Permenperin 37/2025: Aturan Izin Usaha Industri 2019 Dicabut, Pabrik Wajib Punya Akun SIINas, dan Berhenti Produksi 3 Tahun Bisa Kena Pencabutan
Daftar isi
- Jawaban singkat
- 1. Tiga aturan lama dicabut sekaligus
- 2. Akun SIINas jadi pintu wajib, bukan pelengkap
- 3. Empat tingkat risiko dan bentuk izinnya — tabel
- 4. Batas modal industri kecil, menengah, dan besar
- 5. Jalur verifikasi: 10 hari kerja, maksimal dua kali pengembalian
- 6. Satu lini produksi, satu berkas verifikasi
- 7. Wajib di Kawasan Industri — dan sembilan jalan keluarnya
- 8. Delapan belas izin penunjang kegiatan industri
- 9. Pengawasan 3 bulan atau 1 tahun setelah izin terbit
- 10. Sanksi: pabrik mangkrak 3 tahun bisa dicabut
- 11. Yang tidak diatur — pagar supaya tidak salah baca
- Pertanyaan yang sering masuk
Jawaban singkat
Sejak 5 Oktober 2025, semua perizinan berusaha sektor perindustrian diproses memakai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 739). Tanggal berlakunya ditulis tegas di Pasal 25. Aturan ini pelaksana Pasal 5 ayat (7), Pasal 151 ayat (4), Pasal 279, Pasal 422 ayat (2), dan Pasal 423 ayat (3) PP 28/2025.
Tiga hal yang paling sering membuat berkas pabrik tertahan: pertama, pemohon wajib punya akun SIINas (Pasal 4 ayat (2)); kedua, dokumen pemenuhan standar diisi di SIINas, bukan di OSS, dan dokumen yang dikembalikan hanya boleh diperbaiki dua kali dengan jatah masing-masing 10 hari kerja (Pasal 10 ayat (7) dan ayat (8)); ketiga, perusahaan industri yang tidak berkegiatan tiga tahun berturut-turut bisa dikenai peringatan tertulis lalu pencabutan perizinan berusaha (Pasal 21 ayat (1)).
1. Tiga aturan lama dicabut sekaligus
Pasal 24 Permenperin 37/2025 mencabut dan menyatakan tidak berlaku tiga peraturan yang masih banyak dikutip konsultan dan artikel lama:
- Permenperin 15/2019 tentang Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
- Permenperin 45/2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri;
- Permenperin 9/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian.
Akibat praktisnya: rujukan “Izin Usaha Industri (IUI)” dan “Izin Perluasan” sebagai nama dokumen tersendiri tidak lagi dipakai di naskah pelaksana sektor industri. Yang keluar dari sistem sekarang adalah bentuk perizinan berusaha standar PP 28/2025: NIB, sertifikat standar, atau izin — tergantung tingkat risiko. Kalau ada dokumen penawaran jasa yang masih menjanjikan “pengurusan IUI sesuai Permenperin 15/2019” pada 2026, dasar hukumnya sudah mati.
Pasal 23 mengatur peralihannya: berkas risiko menengah tinggi dan tinggi yang masih dalam proses verifikasi diproses dengan aturan baru, sedangkan pelaku usaha yang sudah memegang dokumen kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) sebelum aturan ini berlaku boleh melanjutkan permohonan tanpa diverifikasi ulang soal kesesuaian lokasi industri.
2. Akun SIINas jadi pintu wajib, bukan pelengkap
Pasal 4 menyatakan penerbitan perizinan berusaha sektor perindustrian dilakukan secara elektronik melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan SIINas, dan ayat (2) menyebut pelaku usaha yang mengajukan izin sektor perindustrian wajib memiliki akun SIINas. SIINas sendiri didefinisikan di Pasal 1 angka 8 sebagai sistem informasi industri nasional milik Kementerian Perindustrian.
Pembagian tugas kedua sistem itu yang sering bikin bingung. OSS menerbitkan dokumen dan mengirim notifikasi; SIINas tempat berkas teknis diisi dan diverifikasi. Pasal 10 ayat (1) menyebut pelaku usaha mengisi dokumen persyaratan pemenuhan standar kegiatan usaha melalui SIINas setelah menerima notifikasi dari OSS, lalu SIINas meneruskannya ke pejabat yang berwenang — Direktur Jenderal/Kepala Badan di Kementerian Perindustrian, perangkat daerah provinsi atau kabupaten/kota, Administrator KEK, atau Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai kewenangan masing-masing. Jadi menunggu di dasbor OSS saja tidak akan membuat berkas maju.
3. Empat tingkat risiko dan bentuk izinnya
Pasal 5 ayat (1) menegaskan penerbitan izin sektor perindustrian dilaksanakan berdasarkan tingkat risiko dan peringkat skala usaha. Empat tingkat risiko di ayat (2) dan bentuk dokumennya di Pasal 6 sampai Pasal 9:
| Tingkat risiko | Bentuk perizinan berusaha | Cara pemenuhan | Dasar |
|---|---|---|---|
| Rendah | NIB saja | NIB terbit otomatis dari Sistem OSS; NIB sekaligus legalitas pelaksanaan kegiatan usaha | Pasal 6 |
| Menengah rendah | NIB + sertifikat standar | Pernyataan kesanggupan pelaku usaha lewat OSS; OSS langsung menerbitkan sertifikat standar | Pasal 7 |
| Menengah tinggi | NIB + sertifikat standar | Pernyataan kesanggupan + tanggal rencana produksi → terbit sertifikat standar belum terverifikasi, lalu diverifikasi | Pasal 8 |
| Tinggi | NIB + izin | Izin diperoleh setelah punya NIB dan memenuhi persyaratan izin, melalui verifikasi | Pasal 9 |
Perhatikan Pasal 8 ayat (4): sertifikat standar bertanda belum terverifikasi hanya menjadi dasar untuk persiapan kegiatan usaha — bukan izin operasional komersial. Legalitas operasional komersial baru keluar setelah verifikasi sesuai, dalam bentuk sertifikat standar terverifikasi atau izin yang dilengkapi lampiran teknis (Pasal 11 ayat (2) dan ayat (4)). Soal beda keduanya kami bahas terpisah di artikel sertifikat standar yang belum terverifikasi.
4. Batas modal industri kecil, menengah, dan besar
Pasal 5 ayat (3) sampai ayat (6) memakai batas modal usaha tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha:
- Industri kecil: modal usaha sampai dengan Rp5.000.000.000;
- Industri menengah: lebih dari Rp5.000.000.000 sampai paling banyak Rp10.000.000.000;
- Industri besar: lebih dari Rp10.000.000.000.
Angka ini bukan sekadar label. Pasal 16 ayat (2) huruf c memakai klasifikasi industri kecil sebagai salah satu alasan sah berlokasi di luar Kawasan Industri, dan huruf d memakai klasifikasi industri menengah dengan syarat tambahan. Salah menghitung modal usaha di awal berarti salah jalur lokasi di tengah. Untuk penentuan kode kegiatan usahanya, pakai pengecekan KBLI 2025 lebih dulu, karena seluruh verifikasi digantung pada KBLI 5 digit.
5. Jalur verifikasi: 10 hari kerja, maksimal dua kali pengembalian
Bagian ini yang paling layak dicetak dan ditempel di meja. Pasal 10:
- ayat (4): verifikasi dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan;
- ayat (5): bila diperlukan, bisa ada pemeriksaan lapangan;
- ayat (6): dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai dikembalikan ke pelaku usaha melalui SIINas yang diteruskan ke OSS;
- ayat (7): perbaikan diberi waktu paling lama 10 hari kerja untuk setiap pengembalian, dan paling banyak 2 kali pengembalian;
- ayat (8): lewat dari 10 hari kerja atau lebih dari dua kali pengembalian, permohonan verifikasi ditolak secara otomatis;
- ayat (9): berita acara verifikasi diterbitkan paling lambat 5 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.
Setelah itu, Pasal 11 ayat (1) memberi batas 2 hari kerja bagi pejabat penerbit untuk menyampaikan berita acara verifikasi ke Sistem OSS melalui SIINas. Kalau hasilnya tidak sesuai untuk risiko menengah tinggi, Pasal 11 ayat (5) menyatakan OSS mencabut sertifikat standar yang belum terverifikasi itu. Untuk risiko tinggi, ayat (6) mengarahkan pelaku usaha melengkapi lagi persyaratan izin lewat OSS.
Isi berita acara verifikasi juga dirinci di Pasal 10 ayat (10): untuk perusahaan industri memuat identitas perusahaan sampai KBLI 5 digit, rencana penggunaan bahan baku, energi, air baku, kapasitas terpasang mesin, jumlah tenaga kerja, nilai investasi, dan kesiapan produksi; untuk perusahaan Kawasan Industri memuat antara lain kesesuaian pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, rencana induk kawasan, bukti kepemilikan lahan, dan data kemajuan pembangunan. Formatnya ada di Lampiran II.
6. Satu lini produksi, satu berkas verifikasi
Pasal 13 memberi kemudahan yang jarang diketahui. Kalau satu lini produksi menghasilkan lebih dari satu produk dengan KBLI 5 digit berbeda di lokasi yang sama, atau satu kegiatan menghasilkan lebih dari satu jasa dengan KBLI berbeda di lokasi yang sama, maka kelengkapan data untuk verifikasi boleh digabung menjadi satu.
Syaratnya di ayat (2): memakai satu rangkaian mesin dalam proses terintegrasi, berada dalam satu kesatuan hamparan ekosistem kegiatan, dan seluruh rangkaian mesin sudah terpasang serta siap produksi komersial. Ayat (4) menyebut kegiatan usaha utama adalah yang datanya diisi pertama kali, ayat (5) menyatakan verifikasi dilakukan terhadap KBLI dengan tingkat risiko tertinggi, dan ayat (6) menambahkan: kalau tingkat risikonya sama, yang dipakai adalah KBLI 5 digit dengan kapasitas produksi terpasang tertinggi.
7. Wajib di Kawasan Industri — dan sembilan jalan keluarnya
Pasal 16 ayat (1) menyatakan perusahaan industri yang akan menjalankan industri wajib berlokasi di Kawasan Industri. Ayat (2) memberi lima pengecualian: berada di kabupaten/kota yang belum punya Kawasan Industri atau kavelingnya sudah habis; berada di zona industri dalam KEK; termasuk industri kecil; termasuk industri menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran berdampak luas; atau industri yang memakai bahan baku khusus dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus.
Ayat (3) memasang syarat lanjutan: untuk alasan “belum ada Kawasan Industri” dan “industri menengah”, lokasinya tetap wajib di kawasan peruntukan industri sesuai rencana tata ruang. Ayat (5) menjelaskan “kaveling habis” termasuk keadaan luas kaveling tidak mencukupi atau bidang usaha belum dilingkupi amdal kawasan.
Pasal 17 menambah empat pengecualian lain: lokasi di tanah yang sudah dikuasai pelaku usaha lain yang sudah punya KKPR dan dialihkan/disewakan dengan KBLI, jenis kegiatan, dan luasan sama; sudah punya izin sektor perindustrian dan akan menambah kegiatan lain dalam satu kelompok bidang usaha yang sama; mengubah klasifikasi skala usaha tanpa menambah lahan atau pindah lokasi; dan sudah punya izin sektor lain yang dialihkan ke sektor perindustrian.
Daftar bidang usaha yang diakui memakai bahan baku khusus atau butuh lokasi khusus ada di Lampiran III — bagian A memuat 60 baris KBLI dengan arahan zonasi (misalnya pengolahan ikan di pesisir laut, minyak mentah kelapa sawit di kawasan perkebunan), bagian B memuat 82 baris KBLI (antara lain industri bahan peledak, senjata dan amunisi, serta reparasi kapal, yang arahannya menjauhi permukiman padat atau mendekati pelabuhan). Permohonan pengecualian lokasi diverifikasi lewat OSS oleh Direktur dalam waktu paling lama 5 hari kerja (Pasal 20 ayat (2)); kalau ditolak, ayat (6) menyatakan pelaku usaha tidak dapat melanjutkan proses persyaratan dasar.
8. Delapan belas izin penunjang kegiatan industri
Pasal 14 ayat (1) memuat 18 jenis perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha sektor perindustrian, huruf a sampai huruf r. Di antaranya: tanda pendaftaran produk telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet; tanda pendaftaran tipe kendaraan bermotor; sertifikat akreditasi Kawasan Industri; sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN); pertimbangan teknis pembebasan bea masuk untuk penelitian dan pengembangan; rekomendasi pengguna gas bumi tertentu; surat pendaftaran bahan berbahaya; sertifikat mesin pelinting untuk industri hasil tembakau; surat keterangan Kawasan Industri halal; sampai sertifikat tanda sah dokumen pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia.
Ayat (3) menegaskan semuanya diterbitkan secara elektronik lewat OSS yang terintegrasi dengan SIINas, sementara persyaratan dan jangka waktunya mengikuti aturan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Posisinya setara dengan PB UMKU di OSS menurut PP 28/2025: menempel pada kegiatan usaha yang sudah berizin, bukan menggantikannya.
Berkas pabrik tertahan di SIINas, atau sertifikat standar masih bertanda belum terverifikasi padahal mesin sudah siap produksi? Tim IzinBeres membereskan pembuatan akun SIINas, penentuan KBLI dan tingkat risiko, pengisian dokumen pemenuhan standar, permohonan pengecualian lokasi di luar Kawasan Industri, sampai NIB dan data OSS yang menempel padanya. Kantor kami di Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, melayani seluruh Indonesia.
9. Pengawasan 3 bulan atau 1 tahun setelah izin terbit
Pasal 15 memasang jadwal pengawasan yang berbeda menurut risiko:
- risiko rendah dan menengah rendah: pengawasan dilaksanakan paling lambat 1 tahun setelah perizinan berusaha terbit;
- risiko menengah tinggi dan tinggi, termasuk kegiatan usaha dalam satu lini produksi: pengawasan dilaksanakan paling lambat 3 bulan setelah perizinan berusaha terbit.
Artinya izin yang terbit lewat pernyataan kesanggupan bukan akhir cerita. Tata caranya mengikuti aturan pengawasan umum, yang kami uraikan di artikel pengawasan perizinan berusaha, inspeksi, dan sanksi.
10. Sanksi: pabrik mangkrak 3 tahun bisa dicabut
Pasal 21 memuat empat kelompok sanksi administratif:
- ayat (1) — sudah punya izin sektor perindustrian tetapi tidak melakukan kegiatan usaha industri selama 3 tahun berturut-turut: peringatan tertulis, lalu pencabutan perizinan berusaha dan perizinan penunjangnya;
- ayat (2) — berusaha di sektor perindustrian tanpa punya perizinan berusaha: peringatan tertulis, denda administratif, dan penutupan sementara;
- ayat (3) — tidak berlokasi di Kawasan Industri atau kawasan peruntukan industri sebagaimana Pasal 16: peringatan tertulis, denda administratif, penutupan sementara, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin;
- ayat (4) — tidak memenuhi ketentuan perizinan penunjang: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, daya paksa polisional, dan/atau pencabutan perizinan penunjang.
Ayat (5) menyerahkan tata cara pengenaan sanksi itu ke peraturan perundang-undangan lain. Jadi aturan ini menyebut jenis sanksinya, bukan besaran dendanya.
11. Yang tidak diatur — pagar supaya tidak salah baca
Pertama, tidak ada satu pun nominal rupiah denda di dalam Permenperin 37/2025. Pasal 21 ayat (5) menyerahkan tata caranya ke aturan lain. Siapa pun yang menyebut angka denda “menurut Permenperin 37/2025” sedang mengarang.
Kedua, dicabutnya Permenperin 15/2019 bukan berarti izin industri dihapus. Yang berubah adalah nama dan bentuk dokumennya: NIB, sertifikat standar, atau izin sesuai tingkat risiko. Legalitas pabrik tetap wajib.
Ketiga, aturan ini tidak mencabut kewajiban SNI wajib. Lampiran I justru memuat standar produk dan/atau jasa, termasuk kerangka Standar Nasional Indonesia, spesifikasi teknis, dan pedoman tata cara bagi KBLI sektor perindustrian yang produknya diberlakukan SNI secara wajib. Contoh kasus pemberlakuannya ada di artikel kami soal SNI wajib air minum dalam kemasan.
Keempat, aturan ini tidak memuat tarif, PNBP, atau biaya pengurusan, dan tidak mengatur perpajakan. Kalau butuh angka tarif resmi, cek langsung di OSS atau di aturan tarif yang relevan.
Kelima, aturan ini tidak membatalkan NIB atau izin yang sudah terbit. Pasal 23 hanya mengatur berkas yang masih dalam proses verifikasi dan pemegang KKPR sebelum aturan berlaku.
Pertanyaan yang sering masuk
Apakah Izin Usaha Industri (IUI) masih ada?
Sebagai nama dokumen tersendiri, tidak lagi dipakai di naskah pelaksana sektor industri: Pasal 24 huruf a Permenperin 37/2025 mencabut Permenperin 15/2019 tentang Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan. Legalitas industri sekarang berbentuk NIB (risiko rendah), NIB + sertifikat standar (menengah rendah dan menengah tinggi), atau NIB + izin (risiko tinggi) sesuai Pasal 6 sampai Pasal 9.
Apakah akun SIINas benar-benar wajib?
Ya. Pasal 4 ayat (2) menyatakan pelaku usaha yang mengajukan perizinan berusaha sektor perindustrian wajib memiliki akun SIINas, dan Pasal 10 ayat (1) menempatkan pengisian dokumen pemenuhan standar di SIINas. Tanpa akun itu, berkas verifikasi tidak bisa berjalan.
Berkas saya dikembalikan dua kali. Masih bisa diperbaiki?
Pasal 10 ayat (7) memberi jatah paling banyak dua kali pengembalian dengan waktu perbaikan paling lama 10 hari kerja untuk setiap pengembalian. Ayat (8) menyatakan kalau lewat dari jatah itu, permohonan verifikasi ditolak secara otomatis. Jadi perbaikan kedua harus benar-benar lengkap.
Pabrik saya di luar Kawasan Industri. Melanggar?
Belum tentu. Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 17 memuat sembilan kemungkinan pengecualian, antara lain industri kecil, zona industri di KEK, kabupaten/kota yang belum punya Kawasan Industri, dan bidang usaha yang masuk Lampiran III. Tetapi untuk dua alasan tertentu, Pasal 16 ayat (3) tetap mewajibkan lokasinya berada di kawasan peruntukan industri sesuai rencana tata ruang, dan Pasal 20 mengharuskan pengecualiannya diverifikasi lewat OSS paling lama 5 hari kerja.
Berapa denda kalau usaha industri jalan tanpa izin?
Pasal 21 ayat (2) menyebut jenis sanksinya — peringatan tertulis, denda administratif, dan penutupan sementara — tanpa menyebut nominal. Besaran dan tata caranya mengikuti peraturan perundang-undangan lain sesuai ayat (5), sehingga angka rupiah tidak bisa dikutip dari aturan ini.
Pabrik berhenti produksi karena pasar sepi. Izin bisa dicabut?
Pasal 21 ayat (1) mengenakan sanksi kepada pelaku usaha yang sudah punya perizinan berusaha sektor perindustrian namun tidak melakukan kegiatan usaha industri selama tiga tahun berturut-turut: peringatan tertulis, lalu pencabutan perizinan berusaha beserta perizinan penunjangnya. Naskahnya tidak mengatur alasan berhentinya, jadi jangan menunggu sampai tahun ketiga.
Satu pabrik, lima KBLI. Harus lima kali verifikasi?
Tidak selalu. Pasal 13 ayat (1) mengizinkan penggabungan kelengkapan data menjadi satu untuk kegiatan dalam satu lini produksi atau satu kegiatan jasa di lokasi yang sama, dengan syarat satu rangkaian mesin terintegrasi, satu kesatuan hamparan ekosistem kegiatan, dan mesin sudah terpasang. Verifikasinya dilakukan terhadap KBLI dengan tingkat risiko tertinggi (ayat (5)).
Ditinjau oleh Gusti Muhammad Farhan, S.H., M.H., Direktur IzinBeres. Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Seluruh kutipan pasal dibaca langsung dari naskah resmi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 739, ditetapkan 2 Oktober 2025, diundangkan 3 Oktober 2025, mulai berlaku 5 Oktober 2025) sebagaimana diterbitkan pada peraturan.go.id. Untuk langkah yang mengikat, rujuk naskah resmi dan konfirmasikan ke Kementerian Perindustrian, dinas perindustrian setempat, atau Sistem OSS.