Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
Beranda › Artikel › Standar Izin Usaha Sektor ESDM

Permen ESDM 7/2026 Berlaku 12 Juni 2026: Permen ESDM 5/2021 Dicabut, 49 Standar Izin Usaha dan 11 PB UMKU Sektor Energi Ditulis Ulang

Diterbitkan 30 Oktober 2026 · IzinBeres.com · Baca 8 menit

Jawaban singkat

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral ditetapkan 8 Juni 2026 dan diundangkan 12 Juni 2026 dalam Berita Negara Tahun 2026 Nomor 385. Pasal 21 menyatakan peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan, jadi tanggal mulainya 12 Juni 2026 — bukan tanggal yang akan datang.

Isi pentingnya tiga hal. Pertama, Pasal 20 mencabut Permen ESDM 5/2021, aturan standar kegiatan usaha sektor ESDM yang dipakai lima tahun terakhir. Kedua, standar izinnya ditulis ulang di dua lampiran: Lampiran I memuat 49 standar perizinan berusaha, Lampiran II memuat 11 standar perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha. Ketiga, izin yang sudah terbit tidak dibatalkan: Pasal 16 menyatakan perizinan berusaha dan PB UMKU yang sudah diterbitkan dan masih berlaku tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir.

Jadi bagi pemegang izin yang sedang jalan, ini bukan kewajiban daftar ulang. Yang perlu dibaca ulang adalah persyaratan untuk permohonan baru, perpanjangan, perubahan, dan PB UMKU yang diajukan setelah 12 Juni 2026.

1. Apa yang berubah sejak 12 Juni 2026

Permen ESDM 5/2021 (Berita Negara Tahun 2021 Nomor 318) memuat persyaratan rinci tiap izin sektor energi: berapa dokumen, standar teknis apa, siapa yang memverifikasi. Pasal 20 Permen ESDM 7/2026 mencabutnya. Penggantinya bukan ringkasan — naskah resminya 324 halaman, hampir seluruhnya lampiran standar.

Batang tubuhnya cuma 21 pasal, nyaris semuanya rujukan. Pekerjaan sebenarnya ada di lampiran: tiap standar memuat tujuan, istilah, penggolongan usaha, persyaratan umum dan khusus, sarana, SDM, sistem manajemen usaha, serta penilaian kesesuaian. Daftar KBLI dicantumkan di setiap standar, jadi satu izin bisa menempel ke banyak kode KBLI sekaligus. Materi pengawasan diserahkan ke peraturan lain lewat Pasal 6.

2. Dari mana aturan ini turun

Konsiderans "menimbang" menyebut satu dasar: melaksanakan Pasal 5 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Jadi Permen ESDM 7/2026 adalah aturan pelaksana sektoral dari PP 28/2025, bukan aturan yang berdiri sendiri. Kalau Anda sudah membaca bagaimana PB UMKU bekerja di OSS menurut PP 28/2025, pola yang sama dipakai di sini: tingkat risiko menentukan bentuk izin, dan standar sektoral menentukan isi persyaratannya.

Pasal 2 menegaskan jalurnya tetap satu pintu. Ayat (1) mewajibkan pelaku usaha sektor ESDM memiliki perizinan berusaha sektor ESDM; ayat (2) mewajibkan PB UMKU bila izin itu — termasuk izin di luar sektor ESDM — perlu dilengkapi; ayat (3) menyatakan keduanya diproses secara elektronik melalui Sistem OSS; ayat (4) menyebut OSS terintegrasi secara elektronik dengan sistem di kementerian/lembaga. Jadi berkas tetap masuk lewat akun OSS perusahaan, bukan lewat portal terpisah.

3. Empat subsektor izin, lima subsektor PB UMKU — tabel

Pasal 4 ayat (1) membagi perizinan berusaha sektor ESDM ke empat subsektor: minyak dan gas bumi; ketenagalistrikan; mineral dan batubara; serta energi baru, terbarukan, dan konservasi energi. Ayat (2) membagi PB UMKU ke lima subsektor — empat yang sama ditambah geologi. Pasal 5 menaruh standar perizinan berusaha di Lampiran I dan standar PB UMKU di Lampiran II.

Berikut jumlah standar pada masing-masing lampiran, dihitung dari naskah resmi:

SubsektorStandar PB (Lampiran I)Standar PB UMKU (Lampiran II)Contoh izin yang distandarkan
Minyak dan gas bumi163Kontrak Kerja Sama, Izin Survei Umum, Pengangkutan, Pengolahan, Niaga, Penyimpanan, Izin Operasi Penyimpanan Karbon; PB UMKU antara lain Persetujuan Layak Operasi Instalasi
Ketenagalistrikan183Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik dalam beberapa jenis; PB UMKU antara lain Registrasi Nomor Identitas Stasiun dan Persetujuan Harga Pembelian Tenaga Listrik
Mineral dan batubara91IUP, IUPK, SIPB, Izin Pertambangan Rakyat, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP; PB UMKU berupa Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan
Energi baru, terbarukan, dan konservasi energi63Izin Pengusahaan Panas Bumi, Izin Usaha Bahan Bakar Nabati, Bahan Bakar Biogas, Pengelolaan dan Pengolahan Sampah, Jasa Konservasi Energi
Geologi—1Izin Pengusahaan Air Tanah
Total4911—

Perhatikan baris geologi: subsektor ini hanya punya PB UMKU. Izin pengusahaan air tanah diurus sebagai penunjang kegiatan usaha yang sudah ada, bukan izin usaha utama.

Perusahaan Anda pegang IUJP, IUPTL, atau izin niaga migas dan tidak yakin standar mana yang sekarang dipakai? Tim IzinBeres membandingkan persyaratan izin Anda dengan standar baru di Lampiran Permen ESDM 7/2026, menyiapkan dokumen untuk perpanjangan atau perubahan, dan mengurus PB UMKU penunjangnya di OSS — termasuk IPP dan IUJP. Kantor kami di Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, melayani seluruh Indonesia.

Konsultasi gratis lewat WhatsApp

4. Persyaratan dasar: KKPR dan lingkungan, plus pengecualiannya

Pasal 3 ayat (1) menyatakan perizinan berusaha diperoleh setelah pelaku usaha memenuhi persyaratan dasar lebih dulu, kecuali diatur lain. Yang menarik justru pengecualiannya, karena di sektor energi lokasi kegiatan sering ditetapkan pemerintah, bukan dipilih pelaku usaha:

  • Ayat (2) — untuk kegiatan survei umum dan wilayah kerja hulu migas yang sudah ditetapkan pemerintah, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang diberikan tanpa penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang.
  • Ayat (3) — untuk pencampuran hasil produk kilang dengan biofuel, persyaratan dasar berupa persetujuan KKPR dan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup dianggap sudah tercakup dalam pemenuhan persyaratan dasar Izin Pengolahan, Penyimpanan, dan/atau Niaga Minyak dan Gas Bumi.
  • Ayat (4) — untuk infrastruktur ketenagalistrikan di wilayah usaha yang ditetapkan pemerintah, KKPR diberikan tanpa penilaian dokumen bila lokasinya di KEK atau kawasan industri yang poligonnya sudah terdaftar di OSS, di kawasan yang dikelola otorita, atau di luar keduanya untuk jaringan dan gardu distribusi serta penjualan tenaga listrik.
  • Ayat (5) — untuk pembangkit, jaringan transmisi, dan gardu induk di wilayah usaha PT PLN (Persero), permohonan KKPR diajukan oleh Menteri ESDM kepada menteri bidang pertanahan dan tata ruang, bukan oleh badan usahanya.
  • Ayat (6) — kewajiban KKPR dikecualikan pada tahap survei dan eksplorasi subsektor EBTKE serta tahap eksplorasi subsektor mineral dan batubara.
  • Ayat (7) — untuk kegiatan di kawasan hutan atau wilayah perairan laut, pemenuhan persyaratan dasar mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri.

Pengecualian ini soal penilaian dokumen, bukan persetujuannya hilang. Beda konfirmasi dan persetujuan KKPR kami uraikan di artikel KKPR di OSS, dan untuk sisi lingkungannya di persetujuan lingkungan SPPL, UKL-UPL, dan Amdal.

5. Sanksi administratif berbeda di setiap subsektor

Pasal 7 sampai Pasal 11 memberi daftar sanksi yang tidak sama antar subsektor — ini sering salah dikutip sebagai satu daftar seragam.

  • Migas (Pasal 7): teguran tertulis; penghentian sementara kegiatan usaha; penghentian usaha atau kegiatan; pengenaan denda administratif; dan/atau pencabutan PB dan/atau PB UMKU.
  • Ketenagalistrikan (Pasal 8): teguran tertulis; pembekuan kegiatan sementara; denda administratif; dan/atau pencabutan. Ayat (2) menambahkan, bila pelanggaran menimbulkan korban dan/atau kerusakan terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan, pemanfaatan sumber daya, atau aspek lainnya, sanksinya berupa pembekuan kegiatan sementara atau pencabutan.
  • Mineral dan batubara (Pasal 9): peringatan tertulis; penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan; dan/atau pencabutan. Ayat (2) menyebut denda administratif khusus untuk pelanggaran kewajiban pembayaran pendapatan negara dan/atau daerah, sesuai peraturan perundang-undangan.
  • EBTKE (Pasal 10): panas bumi pemanfaatan tidak langsung mengikuti sanksi di bidang panas bumi; pemanfaatan langsung, bahan bakar nabati, biogas, dan konservasi energi dikenai peringatan tertulis, penghentian sementara, dan/atau pencabutan — dengan tambahan denda administratif khusus untuk bahan bakar nabati dan biogas.
  • Geologi (Pasal 11): peringatan tertulis; penghentian sementara seluruh kegiatan pengusahaan air tanah; dan/atau pencabutan PB UMKU.

Pasal 12 menyatakan pengenaan sanksi Pasal 7 sampai Pasal 11 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan — tata cara, tahapan, dan besaran dendanya tidak diatur di sini. Mekanisme pemeriksaannya mengikuti pola umum yang kami bahas di pengawasan perizinan berusaha, inspeksi, dan sanksi.

6. Ketentuan peralihan: izin lama, permohonan yang masih jalan

Tiga pasal peralihan menjawab pertanyaan yang paling sering masuk ke kami.

Pasal 15 — permohonan PB dan/atau PB UMKU yang masih dalam proses penerbitan sampai Sistem OSS yang telah disesuaikan dengan PP 28/2025 beroperasi, tetap diproses berdasarkan PP 5/2021 dan Permen ESDM 5/2021, atau berdasarkan Permen ESDM 14/2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Jadi berkas yang sudah masuk tidak perlu dibongkar dan diajukan ulang dengan standar baru.

Pasal 16 — PB dan/atau PB UMKU yang sudah diterbitkan dan masih berlaku sebelum aturan ini berlaku, tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir.

Pasal 17 — khusus pencampuran produk hasil pengolahan migas dengan biofuel: badan usaha yang sudah memiliki Izin Pengolahan, Izin Penyimpanan, dan/atau Izin Niaga Minyak dan Gas Bumi tetap dapat melakukan pencampuran, tetapi harus menyesuaikan dengan Permen ESDM 7/2026 paling lambat 12 bulan sejak diundangkan. Dihitung dari 12 Juni 2026, batasnya 12 Juni 2027. Ini satu-satunya tenggat berangka di aturan ini, dan hanya untuk kegiatan blending.

7. Nomenklatur izin berubah nama — dibaca ulang, bukan diurus ulang

Pasal 18 huruf a menyatakan ketentuan pelaksanaan PB atau PB UMKU dalam aturan ini dikecualikan bagi pelaku usaha yang izinnya sudah terbit dan masih berlaku, kecuali ketentuan baru lebih menguntungkan bagi pelaku usaha. Huruf b menyatakan ketentuan PB atau PB UMKU yang memiliki nomenklatur berbeda sebelum aturan ini berlaku harus dibaca dan dimaknai sesuai nomenklatur yang diatur dalam aturan baru.

Praktisnya: kalau izin Anda terbit dengan nama lama, dokumennya tidak jadi cacat — nama itu dibaca sebagai padanannya yang baru. Dan kalau standar baru kebetulan lebih ringan, pelaku usaha boleh memakainya.

8. Permen ESDM lain dan perubahan KBLI

Pasal 19 menyatakan semua Peraturan Menteri yang mengatur standar kegiatan usaha PBBR sektor ESDM tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan aturan baru. Jadi hanya Permen ESDM 5/2021 yang dicabut tegas lewat Pasal 20; aturan menteri lain tidak otomatis mati.

Pasal 14: bila ada perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, KBLI dalam peraturan ini dibaca sesuai perubahan itu — kode di lampiran tidak perlu menunggu revisi Permen untuk menyesuaikan diri dengan perubahan KBLI 2025.

Pasal 13 memindahkan satu hal ke sektor lain: PB UMKU untuk kegiatan pengangkutan — pemindahan minyak bumi, gas bumi, BBM, BBG, dan/atau hasil olahan dengan alat transportasi selain moda pipa untuk tujuan komersial — dilaksanakan sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria sektor transportasi berdasarkan PP 28/2025. Jadi untuk angkutan non-pipa, standarnya dicari di sektor transportasi, bukan di lampiran Permen ESDM ini.

9. Yang tidak diatur — pagar supaya tidak salah baca

  • Tidak ada nominal rupiah. Naskah menyebut denda administratif sebagai jenis sanksi, tetapi Pasal 12 menyerahkan pengenaannya ke peraturan lain. Angka denda tidak bisa dikutip atas nama aturan ini.
  • Tidak ada tarif atau PNBP. Biaya pengurusan izin tidak diatur di sini.
  • Tidak membatalkan izin yang sudah terbit. Pasal 16 dan Pasal 18 huruf a justru sebaliknya.
  • Dicabutnya Permen ESDM 5/2021 bukan berarti izin sektor ESDM dihapus. Yang diganti adalah dokumen standarnya, bukan kewajiban berizinnya — Pasal 2 ayat (1) tetap mewajibkan PB.
  • Permen ESDM 14/2024 tentang air tanah tidak dinyatakan dicabut oleh Pasal 20; ia justru dirujuk sebagai dasar pemrosesan permohonan dalam masa peralihan di Pasal 15.
  • Tenggat 12 Juni 2027 hanya untuk pencampuran biofuel (Pasal 17), bukan tenggat penyesuaian umum bagi semua pemegang izin.

10. Urutan pemeriksaan yang masuk akal

  1. Catat tanggal berakhir setiap PB dan PB UMKU ESDM yang Anda pegang. Pasal 16 melindunginya sampai tanggal itu — setelah itu standar baru yang dipakai.
  2. Buka subsektor Anda di Lampiran I atau II, lalu bandingkan daftar persyaratan umum, sarana, SDM, dan sistem manajemen usaha dengan dokumen yang Anda punya sekarang.
  3. Cocokkan KBLI di akun OSS dengan KBLI yang tercantum pada standar izin Anda. Kalau berbeda, perbaiki dulu data usahanya sebelum mengajukan permohonan baru.
  4. Kalau ada permohonan yang masih diproses, jangan ditarik. Pasal 15 membolehkannya diselesaikan dengan aturan lama.
  5. Khusus pemegang Izin Pengolahan, Penyimpanan, atau Niaga Migas yang melakukan blending biofuel: tandai 12 Juni 2027 di kalender kepatuhan.

Butuh tangan yang sudah terbiasa dengan izin sektor energi? IzinBeres mengurus perizinan berusaha dan PB UMKU sektor ESDM lewat OSS, dari pemetaan KBLI, pemenuhan persyaratan dasar, sampai perpanjangan dan perubahan izin — termasuk untuk PT PMA di bidang energi dan pertambangan.

Tanya tim IzinBeres di WhatsApp

Pertanyaan yang sering masuk

Izin usaha pertambangan saya terbit 2023. Apakah harus diajukan ulang?

Tidak. Pasal 16 Permen ESDM 7/2026 menyatakan PB dan PB UMKU yang sudah diterbitkan dan masih berlaku sebelum aturan ini berlaku tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir. Standar baru dipakai saat Anda mengajukan permohonan baru, perpanjangan, atau perubahan.

Sejak kapan tepatnya Permen ESDM 7/2026 berlaku?

Sejak 12 Juni 2026. Pasal 21 menyatakan peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan, dan tanggal pengundangannya 12 Juni 2026 dalam Berita Negara Tahun 2026 Nomor 385. Penetapannya lebih awal, 8 Juni 2026.

Apakah Permen ESDM 5/2021 masih bisa dipakai?

Sebagai dasar permohonan baru, tidak — Pasal 20 mencabutnya. Satu-satunya sisa penggunaannya ada di Pasal 15, yaitu untuk memproses permohonan yang masih berjalan sampai Sistem OSS yang telah disesuaikan dengan PP 28/2025 beroperasi.

Berapa denda kalau melanggar ketentuan izin sektor ESDM?

Permen ESDM 7/2026 tidak memuat nominal rupiah. Denda administratif disebut sebagai jenis sanksi di Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 ayat (2), dan Pasal 10 ayat (2), tetapi Pasal 12 menyerahkan pengenaannya ke ketentuan peraturan perundang-undangan lain.

Usaha saya memakai air tanah tapi bukan perusahaan energi. Apakah terkena aturan ini?

Bisa, lewat jalur PB UMKU. Pasal 4 ayat (2) memasukkan subsektor geologi ke PB UMKU, dan Lampiran II memuat standar Izin Pengusahaan Air Tanah yang dinyatakan berlaku untuk semua KBLI yang menggunakan air tanah.

Apakah KKPR sekarang tidak perlu untuk kegiatan eksplorasi?

Pasal 3 ayat (6) mengecualikan kewajiban pemenuhan persyaratan dasar berupa kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang pada tahap survei dan eksplorasi subsektor energi baru, terbarukan, dan konservasi energi serta tahap eksplorasi subsektor mineral dan batubara. Pengecualian itu terbatas pada tahap tersebut, dan tidak menghapus kewajiban lain seperti persetujuan di kawasan hutan menurut ayat (7).

Saya mengangkut BBM dengan truk. Standarnya di lampiran mana?

Tidak di lampiran Permen ESDM ini. Pasal 13 menyatakan PB UMKU untuk pengangkutan dengan alat transportasi selain moda pipa dilaksanakan sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria sektor transportasi berdasarkan PP 28/2025.

Sumber

  • Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral; ditetapkan 8 Juni 2026, diundangkan 12 Juni 2026, Berita Negara Tahun 2026 Nomor 385 — naskah resmi (324 halaman, diakses 30 Oktober 2026).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (LN 2025/98, TLN 7115) — dasar Pasal 5 ayat (7).
  • Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2021 (Berita Negara Tahun 2021 Nomor 318), dicabut oleh Pasal 20 Permen ESDM 7/2026.
  • Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, sebagaimana dirujuk Pasal 15.

Ditinjau oleh Gusti Muhammad Farhan, S.H., M.H., Direktur IzinBeres. Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu.