Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
Beranda › Artikel › PPh Final 0,5% PP 20/2026

PP 20/2026 Ubah PPh Final 0,5%: Kini Hanya Orang Pribadi, PT Perorangan, dan Koperasi — CV, Firma, dan PT Biasa Keluar dari Skema

Diterbitkan 20 Oktober 2026 · IzinBeres.com · Baca 10 menit

Jawaban singkat

Sejak 22 April 2026 berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (LN 2026 Nomor 43, TLN Nomor 7173). Pasal II angka 2 menyatakan PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan tanggal penetapan, pengundangan, serta berlakunya sama: 22 April 2026.

Tarifnya tidak naik. Pasal 56 ayat (2) tetap 0,5%. Batas omzetnya juga tetap Rp 4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak. Yang berubah adalah siapa yang boleh memakainya. Pasal 57 ayat (1) yang baru hanya menyebut dua kelompok: Wajib Pajak orang pribadi, dan Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang serta koperasi.

Daftar lama jauh lebih panjang: koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas, dan badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama. Keempat bentuk yang kini hilang tidak langsung mati pada 22 April 2026 — Pasal II angka 1 huruf e membiarkan mereka memakai tarif final sampai jangka waktu mereka sendiri berakhir. Karena jangka waktu itu dulu hanya 3 atau 4 Tahun Pajak, banyak di antaranya berakhir pada akhir Tahun Pajak 2026 alias 31 Desember 2026. Dan Pasal 59 PP 55/2022 — pasal jangka waktu itu sendiri — dihapus oleh Pasal I angka 6.

1. Apa yang berubah, apa yang tetap

PP 20/2026 hanya 11 halaman dengan enam angka perubahan di Pasal I. Dua angka pertama tidak menyentuh UMKM (Bagian Keempat Bab IV dan Pasal 20A), empat sisanya langsung mengenai skema PPh final di Pasal 56 sampai Pasal 59.

Yang tetap: tarif 0,5%; ambang Rp 4,8 miliar per Tahun Pajak; dan bagian omzet orang pribadi sampai Rp 500 juta per Tahun Pajak yang tidak dikenai Pajak Penghasilan. Fasilitas Rp 500 juta itu ada di Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022, dan Pasal 60 tidak diubah.

Penjelasan Umum PP 20/2026 menyebut terbuka bahwa dalam praktiknya ada Wajib Pajak yang memakai tarif final itu “dalam rangka penghindaran pajak”. Penyempitan subjek di Pasal 57 adalah jawabannya.

2. Tabel perbandingan PP 55/2022 vs PP 20/2026

HalPP 55/2022 (lama)PP 20/2026 (sejak 22 April 2026)
Tarif PPh final0,5%0,5% — tidak berubah
Batas peredaran brutoRp 4,8 miliar / Tahun PajakRp 4,8 miliar / Tahun Pajak — tidak berubah
Omzet orang pribadi tidak kena pajakRp 500 juta (Pasal 60 ayat (2))Pasal 60 tidak diubah
Subjek orang pribadiYaYa
Subjek badanKoperasi, CV, firma, perseroan terbatas, BUMDes/BUMDesmaHanya perseroan perorangan yang didirikan 1 orang, dan koperasi
Jangka waktu umumPasal 59: 7 Tahun Pajak (orang pribadi), 4 Tahun Pajak (koperasi, CV, firma, BUMDes/BUMDesma, perseroan perorangan), 3 Tahun Pajak (perseroan terbatas)Pasal 59 dihapus
Batas waktu koperasi4 Tahun Pajak lewat Pasal 594 Tahun Pajak sejak Tahun Pajak terdaftar, lewat Pasal 57 ayat (2) huruf f
Pagar anti-penghindaran badanCV atau firma yang dibentuk beberapa orang berkeahlian khusus yang menyerahkan jasa sejenis pekerjaan bebasPerseroan perorangan yang didirikan orang berkeahlian khusus yang menyerahkan jasa sejenis pekerjaan bebas
Penggabungan omzetSuami-istri (Pasal 58 ayat (2))Ditambah: orang pribadi + seluruh perseroan perorangan miliknya (Pasal 57 ayat (2) huruf e)
Dasar hitung omzetKeseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk dari cabangKeseluruhan dari usaha dan jasa pekerjaan bebas, final maupun nonfinal, termasuk dari luar negeri
Daftar pekerjaan bebasTanpa pembuat konten daringDitambah pembuat/pencipta konten daring (influencer, selebgram, bloger, vloger) dan klausul “sejenis lainnya”

3. Siapa yang sekarang boleh pakai tarif 0,5%

Pasal 57 ayat (1) baru menyebut Wajib Pajak orang pribadi, serta badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan 1 orang dan koperasi, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak. Pasal 57 ayat (2) lalu memuat enam pengecualian — Wajib Pajak tidak termasuk subjek tarif final bila:

  • memilih sendiri dikenai tarif umum Pasal 17 UU PPh (bagi badan dengan mempertimbangkan Pasal 31E) — pilihan ini wajib diberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak, dan Pasal 57 ayat (4) menegaskan pilihan itu mengikat untuk Tahun-Tahun Pajak berikutnya;
  • berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh orang pribadi berkeahlian khusus yang menyerahkan jasa sejenis jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
  • badan yang memperoleh fasilitas PPh berdasarkan Pasal 31A UU PPh, PP 94/2010, atau Pasal 75 dan Pasal 78 PP 40/2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus;
  • berbentuk bentuk usaha tetap;
  • orang pribadi beserta seluruh perseroan perorangan yang ia dirikan, yang secara keseluruhan melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak;
  • koperasi yang telah melewati jangka waktu 4 Tahun Pajak sejak Tahun Pajak terdaftar.

Pasal 57 ayat (5) menyerahkan tata cara pemberitahuan kepada Peraturan Menteri — jadi rujukan operasionalnya ada di ketentuan Menteri Keuangan dan sistem DJP, bukan di PP ini.

4. CV, firma, PT biasa, dan BUMDes: sampai kapan masih boleh

Ini bagian yang paling sering disalahbaca. PP 20/2026 tidak mencabut hak CV, firma, perseroan terbatas non-perorangan, dan BUMDes/BUMDesma secara mendadak: Pasal II angka 1 huruf e menyatakan bentuk-bentuk itu, yang jangka waktunya belum berakhir, dapat terus dikenai PPh final sampai jangka waktu itu berakhir, sepanjang masih memenuhi kriteria PP 55/2022. Jangka waktu yang dimaksud adalah jangka waktu Pasal 59 PP 55/2022 yang kini dihapus:

BentukJangka waktu Pasal 59 PP 55/2022Dihitung sejak
Orang pribadi7 Tahun PajakTahun Pajak terdaftar (bagi yang terdaftar setelah PP 55/2022 berlaku)
Koperasi, CV, firma, BUMDes/BUMDesma, perseroan perorangan 1 orang4 Tahun PajakTahun Pajak terdaftar; untuk BUMDes/BUMDesma dan perseroan perorangan yang terdaftar sebelum PP 55/2022, dihitung sejak Tahun Pajak PP 55/2022 berlaku
Perseroan terbatas3 Tahun PajakTahun Pajak terdaftar (bagi yang terdaftar setelah PP 55/2022 berlaku)

Hitungnya cukup dua angka: bentuk badan, dan Tahun Pajak terdaftar. Penjelasan Pasal II memberi contoh resmi — CV AB yang terdaftar 20 Juni 2023 mendapat 4 Tahun Pajak, yaitu sampai Tahun Pajak 2026, dan tetap boleh memakai tarif final sampai akhir tahun itu sepanjang kriterianya terpenuhi.

Artinya bagi banyak CV dan PT yang terdaftar 2023–2024, Tahun Pajak 2026 adalah tahun terakhir. Sesudahnya tidak ada pintu masuk lagi, karena Pasal 57 ayat (1) yang baru tidak menyebut bentuk-bentuk itu. Yang tersisa: tarif umum, atau mengkaji ulang bentuk badan hukum — perbandingannya ada di PT vs CV vs PT Perorangan.

CV atau PT Anda masuk tahun terakhir PPh final di 2026? Tim IzinBeres membantu memetakan ulang bentuk badan hukum dan legalitas usaha Anda — pendirian perseroan perorangan, perubahan anggaran dasar, sampai penyesuaian data NIB di OSS — supaya keputusan 2027 Anda diambil dari dasar yang benar, bukan dari kabar di grup WhatsApp. Kantor kami di Gading Serpong, Kabupaten Tangerang; klien kami di seluruh Indonesia.

Konsultasi gratis lewat WhatsApp

5. PT Perorangan: dua pintu keluar yang baru

Perseroan perorangan justru salah satu dari dua bentuk badan yang dipertahankan — tetapi dengan dua pagar baru.

Pertama, Pasal 57 ayat (2) huruf b: perseroan perorangan yang didirikan oleh orang pribadi berkeahlian khusus yang menyerahkan jasa sejenis jasa pekerjaan bebas tidak termasuk subjek tarif final. Dokter, pengacara, akuntan, konsultan, notaris, arsitek, penilai, aktuaris — bila perseroan perorangan dipakai menampung jasa profesinya, skema 0,5% tidak berlaku.

Kedua, Pasal 57 ayat (2) huruf e: omzet orang pribadi digabung dengan omzet seluruh perseroan perorangan yang ia dirikan. Lewat Rp 4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak, semuanya keluar. Memecah usaha jadi beberapa perseroan perorangan tidak lagi menurunkan dasar pengenaan.

Untuk yang sudah berjalan, Pasal II angka 1 huruf f memberi batas tegas: orang pribadi dan perseroan perorangan yang terkena huruf b dan huruf e, dan sebelumnya final berdasarkan PP 55/2022, boleh memakai tarif final sampai dengan akhir Tahun Pajak 2026 — bukan sampai jangka waktu lamanya habis.

Contoh resminya: Tuan O seorang agen iklan memiliki Perseroan Perorangan PQ (agen iklan) dan RS (industri makanan ringan). PQ hanya sampai akhir Tahun Pajak 2026; RS masih boleh sesudahnya sepanjang memenuhi kriteria PP 20/2026. Penentunya jenis jasa perseroan itu, bukan nama badannya.

6. Koperasi: batas 4 Tahun Pajak pindah tempat

Koperasi tetap subjek, tetapi batas waktunya pindah rumah: dari Pasal 59 ke Pasal 57 ayat (2) huruf f — koperasi yang telah melewati 4 Tahun Pajak sejak Tahun Pajak terdaftar bukan lagi subjek tarif final.

Untuk koperasi yang sudah ada, Pasal II angka 1 huruf b memberi jembatan panjang: koperasi yang terdaftar sebelum PP ini berlaku dan jangka waktunya berakhir pada Tahun Pajak 2024 sampai 2029, dikenai PPh final untuk Tahun Pajak 2025 sampai dengan Tahun Pajak 2029, sepanjang memenuhi kriteria PP 55/2022.

7. Influencer, konsultan, dan profesi bebas masuk daftar

Pasal 56 ayat (3) huruf a menyatakan penghasilan orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas tidak dikenai PPh final 0,5%. Ketentuan ini sudah ada di PP 55/2022; yang berubah daftar di ayat (4).

Daftar baru memasukkan secara eksplisit pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring — naskahnya menyebut influencer atau pemengaruh, selebgram, bloger, vloger, dan sejenis lainnya — ke kelompok seniman. Daftar tenaga ahli juga ditutup frasa “dan tenaga ahli sejenis lainnya”, dan beberapa butir diperluas: “penasihat, pengajar, pelatih, penyuluh, moderator, dan profesi sejenis lainnya” serta “perantara atau orang yang menemukan pelanggan”.

Batasnya perlu dibaca hati-hati: yang dikeluarkan adalah penghasilan dari jasa pekerjaan bebas, bukan orangnya. Kreator konten yang juga punya usaha dagang bisa berada di dua rezim berbeda untuk dua sumber penghasilan berbeda — pastikan ke DJP atau konsultan pajak Anda.

8. Pasal 59 dihapus — apa artinya untuk batas tahun

Pasal I angka 6 berbunyi singkat: “Pasal 59 dihapus.” Pasal itulah yang dulu memuat jangka waktu 7, 4, dan 3 Tahun Pajak beserta cara menghitungnya.

Akibatnya dalam naskah yang berlaku sekarang tidak ada lagi pasal jangka waktu umum. Batas waktu yang masih tertulis tinggal satu: 4 Tahun Pajak untuk koperasi di Pasal 57 ayat (2) huruf f. Untuk orang pribadi dan perseroan perorangan, yang membatasi adalah kriteria omzet Rp 4,8 miliar dan daftar pengecualian Pasal 57 ayat (2).

Kami berhenti di situ dan tidak menyimpulkan “berarti selamanya”. Pasal 57 ayat (5) menyerahkan tata cara kepada Peraturan Menteri, dan Pasal II angka 1 huruf g menyatakan peraturan pelaksanaan PP 55/2022 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan. Penentu praktiknya ada di ketentuan Menteri Keuangan dan sistem DJP — cek langsung ke DJP untuk posisi Anda.

Catatan administratif: Pasal II angka 1 huruf c dan huruf d menyatakan surat keterangan dikenai PPh final sebagaimana dimaksud Pasal 63 tetap berlaku bagi kelompok peralihan tertentu, sampai Wajib Pajak bersangkutan tidak lagi memenuhi kriteria.

9. Cara menghitung omzet berubah di Pasal 58

Pasal 58 lama menghitung peredaran bruto dari keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk dari cabang, pada Tahun Pajak terakhir sebelum tahun bersangkutan. Pasal 58 baru memperluasnya menjadi keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, baik yang dikenai PPh tidak final maupun final, termasuk yang diterima atau diperoleh di luar negeri, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, atau potongan sejenis.

Dua konsekuensi praktis: penghasilan dari luar negeri sekarang jelas masuk hitungan ambang Rp 4,8 miliar, dan penghasilan jasa pekerjaan bebas ikut dihitung untuk menentukan ambang walau penghasilan itu sendiri tidak kena tarif final. Pasal 58 ayat (3) menambahkan bahwa bagi suami-istri yang memisahkan harta atau menjalankan kewajiban pajak sendiri, ambang Pasal 57 ayat (2) huruf e digabung dari suami, istri, beserta seluruh perseroan perorangan yang mereka dirikan.

10. Pasal 20A: suap dan gratifikasi bukan biaya

Dua angka pertama Pasal I tidak menyentuh UMKM tetapi penting bagi perusahaan yang menyusun laporan keuangan fiskal. Angka 1 menambahkan Bagian Keempat pada Bab IV — “Pengeluaran yang Bukan Merupakan Biaya untuk Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara Penghasilan” — dan angka 2 menyisipkan Pasal 20A: pengeluaran berupa suap, gratifikasi, dan/atau pemberian lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun menurut peraturan tentang tindak pidana korupsi dan/atau suap, termasuk yang diberikan kepada pejabat publik asing, bukan biaya pengurang penghasilan bruto. Penyebutan pejabat publik asing di tingkat Peraturan Pemerintah adalah hal baru dan relevan bagi perusahaan dengan transaksi lintas negara.

11. Yang jangan disimpulkan dari PP ini

  • Jangan bilang tarifnya naik. Pasal 56 ayat (2) tetap 0,5%, dan batas Rp 4,8 miliar tidak berubah.
  • Jangan bilang CV dan PT langsung kehilangan 0,5% pada 22 April 2026. Pasal II angka 1 huruf e membiarkan mereka melanjutkan sampai jangka waktu Pasal 59 lamanya berakhir.
  • Jangan bilang fasilitas Rp 500 juta dihapus. Itu ada di Pasal 60 ayat (2) dan Pasal 60 tidak diubah.
  • Jangan bilang Pasal 59 dihapus berarti tarif final berlaku tanpa batas. Naskah tidak menyatakan itu; koperasi tetap dibatasi 4 Tahun Pajak, dan tata cara diatur Peraturan Menteri.
  • Jangan hitung kewajiban Anda dari artikel. IzinBeres mengurus legalitas badan usaha, bukan penghitungan pajak — untuk posisi pajak, konfirmasikan ke DJP atau konsultan pajak Anda.

Kalau yang Anda butuhkan sisi legalitasnya, mulai dari jasa pendirian PT dan aturan modal dasar PT dan modal disetor PMA 2026. Kewajiban tahunan badan hukum yang sering terlupa ada di laporan tahunan PT lewat SABH; untuk merapikan kode usaha pakai pemeriksa KBLI 2025 lalu ubah data NIB di OSS; dan untuk badan usaha yang sudah tidak terpakai ada panduan menutup PT, likuidasi, dan pencabutan NIB.

Pertanyaan yang sering diajukan

Sejak kapan PP 20/2026 berlaku?

Sejak 22 April 2026. Pasal II angka 2 menyatakan PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan metadata resmi di JDIH BPK mencatat tanggal penetapan, pengundangan, dan berlaku sama-sama 22 April 2026 (LN 2026 Nomor 43, TLN Nomor 7173).

Apakah tarif PPh final UMKM naik dari 0,5%?

Tidak. Pasal 56 ayat (2) hasil perubahan tetap menyebut tarif 0,5%, dan ambang peredaran bruto tetap Rp 4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak. Yang dipersempit adalah daftar Wajib Pajak yang boleh memakainya di Pasal 57 ayat (1).

CV saya terdaftar 2023 dan masih pakai 0,5%. Kapan berakhir?

Jangka waktu CV menurut Pasal 59 PP 55/2022 adalah 4 Tahun Pajak sejak Tahun Pajak terdaftar, jadi CV yang terdaftar 2023 berakhir pada Tahun Pajak 2026. Pasal II angka 1 huruf e PP 20/2026 membolehkan CV itu melanjutkan sampai jangka waktu tersebut berakhir — Penjelasan Pasal II memberi contoh persis demikian. Sesudahnya CV tidak lagi disebut di Pasal 57 ayat (1).

Saya konsultan dan punya PT Perorangan. Masih boleh 0,5%?

Pasal 57 ayat (2) huruf b mengeluarkan perseroan perorangan yang didirikan orang pribadi berkeahlian khusus yang menyerahkan jasa sejenis jasa pekerjaan bebas, dan konsultan ada di daftar tenaga ahli Pasal 56 ayat (4) huruf a. Bila sebelumnya Anda sudah final berdasarkan PP 55/2022, Pasal II angka 1 huruf f memberi batas sampai akhir Tahun Pajak 2026. Pastikan ke DJP karena bergantung jenis jasa yang benar-benar diserahkan.

Apakah penghasilan influencer kena PPh final 0,5%?

Penghasilan orang pribadi dari jasa pekerjaan bebas tidak dikenai PPh final 0,5% menurut Pasal 56 ayat (3) huruf a, dan Pasal 56 ayat (4) huruf b hasil perubahan kini eksplisit memasukkan pembuat atau pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring — influencer atau pemengaruh, selebgram, bloger, vloger, dan sejenis lainnya. Yang dikeluarkan adalah penghasilan dari jasa tersebut, bukan seluruh penghasilan orang itu.

Apakah omzet sampai Rp 500 juta masih bebas PPh?

Fasilitas itu ada di Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022 untuk Wajib Pajak orang pribadi, dan Pasal 60 tidak diubah. Enam angka perubahan di Pasal I hanya menyentuh Bagian Keempat Bab IV, Pasal 20A, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, dan Pasal 59.

Ditinjau oleh Gusti Muhammad Farhan, S.H., M.H., Direktur IzinBeres. Terakhir diperbarui 20 Oktober 2026. Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum atau nasihat perpajakan untuk kasus tertentu. Seluruh kutipan dibaca dari naskah resmi PP No. 20 Tahun 2026 (LN 2026/43, TLN 7173) dan PP No. 55 Tahun 2022 (LN 2022/231, TLN 6836) di peraturan.bpk.go.id. IzinBeres mengurus legalitas dan perizinan badan usaha; untuk kepastian posisi pajak Anda, konfirmasikan ke Direktorat Jenderal Pajak atau konsultan pajak Anda.