Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
Beranda › Artikel › Perpres 38/2026 Kewirausahaan Nasional

Perpres 38/2026: Negara Hanya Menghitung Anda sebagai Wirausaha Kalau Usaha Terdaftar di OSS dan Punya Karyawan Tetap

Diterbitkan 23 Oktober 2026 · IzinBeres.com · Baca 8 menit

Jawaban singkat

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional. Perpres ini ditetapkan dan diundangkan pada 2 Juli 2026 dan, menurut Pasal 30, mulai berlaku pada tanggal diundangkan — jadi sudah berlaku sejak hari itu. Sumbernya LN 2026 Nomor 74, 20 halaman batang tubuh, ditambah dua lampiran. Statusnya Berlaku di JDIH BPK.

Yang paling penting untuk pemilik usaha bukan nama komitenya, melainkan definisi di Pasal 1. Perpres ini memakai satu garis batas yang sama di hampir semua definisinya: usaha harus terdaftar pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik — yaitu OSS. Kalau usaha Anda belum terdaftar di sana, menurut Perpres ini Anda bukan “Wirausaha”, melainkan Calon Wirausaha.

Konsekuensinya praktis: seluruh program pengembangan kewirausahaan nasional sampai 2045 disusun berdasarkan fase itu. Program untuk Calon Wirausaha diarahkan agar mereka naik menjadi Wirausaha Pemula, dan salah satu isinya persis “dukungan akses legalitas usaha”. Legalitas bukan lagi urusan administratif di belakang — ia jadi pintu masuk ke pendataan dan program negara.

1. Apa itu Perpres 38/2026 dan sejak kapan berlaku

Perpres 38/2026 adalah kebijakan tunggal pengembangan kewirausahaan nasional. Konsiderans menyebut tujuannya mempercepat peningkatan rasio kewirausahaan untuk mencapai sasaran Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025–2045. Sebelumnya program kewirausahaan tersebar di banyak kementerian tanpa satu payung; Perpres ini menyatukannya.

Pasal 2 menegaskan Perpres ini adalah pedoman bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan. Jadi ini bukan aturan yang membebani pelaku usaha dengan kewajiban baru, melainkan aturan yang mengatur cara pemerintah bekerja. Yang menyentuh pelaku usaha adalah definisinya — karena definisi itulah yang menentukan siapa yang masuk daftar penerima program.

Pasal 4 ayat (4) menempatkan koordinasi di tangan Menteri yang membidangi usaha mikro, kecil, dan menengah. Pendanaannya, menurut Pasal 27, dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah.

2. Definisi resmi: Calon Wirausaha, Wirausaha Pemula, Wirausaha Mapan

Pasal 1 angka 1 mendefinisikan Wirausaha sebagai setiap orang yang menjalankan usaha dengan dibantu tenaga kerja tetap dan dibayar, usahanya kreatif/inovatif, inklusif, dan berkelanjutan, serta terdaftar pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Dua syarat itu kumulatif: ada karyawan tetap yang digaji, dan usahanya terdaftar.

Pasal 1 angka 3 mendefinisikan Calon Wirausaha sebagai setiap orang yang memiliki rintisan usaha namun belum memiliki tenaga kerja tetap dan dibayar dan/atau usahanya belum terdaftar pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Perhatikan kata “dan/atau”: gagal di salah satu syarat saja sudah cukup untuk masuk kategori ini.

Pasal 1 angka 4 mendefinisikan Wirausaha Pemula sebagai Wirausaha yang sedang merintis menuju Wirausaha Mapan dan usahanya telah terdaftar pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Pasal 1 angka 5 mendefinisikan Wirausaha Mapan dengan tiga syarat sekaligus: usahanya telah berlangsung lebih dari 42 (empat puluh dua) bulan sejak usahanya terdaftar pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, usahanya berkembang, dan sudah memiliki legalitas usaha dalam bentuk badan usaha baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.

Kalimat terakhir itu menarik dibaca pelan-pelan. Hitungan 42 bulan dimulai sejak tanggal pendaftaran di OSS, bukan sejak usaha benar-benar jalan. Artinya dua usaha yang sama tuanya bisa berbeda fase hanya karena yang satu mengurus NIB lebih awal. Dan syarat badan usaha di ujungnya menutup satu celah umum: usaha perseorangan tanpa bentuk badan usaha tidak akan masuk kategori Wirausaha Mapan betapapun besarnya.

3. Tabel tiga fase wirausaha dan syaratnya

FaseDasarSyarat kunciArah program
Calon WirausahaPasal 1 angka 3, Pasal 16Punya rintisan usaha, tetapi belum punya tenaga kerja tetap dan dibayar dan/atau usahanya belum terdaftar di sistem perizinan berusaha elektronikDiarahkan menjadi Wirausaha Pemula, antara lain lewat penguatan jiwa kewirausahaan, peningkatan kualitas ide bisnis, dan dukungan akses legalitas usaha
Wirausaha PemulaPasal 1 angka 4, Pasal 17Usaha sudah terdaftar di sistem perizinan berusaha elektronik; masih merintis menuju mapanDiarahkan menjadi Wirausaha Mapan: kapasitas usaha agar menyerap tenaga kerja, kemampuan menjadi pemasok pemerintah/BUMN/BUMD, dan fasilitasi jaminan sosial ketenagakerjaan
Wirausaha MapanPasal 1 angka 5, Pasal 18Lebih dari 42 bulan sejak terdaftar, usaha berkembang, dan sudah punya legalitas berbentuk badan usaha (berbadan hukum atau tidak)Peningkatan skala usaha, ekspansi pasar dalam negeri, ekspansi ekspor, substitusi impor, menjadi pemasok belanja pemerintah, dan menjadi mentor usaha

Pasal 15 menegaskan bahwa program Pengembangan Kewirausahaan Nasional memang disusun berdasarkan fase ini, bukan berdasarkan sektor atau omzet.

Usaha sudah jalan tapi belum terdaftar di OSS, atau masih atas nama perseorangan? Tim IzinBeres memetakan dulu bentuk badan usaha dan KBLI yang pas, lalu mengurus NIB sampai terbit — supaya usaha Anda masuk hitungan resmi sejak sekarang, bukan tahun depan. Kantor kami di Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, melayani seluruh Indonesia.

Konsultasi gratis lewat WhatsApp

4. Enam kategori wirausaha tematik — semuanya minta usaha terdaftar

Pasal 19 ayat (3) menetapkan enam kategori wirausaha tematik: wirausaha sosial, wirausaha teknologi, wirausaha pemuda, wirausaha perempuan, wirausaha desa, dan wirausaha ekonomi kreatif. Ayat (4) membuka ruang bagi menteri atau kepala badan lain menetapkan peraturan pelaksana untuk tema baru, tetapi harus lebih dulu disetujui Menteri selaku Ketua Pelaksana Komite.

Kriteria tiap tema dirinci di Lampiran I, dan polanya konsisten. Wirausaha Sosial: menginvestasikan kembali lebih dari 50% keuntungan bersih untuk setidaknya satu misi sosial dalam kerangka Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, dan usahanya terdaftar pada sistem perizinan berusaha elektronik. Wirausaha Teknologi: menciptakan dan/atau memanfaatkan setidaknya satu jenis teknologi dalam proses bisnisnya, dan usahanya terdaftar. Wirausaha Perempuan: perempuan dengan kepemilikan modal lebih dari 50% atas usaha yang sudah terdaftar, atau perempuan yang memimpin usaha yang sudah terdaftar. Wirausaha Desa: lokasi operasional di perdesaan, lebih dari 50% tenaga kerja penduduk desa setempat, bahan baku utama perdesaan, dan usahanya terdaftar.

Khusus Wirausaha Sosial, Lampiran I menyebut kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum akan memberikan dukungan kemudahan layanan legalitas, khususnya dalam proses pembentukan badan hukum korporasi yang sejalan dengan misi sosialnya. Jika Anda sedang menimbang bentuk badan usaha, baca dulu perbandingan PT, CV, dan PT Perorangan serta aturan baru pendaftaran CV menurut Permenkum 25/2025.

5. Lima belas bentuk pemberdayaan di Pasal 14

Pasal 13 mewajibkan kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pemberdayaan bagi Wirausaha. Pasal 14 merinci bentuknya dalam lima belas huruf, antara lain: kemudahan mengakses informasi kewirausahaan; kemudahan mengakses program pengembangan; kemudahan proses perizinan berusaha (huruf c); kemudahan mengikuti inkubasi; kemudahan memanfaatkan hasil riset dan inovasi; peningkatan kapasitas dan kompetensi manajerial; pendampingan pengembangan usaha; akses standardisasi dan sertifikasi; penerapan teknologi dan digitalisasi; peningkatan literasi keuangan; perluasan skema pembiayaan; serta perluasan akses pasar.

Dua huruf itu — kemudahan perizinan berusaha dan akses standardisasi/sertifikasi — adalah janji yang paling bisa diukur pelaku usaha. Tetapi keduanya tetap “dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” menurut Pasal 13 ayat (3). Artinya syarat teknis perizinan tidak otomatis berubah; yang berubah adalah prioritas pendampingannya. Prosedur PB UMKU di OSS dan aturan perubahan data NIB tetap berlaku seperti biasa.

6. Peta jalan dan target rasio kewirausahaan sampai 2045

Lampiran I memuat angka yang jarang dikutip media. Sesuai RPJPN 2025–2045, target rasio kewirausahaan pada 2045 adalah 8,0%, dengan baseline 2024 sebesar 3,08%. Peta jalannya dibagi empat tahap lima tahunan: Penguatan Kewirausahaan 2025–2029 dengan target rasio 3,6% pada akhir 2029; Akselerasi Kewirausahaan 2030–2034 dengan target 4,52% pada 2034; Ekspansi Global Kewirausahaan 2035–2039 dengan target 5,89% pada 2039; dan Kewirausahaan Indonesia Emas 2040–2045 dengan target 8%.

Cara menghitungnya juga dijelaskan: rasio kewirausahaan adalah persentase jumlah Wirausaha terhadap jumlah angkatan kerja Indonesia, dengan sumber data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Yang dihitung sebagai Wirausaha adalah penduduk dengan status pekerjaan “berusaha dibantu buruh tetap dan dibayar” — yaitu berusaha atas risiko sendiri dan mempekerjakan paling sedikit satu orang tenaga kerja tetap dan dibayar.

Ini penjelasan pentingnya: Indonesia punya puluhan juta unit usaha, tetapi mayoritasnya tidak mempekerjakan satu pun tenaga kerja tetap yang dibayar, sehingga tidak masuk hitungan rasio. Lampiran I menyebut kondisi itu sebagai tingginya minat berusaha yang tidak diikuti keinginan untuk berkembang dan menyerap tenaga kerja.

Pasal 10 ayat (1) membagi Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional ke dalam empat periode mengikuti RPJMN: Periode I 2026–2029, Periode II 2030–2034, Periode III 2035–2039, dan Periode IV 2040–2045. Hanya Rencana Aksi Periode I yang sudah ada, yaitu di Lampiran II; Periode II sampai IV akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden tersendiri menurut ayat (3).

7. Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional

Pasal 20 membentuk Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Strukturnya dua lapis menurut Pasal 21: Pengarah diketuai Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, dan Pelaksana diketuai Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dengan empat wakil ketua (Menteri Dalam Negeri, Menteri Pariwisata, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Pemuda dan Olahraga).

Daftar anggota Pelaksana panjang dan isinya relevan buat pelaku usaha: di dalamnya ada Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Menteri Hukum, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Ketenagakerjaan, Kepala BPOM, Kepala Badan Standardisasi Nasional, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Ketua KPPU, dan Kepala LKPP. Artinya pemegang kunci OSS, badan hukum, sertifikasi halal, SNI, dan pengadaan pemerintah duduk di meja yang sama.

Pasal 23 membentuk Tim Teknis yang diketuai secara ex-officio oleh Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Pelaporannya, menurut Pasal 26 ayat (2), dilakukan lewat Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional dua kali setahun pada bulan Juli dan Desember, dan laporan ke Presiden disampaikan pada bulan Januari tahun berikutnya. Jadwal yang sama dipakai Pasal 6 ayat (1) untuk pemutakhiran data profil wirausaha.

8. Apa artinya untuk pemilik usaha hari ini

Perpres ini tidak memberi Anda kewajiban baru, tetapi memberi alasan baru untuk membereskan hal yang selama ini ditunda.

Pertama, daftarkan usaha di OSS. Selama belum terdaftar, Anda berada di kotak Calon Wirausaha — kotak paling awal dalam seluruh perencanaan sampai 2045. NIB adalah pintu masuknya, dan prosesnya dimulai dari memilih kode KBLI yang benar.

Kedua, perhatikan tanggal pendaftaran. Hitungan 42 bulan menuju fase Wirausaha Mapan berjalan sejak tanggal usaha terdaftar, bukan sejak usaha berdiri. Menunda pendaftaran berarti menunda jam itu menyala.

Ketiga, siapkan bentuk badan usaha. Fase Wirausaha Mapan mensyaratkan legalitas dalam bentuk badan usaha. Pertimbangkan biaya resminya lebih dulu — tarif PNBP Kementerian Hukum berubah lewat PP 30/2026, dan ketentuan modal dasar PT juga perlu dicek sebelum memutuskan bentuknya.

Keempat, cek posisi pajak Anda secara terpisah. Definisi Wirausaha di Perpres ini tidak ada hubungannya dengan skema PPh final UMKM, yang punya aturan sendiri dan baru berubah lewat PP 20/2026. Jangan mencampur dua kerangka itu.

9. Enam hal yang jangan disimpulkan dari Perpres ini

  1. Ini bukan aturan perizinan baru. Perpres 38/2026 tidak membuat izin baru, tidak mengubah syarat NIB, dan tidak mengubah prosedur OSS. Ia aturan perencanaan dan koordinasi.
  2. Tidak ada angka bantuan di dalamnya. Pasal 27 dan 28 hanya menyebut sumber pendanaan APBN, APBD, dan sumber lain yang sah, serta jenis kegiatan yang boleh didanai. Tidak ada nominal bantuan per wirausaha.
  3. Definisi “Wirausaha” di sini bukan definisi UMKM atau definisi pajak. Ia dipakai untuk program pengembangan dan penghitungan rasio kewirausahaan, bukan untuk menentukan kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah maupun status perpajakan.
  4. 42 bulan bukan masa berlaku izin. Itu ukuran fase, bukan tenggat administrasi. Tidak ada yang kedaluwarsa setelah 42 bulan.
  5. Rencana Aksi Periode II–IV belum ada. Pasal 10 ayat (3) menyatakan periode berikutnya akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden tersendiri, jadi target 2030 ke atas masih berupa arah di peta jalan.
  6. Perpres ini tidak menyebut satu pun kode KBLI, tarif, maupun angka biaya. Siapa pun yang menuliskannya atas nama Perpres 38/2026 tidak membacanya dari naskah.

Pertanyaan yang sering diajukan

Sejak kapan Perpres 38/2026 berlaku?

Sejak 2 Juli 2026. Pasal 30 menyatakan Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan tanggal penetapan sekaligus pengundangannya adalah 2 Juli 2026 (LN 2026 Nomor 74). Statusnya Berlaku di JDIH BPK.

Apa beda Calon Wirausaha, Wirausaha Pemula, dan Wirausaha Mapan?

Calon Wirausaha punya rintisan usaha tetapi belum punya tenaga kerja tetap dan dibayar dan/atau usahanya belum terdaftar di sistem perizinan berusaha elektronik. Wirausaha Pemula usahanya sudah terdaftar dan sedang merintis menuju mapan. Wirausaha Mapan usahanya sudah lebih dari 42 bulan sejak terdaftar, berkembang, dan sudah punya legalitas dalam bentuk badan usaha.

Apakah Perpres ini membuat izin usaha baru?

Tidak. Perpres ini adalah pedoman bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan dalam menyelenggarakan Pengembangan Kewirausahaan Nasional. Kewajiban perizinan berusaha tetap mengikuti ketentuan yang berlaku di OSS.

Berapa target rasio kewirausahaan Indonesia?

Lampiran I menyebut target 8,0% pada 2045 dengan baseline 3,08% pada 2024. Target antaranya 3,6% pada akhir 2029, 4,52% pada 2034, dan 5,89% pada 2039. Rasio dihitung dari jumlah Wirausaha dibanding jumlah angkatan kerja berdasarkan data Sakernas.

Siapa yang memimpin Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional?

Pengarah diketuai Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat. Pelaksana diketuai Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Pariwisata, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Menteri Pemuda dan Olahraga sebagai wakil ketua. Komite berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Usaha saya sudah jalan lima tahun tapi belum punya NIB. Masuk kategori apa?

Menurut Pasal 1 angka 3, selama usahanya belum terdaftar pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, posisinya adalah Calon Wirausaha — berapa pun lamanya usaha berjalan. Hitungan 42 bulan menuju fase Wirausaha Mapan baru mulai berjalan sejak tanggal pendaftaran.

Ditinjau oleh Gusti Muhammad Farhan, S.H., M.H., Direktur IzinBeres. Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Seluruh kutipan dibaca dari naskah resmi Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2026 beserta Lampiran I (LN 2026 Nomor 74) di peraturan.bpk.go.id. Rencana Aksi Periode II sampai IV belum ditetapkan — cek perkembangan terbarunya sebelum mengambil keputusan.