Laporan Tahunan PT Wajib ke SABH 2026: Batas 6 Bulan, Akta 30 Hari, Lewat Bisa Diblokir
Daftar isi
- Jawaban singkat
- 1. Yang berubah: Permenkumham 21/2021 dicabut
- 2. Tiga lapis tenggat yang wajib dicatat
- 3. Tujuh komponen wajib laporan tahunan
- 4. Jalurnya: RUPS, akta notaris, lalu SABH
- 5. Sanksi: teguran tertulis lalu pemblokiran akses
- 6. Cara membuka pemblokiran akses SABH
- 7. PT Perorangan: aturannya lebih keras
- 8. Efek ke rencana lain: ubah anggaran dasar dan data
- 9. PT mana yang laporan keuangannya wajib diaudit
- 10. Lima kesalahan yang paling sering terjadi
- Pertanyaan yang sering diajukan
Jawaban singkat
Kewajiban laporan tahunan PT bukan hal baru — Pasal 66 UU Nomor 40 Tahun 2007 sudah mengaturnya sejak dulu. Yang baru adalah jalur administrasinya. Sejak 17 Desember 2025, Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 berlaku dan mencabut Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021. Di aturan baru ini, persetujuan RUPS atas laporan tahunan harus dituangkan dalam akta notaris, lalu disampaikan ke Menteri Hukum lewat Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Empat angka yang perlu dipegang direksi:
- 6 bulan setelah tahun buku berakhir: laporan tahunan wajib disampaikan direksi kepada RUPS setelah ditelaah dewan komisaris — Pasal 16 ayat (1) Permenkum 49/2025, sejalan dengan Pasal 66 ayat (1) UU 40/2007.
- 30 hari sejak akta notaris ditandatangani: persetujuan RUPS atas laporan tahunan harus disampaikan ke Menteri melalui notaris, secara elektronik di SABH — Pasal 16 ayat (3) dan ayat (4).
- 30 hari sejak notifikasi teguran tertulis muncul di SABH: kalau kewajiban masih tidak dipenuhi, sanksinya naik menjadi pemblokiran akses SABH — Pasal 18 ayat (2).
- 14 hari kerja: jangka waktu pemeriksaan permohonan perubahan anggaran dasar dan perubahan data PT — Pasal 13 ayat (3).
Untuk PT yang tahun bukunya berakhir 31 Desember, titik 6 bulan itu jatuh di akhir Juni — rangkaian RUPS tahunan, akta, dan penyampaian ke SABH idealnya beres di paruh pertama tahun.
1. Yang berubah: Permenkumham 21/2021 dicabut
Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 berjudul Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Ditetapkan 11 Desember 2025, diundangkan dan mulai berlaku 17 Desember 2025, dimuat dalam Berita Negara Tahun 2025 Nomor 1076. Pasal 33 menyatakan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ini penting karena banyak dokumen internal perusahaan masih merujuk Permenkumham 21/2021, sehingga daftar kelengkapan yang dipakai bisa sudah tidak sesuai dan permohonan berisiko dikembalikan. Satu pengecualian yang jelas: Pasal 31 menyebut permohonan pendirian, perubahan, dan pembubaran yang sudah diajukan sebelum 17 Desember 2025 dan masih diproses, tetap diproses berdasarkan Permenkumham 21/2021. Selain itu, Pasal 32 memberi masa transisi — penyampaian laporan keuangan PT persekutuan modal yang belum memakai sistem elektronik masih bisa diajukan secara nonelektronik sampai paling lama 6 bulan setelah peraturan ini diundangkan. Dihitung dari 17 Desember 2025, jendela nonelektronik itu berakhir sekitar pertengahan Juni 2026, sehingga per hari ini jalur yang berlaku adalah elektronik lewat SABH.
2. Tiga lapis tenggat yang wajib dicatat
Yang sering salah dipahami: tidak ada satu tanggal tunggal untuk "lapor laporan tahunan". Yang ada adalah lapisan tenggat berurutan, masing-masing dihitung dari titik berbeda.
| Tahap | Tenggat | Dihitung dari | Dasar hukum |
|---|---|---|---|
| Laporan tahunan disampaikan direksi ke RUPS (setelah ditelaah dewan komisaris) | Paling lambat 6 bulan | Akhir tahun buku Perseroan | Pasal 16 ayat (1) Permenkum 49/2025; Pasal 66 ayat (1) UU 40/2007 |
| RUPS tahunan diadakan | Paling lambat 6 bulan | Akhir tahun buku | Pasal 78 ayat (2) UU 40/2007 |
| Persetujuan RUPS atas laporan tahunan disampaikan ke Menteri lewat SABH | Paling lama 30 Hari | Tanggal akta notaris ditandatangani | Pasal 16 ayat (3) Permenkum 49/2025 |
| Teguran tertulis naik jadi pemblokiran akses SABH | 30 Hari | Tanggal notifikasi teguran di SABH | Pasal 18 ayat (2) |
| Laporan keuangan PT Perorangan disampaikan ke SABH | Paling lama 6 bulan | Akhir periode akuntansi berjalan | Pasal 27 ayat (1) |
| Pemeriksaan permohonan perubahan anggaran dasar / data | Paling lama 14 hari kerja | Permohonan diterima | Pasal 13 ayat (3) |
Perhatikan Pasal 1 angka 10: "Hari" berarti hari kalender. Jadi tenggat 30 Hari tidak melompati Sabtu, Minggu, dan hari libur — kecuali pemeriksaan di Pasal 13 ayat (3) yang memang ditulis "hari kerja".
3. Tujuh komponen wajib laporan tahunan
Pasal 16 ayat (6) Permenkum 49/2025 mengunci isi minimal laporan tahunan, dan daftarnya identik dengan Pasal 66 ayat (2) UU 40/2007:
- Laporan keuangan — sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dibandingkan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi tahun buku bersangkutan, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan.
- Laporan mengenai kegiatan Perseroan.
- Laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
- Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha.
- Laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan dewan komisaris selama tahun buku yang baru lampau.
- Nama anggota direksi dan anggota dewan komisaris.
- Gaji dan tunjangan direksi, serta gaji atau honorarium dan tunjangan dewan komisaris untuk tahun yang baru lampau.
Dua yang paling sering dilewati PT kecil: laporan pengawasan dewan komisaris dan rincian remunerasi — keduanya bukan opsional. Penjelasan Pasal 66 UU 40/2007 menegaskan "rincian masalah" di angka 4 termasuk sengketa atau perkara yang melibatkan Perseroan. Pasal 67 mewajibkan laporan tahunan ditandatangani semua direksi dan dewan komisaris yang menjabat pada tahun buku itu; yang tidak menandatangani tanpa alasan tertulis dianggap menyetujui isinya.
4. Jalurnya: RUPS, akta notaris, lalu SABH
Alur yang diminta Permenkum 49/2025 cukup spesifik dan tidak bisa dipotong:
- Dewan komisaris menelaah laporan tahunan yang disusun direksi.
- Direksi menyampaikan ke RUPS, paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir (Pasal 16 ayat (1)); Pasal 78 ayat (3) UU 40/2007 meminta semua dokumen laporan tahunan diajukan dalam RUPS tahunan itu.
- RUPS menyetujui laporan tahunan dan mengesahkan laporan keuangan (Pasal 69 ayat (1) UU 40/2007).
- Persetujuan itu dimuat dalam akta notaris — Pasal 16 ayat (2). Langkah yang paling sering terlewat: notula rapat internal saja tidak cukup.
- Direksi menyampaikan lewat notaris ke Menteri dalam 30 Hari sejak akta ditandatangani, secara elektronik di SABH, dengan mengunggah akta notaris mengenai persetujuan atas laporan tahunan dan laporan tahunannya (Pasal 16 ayat (3)–(5)).
- Ditjen AHU menerbitkan surat penerimaan pemberitahuan pada saat persetujuan itu diterima (Pasal 16 ayat (7)).
Karena akta notaris jadi pintu masuk, penjadwalan RUPS tahunan tidak bisa mepet ke batas 6 bulan — direksi butuh ruang untuk akta dan unggahan di SABH.
RUPS tahunan PT Anda belum pernah dituangkan dalam akta, atau akses SABH sudah terblokir? Tim IzinBeres memeriksa status badan hukum PT Anda di AHU, menata ulang dokumen laporan tahunan, dan mendampingi sampai surat penerimaan pemberitahuan terbit.
5. Sanksi: teguran tertulis lalu pemblokiran akses
Pasal 17 ayat (1) Permenkum 49/2025 menyatakan PT persekutuan modal yang tidak melaksanakan kewajiban atau melewati batas waktu penyampaian persetujuan atas laporan tahunan dapat dikenai sanksi administratif oleh Menteri melalui Direktur Jenderal. Bentuknya dua, menurut ayat (2):
- Teguran tertulis — disampaikan melalui notifikasi pada SABH dan/atau surat elektronik saat PT melewati batas waktu (Pasal 18 ayat (1)).
- Pemblokiran akses — dikenakan jika dalam 30 Hari sejak tanggal notifikasi teguran di SABH kewajiban masih tidak dipenuhi (Pasal 18 ayat (2)). Bentuknya penutupan akses PT pada SABH (ayat (3)).
Pemblokiran akses SABH bukan soal "tidak bisa login". SABH adalah pintu untuk perubahan anggaran dasar, perubahan susunan direksi, pengalihan saham, sampai pembubaran — begitu ditutup, rencana korporasi yang butuh pencatatan di Kementerian Hukum praktis berhenti. Dan karena teguran dikirim lewat notifikasi SABH dan/atau email, alamat email terdaftar yang sudah tidak dipakai membuat teguran lewat tanpa disadari sementara hitungan 30 Hari tetap berjalan.
6. Cara membuka pemblokiran akses SABH
Kabar baiknya, pemblokiran akses bukan jalan buntu. Pasal 19 memberi jalur pemulihan:
- PT yang diblokir dapat mengajukan permohonan pembukaan pemblokiran akses SABH kepada Direktur Jenderal, melalui SABH (ayat (1)–(2)).
- Caranya mengisi formulir pembukaan pemblokiran dan mengunggah dokumen pendukung sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (5) — yaitu akta notaris mengenai persetujuan atas laporan tahunan beserta laporan tahunannya (ayat (3)).
- Pasal 20: Direktur Jenderal membuka pemblokiran setelah permohonan diterima dan lengkap.
Dengan kata lain, kuncinya tetap sama: laporan tahunan harus benar-benar ada, disetujui RUPS, dan dituangkan dalam akta. Tidak ada jalur "banding" tanpa dokumen itu.
7. PT Perorangan: aturannya lebih keras
Untuk Perseroan perorangan (didirikan satu orang dan memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil), jalurnya berbeda. Pasal 27 ayat (1): laporan keuangan dilaporkan ke Menteri lewat formulir isian elektronik di SABH, paling lama 6 bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan. Isinya tiga hal (ayat (2)): laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan tahun berjalan.
Sanksinya berjenjang dan ujungnya jauh lebih berat daripada PT biasa — Pasal 28:
- Tidak menyampaikan laporan keuangan dalam 6 bulan sejak kewajiban timbul: teguran tertulis secara elektronik (ayat (2)).
- Masih tidak dipenuhi dalam 3 bulan setelah teguran pertama: teguran tertulis kedua (ayat (3)).
- Masih tidak dipenuhi dalam 30 Hari setelah teguran kedua: penghentian hak akses atas layanan SABH (ayat (4)).
- Masih tidak dipenuhi sampai paling lama 5 tahun sejak hak akses dihentikan: pencabutan status badan hukum Perseroan perorangan (ayat (6)), dan pencabutannya diumumkan di laman resmi Ditjen AHU (ayat (7)).
Catatan teknis bagi yang membaca naskahnya sendiri: Pasal 28 ayat (1) merujuk "Pasal 19", sementara kewajiban laporan keuangan Perseroan perorangan diatur di Pasal 27 — perbedaan rujukan ini tidak mengubah substansi kewajiban dan tenggatnya.
Pasal 25 ayat (1) juga mewajibkan perubahan status menjadi PT persekutuan modal jika pemegang saham menjadi lebih dari satu orang dan/atau PT tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil — lewat akta notaris dan didaftarkan secara elektronik (ayat (2)). Perbandingan bentuk badan usahanya kami bahas di halaman PT vs CV vs PT Perorangan.
8. Efek ke rencana lain: ubah anggaran dasar dan data
Permenkum 49/2025 juga menata ulang perubahan PT. Pasal 8 ayat (1) membagi dua: perubahan anggaran dasar dan perubahan data. Tujuh perubahan anggaran dasar yang wajib mendapat persetujuan Menteri (ayat (3)): nama Perseroan; tempat kedudukan; maksud dan tujuan serta kegiatan usaha; jangka waktu berdirinya; besarnya modal dasar; pengurangan modal ditempatkan dan disetor; serta status tertutup menjadi terbuka atau sebaliknya. Perubahan anggaran dasar selain itu cukup diberitahukan (ayat (4)).
Perubahan data mencakup tujuh hal lain (ayat (5)), di antaranya pengalihan saham, perubahan atau pengangkatan kembali direksi dan dewan komisaris, pembubaran Perseroan, dan perubahan alamat lengkap. Tenggat di Pasal 9 inilah yang paling sering membuat akta harus dibuat ulang:
- Perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris harus dinyatakan dalam akta notaris paling lama 30 Hari sejak tanggal keputusan RUPS (ayat (3)), dan tidak boleh dinyatakan dalam akta notaris setelah lewat 30 Hari itu (ayat (4)).
- Perubahan susunan direksi dan dewan komisaris wajib diberitahukan direksi kepada Menteri paling lama 30 Hari sejak tanggal perubahan (ayat (5)).
- Permohonan perubahan anggaran dasar dan/atau data lainnya diajukan paling lama 30 Hari sejak tanggal akta notaris (ayat (6)); kalau melewati jangka itu, permohonan tidak dapat diajukan kepada Menteri (ayat (7)).
Penyambungnya ke laporan tahunan ada dua: Pasal 10 ayat (4) menyebut laporan keuangan tahunan sebagai dokumen pendukung permohonan perubahan, dan Pasal 12 ayat (1) huruf i meminta salinan NPWP serta laporan penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak Perseroan — dikecualikan di ayat (2) bagi PT yang berubah di bawah satu tahun setelah NPWP diterbitkan. Jadi PT yang pembukuannya tertinggal biasanya baru merasakan akibatnya saat hendak mengganti direksi atau menjual saham. Kalau perubahannya menyentuh data di OSS, langkahnya ada di panduan perubahan data NIB di OSS; untuk modal dasar dan modal disetor, angkanya di artikel modal PT 2026.
Permohonan perubahan juga tidak lagi langsung terbit: Pasal 13 ayat (3) memberi jangka pemeriksaan paling lama 14 hari kerja, termasuk pengecekan kesesuaian dengan data terakhir yang tercatat di SABH. Kalau ada kekurangan, notaris harus melengkapi paling lambat 7 Hari sejak pemberitahuan; kalau tidak, permohonan ditolak (Pasal 14). Kalau sesuai dan lengkap, surat keputusan atau surat penerimaan pemberitahuan terbit lewat SABH (Pasal 15).
9. PT mana yang laporan keuangannya wajib diaudit
Apakah laporan keuangannya harus diaudit akuntan publik? Pasal 68 ayat (1) UU 40/2007 mewajibkannya apabila:
- kegiatan usaha Perseroan adalah menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat;
- Perseroan menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat;
- Perseroan merupakan Perseroan Terbuka;
- Perseroan merupakan persero;
- Perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan nilai paling sedikit Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah); atau
- diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Konsekuensinya tegas: jika kewajiban audit tidak dipenuhi, laporan keuangan tidak disahkan oleh RUPS (ayat (2)) — tanpa itu, rangkaian akta dan penyampaian ke SABH tidak punya dasar. Untuk tiga kategori pertama, neraca dan laporan laba rugi wajib diumumkan dalam satu Surat Kabar paling lambat 7 hari setelah pengesahan RUPS (ayat (4)–(5)). Di luar enam kategori itu audit tidak diwajibkan UU, tetapi laporan keuangan tetap harus disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan (Pasal 66 ayat (3)).
10. Lima kesalahan yang paling sering terjadi
- Menganggap notula RUPS sudah cukup. Pasal 16 ayat (2) meminta persetujuan RUPS dimuat dalam akta notaris; tanpa akta, tidak ada yang bisa diunggah ke SABH.
- Menjadwalkan RUPS tahunan tepat di batas 6 bulan. Setelah RUPS masih ada akta dan 30 Hari penyampaian.
- Mengabaikan notifikasi di SABH. Teguran dikirim lewat notifikasi SABH dan/atau email (Pasal 18 ayat (1)), dan 30 Hari menuju pemblokiran dihitung sejak tanggal notifikasi itu.
- Masih memakai daftar dokumen Permenkumham 21/2021. Aturan itu sudah dicabut Pasal 33 Permenkum 49/2025.
- Melupakan PT yang sedang "tidur". Selama status badan hukumnya hidup, kewajiban laporan tahunan tetap melekat. Kalau tidak akan dijalankan lagi, lebih bersih ditutup resmi lewat pembubaran dan likuidasi.
Untuk pendampingan menyeluruh — dokumen korporasi, akta, sampai pencatatan di AHU dan OSS — lihat Jasa Legalitas Perusahaan, Pendirian PT, dan NIB & OSS.
Butuh bantuan menyusun laporan tahunan dan menatanya sampai masuk SABH? IzinBeres mendampingi dari penataan dokumen, RUPS, akta notaris, sampai surat penerimaan pemberitahuan dari Ditjen AHU. Kantor kami di Gading Serpong, Tangerang; klien kami di seluruh Indonesia.
Pertanyaan yang sering diajukan
Kapan batas waktu laporan tahunan PT untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember?
Laporan tahunan wajib disampaikan direksi kepada RUPS setelah ditelaah dewan komisaris paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir (Pasal 16 ayat (1) Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, sejalan dengan Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007). Untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember, titik itu jatuh di akhir Juni. Setelah RUPS menyetujui, persetujuan itu dimuat dalam akta notaris dan disampaikan ke Menteri lewat SABH paling lama 30 Hari sejak akta ditandatangani.
Apa sanksi kalau PT tidak menyampaikan laporan tahunan ke SABH?
Pasal 17 Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 menyebut dua sanksi administratif: teguran tertulis dan pemblokiran akses. Teguran disampaikan lewat notifikasi pada SABH dan/atau surat elektronik. Jika dalam 30 Hari sejak tanggal notifikasi itu kewajiban masih tidak dipenuhi, PT dikenai pemblokiran akses berupa penutupan akses pada SABH (Pasal 18 ayat (2) dan (3)).
Apakah persetujuan laporan tahunan harus pakai akta notaris?
Ya. Pasal 16 ayat (2) Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 menyatakan persetujuan RUPS atas laporan tahunan dimuat dalam akta notaris. Penyampaiannya ke Menteri dilakukan direksi melalui notaris secara elektronik di SABH, dengan mengunggah akta notaris mengenai persetujuan atas laporan tahunan dan laporan tahunannya (ayat (3) sampai (5)).
Apakah laporan keuangan PT wajib diaudit akuntan publik?
Tidak semua. Pasal 68 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007 mewajibkan audit apabila PT menghimpun atau mengelola dana masyarakat, menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat, merupakan Perseroan Terbuka, merupakan persero, mempunyai aset dan/atau peredaran usaha paling sedikit Rp50 miliar, atau diwajibkan peraturan perundang-undangan. Jika kewajiban audit tidak dipenuhi, laporan keuangan tidak disahkan oleh RUPS (ayat (2)).
Bagaimana aturannya untuk PT Perorangan?
PT Perorangan melaporkan laporan keuangan lewat formulir isian elektronik di SABH paling lama 6 bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan, memuat laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan tahun berjalan (Pasal 27 Permenkum Nomor 49 Tahun 2025). Sanksinya berjenjang menurut Pasal 28: teguran tertulis, teguran kedua setelah 3 bulan, penghentian hak akses layanan 30 Hari setelah teguran kedua, sampai pencabutan status badan hukum jika kewajiban tidak dipenuhi dalam 5 tahun sejak hak akses dihentikan.
Apakah Permenkumham 21/2021 masih berlaku?
Tidak. Pasal 33 Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021. Pengecualiannya ada di Pasal 31: permohonan pendirian, perubahan, dan pembubaran yang sudah diajukan sebelum Permenkum 49/2025 berlaku pada 17 Desember 2025 dan masih diproses, tetap diproses berdasarkan aturan lama.
Ditinjau oleh Gusti Muhammad Farhan, S.H., M.H., Direktur IzinBeres. Terakhir diperbarui 12 Oktober 2026. Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Sumber naskah resmi: Peraturan Menteri Hukum No. 49 Tahun 2025 (BN 2025 Nomor 1076) dan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, keduanya dari peraturan.bpk.go.id.