. Sepuluh sektor Konsesi dan siapa yang mengatur rinciannya

Pasal 4 membagi Konsesi ke sepuluh huruf — sembilan sektor bernama ditambah huruf j “lainnya”. Penjelasan Umum menyebutnya “sembilan jenis barang/jasa”. Setiap sektor punya pasal rincian, dan hampir semuanya menyerahkan tata cara ke peraturan menteri atau peraturan kepala daerah:

Sektor (Pasal 4)Yang dapat dipotongPasal rincianDiatur lebih lanjut dengan
a. PendidikanBiaya pendidikan PAUD, dasar, menengah, kursus dan pelatihan di satuan pendidikan masyarakat; PAUD dan menengah di satuan pendidikan pemerintah; serta biaya pendidikan perguruan tinggiPasal 6Permen pendidikan dasar & menengah, Permen pendidikan tinggi, dan Permen agama (Pasal 7)
b. TransportasiDarat (tarif perjalanan dalam negeri, parkir, tol, BBM nonsubsidi, biaya pembuatan SIM); laut (tarif perjalanan dalam negeri, pas kendaraan); udara (tarif perjalanan dalam negeri, parkir kendaraan penumpang di bandara); perkeretaapian (KA perkotaan, antarkota, KA bandara)Pasal 8Permen perhubungan, Permen PU (tol), Permen ESDM (BBM), Peraturan Polri (SIM), dan/atau perkada (Pasal 9)
c. KesehatanTarif pelayanan kesehatan yang tidak dijamin JKN atau jaminan sosial lain, dan premi iuran asuransi kesehatan swastaPasal 10Permen kesehatan dan/atau perkada (Pasal 11)
d. Penyediaan Alat BantuAlat bantu berbentuk benda fisik dan perangkat lunak, untuk mobilitas, pendengaran, penglihatan, intelektual, komunikasi, mental, dan fungsi lainnyaPasal 12Permen sosial (Pasal 13)
e. Perumahan dan utilitasTarif air minum dan sanitasi, tagihan listrik, tarif internet, tarif telepon rumah, gas berlangganan, tabung gas, biaya kepemilikan tempat tinggal, dan biaya sewa tempat tinggalPasal 14Perkada (air), Permen ESDM (listrik & gas), Permen komunikasi (internet & telepon), Permen PU dan/atau perkada (hunian) — Pasal 15
f. KetenagakerjaanBiaya pelatihan kerja dan biaya sertifikasi kompetensi kerjaPasal 16Permen ketenagakerjaan dan peraturan badan sertifikasi profesi (Pasal 17)
g. KewirausahaanBiaya perizinan tunggal untuk usaha mikro dan kecil dengan kategori risiko rendah, dan biaya sewa tempat usaha mikro dan kecilPasal 18Permen usaha kecil dan menengah dan/atau perkada (Pasal 19)
h. Kebudayaan dan pariwisataTarif tiket masuk destinasi pariwisata, dan tarif tiket masuk galeri, museum, atau cagar budayaPasal 20Permen pariwisata, KKP, LHK, kehutanan, kebudayaan, dan/atau perkada (Pasal 21)
i. OlahragaTarif penggunaan prasarana dan sarana olahraga, dan tarif tiket masuk acara atau nonacara olahragaPasal 22Permen pemuda dan olahraga dan/atau perkada (Pasal 23)
j. LainnyaSektor lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undanganPasal 4 huruf j—

Pola kolom paling kanan menunjukkan sifat PP ini: kerangka. Yang menentukan apakah potongan itu benar-benar bisa dipakai di loket adalah belasan peraturan menteri dan peraturan kepala daerah yang belum semuanya ada.

4. Pasal 18: potongan biaya perizinan tunggal untuk UMK risiko rendah

Ini pasal yang paling dekat dengan urusan legalitas. Pasal 18: Konsesi pada sektor kewirausahaan meliputi (a) biaya perizinan tunggal untuk usaha mikro dan kecil dengan kategori risiko rendah, dan (b) biaya sewa tempat usaha mikro dan kecil.

Ada tiga pembatas dalam satu kalimat itu: skalanya usaha mikro dan kecil, tingkat risikonya rendah, objeknya biaya perizinan tunggal. Di luar tiga pagar itu Pasal 18 tidak berbicara, dan Penjelasannya hanya berbunyi “Cukup jelas”. Pasal 19 menyerahkan rinciannya ke peraturan menteri bidang usaha kecil dan menengah dan/atau peraturan kepala daerah — selama itu belum terbit, besaran dan mekanismenya belum pasti. Soal tingkat risiko sendiri, lihat penjelasan kami tentang PB UMKU dan perizinan berbasis risiko di OSS.

Catatan penting: Konsesi di Pasal 18 adalah hak penyandang disabilitas yang menjalankan usaha mikro atau kecil, bukan potongan umum untuk semua pelaku UMK. Pasal 3 menguncinya — Konsesi diberikan kepada penyandang disabilitas yang memiliki KPD.

Perusahaan Anda sudah mempekerjakan penyandang disabilitas, atau sedang menyiapkan diri memenuhi kuota 1 persen? Yang pertama diperiksa saat usulan insentif diseleksi adalah legalitas perusahaannya: akta, NIB, KBLI, dan kelengkapan izin operasional. Tim IzinBeres merapikan itu lebih dulu supaya perusahaan Anda layak diusulkan, bukan tersingkir di tahap verifikasi. Kantor kami di Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, melayani seluruh Indonesia.

Konsultasi gratis lewat WhatsApp

5. Tiga jenis perusahaan penerima, lima bentuk insentif

Pasal 25 ayat (1): Insentif diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Ayat (2) menyebut tiga penerimanya, semuanya ditutup frasa “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”:

  • Perusahaan swasta yang memberikan Konsesi bagi penyandang disabilitas.
  • Perusahaan swasta yang mempekerjakan penyandang disabilitas.
  • Perusahaan pariwisata yang menyelenggarakan jasa perjalanan wisata yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas.

Pasal 26 menyebut lima bentuk Insentif, dan Penjelasannya memberi contoh konkret:

a. Apresiasi

Antara lain lencana, trofi, dan/atau piagam.

b. Promosi dan publikasi

Penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro dan kecil, fasilitasi pameran, fasilitasi pendampingan produk dan promosi, serta kemudahan pembuatan, publikasi, dan penyebarluasan iklan elektronik untuk pemasaran atau promosi.

c. Kemudahan perizinan

Bagian paling relevan untuk pemilik usaha. Penjelasan huruf c merincinya: bantuan teknis, bantuan sarana dan prasarana, penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu, serta kemudahan proses sertifikasi dan standardisasi.

Baca apa adanya: yang dijanjikan penyederhanaan dan percepatan di PTSP, bukan pembebasan syarat. Kalau dasar legalitasnya sendiri belum rapi, percepatan di PTSP tidak punya apa-apa untuk dipercepat. Mulai dari NIB dan hak akses OSS yang benar lebih dulu.

d. Bantuan fasilitas kerja yang mudah diakses

Penjelasan huruf d memberi daftar praktis: aksesibilitas menuju tempat lebih tinggi berupa bidang miring dan/atau lift, kamar mandi atau toilet yang mudah digunakan, juru bahasa isyarat, juru ketik, dan/atau juru gambar dalam rapat atau pertemuan kerja, serta komputer dengan perangkat lunak pembaca layar.

e. Bentuk lainnya

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yang tidak ada di daftar itu: potongan pajak, subsidi upah, atau nominal uang dalam bentuk apa pun. Jangan menyimpulkan ada keringanan pajak dari PP ini. Skema pajak yang memang berubah tahun ini diatur terpisah di PP 20/2026 tentang PPh final UMKM.

6. Pasal 27: bagaimana sebuah perusahaan bisa diusulkan

PP ini tidak membuat loket pendaftaran mandiri. Alurnya usulan, lalu seleksi.

Ayat (1): orang perseorangan, badan hukum, organisasi penyandang disabilitas, organisasi masyarakat, asosiasi dunia usaha, atau kelompok masyarakat menyampaikan usulan calon penerima Insentif kepada menteri/pimpinan lembaga atau kepala daerah. Ayat (2): kepala daerah juga dapat mengusulkan ke menteri/pimpinan lembaga. Ayat (3) dan (4): dilakukan seleksi yang meliputi persiapan, penelaahan, serta verifikasi dan validasi. Ayat (5): hasilnya ditetapkan menteri/pimpinan lembaga atau kepala daerah. Ayat (6): ketentuan lebih lanjut diatur dengan peraturan menteri/pimpinan lembaga dan/atau peraturan kepala daerah.

Yang bisa dikerjakan pemilik usaha sekarang adalah menyiapkan bahan yang akan diverifikasi: data pekerja penyandang disabilitas beserta kontraknya, bukti fasilitas aksesibilitas di tempat kerja, dan legalitas perusahaan yang utuh. Dua yang pertama urusan HR; yang ketiga bisa kami bantu lewat jasa legalitas perusahaan.

7. Kewajiban yang sudah ada sejak 2016: kuota 2 persen dan 1 persen

PP 31/2026 bicara soal insentif. Kewajiban dasarnya ada di undang-undangnya dan sudah berlaku sepuluh tahun. Pasal 53 UU 8/2016:

  • Ayat (1) — Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
  • Ayat (2) — Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Urutan logisnya: kuota adalah kewajiban (UU 8/2016), insentif adalah imbalan negara atas pelaksanaannya (PP 31/2026). Perusahaan yang sedang menata struktur ketenagakerjaannya sebaiknya membaca ini bersama Permenaker 7/2026 tentang pekerjaan alih daya.

8. KPD dan masa transisi Pasal 30

Pasal 3 mengunci syarat penerima Konsesi: penyandang disabilitas yang memiliki Kartu Penyandang Disabilitas (KPD). Pasal 1 angka 6 mendefinisikan KPD sebagai kartu identitas bagi penyandang disabilitas yang terdaftar dalam Data Nasional Penyandang Disabilitas.

Karena KPD belum dimiliki semua orang, Pasal 30 menyediakan jalan sementara. Ayat (1): yang belum memiliki KPD memperoleh Konsesi dengan (a) surat keterangan disabilitas, atau (b) dokumen lain yang sudah digunakan untuk mendapatkan Konsesi sebelum PP ini berlaku. Ayat (2): surat keterangan itu dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan oleh fasilitas pelayanan kesehatan. Ayat (3): dipakai sampai yang bersangkutan mendapatkan KPD.

Untuk perusahaan, ini relevan saat memverifikasi status pekerja dan saat memberikan Konsesi sukarela kepada pelanggan. Yang diminta PP bukan diagnosis, melainkan KPD atau surat keterangan disabilitas dari fasilitas pelayanan kesehatan.

9. Tenggat 2 Juli 2028 dan status pelaksanaan hari ini

Pasal 31: “Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.” Diundangkan 2 Juli 2026, jadi batas terjauhnya 2 Juli 2028.

Sebagai gambaran kesiapan: pada rapat koordinasi 1 September 2026, Kemenko PMK menyatakan Kementerian Sosial telah menyusun dua rancangan peraturan menteri — tentang alat bantu dan tentang KPD — dan mengutip Pasal 31 sebagai tenggat 2 Juli 2028. Catat bahwa itu siaran resmi tentang rencana, bukan peraturan yang sudah terbit; cek sendiri daftar peraturan menteri yang benar-benar diundangkan sebelum mengambil keputusan bisnis.

Pasal 28 menyebut sumber pendanaan: APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Pasal 29 menaruh pemantauan dan evaluasi pada kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah, dengan Menteri Sosial sebagai pengoordinasi, dan hasilnya dilaporkan kepada Presiden satu kali dalam satu tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

10. Delapan hal yang jangan disimpulkan dari PP ini

  • Bukan kewajiban diskon untuk swasta. Pasal 2 ayat (3) hanya “mengupayakan”.
  • Bukan kuota baru. Kewajiban 1 persen dan 2 persen berasal dari Pasal 53 UU 8/2016.
  • Tidak ada nominal uang. Lima bentuk Insentif di Pasal 26 seluruhnya nonmoneter.
  • Kemudahan perizinan bukan pembebasan syarat. Yang disebut adalah penyederhanaan dan percepatan di PTSP serta kemudahan sertifikasi.
  • Insentif belum bisa diklaim lewat satu loket. Pasal 27 ayat (6) menyerahkan tata caranya ke peraturan menteri/pimpinan lembaga dan/atau peraturan kepala daerah.
  • Konsesi 20 persen bukan untuk perusahaan. Itu potongan biaya untuk penyandang disabilitas pemegang KPD.
  • Pelaksanaannya bisa bertahap. Pasal 24 mengaitkannya dengan kemampuan keuangan negara dan daerah.
  • Tidak ada kode KBLI dan tidak ada tarif. Untuk biaya resmi yang memang baru berubah, lihat PP 30/2026 tentang tarif PNBP Kementerian Hukum.

Pelaku usaha pariwisata yang tertarik pada Pasal 25 ayat (2) huruf c perlu ingat syarat dasar usahanya tetap berlaku — lihat standar usaha pariwisata menurut Permenpar 6/2025.

Pertanyaan yang sering diajukan

Sejak kapan PP 31/2026 berlaku?

Sejak 2 Juli 2026. Pasal 32 menyatakan Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan tanggal penetapan sekaligus pengundangannya adalah 2 Juli 2026 (LN 2026 Nomor 73, TLN Nomor 7188). Statusnya Berlaku di JDIH BPK.

Apakah PP 31/2026 mewajibkan perusahaan swasta memberi diskon 20 persen?

Tidak. Pasal 2 ayat (1) menaruh kewajiban memberi Konsesi pada Pemerintah dan Pemerintah Daerah; ayat (2) menambahkan BUMN dan/atau BUMD juga dapat melaksanakannya. Untuk pihak swasta, ayat (3) hanya menyebut Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengupayakan pihak swasta memberikan Konsesi. Batas paling rendah 20 persen di Pasal 5 ayat (1) melekat pada Konsesi yang diberikan, bukan pada kewajiban baru untuk perusahaan swasta.

Apa saja bentuk insentif untuk perusahaan?

Pasal 26 menyebut lima bentuk: apresiasi; promosi dan publikasi; kemudahan perizinan; bantuan fasilitas kerja yang mudah diakses; serta bentuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penjelasan Pasal 26 huruf c merinci kemudahan perizinan sebagai bantuan teknis, bantuan sarana dan prasarana, penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu, serta kemudahan proses sertifikasi dan standardisasi. Tidak ada nominal uang di dalam PP ini.

Perusahaan saya mempekerjakan penyandang disabilitas. Bisa langsung mengajukan insentif sekarang?

Belum ada loket tunggalnya. Pasal 27 ayat (1) mengatur usulan calon penerima Insentif disampaikan oleh orang perseorangan, badan hukum, organisasi Penyandang Disabilitas, organisasi masyarakat, asosiasi dunia usaha, atau kelompok masyarakat kepada menteri/pimpinan lembaga atau kepala daerah, lalu diseleksi. Tata cara rincinya menurut ayat (6) masih diatur dengan peraturan menteri/pimpinan lembaga dan/atau peraturan kepala daerah. Jadi yang bisa dilakukan hari ini adalah merapikan bukti — data pekerja, fasilitas aksesibilitas, dan legalitas perusahaan.

Berapa kuota pekerja penyandang disabilitas untuk perusahaan swasta?

Paling sedikit 1 persen dari jumlah pegawai atau pekerja, menurut Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2016. Untuk Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD, Pasal 53 ayat (1) menetapkan paling sedikit 2 persen. Kewajiban ini bukan hal baru dari PP 31/2026 — sudah ada sejak 2016.

Apa yang dimaksud potongan biaya perizinan tunggal di Pasal 18?

Pasal 18 huruf a menyebut Konsesi pada sektor kewirausahaan meliputi biaya perizinan tunggal untuk usaha mikro dan kecil dengan kategori risiko rendah. Naskah PP tidak memuat angka rupiah maupun kode KBLI, dan Pasal 19 menyerahkan rinciannya ke peraturan menteri bidang usaha kecil dan menengah dan/atau peraturan kepala daerah. Sebelum aturan itu terbit, besaran dan cara klaimnya belum pasti — cek langsung di OSS dan dinas setempat.

Apakah PP 31/2026 mencabut peraturan lama?

Ketentuan penutup PP ini hanya memuat dua pasal: Pasal 31 tentang tenggat peraturan pelaksanaan dan Pasal 32 tentang saat mulai berlaku. Tidak ada pasal pencabutan di dalam naskahnya. PP ini mengisi mandat Pasal 54 ayat (2), Pasal 86 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 116 ayat (2) UU 8/2016 yang sebelumnya belum punya peraturan pemerintah.

Ditinjau oleh Gusti Muhammad Farhan, S.H., M.H., Direktur IzinBeres. Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Seluruh kutipan pasal dibaca dari naskah resmi Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026 (LN 2026 Nomor 73, TLN Nomor 7188) beserta Penjelasannya, dan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Peraturan pelaksanaan PP ini belum lengkap — batas terjauhnya 2 Juli 2028. Untuk besaran dan cara klaim, cek langsung di OSS, dinas sosial, serta DPMPTSP setempat.