Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
Beranda › Artikel › Korporasi Nonaktif & Pemilik Manfaat

Daftar Korporasi Nonaktif AHU: 702 Ribu PT Masuk Daftar Sementara, 700 Ribu Badan Usaha Diblokir karena Belum Lapor Pemilik Manfaat

Diterbitkan 29 Oktober 2026 · IzinBeres.com · Baca 8 menit

Jawaban singkat

Ada dua daftar berbeda yang sekarang sama-sama bisa membuat perusahaan Anda macet di Kementerian Hukum, dan keduanya tidak ada hubungannya dengan OSS.

Pertama, daftar korporasi nonaktif. Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-AH.01-36 Tahun 2026, ditetapkan 11 Februari 2026, memerintahkan perseroan terbatas, yayasan, dan perkumpulan memberitahukan pembaruan atau perubahan administrasi secara elektronik melalui ahu.go.id. Korporasi yang tidak pernah melakukan pembaruan selama lima tahun ke belakang sejak surat edaran itu ditandatangani masuk Daftar Sementara Korporasi Nonaktif. Jika dalam enam bulan sejak daftar itu diumumkan korporasi tetap diam, statusnya menjadi "Nonaktif" di daftar tetap.

Kedua, pemblokiran karena pemilik manfaat. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pada 26 Oktober 2026 bahwa kurang lebih 700 ribu badan usaha dan yayasan diblokir karena belum melaporkan beneficial ownership. Dasarnya Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025, yang memberi Menteri tiga sanksi bertingkat: teguran, pencantuman dalam daftar hitam, dan pemblokiran akses AHU Online.

Keduanya dibereskan dengan pekerjaan yang sama: perbarui data badan hukum, lalu laporkan dan kinikan pemilik manfaat. Keduanya juga diam-diam — tidak ada surat yang datang ke kantor Anda. Baru ketahuan saat notaris gagal mengajukan perubahan akta.

1. Daftar korporasi nonaktif: dari mana asalnya

Surat Edaran AHU-AH.01-36 Tahun 2026 ditandatangani Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, di Jakarta pada 11 Februari 2026. Isinya menegaskan ulang sesuatu yang sering dianggap tidak wajib oleh pemilik usaha: badan hukum harus memperbarui datanya secara berkala, meski tidak ada yang berubah.

Surat edaran itu menyebut bentuk pembaruan paling minimal berupa pengangkatan kembali pengurus atau perubahan susunan pengurus. Artinya, PT yang direksinya itu-itu saja sejak 2015 dan tidak pernah membuat akta apa pun tetap dianggap tidak memperbarui data — karena masa jabatan direksi dan komisaris di anggaran dasar punya batas, dan pengangkatan kembalinya wajib diberitahukan.

Kriteria masuk Daftar Sementara: tidak melakukan pembaruan atau perubahan administrasi dan tidak memberitahukannya dalam jangka waktu lima tahun ke belakang sejak surat edaran ditandatangani. Dengan tanggal tanda tangan 11 Februari 2026, yang disasar adalah korporasi tanpa transaksi apa pun di sistem sejak awal 2021.

2. Cara mengecek nama PT, yayasan, atau perkumpulan Anda

Daftarnya dibuka untuk umum di korporasinonaktif.ahu.go.id. Laman itu punya tiga tab — Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan — dan dua kolom yang paling perlu Anda lihat: Transaksi Terakhir dan Status BO.

Saat artikel ini ditulis, 29 Oktober 2026 pukul 14.14 WIB, tab Perseroan Terbatas menampilkan 702.040 entri di Daftar Sementara. Angkanya bergerak turun beberapa entri dalam hitungan menit karena korporasi yang membereskan datanya langsung dikeluarkan dari daftar. Pada September 2026, Dirjen AHU menyebut angka daftar sementara sekitar 705 ribu entitas, jadi arah pergerakannya memang mengecil — tetapi pelan.

Tiga hal yang sering membuat pemilik usaha salah menyimpulkan saat mengecek:

  • Cari dengan nama resmi di akta, bukan nama merek atau nama domain. Banyak PT terdaftar dengan nama yang tidak pernah dipakai di pemasaran.
  • Kolom Transaksi Terakhir bisa kosong atau berisi tanggal aneh seperti 01-01-1970. Itu tanda data lama yang tidak pernah tersentuh sistem elektronik, bukan tanda PT Anda aman.
  • Status BO "BELUM LAPORAN" adalah masalah terpisah yang berdiri sendiri. Walaupun Anda baru saja memperbarui pengurus, kolom ini bisa tetap merah.

Nama PT Anda muncul di daftar nonaktif, atau notaris bilang akses AHU diblokir dan Anda tidak tahu sejak kapan? Tim IzinBeres menelusuri riwayat badan hukum di AHU, menyiapkan akta pembaruan pengurus, melaporkan dan mengkinikan pemilik manfaat, sampai mengurus pembukaan blokir — termasuk laporan tahunan PT ke SABH yang biasanya ikut tertinggal. Kantor kami di Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, melayani seluruh Indonesia.

Konsultasi gratis lewat WhatsApp

3. Jalur kedua: pemblokiran karena pemilik manfaat

Kewajiban melaporkan pemilik manfaat bukan aturan baru. Dasarnya Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018, diundangkan 5 Maret 2018, tentang penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi dalam rangka pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Tata caranya diatur Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2019 (BN 2019/710), dan pengawasannya kini memakai Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 (BN 2025/76, diundangkan 4 Februari 2025), yang mencabut Permenkumham 21/2019.

Pasal 2 ayat (3) Permenkum 2/2025 menyebut tujuh bentuk korporasi yang wajib menetapkan pemilik manfaat: perseroan terbatas (persekutuan modal maupun perseroan perorangan), yayasan, perkumpulan, koperasi, persekutuan komanditer, persekutuan firma, dan persekutuan perdata. Tidak ada pengecualian untuk usaha mikro, dan tidak ada pengecualian untuk PT yang sahamnya dipegang satu keluarga.

Pelaporannya dilakukan di bo.ahu.go.id. Surat Edaran AHU-AH.01-36 Tahun 2026 menambahkan bahwa korporasi wajib mengisi kuesioner pemilik manfaat saat pendirian atau pelaporan, dan mengisinya kembali setiap ada perubahan anggaran dasar, perubahan data, atau perubahan informasi pemilik manfaatnya.

4. Siapa yang dihitung sebagai pemilik manfaat — tabel

Perpres 13/2018 memberi kriteria berbeda untuk tiap bentuk badan usaha. Ambang 25% muncul di hampir semuanya, tetapi yang diukur berbeda-beda. Perlu dicatat, kriteria pengendalian di bagian bawah tiap pasal berlaku untuk orang yang tidak memenuhi kriteria kepemilikan di bagian atas — jadi orang di balik layar tetap tertangkap meski namanya tidak ada di akta.

Bentuk badanDasarKriteria kepemilikan (>25%)Kriteria pengendalian
Perseroan terbatasPasal 4Saham, hak suara, atau keuntungan/laba per tahun lebih dari 25% sesuai anggaran dasarBerwenang mengangkat, mengganti, atau memberhentikan direksi dan dewan komisaris; atau mengendalikan PT tanpa otorisasi pihak mana pun
YayasanPasal 5Kekayaan awal lebih dari 25% sesuai anggaran dasarBerwenang mengangkat atau memberhentikan pembina, pengurus, dan pengawas; atau mengendalikan yayasan tanpa otorisasi
PerkumpulanPasal 6Sumber pendanaan lebih dari 25%, atau menerima hasil kegiatan usaha lebih dari 25% per tahunBerwenang mengangkat atau memberhentikan pengurus dan pengawas; atau mengendalikan perkumpulan tanpa otorisasi
KoperasiPasal 7Menerima sisa hasil usaha lebih dari 25% per tahunDapat menunjuk atau memberhentikan pengurus dan pengawas, langsung maupun tidak langsung
Persekutuan komanditer (CV)Pasal 8Modal atau nilai barang disetor lebih dari 25%, atau keuntungan lebih dari 25% per tahunMengendalikan CV tanpa otorisasi pihak mana pun
Persekutuan firmaPasal 9Modal disetor lebih dari 25%, atau keuntungan lebih dari 25% per tahunMengendalikan firma tanpa otorisasi pihak mana pun

Pemilik manfaat selalu orang perseorangan. Kalau pemegang saham PT Anda adalah PT lain, yang dilaporkan bukan nama PT induk, melainkan orang di ujung rantai kepemilikan itu.

5. Tiga kewajiban dan tenggatnya, bukan sekali seumur hidup

Ini bagian yang paling sering salah dipahami: pemilik usaha merasa sudah melapor saat pendirian, lalu menganggap urusan selesai. Naskahnya mengatakan lain.

  • Penyampaian awal. Pasal 4 Permenkumham 15/2019 mewajibkan penyampaian informasi pemilik manfaat saat permohonan pendirian, pendaftaran, atau pengesahan korporasi. Jika saat itu korporasi belum menetapkan pemilik manfaat, Pasal 5 ayat (2) memberi waktu paling lama 7 hari kerja setelah korporasi mendapat izin usaha atau tanda terdaftar.
  • Perubahan. Pasal 9 ayat (3) mewajibkan penyampaian perubahan informasi pemilik manfaat paling lama 3 hari kerja sejak perubahan terjadi — misalnya saat saham berpindah atau direksi berganti.
  • Pengkinian berkala. Pasal 10 ayat (4) dan (5) mewajibkan pengkinian setiap 1 tahun, dihitung satu tahun sejak penyampaian informasi atau pengkinian terakhir. Pasal 3 ayat (1) Permenkum 2/2025 mengulang kewajiban yang sama, ditambah penatausahaan dokumen pemilik manfaat dan pengisian kuesioner.

Jadi korporasi yang melapor sekali pada 2021 dan tidak menyentuhnya lagi sampai hari ini secara formal sudah melewatkan beberapa siklus pengkinian, walaupun datanya memang tidak berubah sama sekali.

6. Sanksi bertingkat — dan kapan tingkatannya dilompati

Pasal 22 Permenkum 2/2025 memberi Menteri kewenangan menjatuhkan sanksi administratif terhadap dua hal: korporasi yang tidak melaporkan pemilik manfaat, dan korporasi yang menyampaikan informasi pemilik manfaat yang tidak benar. Bentuknya tiga, berurutan:

  • Teguran — Pasal 23 ayat (1): berupa notifikasi di AHU Online dan/atau surat elektronik. Inilah sebabnya banyak pengurus tidak merasa pernah ditegur: tegurannya masuk ke akun dan e-mail yang dipakai notaris saat pendirian, bukan ke alamat kantor.
  • Pencantuman dalam daftar hitam — Pasal 23 ayat (2): berupa pengumuman elektronik di laman resmi Ditjen AHU.
  • Pemblokiran akses AHU Online — Pasal 23 ayat (3): penutupan akses korporasi pada AHU Online. Praktisnya, tidak ada perubahan akta, perubahan pengurus, atau perubahan saham yang bisa diproses.

Pasal 24 ayat (1) menyatakan sanksi dijatuhkan secara berjenjang, tetapi ayat (2) memberi jalan pintas: dalam hal tertentu Menteri dapat langsung menjatuhkan sanksi tanpa berjenjang. Naskahnya tidak merinci apa saja "hal tertentu" itu.

7. Cara keluar dari daftar dan membuka blokir

Pasal 25 ayat (2) Permenkum 2/2025 menyatakan pencabutan daftar hitam dan pembukaan pemblokiran dilakukan jika korporasi telah melaksanakan kewajiban pelaporan pemilik manfaat dan/atau menyampaikan pemilik manfaat dengan benar. Kalau Menteri belum mencabutnya, ayat (3) dan (4) mengizinkan korporasi mengajukan permohonan pencabutan sanksi secara elektronik maupun nonelektronik.

Untuk status nonaktif, Surat Edaran AHU-AH.01-36 Tahun 2026 menyebut jalannya: lakukan pembaruan atau perubahan administrasi, lalu status "Nonaktif" dihapus dan korporasi dikeluarkan dari daftar tetap. Jika aksesnya sedang diblokir, pembukaan blokir diajukan lebih dulu — dengan melaporkan data pemilik manfaat bila penyebabnya itu, dan/atau memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Hukum Nomor 21 Tahun 2025 tentang pemblokiran dan pembukaan pemblokiran akses perseroan terbatas pada SABH (BN 2025/396, diundangkan 10 Juni 2025) — baru datanya diperbarui.

Perlu disiapkan sejak awal: Pasal 12 ayat (5) Permenkum 21/2025 menyatakan permohonan pembukaan pemblokiran dikenakan biaya PNBP sesuai ketentuan yang berlaku di Kementerian Hukum. Besarannya mengikuti tarif PNBP Kemenkum yang berlaku, bukan angka tetap yang bisa dikutip dari peraturan menteri ini.

8. Yang tidak diatur — pagar supaya tidak salah baca

  • Bukan pencabutan badan hukum. Status "Nonaktif" adalah penandaan basis data di sistem Ditjen AHU. Surat edaran tidak menyatakan PT bubar, akta batal, atau NIB hangus.
  • Bukan urusan OSS. Daftar nonaktif dan pemblokiran BO ada di sistem Kementerian Hukum. Status hak akses OSS yang nonaktif adalah persoalan lain dengan penyelesaian lain.
  • Tidak ada nominal denda. Permenkum 2/2025 hanya mengenal teguran, daftar hitam, dan pemblokiran. Tidak ada satu pun angka rupiah di pasal sanksinya — siapa pun yang menyebut "denda sekian juta karena tidak lapor BO" tidak mengutip aturan ini.
  • Tidak ada ambang jumlah karyawan atau omzet. Kewajiban pemilik manfaat berlaku untuk tujuh bentuk korporasi di Pasal 2 ayat (3), tanpa batas skala usaha.
  • Tanggal penetapan daftar tetap. Surat edaran hanya menyebut jangka waktu enam bulan sejak daftar sementara diumumkan, tanpa mencantumkan tanggal kalender. Beberapa pemberitaan menyebut tanggal tertentu di November 2026; pastikan langsung ke laman resmi Ditjen AHU, jangan ke ringkasan pihak ketiga.

9. Urutan pemeriksaan yang masuk akal minggu ini

  1. Buka korporasinonaktif.ahu.go.id, cek nama resmi badan hukum Anda di tab yang sesuai, catat kolom Transaksi Terakhir dan Status BO.
  2. Buka bo.ahu.go.id dan pastikan pemilik manfaat sudah terdaftar — lalu cek kapan terakhir dikinikan, bukan hanya apakah pernah dilaporkan.
  3. Cocokkan nama pemilik manfaat dengan kondisi hari ini. Kalau saham sudah berpindah atau pengurus sudah berganti, informasi lama termasuk "informasi yang tidak benar" dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b.
  4. Periksa masa jabatan direksi dan komisaris di anggaran dasar. Jika sudah lewat, pengangkatan kembali adalah pembaruan paling sederhana yang mengeluarkan PT dari daftar.
  5. Sekalian bereskan laporan tahunan PT ke SABH, karena berkasnya bertumpuk dengan pekerjaan yang sama di notaris.

Bagi badan usaha yang memang sudah tidak beroperasi, jalur yang benar bukan membiarkannya nonaktif, melainkan pembubaran dan likuidasi PT yang tertib. Status nonaktif tidak menghapus tanggung jawab pengurus.

Pertanyaan yang sering masuk

PT saya tidak pernah beroperasi. Apakah tetap wajib lapor pemilik manfaat?

Ya. Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) Permenkum 2/2025 mewajibkan setiap korporasi menetapkan pemilik manfaat, termasuk perseroan terbatas dan perseroan perorangan, tanpa mengaitkannya dengan ada atau tidaknya kegiatan usaha.

Saya sudah lapor BO waktu pendirian pada 2022. Apakah masih perlu melakukan sesuatu?

Perlu. Pasal 10 ayat (4) dan (5) Permenkumham 15/2019 mewajibkan pengkinian berkala setiap satu tahun, dihitung sejak penyampaian atau pengkinian terakhir. Pasal 3 ayat (1) huruf a Permenkum 2/2025 menyatakan hal yang sama.

Berapa denda kalau tidak melaporkan pemilik manfaat?

Tidak ada nominal denda dalam Permenkum 2/2025. Pasal 22 ayat (3) hanya menyebut tiga sanksi: teguran, pencantuman dalam daftar hitam, dan pemblokiran akses AHU Online. Angka rupiah tidak dapat dikutip dari peraturan ini.

Apakah masuk daftar nonaktif berarti PT saya sudah bubar?

Tidak. Surat Edaran AHU-AH.01-36 Tahun 2026 menempatkan status "Nonaktif" sebagai penandaan dalam basis data dan profil korporasi di sistem Ditjen AHU, dan menyatakan status itu dihapus setelah korporasi memperbarui datanya.

Siapa yang boleh melaporkan pemilik manfaat, harus notaris?

Tidak harus. Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1) Permenkumham 15/2019 menyebut tiga pihak: notaris, pendiri atau pengurus korporasi, atau pihak lain yang diberi kuasa oleh pendiri atau pengurus.

Pemegang saham PT saya adalah PT lain. Siapa yang dilaporkan?

Pemilik manfaat selalu orang perseorangan. Pasal 4 ayat (1) Perpres 13/2018 merumuskan kriterianya pada orang perseorangan, termasuk huruf g yang menyebut pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham perseroan terbatas — artinya penelusuran dilanjutkan sampai ke orangnya.

Apakah CV dan firma juga wajib?

Ya. Pasal 2 ayat (3) Permenkum 2/2025 mencantumkan persekutuan komanditer, persekutuan firma, dan persekutuan perdata di samping PT, yayasan, perkumpulan, dan koperasi. Kriterianya ada di Pasal 8 sampai Pasal 10 Perpres 13/2018. Untuk CV, kewajiban ini berdiri terpisah dari pendaftaran CV menurut Permenkum 25/2025.

Sumber

  • Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-AH.01-36 Tahun 2026 tentang Penetapan Korporasi Nonaktif Secara Administratif dan Kewajiban Pelaporan serta Verifikasi Pemilik Manfaat, ditetapkan 11 Februari 2026.
  • Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 (LN 2018/23), diundangkan 5 Maret 2018 — naskah resmi.
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2019 (BN 2019/710), diundangkan 27 Juni 2019 — naskah resmi.
  • Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 (BN 2025/76), diundangkan 4 Februari 2025 — naskah resmi.
  • Peraturan Menteri Hukum Nomor 21 Tahun 2025 (BN 2025/396), diundangkan 10 Juni 2025 — naskah resmi.
  • Daftar Sementara Korporasi Nonaktif, Ditjen AHU, diakses 29 Oktober 2026 pukul 14.14 WIB.
  • Pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, 26 Oktober 2026, dan Dirjen AHU Widodo, 21 September 2026, sebagaimana diberitakan ANTARA.

Ditinjau oleh Gusti Muhammad Farhan, S.H., M.H., Direktur IzinBeres. Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu.