Perpres 37/2026 Sudah Berlaku: Subsektor Ekonomi Kreatif Dikelompokkan Ulang Jadi 4 Klaster, dengan 7 Subsektor Prioritas sampai 2029
Daftar isi
- Jawaban singkat
- 1. Apa itu Rindekraf dan sejak kapan berlaku
- 2. Empat klaster subsektor ekonomi kreatif — daftar lengkapnya
- 3. Tujuh subsektor prioritas dan 15 provinsi tahap pertama
- 4. Angka yang dipakai pemerintah: PDB, tenaga kerja, ekspor, target
- 5. Siapa yang dihitung sebagai “Pelaku Ekonomi Kreatif”
- 6. Siapa yang menjalankan dan bagaimana dilaporkan
- 7. Enam hal yang jangan disimpulkan dari Perpres ini
- 8. Yang bisa dikerjakan pelaku ekraf hari ini
- Pertanyaan yang sering diajukan
Jawaban singkat
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026–2045 ditetapkan dan diundangkan pada 2 Juli 2026 di Jakarta, dimuat dalam Lembaran Negara Tahun 2026 Nomor 70. Pasal 21 menyatakan Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan — jadi sudah berlaku. Dasarnya Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Dokumen perencanaannya disebut Rindekraf. Yang paling berdampak langsung bagi pelaku usaha ada dua. Pertama, Pasal 3 mengelompokkan ulang subsektor ekonomi kreatif ke dalam empat klaster: berbasis seni dan budaya, berbasis desain, berbasis teknologi dan konten digital, serta berbasis media dan distribusi kreatif. Kedua, Lampiran I menetapkan tujuh subsektor prioritas dan 15 provinsi prioritas untuk tahap pertama 2026–2029.
Yang perlu diluruskan sejak awal: Perpres ini bukan aturan perizinan baru. Tidak ada satu pun syarat NIB, kode KBLI, atau nominal bantuan di dalam naskahnya. Ini dokumen arah kebijakan 20 tahun yang menjadi pedoman kementerian dan pemerintah daerah — yang kemudian diterjemahkan menjadi program, bukan izin.
1. Apa itu Rindekraf dan sejak kapan berlaku
Pasal 1 angka 2 mendefinisikan Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) sebagai dokumen perencanaan dalam rangka pengembangan Ekonomi Kreatif nasional tahun 2026–2045. Pasal 2 ayat (2) menyebut isinya: prinsip pengembangan sesuai tujuan pembangunan berkelanjutan; visi dan misi; tujuan dan ruang lingkup; serta arah kebijakan, sasaran, strategi, dan pemangku kepentingan. Seluruh uraiannya ada di Lampiran I.
Visinya satu kalimat: terwujudnya ekosistem ekonomi kreatif Indonesia sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi dalam rangka mewujudkan Indonesia maju menuju Indonesia Emas 2045. Misinya memperkuat ekosistem berbasis kekayaan intelektual lewat delapan instrumen — riset, pendidikan, pendanaan dan pembiayaan, penyediaan infrastruktur, pengembangan sistem pemasaran, pemberian insentif, fasilitasi kekayaan intelektual, serta pelindungan hasil kreativitas.
Pasal 4 menegaskan posisinya: Rindekraf dijadikan pedoman bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam pengembangan ekonomi kreatif dan ekosistemnya. Pasal 5 memerintahkan dokumen ini diintegrasikan ke rencana strategis dan rencana kerja kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. Pasal 7 memberi ruang daerah menjalankannya sesuai potensi dan keunggulan masing-masing. Pasal 18 menyebut Rindekraf dapat ditinjau kembali setiap lima tahun.
Pelaksanaannya dibagi empat tahap lewat Pasal 6 ayat (2), dengan kerangka yang di Lampiran I disebut SPARK: tahap pertama Strengthen (Penguatan) 2026–2029, tahap kedua Promote (Promosi) 2030–2034, tahap ketiga Amplify (Perluasan) 2035–2039, dan tahap keempat Remarkable (Unggul) 2040–2045. Hanya rencana aksi tahap pertama yang sudah ada — tercantum di Lampiran II. Tahap kedua sampai keempat, menurut Pasal 6 ayat (5), baru ditetapkan dengan Peraturan Presiden tersendiri setiap periode.
2. Empat klaster subsektor ekonomi kreatif — daftar lengkapnya
Inilah bagian yang paling sering dicari. Lampiran I menyatakan pengelompokan ini dibuat karena struktur ruang lingkup usaha ekonomi kreatif perlu diperbarui agar lebih adaptif menghadapi perkembangan teknologi informasi, manufaktur berbasis riset, serta ekonomi hijau dan biru. Berikut daftar yang dibaca langsung dari naskah.
| Klaster (Pasal 3 ayat (2)) | Subsektor yang disebut di Lampiran I |
|---|---|
| a. Berbasis seni dan budaya | fesyen, kriya, kuliner, seni rupa, seni pertunjukan |
| b. Berbasis desain | arsitektur, desain interior, desain produk, desain komunikasi visual, modifikasi otomotif |
| c. Berbasis teknologi dan konten digital | gim, aplikasi, teknologi baru, konten digital, sulih suara |
| d. Berbasis media dan distribusi kreatif | film, animasi, video, musik, televisi dan radio, penerbitan, fotografi, periklanan |
Dua catatan penting. Pertama, naskah menyatakan pengelompokan ini bersifat terbuka terhadap perubahan seiring perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dinamika industri, dan bentuk ekspresi kreatif — dan perubahannya ditetapkan berdasarkan hasil peninjauan kembali Rindekraf. Jadi daftar di atas bukan daftar mati.
Kedua, klaster ini bukan klasifikasi perizinan. Saat Anda mendaftar di OSS, yang dipakai tetap kode KBLI, bukan nama klaster. Lampiran I sendiri menyebut bahwa nilai PDB ekonomi kreatif dihitung dari agregasi nilai tambah bruto subsektor yang diklasifikasikan mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Kalau Anda belum yakin usaha kreatif Anda masuk kode mana, mulai dari pencarian kode KBLI 2025 dan baca juga perubahan KBLI 2025 lewat Peraturan BPS 6/2026.
Usaha kreatif Anda — studio, agensi, brand fesyen, dapur kuliner, atau rumah produksi — sudah punya badan usaha dan NIB dengan KBLI yang benar? Semua skema pembinaan, pendanaan, dan fasilitasi kekayaan intelektual yang disebut Rindekraf berangkat dari pelaku usaha yang legalitasnya rapi. Tim IzinBeres mengurus pendirian PT atau CV, NIB, pemilihan KBLI, sampai izin operasionalnya. Kantor kami di Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, melayani seluruh Indonesia.
3. Tujuh subsektor prioritas dan 15 provinsi tahap pertama
Untuk tahap pertama 2026–2029, Lampiran I menyatakan penguatan ekosistem dilaksanakan melalui penguatan ekosistem pemampu dan tujuh subsektor ekonomi kreatif prioritas. Naskahnya menulis daftarnya begini: “film, animasi, video, musik, fesyen, kriya, aplikasi, gim, serta kuliner”.
Perhatikan: angka yang disebut tujuh, sementara nama yang dirinci ada sembilan. Pembacaan yang paling masuk akal adalah “film, animasi, video” dihitung sebagai satu subsektor gabungan dan “aplikasi, gim” sebagai satu subsektor gabungan — sebagaimana lazim dipakai di statistik ekonomi kreatif. Tetapi naskah tidak menjelaskannya secara tegas, jadi jangan dikutip sebagai daftar tujuh nama yang pasti. Kalau Anda butuh kepastian untuk proposal atau pengajuan program, rujuk kementerian teknis.
Fokus wilayahnya juga ditetapkan: 15 provinsi prioritas untuk tahap pertama, yaitu Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Aceh, Maluku, dan Papua. Perlu ditegaskan: ini daftar fokus program, bukan pembatasan — usaha kreatif di provinsi lain tidak kehilangan hak apa pun, termasuk hak mengurus izin usahanya seperti biasa.
4. Angka yang dipakai pemerintah: PDB, tenaga kerja, ekspor, target
Lampiran I memuat data dasar yang dipakai sebagai titik tolak. PDB ekonomi kreatif tumbuh dari Rp700 triliun pada 2013 menjadi Rp1.532,19 triliun pada 2024, setara 6,92 persen dari PDB nasional atas dasar harga berlaku. Penyerapan tenaga kerja naik dari 14 juta orang (2013) menjadi 26,47 juta orang (2024) atau naik 89 persen; sebanyak 57,27 persen di antaranya generasi Z dan milenial pada rentang usia 15–39 tahun, dan 56,62 persen adalah perempuan. Nilai ekspor sektor ini naik dari US$15 miliar (2013) menjadi US$25,1 miliar (2024), atau tumbuh 67 persen. Rata-rata pertumbuhan sektor pada 2020–2024 tercatat 8,14 persen per tahun.
Targetnya juga disebut eksplisit. Mengacu RPJMN 2025–2029: rasio PDB ekonomi kreatif 8,0–8,4 persen, pertumbuhan ekspor 6 persen, tenaga kerja 27,66 juta orang, dan pertumbuhan investasi di sektor ini 7,0–8,0 persen. Untuk jangka panjang, Lampiran I menyebut RPJPN 2025–2045 menetapkan rasio PDB ekonomi kreatif terus naik hingga 11 persen pada 2045.
Angka-angka ini bukan kuota, bukan plafon bantuan, dan bukan janji dana. Fungsinya sebagai sasaran makro yang nanti dipantau lewat mekanisme di Pasal 16 dan 17.
5. Siapa yang dihitung sebagai “Pelaku Ekonomi Kreatif”
Pasal 1 angka 3 mendefinisikannya sebagai orang perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia, atau badan usaha berbadan hukum maupun bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, yang melakukan kegiatan ekonomi kreatif. Jadi definisinya luas — freelancer, komunitas, CV, maupun PT semuanya masuk.
Namun perhatikan arah kebijakannya. Misi Rindekraf bertumpu pada kekayaan intelektual: fasilitasi pencatatan, pendaftaran, dan pemanfaatan kekayaan intelektual melalui model bisnis berbasis kekayaan intelektual, ditambah pelindungan hukum atas hasil kreativitas. Dalam praktik, pencatatan hak cipta, pendaftaran merek, kontrak lisensi, sampai akses pendanaan hampir selalu menuntut pihak yang jelas statusnya — badan usaha dengan akta, NIB, dan rekening atas nama usaha.
Ini sejalan dengan arah regulasi tetangganya. Perpres 38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional bahkan menaruh pendaftaran pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sebagai salah satu unsur definisi “Wirausaha”. Kalau usaha kreatif Anda masih berjalan tanpa badan usaha, langkah pertama yang realistis adalah menentukan bentuknya — baca perbandingan PT, CV, dan PT Perorangan — lalu mengurus NIB lewat OSS.
6. Siapa yang menjalankan dan bagaimana dilaporkan
Pasal 9 membentuk tim koordinasi Rindekraf yang terdiri atas Pengarah, Pelaksana, dan Sekretariat. Pengarah diketuai Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, dengan tiga wakil ketua dari Menko Perekonomian, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Pelaksana dipimpin Ketua Harian, yaitu Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, dengan wakil Menteri PPN/Kepala Bappenas.
Keanggotaannya lintas sektor dan menjelaskan kenapa urusan legalitas ikut tersentuh: di dalamnya ada Menteri Hukum, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Pariwisata, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Badan Standardisasi Nasional, serta Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Sekretariatnya, menurut Pasal 13 ayat (3), berkedudukan di Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif.
Iramanya diatur jelas. Pasal 15: rapat koordinasi paling sedikit sekali setahun. Pasal 16: pemantauan paling sedikit sekali dalam enam bulan, evaluasi paling sedikit sekali setahun. Pasal 17: laporan berjenjang dari bupati/wali kota ke gubernur, lalu ke Menteri selaku Ketua Harian, untuk disampaikan kepada Presiden — paling sedikit sekali setahun. Pasal 19 menyerahkan rincian mekanisme pemantauan, pelaporan, dan peninjauan kembali kepada Peraturan Menteri yang belum terbit saat artikel ini ditulis. Pendanaannya, menurut Pasal 20, dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai kemampuan keuangan negara dan daerah.
7. Enam hal yang jangan disimpulkan dari Perpres ini
Pertama, ini bukan aturan perizinan. Tidak ada perubahan syarat NIB, sertifikat standar, atau izin operasional. Rezim perizinan berusaha berbasis risiko tetap berjalan seperti biasa — lihat penjelasannya di artikel PB UMKU dan perizinan berbasis risiko.
Kedua, tidak ada nominal rupiah bantuan di dalamnya. “Pemberian insentif” dan “pendanaan dan pembiayaan” disebut sebagai strategi, bukan skema yang bisa diklaim hari ini.
Ketiga, Perpres ini tidak mencabut peraturan apa pun. Ketentuan penutupnya hanya Pasal 21 tentang saat mulai berlaku.
Keempat, “subsektor prioritas” dan “provinsi prioritas” adalah fokus program tahap pertama, bukan pembatasan usaha atau pembatasan layanan perizinan.
Kelima, naskahnya tidak memuat satu pun kode KBLI. Jangan menyimpulkan ada KBLI baru untuk ekonomi kreatif dari Perpres ini.
Keenam, rencana aksi tahap kedua sampai keempat belum ada. Yang berlaku hari ini hanya rencana aksi tahap pertama di Lampiran II.
8. Yang bisa dikerjakan pelaku ekraf hari ini
Daripada menunggu program turun, tiga hal berikut bisa dirapikan sekarang dan berguna apa pun bentuk programnya nanti. Satu, pastikan badan usaha dan NIB ada, dengan kode KBLI yang benar-benar menggambarkan kegiatan usaha. Salah KBLI membuat usaha tidak terbaca sebagai bagian dari subsektor mana pun. Dua, amankan kekayaan intelektualnya — merek, hak cipta, desain — karena seluruh misi Rindekraf bertumpu di situ. Tiga, rapikan kepatuhan yang sudah ada kewajibannya: pelaporan pajak, dan untuk usaha kuliner, sertifikasi halal serta izin edar bila produknya dikemas.
Untuk usaha kreatif berskala mikro dan kecil, perhatikan juga perubahan rezim pajaknya di PP 20/2026 tentang PPh final UMKM, karena bentuk badan usaha kini menentukan boleh atau tidaknya memakai skema 0,5 persen. Untuk usaha kreatif yang bersinggungan dengan pariwisata — seni pertunjukan, kuliner, hiburan — standar usahanya dibahas di artikel standar usaha pariwisata.
Pertanyaan yang sering diajukan
Sejak kapan Perpres 37/2026 berlaku?
Sejak 2 Juli 2026. Pasal 21 menyatakan Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan tanggal penetapan sekaligus pengundangannya adalah 2 Juli 2026, dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 70.
Apakah Perpres 37/2026 mengubah syarat izin usaha untuk pelaku ekonomi kreatif?
Tidak. Perpres ini dokumen perencanaan. Pasal 4 menyebutnya pedoman bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dan Pasal 5 memerintahkan integrasi ke rencana strategis serta rencana kerja. Tidak ada ketentuan yang mengubah persyaratan NIB, sertifikat standar, atau izin operasional. Proses perizinan tetap lewat OSS seperti biasa.
Berapa subsektor ekonomi kreatif sekarang?
Perpres ini tidak menyebut satu angka total. Pasal 3 ayat (2) menetapkan empat klaster, lalu Lampiran I merinci nama-nama subsektor di tiap klaster: fesyen, kriya, kuliner, seni rupa, seni pertunjukan; arsitektur, desain interior, desain produk, desain komunikasi visual, modifikasi otomotif; gim, aplikasi, teknologi baru, konten digital, sulih suara; film, animasi, video, musik, televisi dan radio, penerbitan, fotografi, periklanan. Naskah juga menyatakan pengelompokan itu bersifat terbuka terhadap perubahan.
Apa saja tujuh subsektor prioritas tahap pertama?
Lampiran I menyebut tujuh subsektor prioritas untuk 2026–2029 dan merincinya sebagai film, animasi, video, musik, fesyen, kriya, aplikasi, gim, serta kuliner. Jumlah nama yang dirinci memang lebih banyak daripada angka yang disebut, karena beberapa di antaranya lazim dihitung sebagai satu subsektor gabungan. Naskah tidak menjelaskannya secara tegas, jadi untuk keperluan formal sebaiknya dikonfirmasi ke kementerian teknis.
Apakah ada bantuan dana yang bisa langsung diajukan?
Tidak ada yang bisa diajukan langsung dari Perpres ini. Pendanaan diatur di Pasal 20 sebagai sumber pembiayaan pelaksanaan Rindekraf dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah — bukan sebagai skema hibah untuk pelaku usaha. Bentuk konkret program, termasuk insentif, akan muncul lewat rencana kerja kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Usaha kreatif saya di luar 15 provinsi prioritas. Apakah dirugikan?
Tidak dalam arti hukum. Daftar 15 provinsi itu fokus penguatan ekosistem pada tahap pertama, dan Pasal 7 justru menyatakan Pemerintah Daerah melaksanakan Rindekraf sesuai potensi dan keunggulan masing-masing daerah. Hak mengurus legalitas dan izin usaha tidak terpengaruh sama sekali.
Ditinjau oleh Gusti Muhammad Farhan, S.H., M.H., Direktur IzinBeres. Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Seluruh kutipan pasal dan angka dibaca langsung dari naskah resmi Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 (LN 2026 Nomor 70) beserta Lampiran I. Untuk langkah yang mengikat, rujuk naskah resmi dan kementerian teknis.