Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
Beranda › Artikel › DHE SDA PP 21/2026

PP 21/2026 Berlaku 1 Juni 2026: DHE SDA Tambang Bisa Turun ke 30% Selama 3 Bulan Jika Ada Perjanjian Bilateral

Diterbitkan 22 Oktober 2026 · IzinBeres.com · Baca 9 menit

Jawaban singkat

Sejak 1 Juni 2026 berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. PP ini ditetapkan dan diundangkan 6 Mei 2026 (LN 2026 Nomor 50, TLN Nomor 7175), statusnya Berlaku di JDIH BPK, dan batang tubuhnya hanya 5 halaman.

Isinya satu pasal perubahan saja: Pasal 18A ditulis ulang. Khusus untuk pelaksanaan perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman atau kesepakatan lainnya mengenai perdagangan, berlaku tiga kelonggaran untuk DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan:

  1. persentase yang tetap ditempatkan paling sedikit 30%, dengan jangka waktu penempatan 3 (tiga) bulan sejak penempatan di Rekening Khusus DHE SDA;
  2. DHE SDA itu dapat ditempatkan pada Rekening Khusus DHE SDA di Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing — tidak dibatasi bank badan usaha milik negara seperti aturan umumnya;
  3. penukaran ke Rupiah dapat dilakukan di Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing tersebut.

Pasal 18A ayat (2) menegaskan bank-bank itu ditetapkan oleh Bank Indonesia. Jadi pengecualian ini tidak otomatis jalan hanya karena ada perjanjian bilateral: sisi teknisnya menunggu ketetapan Bank Indonesia.

1. Tiga lapis aturan DHE SDA sebelum PP 21/2026

Kewajiban devisa hasil ekspor sumber daya alam tidak lahir tahun ini. Supaya tidak salah baca, urutannya perlu jelas dulu.

PP 36/2023 (LN 2023 Nomor 94, TLN Nomor 6882) adalah induknya. Pasal 5 ayat (1) mewajibkan Eksportir memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia, dan ayat (2) membatasi cakupannya pada empat sektor: pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Jenis barang ekspornya sendiri, menurut ayat (3), ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan — bukan di dalam PP.

PP 8/2025 (LN 2025 Nomor 23, TLN Nomor 7095), berlaku 1 Maret 2025, mengubah Pasal 7. Inilah yang menaikkan retensi: DHE SDA yang sudah masuk Rekening Khusus wajib tetap ditempatkan sebesar 100% selama paling singkat 12 bulan sejak penempatan. Satu pengecualian diberikan di ayat (2a), yaitu untuk DHE SDA dari sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi: paling sedikit 30% untuk paling singkat 3 bulan.

PP 2/2026 (LN 2026 Nomor 4, TLN Nomor 7155), berlaku 26 Februari 2026, mengetatkan sisi penempatan. Pasal 6 diubah sehingga Rekening Khusus DHE SDA ditempatkan pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang merupakan bank badan usaha milik negara. PP 2/2026 juga menyisipkan Pasal 18A yang pertama — klausul perjanjian bilateral — dan menambah Pasal 11A ayat (1a) soal batas penukaran ke Rupiah yang kami bahas di bawah.

PP 21/2026 adalah lapis keempat, dan satu-satunya yang ia sentuh adalah Pasal 18A itu.

2. Apa yang benar-benar diubah PP 21/2026

Penjelasan Umum PP 21/2026 menyebut arah perubahannya dengan enam butir, dan tiga di antaranya langsung menjawab pertanyaan pelaku usaha. Butir 3: perluasan ketentuan pengecualian dalam hal terdapat perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman atau kesepakatan lainnya mengenai perdagangan. Butir 4: pengecualian diberikan dalam bentuk besaran persentase DHE SDA dari sektor pertambangan dan jangka waktu penempatannya. Butir 5: pengecualian diberikan dalam bentuk fleksibilitas, yaitu DHE SDA dapat ditempatkan pada semua Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing di dalam negeri.

Penjelasan Umum itu juga menyebut dua alasannya: konsep keterbukaan yang sudah diatur sebelumnya perlu diperluas cakupannya kepada negara mitra yang memiliki perjanjian bilateral perdagangan, sekaligus mencerminkan prinsip fairness atau perlakuan setara bagi seluruh mitra. Dengan kata lain: klausul yang dulu sempit kini dibuka untuk semua mitra yang punya perjanjian serupa.

Yang perlu dicatat dengan hati-hati: naskah PP 21/2026 tidak menyebut satu pun nama negara dan tidak melampirkan daftar perjanjian. Siapa yang masuk kategori "perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman atau kesepakatan lainnya mengenai perdagangan" tidak dijawab di dalam PP ini.

3. Tabel: aturan umum vs pengecualian perjanjian bilateral

Tabel berikut membandingkan rezim umum (hasil PP 8/2025 dan PP 2/2026) dengan rezim Pasal 18A hasil PP 21/2026.

HalAturan umumPasal 18A (ada perjanjian bilateral)
Sektor yang dicakupPertambangan, perkebunan, kehutanan, perikanan (Pasal 5 ayat (2) PP 36/2023)Hanya DHE SDA dari sektor pertambangan
Persentase tetap ditempatkan100% (Pasal 7 ayat (1)); 30% untuk minyak dan gas bumi (ayat (2a))Paling sedikit 30%
Jangka waktu penempatanPaling singkat 12 bulan; 3 bulan untuk minyak dan gas bumi3 bulan sejak penempatan di Rekening Khusus
Bank tempat Rekening KhususBank valuta asing BUMN (Pasal 6 hasil PP 2/2026)Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing, ditetapkan Bank Indonesia
Penukaran ke RupiahMengikuti Pasal 11A, termasuk batas 50% per bulanDapat dilakukan di bank valuta asing tersebut
Dasar teknis pelaksanaanPeraturan Bank IndonesiaBank penerima ditetapkan Bank Indonesia

Perhatikan kolom paling kiri baris pertama. Pengecualian Pasal 18A tidak menyentuh perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Eksportir sawit, kayu, dan hasil laut tetap berada di rezim 100% selama 12 bulan sepanjang barangnya termasuk dalam keputusan Menteri Keuangan.

4. Siapa yang kena kewajiban ini: ambang USD 250.000

Banyak eksportir kecil panik tanpa perlu. Pasal 6 ayat (2) PP 36/2023 menyatakan penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus diwajibkan terhadap Eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai Ekspor pada PPE paling sedikit USD 250.000 (dua ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya. PPE adalah Pemberitahuan Pabean Ekspor, yaitu pernyataan pabean ekspor menurut ketentuan kepabeanan (Pasal 1 angka 8).

Waktunya juga diatur: Pasal 6 ayat (3) mewajibkan penempatan itu dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran PPE. Jadi ada dua tenggat yang berbeda dan sering tertukar — tenggat memasukkan dana ke Rekening Khusus, dan jangka waktu menahan dana di dalamnya.

Satu hal lagi yang penting bagi calon eksportir: kewajiban DHE SDA ini bukan jenis perizinan berusaha. Ia tidak muncul sebagai izin di OSS dan tidak diurus seperti PB UMKU. Yang diurus di OSS adalah NIB dan kegiatan usaha menurut KBLI; kepatuhan DHE SDA diawasi Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Kementerian Keuangan.

Mau mulai ekspor komoditas dan belum yakin legalitas perusahaannya sudah pas? Tim IzinBeres memetakan dulu bentuk badan usaha, KBLI, NIB, dan izin sektoral yang Anda butuhkan sebelum barang pertama keluar — termasuk untuk eksportir tambang dan perkebunan. Kantor kami di Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, dan kami melayani seluruh Indonesia.

Konsultasi gratis lewat WhatsApp

5. Batas penukaran ke Rupiah 50% per bulan

Angka yang paling sering ditanyakan eksportir justru bukan dari PP 21/2026, melainkan dari PP 2/2026. Pasal 11A ayat (1a) membatasi penukaran DHE SDA ke Rupiah, dan penjelasannya menyebut perhitungan 50% dari nilai Ekspor PPE DHE SDA dilakukan berdasarkan akumulasi pemasukan DHE SDA ke Rekening Khusus pada bulan pemasukan.

Contoh yang dipakai naskah resmi: eksportir sektor kehutanan menempatkan USD 10.000.000 di Rekening Khusus; maksimal yang dapat ditukar ke Rupiah pada bulan itu adalah USD 5.000.000. Sisanya tetap berada di Rekening Khusus dan/atau instrumen penempatan valuta asing lain di bank valuta asing BUMN selama 12 bulan ke depan. Penjelasan itu juga memperinci bahwa sisa dana boleh dipakai untuk keperluan yang diizinkan Pasal 11A ayat (1), antara lain pembayaran pajak dan kewajiban kepada pemerintah, pembayaran dividen dalam valuta asing, pembayaran impor barang modal, dan pembayaran pinjaman modal kerja.

Pasal 11A ayat (4) menambahkan hal yang menguntungkan eksportir: penggunaan DHE SDA untuk keperluan tersebut diperhitungkan sebagai pengurang besaran kewajiban penempatan. Jadi dana yang dipakai untuk kebutuhan sah tidak dihitung dua kali.

6. Ketentuan peralihan: garis batas 1 Juni 2026

Pasal II PP 21/2026 memakai tanggal PPE sebagai pembatas, bukan tanggal uang masuk:

  • PPE yang diterbitkan sejak 1 Juni 2026 — berlaku ketentuan dalam PP 21/2026.
  • PPE yang diterbitkan sebelum 1 Juni 2026 dan sedang dalam proses pengawasan oleh Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan atas pemenuhan kewajibannya — eksportirnya dinyatakan telah memenuhi seluruh kewajibannya.

Penjelasan Pasal II memberi tiga alasan untuk perlakuan itu: memberikan kepastian hukum dan menghindari penerapan ketentuan yang berlaku surut; meminimalkan kendala dan dampak negatif bagi eksportir dan perbankan dalam penyesuaian sistem; serta kemungkinan DHE atas PPE masa transisi sudah dikonversi ke Rupiah sesuai relaksasi PP 8/2025.

Contoh resminya tegas. PT B dengan PPE 20 Mei 2026 dan belum ada DHE SDA masuk saat PP berlaku — dinyatakan telah memenuhi seluruh kewajibannya. PT C dengan PPE 10 Maret 2026 dan sebagian DHE SDA baru masuk Juli 2026 — juga dinyatakan telah memenuhi seluruh kewajibannya, meski pengawasan sedang berjalan. Sebaliknya, PT A dengan PPE 2 Juni 2026 yang menerima DHE SDA 5 Juni 2026 tunduk penuh pada PP 21/2026, termasuk fleksibilitas penempatan pada bank non-BUMN jika diatur dalam perjanjian bilateral sesuai kriteria Pasal 18A.

7. Sanksinya bukan denda, tapi pelayanan ekspor ditangguhkan

Pasal 16 PP 36/2023, sebagaimana diubah PP 2/2026, menyebut sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan Ekspor bagi eksportir yang tidak memasukkan DHE SDA ke Rekening Khusus, tidak melakukan penempatan 100% selama paling singkat 12 bulan (atau paling sedikit 30% selama paling singkat 3 bulan untuk yang dikecualikan), tidak membuat atau memindahkan escrow account, serta tidak memenuhi batas maksimal penukaran ke Rupiah. Ayat (2) menyatakan pengenaannya dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Untuk perusahaan yang hidup dari pengiriman rutin, sanksi seperti ini terasa lebih berat daripada denda rupiah: arus barang berhenti. Itu sebabnya kepatuhan DHE sebaiknya dipantau bersamaan dengan kepatuhan dokumen ekspor lainnya — termasuk rezim ekspor satu pintu lewat BUMN Ekspor menurut PP 24/2026 yang berlaku pada tanggal yang sama, 1 Juni 2026, untuk batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi.

8. Enam hal yang jangan disimpulkan dari PP ini

  • Jangan menyimpulkan retensi 100% selama 12 bulan dihapus. Pasal 7 tidak disentuh PP 21/2026; 100%/12 bulan tetap aturan umumnya.
  • Jangan menerapkan pengecualian 30%/3 bulan ke perkebunan, kehutanan, atau perikanan. Pasal 18A menyebut sektor pertambangan.
  • Jangan menganggap pengecualian berlaku otomatis. Pasal 18A ayat (2) menyerahkan penetapan banknya kepada Bank Indonesia.
  • Jangan mencari daftar negara mitra di dalam PP ini — naskahnya tidak memuat nama negara maupun daftar perjanjian.
  • Jangan membaca ini sebagai kewajiban mengonversi devisa ke Rupiah. Yang ada justru batas maksimal penukaran, bukan perintah menukar.
  • Jangan menggabungkan ini dengan urusan izin usaha. DHE SDA bukan perizinan berusaha dan tidak diterbitkan lewat OSS.

9. Langkah praktis untuk eksportir SDA

  1. Cek dulu apakah barang Anda masuk daftar. Jenis barang ekspor yang DHE-nya wajib masuk sistem keuangan Indonesia ditetapkan keputusan Menteri Keuangan, bukan di PP. Jangan berasumsi dari nama sektor saja.
  2. Hitung nilai PPE per dokumen. Ambang USD 250.000 diukur dari nilai ekspor pada PPE, jadi dokumen demi dokumen, bukan total setahun.
  3. Catat dua tenggat berbeda. Akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran PPE untuk memasukkan dana; 12 bulan (atau 3 bulan bila dikecualikan) untuk menahannya.
  4. Tanyakan ke bank Anda status penetapan Bank Indonesia. Fleksibilitas bank non-BUMN dalam Pasal 18A bergantung pada penetapan itu.
  5. Rapikan legalitas perusahaannya lebih dulu. Bentuk badan usaha, NIB di OSS, kesesuaian KBLI, dan izin sektoral — misalnya IUJP untuk jasa pertambangan — adalah fondasi yang harus benar sebelum bicara devisa. Untuk eksportir berinvestasi asing, patokan modal PT PMA juga perlu dicek ulang.
  6. Konfirmasi posisi teknis ke bank, Bank Indonesia, atau konsultan keuangan. IzinBeres mengurus legalitas dan perizinan usaha; perhitungan devisa dan pajak bukan ranah kami.

Pertanyaan yang sering diajukan

Sejak kapan PP 21/2026 berlaku?

Sejak 1 Juni 2026. Pasal II angka 3 menyatakan PP ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2026, sedangkan penetapan dan pengundangannya 6 Mei 2026 (LN 2026 Nomor 50, TLN Nomor 7175). Statusnya Berlaku di JDIH BPK.

Apakah kewajiban menahan 100% DHE SDA selama 12 bulan sudah dihapus?

Tidak. PP 21/2026 hanya menulis ulang Pasal 18A. Pasal 7 hasil PP 8/2025 — wajib tetap ditempatkan 100% dalam sistem keuangan Indonesia paling singkat 12 bulan, dengan pengecualian 30%/3 bulan untuk minyak dan gas bumi — tidak diubah oleh PP ini.

Eksportir sawit atau kayu apakah bisa ikut pengecualian 30% ini?

Tidak. Pasal 18A hasil PP 21/2026 menyebut DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan. Perkebunan, kehutanan, dan perikanan tetap mengikuti ketentuan umum Pasal 7.

Berapa nilai ekspor minimal supaya kewajiban DHE SDA berlaku?

Paling sedikit USD 250.000 atau ekuivalennya, diukur dari nilai Ekspor pada PPE, menurut Pasal 6 ayat (2) PP 36/2023. Penempatannya wajib paling lambat akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran PPE (ayat (3)).

Apakah devisa hasil ekspor wajib ditukar ke Rupiah?

Tidak ada perintah semacam itu di PP ini. Yang diatur PP 2/2026 justru sebaliknya: batas maksimal penukaran ke Rupiah, yang penjelasannya menyebut perhitungan 50% dari akumulasi pemasukan DHE SDA ke Rekening Khusus pada bulan pemasukan.

Bagaimana dengan ekspor yang PPE-nya sebelum 1 Juni 2026?

Pasal II angka 1 huruf b menyatakan untuk PPE yang diterbitkan sebelum 1 Juni 2026 dan sedang dalam proses pengawasan Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan, eksportirnya dinyatakan telah memenuhi seluruh kewajibannya. Contoh resmi dalam penjelasan menyebut PPE 20 Mei 2026 dan PPE 10 Maret 2026 sama-sama masuk kategori ini.

Apa sanksinya kalau kewajiban DHE SDA tidak dipenuhi?

Sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan Ekspor (Pasal 16 PP 36/2023 sebagaimana diubah PP 2/2026), yang pengenaannya mengikuti ketentuan di bidang kepabeanan. Bukan denda rupiah.

Ditinjau oleh Gusti Muhammad Farhan, S.H., M.H., Direktur IzinBeres. Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum maupun nasihat keuangan untuk kasus tertentu. Seluruh kutipan dibaca dari naskah resmi PP No. 21 Tahun 2026 (LN 2026/50, TLN 7175), PP No. 2 Tahun 2026 (LN 2026/4, TLN 7155), PP No. 8 Tahun 2025 (LN 2025/23, TLN 7095), dan PP No. 36 Tahun 2023 (LN 2023/94, TLN 6882) di peraturan.bpk.go.id. Jenis barang ekspor yang dicakup ditetapkan keputusan Menteri Keuangan dan sisi teknis penempatan mengikuti Peraturan Bank Indonesia — konfirmasikan posisi Anda ke bank, Bank Indonesia, atau konsultan keuangan sebelum mengambil keputusan.