Peraturan BPJPH 2/2026: Produk Tanpa Sertifikat Halal Bisa Ditarik dari Peredaran, Peringatan Tertulis Cuma Beri 30 Hari Kerja
Daftar isi
- Jawaban singkat
- 1. Apa yang diatur dan sejak kapan berlaku
- 2. Lima pihak yang bisa dikenai sanksi
- 3. Empat jenis sanksi untuk pelaku usaha
- 4. Tiga belas jenis pelanggaran dan sanksinya — tabel
- 5. Belum bersertifikat halal: 30 hari kerja, lalu barang ditarik
- 6. Bahan haram tanpa keterangan tidak halal: lokasi usaha bisa ditutup sementara
- 7. UMK jalur pernyataan halal: tangganya lebih panjang
- 8. Keberatan: 5 hari kerja ke Kepala Badan
- 9. Tujuh hal yang jangan disimpulkan dari aturan ini
- 10. Yang bisa dikerjakan pelaku usaha hari ini
- Pertanyaan yang sering diajukan
Jawaban singkat
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal ditetapkan di Jakarta pada 11 Mei 2026 dan diundangkan pada 5 Juni 2026 dalam Berita Negara Tahun 2026 Nomor 365 (19 halaman). Pasal 46 menyatakan Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan — jadi sudah berlaku sejak 5 Juni 2026.
Isinya bukan kewajiban baru, melainkan petunjuk pelaksanaan sanksi: siapa yang berwenang menghukum, apa saja yang dihitung sebagai pelanggaran, sanksi mana yang dipasang untuk pelanggaran mana, berapa lama waktu memperbaiki, dan bagaimana mengajukan keberatan. Tiga angka yang paling perlu diingat pelaku usaha: 13 jenis pelanggaran di Pasal 17, 30 hari kerja untuk menindaklanjuti peringatan soal kewajiban bersertifikat halal (Pasal 19 ayat (1) huruf a), dan 60 hari kerja batas waktu menarik barang dari peredaran (Pasal 23 ayat (1)).
Satu hal yang justru tidak ada di dalamnya: nominal rupiah. Pasal 16 menyerahkan jenis pelanggaran dan mekanisme penyelesaian denda administratif kepada ketentuan peraturan perundang-undangan lain. Siapa pun yang menyebutkan angka denda dan mengatasnamakan Peraturan BPJPH 2/2026 sedang mengarang.
1. Apa yang diatur dan sejak kapan berlaku
Dasar hukum yang dirujuk di bagian Mengingat adalah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024, serta dua Peraturan BPJPH sebelumnya. Peraturan Badan ini ditandatangani Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan.
Satu definisi kecil yang berakibat besar: Pasal 1 angka 14 menyatakan “Hari” berarti hari kerja. Jadi tenggat 30 Hari dan 14 Hari di aturan ini bukan hari kalender — akhir pekan dan hari libur nasional tidak dihitung, dan dalam praktik 30 hari kerja bisa berarti lebih dari enam pekan.
Pasal 45 menutup dengan ketentuan bahwa peraturan lain yang mengatur sanksi administratif penyelenggaraan JPH wajib menyesuaikan diri dengan Peraturan Badan ini. Artinya, inilah rujukan utama soal bentuk dan tahapan sanksi halal hari ini.
2. Lima pihak yang bisa dikenai sanksi
Pasal 2 ayat (1) menyebut lima subjek: pelaku usaha, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), auditor halal, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal, dan pendamping PPH. Jadi ini bukan hanya soal pabrik dan warung — lembaga pemeriksa dan pendamping yang membantu UMK juga masuk daftar.
Yang menetapkan sanksi ada tiga tingkat jabatan (Pasal 2 ayat (2)). Kepala Badan memegang sanksi terberat: pencabutan sertifikat halal, penarikan barang dari peredaran, pembekuan operasional LPH, pembekuan dan pencabutan nomor registrasi lembaga pendamping, pencabutan nomor registrasi auditor halal, dan pencabutan status akreditasi LPH (Pasal 3 ayat (2)). Pejabat pimpinan tinggi madya menetapkan denda administratif dan pembekuan atau pencabutan nomor registrasi pendamping PPH (Pasal 4). Pejabat pimpinan tinggi pratama di bidang pengawasan JPH menetapkan peringatan tertulis, setelah persetujuan pejabat madya (Pasal 5).
Pasal 3 ayat (3) menambahkan satu hal penting bagi importir: pencabutan sertifikat halal termasuk pencabutan nomor registrasi sertifikat halal luar negeri.
3. Empat jenis sanksi untuk pelaku usaha
Pasal 7 ayat (1) membatasi sanksi terhadap pelaku usaha pada empat bentuk: peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, dan/atau penarikan barang dari peredaran. Tidak ada pidana, tidak ada pencabutan NIB, dan tidak ada penyegelan permanen di dalam Peraturan Badan ini.
Bentuk surat peringatan diatur rinci di Pasal 8: paling sedikit memuat identitas dan alamat pelanggar, jenis dan penjelasan pelanggaran, konsekuensinya, jangka waktu penyelesaian tindak lanjut, dan tanggal penerbitan. Surat itu dikirim secara elektronik atau nonelektronik paling lambat 1 hari kerja sejak diterbitkan.
Keputusan pencabutan sertifikat halal (Pasal 9) dan keputusan penarikan barang (Pasal 10) sama-sama berbentuk keputusan Kepala Badan dan dikirim paling lambat 5 hari kerja sejak ditetapkan. Pencabutan bisa mengenai sebagian atau seluruh produk yang tercantum pada satu sertifikat (Pasal 9 ayat (4)). Penarikan barang dilakukan oleh pelaku usaha sendiri di bawah pengawasan BPJPH, berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait (Pasal 11), dan Pasal 21 menegaskan pencabutan sertifikat halal selalu disertai sanksi penarikan barang dari peredaran.
Untuk LPH, lembaga pendamping, dan pendamping PPH, sanksinya berbeda: pembekuan operasional atau pembekuan nomor registrasi dikenakan paling lama 6 bulan (Pasal 13 ayat (1)), dan selama masa itu BPJPH dapat melakukan pembinaan. Untuk auditor halal, Pasal 15 paling keras: yang nomor registrasinya dicabut tidak dapat diregistrasi kembali.
Produk Anda belum bersertifikat halal, atau sertifikatnya sudah terbit tapi komposisi bahan sempat berubah tanpa dilaporkan? Dua hal itu persis yang dihitung sebagai pelanggaran di Pasal 17. Tim IzinBeres mengurus pendaftaran sertifikat halal, pembaruan sertifikat setelah perubahan bahan, penunjukan penyelia halal, sampai pembenahan NIB dan KBLI yang menempel padanya. Kantor kami di Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, melayani seluruh Indonesia.
4. Tiga belas jenis pelanggaran dan sanksinya — tabel
Pasal 17 mendaftar 13 jenis pelanggaran penyelenggaraan JPH oleh pelaku usaha, huruf a sampai huruf m. Pasal 18 lalu memasangkan sanksinya. Ringkasannya:
| Pelanggaran (Pasal 17) | Sanksi (Pasal 18) |
|---|---|
| a. Tidak bersertifikat halal padahal produk sudah masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia dan masa penahapannya sudah lewat | Peringatan tertulis dan/atau penarikan barang dari peredaran (ayat (1)) |
| b. Memberi informasi tidak benar, tidak jelas, tidak jujur saat mengajukan sertifikat halal c. Tidak memisahkan lokasi, tempat, dan alat untuk produk halal dan tidak halal d. Tidak memiliki penyelia halal g. Tidak menjaga kehalalan produk yang sudah bersertifikat h. Tidak memperbarui sertifikat saat komposisi bahan atau PPH berubah i. Tidak menerapkan sistem JPH | Denda administratif dan/atau pencabutan sertifikat halal; dapat didahului peringatan tertulis (ayat (2) dan ayat (8)) |
| e. Tidak melaporkan perubahan komposisi bahan dan/atau PPH ke BPJPH f. Tidak mencantumkan label halal pada produk yang sudah bersertifikat | Berjenjang: peringatan tertulis → denda administratif → pencabutan sertifikat halal → penarikan barang (ayat (3)) |
| e. yang sampai mempengaruhi status kehalalan produk | Pencabutan sertifikat halal dan/atau penarikan barang dari peredaran (ayat (4)) |
| j. Tidak mencantumkan keterangan tidak halal pada produk yang mengandung bahan diharamkan | Peringatan tertulis (ayat (5)) — dengan kewajiban menarik produk, lihat bagian 6 |
| k. Tidak meregistrasi sertifikat halal luar negeri l. Tidak mencantumkan nomor registrasi sertifikat luar negeri berdekatan dengan label halal m. Tidak memperpanjang registrasi sertifikat halal luar negeri | Usaha menengah dan besar: denda administratif dan/atau penarikan barang (ayat (6)). Usaha mikro dan kecil: berjenjang peringatan tertulis → denda → penarikan barang (ayat (7)) |
Perhatikan pola yang terbaca dari tabel ini. Pelanggaran yang menyangkut kejujuran dan kebersihan proses (huruf b, c, d, g, h, i) langsung masuk ke denda dan pencabutan sertifikat, meskipun ayat (8) membuka ruang didahului peringatan. Pelanggaran yang sifatnya administratif (huruf e dan f) naik bertangga dari peringatan. Dan pelanggaran paling dasar, huruf a, justru tidak diganjar denda — melainkan peringatan dan, kalau diabaikan, penarikan barang.
5. Belum bersertifikat halal: 30 hari kerja, lalu barang ditarik
Inilah bagian yang paling relevan bagi mayoritas pelaku usaha. Pasal 19 ayat (1) huruf a memberi pelaku usaha yang kena peringatan karena pelanggaran huruf a waktu paling lama 30 hari kerja untuk menindaklanjuti. Untuk pelanggaran huruf b sampai huruf m, waktunya lebih pendek: 14 hari kerja sejak peringatan diterima (huruf b).
Kalau tenggat 30 hari kerja itu lewat tanpa tindak lanjut, Pasal 19 ayat (2) menyatakan BPJPH mengenakan sanksi penarikan barang dari peredaran. Kalau yang lewat tenggat 14 hari kerja, ayat (3) memberi denda administratif dan/atau penarikan barang.
Setelah sanksi penarikan ditetapkan, Pasal 23 ayat (1) memberi batas paling lama 60 hari kerja bagi pelaku usaha untuk menariknya sendiri. Lewat dari itu, ayat (2) menyatakan BPJPH berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk melakukan penarikan.
Ada satu sanksi reputasi yang sering terlewat dibaca. Pasal 20 menyatakan pelaku usaha yang tidak menindaklanjuti peringatan tertulis dapat diberi peringatan dalam bentuk penyebarluasan informasi melalui media elektronik, media sosial, media cetak, dan/atau pemasangan stiker. Untuk usaha yang bergantung pada nama baik, ini kerap lebih mahal daripada dendanya.
Perlu dicatat bahwa huruf a berbunyi “...yang telah melewati masa penahapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Jadwal penahapan itu ada di peraturan lain, bukan di Peraturan Badan ini. Pada 20 Oktober 2026 Menteri Perindustrian menyatakan kepada pers bahwa pemerintah memperpanjang tenggat kewajiban sertifikasi halal sejumlah kelompok produk hingga 17 Oktober 2028, dan pemerintah menyebut perubahan itu dituangkan dalam perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Sampai artikel ini ditulis pada 26 Oktober 2026, naskah resmi peraturan perubahan tersebut belum kami temukan di JDIH BPK maupun peraturan.go.id, sehingga nomor dan tanggalnya belum bisa kami kutip. Pelaku usaha sebaiknya memastikan posisi penahapan produknya langsung ke BPJPH atau lewat halaman tenggat halal kami yang kami perbarui mengikuti naskah resmi.
6. Bahan haram tanpa keterangan tidak halal: lokasi usaha bisa ditutup sementara
Pelanggaran huruf j — produk mengandung bahan yang diharamkan tetapi tidak mencantumkan keterangan tidak halal — sanksinya “hanya” peringatan tertulis menurut Pasal 18 ayat (5). Tetapi Pasal 22 memberinya gigi.
Ayat (1): pelaku usaha wajib menarik produk dari peredaran sampai keterangan tidak halal dicantumkan. Ayat (2): untuk produk penyediaan makanan dan minuman dengan pengolahan secara langsung dan produk jasa — dengan kata lain restoran, warung, kafe, katering, dan layanan sejenis — penarikan dilakukan dengan menutup sementara lokasi usaha serta memasang stiker, spanduk, dan/atau media lain. Ayat (3): BPJPH mengumumkan produk yang kena peringatan itu kepada masyarakat paling lama 2 hari kerja lewat media elektronik, media sosial, dan/atau media cetak.
Bentuk dan tata cara pencantuman keterangan tidak halal itu sendiri sudah punya aturan tersendiri: Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026, ditetapkan 13 Juli 2026 dan diundangkan 23 Juli 2026 dalam Berita Negara Tahun 2026 Nomor 512. Pelaku usaha yang memang menjual produk nonhalal perlu membaca aturan itu sebelum mencetak kemasan atau papan menu.
7. UMK jalur pernyataan halal: tangganya lebih panjang
Usaha mikro dan kecil yang memperoleh sertifikat halal melalui pernyataan halal (self declare, dengan pendampingan) diatur terpisah di Pasal 24.
Untuk pelanggaran huruf a — belum bersertifikat halal padahal masa penahapan sudah lewat — sanksinya hanya peringatan tertulis (ayat (1)). Untuk pelanggaran huruf b sampai huruf i, sanksinya berjenjang: peringatan tertulis, lalu denda administratif, lalu pencabutan sertifikat halal (ayat (2)). Tidak ada penarikan barang di tangga itu.
Bandingkan dengan pelaku usaha reguler di Pasal 18 ayat (2), yang untuk pelanggaran huruf b, c, d, g, h, dan i bisa langsung dikenai denda dan pencabutan sertifikat. Jadi jalur pernyataan halal memang diberi kelonggaran prosedural — tetapi ujungnya tetap pencabutan sertifikat, dan kriteria siapa yang berhak memakai jalur ini ditetapkan di Peraturan BPJPH Nomor 5 Tahun 2025, salah satu dasar hukum yang dirujuk aturan ini.
8. Keberatan: 5 hari kerja ke Kepala Badan
Sanksi administratif halal bisa dibantah, dan jalurnya cepat. Pasal 40 memberi batas paling lama 5 hari kerja sejak sanksi ditetapkan untuk mengajukan keberatan kepada Kepala Badan. Lewat tenggat itu, pintunya tertutup.
Tidak semua sanksi bisa dilawan. Pasal 39 ayat (1) membatasi keberatan pelaku usaha pada tiga hal: denda administratif, pencabutan sertifikat halal, dan/atau penarikan barang dari peredaran. Peringatan tertulis tidak termasuk. LPH hanya bisa mengajukan keberatan atas pembekuan operasional dan/atau pencabutan status akreditasi (ayat (2)).
Permohonannya paling sedikit memuat identitas pemohon, alasan keberatan, keputusan yang dimohonkan, dan bukti pendukung (Pasal 39 ayat (3)). Kepala Badan membentuk tim banding berjumlah gasal dan paling banyak 5 orang, yang tidak boleh punya konflik kepentingan dengan pemohon (Pasal 38).
Jadwal pemeriksaannya ketat: kajian tim banding paling lama 2 hari kerja sejak keberatan diterima, hasil kajian disampaikan ke Kepala Badan paling lama 1 hari kerja, dan Kepala Badan menjawab paling lama 1 hari kerja sejak hasil kajian diterima (Pasal 41). Kalau diterima, Kepala Badan menerbitkan keputusan perubahan pengenaan sanksi; kalau ditolak, pemohon diberi surat pemberitahuan beserta alasannya.
Alasan keberatan yang disebut Pasal 6 ayat (3) antara lain: pengawasan tidak sesuai prosedur, pengawas JPH tidak dapat memenuhi keterangan dan alat bukti pelanggaran, sanksi ditetapkan pejabat yang tidak berwenang, ditemukan bukti baru yang memperberat atau meringankan, atau perbaikan tidak dapat dilakukan akibat force majeure.
Dan kalau sertifikat sudah dicabut, tidak berarti selamanya: Pasal 44 menyatakan pelaku usaha dapat mengajukan permohonan sertifikat halal kembali atas produk yang sertifikatnya dicabut.
9. Tujuh hal yang jangan disimpulkan dari aturan ini
- Bukan nominal denda. Pasal 16 menyerahkan jenis pelanggaran dan mekanisme penyelesaian denda administratif ke peraturan perundang-undangan lain. Tidak ada satu angka rupiah pun di dalam 19 halaman naskah ini.
- Bukan tenggat baru wajib halal. Aturan ini memakai frasa “masa penahapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” dan tidak memuat satu pun tanggal penahapan.
- Bukan sanksi pidana. Seluruh isinya sanksi administratif. Ketentuan pidana jaminan produk halal ada di undang-undangnya, bukan di sini.
- Tidak mencabut NIB atau izin usaha. Tidak ada kewenangan mencabut NIB, sertifikat standar, atau izin operasional di dalamnya. Lihat pengawasan perizinan berusaha untuk jalur sanksi yang berbeda itu.
- “Hari” bukan hari kalender. Pasal 1 angka 14 menyatakan Hari berarti hari kerja. Menghitungnya sebagai hari kalender membuat tenggat terasa lebih cepat daripada kenyataannya — dan sebaliknya, jangan dipakai untuk menunda.
- Tidak memuat kode KBLI. Naskah tidak menyebut satu pun kode KBLI. Penentuan produk mana yang wajib bersertifikat halal mengikuti aturan penahapan, bukan tabel KBLI di aturan ini.
- Tidak otomatis berlaku untuk obat dan alat kesehatan dengan cara yang sama. Sertifikasi halal obat, produk biologi, dan alat kesehatan punya Peraturan Presiden sendiri (Perpres 6/2023) yang justru dirujuk sebagai dasar hukum — penahapannya berbeda.
10. Yang bisa dikerjakan pelaku usaha hari ini
- Cek status penahapan produk Anda langsung ke BPJPH. Pelanggaran huruf a hanya hidup kalau masa penahapan produk Anda sudah lewat.
- Pastikan ada penyelia halal. Tidak memiliki penyelia halal (huruf d) termasuk pelanggaran yang di Pasal 18 ayat (2) bisa langsung berujung denda dan pencabutan sertifikat.
- Laporkan setiap perubahan komposisi bahan dan proses. Huruf e dan huruf h adalah dua pelanggaran yang paling mudah terjadi tanpa disadari: ganti pemasok bahan, ganti formula, pindah dapur. Kalau perubahan itu mempengaruhi status kehalalan, Pasal 18 ayat (4) langsung membuka pencabutan sertifikat dan penarikan barang.
- Cantumkan label halal pada produk yang sudah bersertifikat (huruf f), dan untuk sertifikat halal luar negeri pastikan nomor registrasinya tercantum berdekatan dengan label halal (huruf l).
- Siapkan arsip bukti. Keberatan harus masuk dalam 5 hari kerja beserta bukti pendukung — termasuk dokumen pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan JPH (Pasal 39 ayat (4)). Mengumpulkannya setelah surat sanksi datang hampir selalu terlambat.
- Rapikan legalitas dasarnya dulu. Sertifikat halal menempel pada badan usaha dan NIB yang benar. Kalau datanya belum padan, pengajuan dan pembaruan sertifikat ikut tersendat.
Dua bacaan lanjutan yang bersinggungan langsung: izin edar pangan setelah PP 1/2026 untuk produk makanan dan minuman olahan, serta SNI wajib AMDK sebagai contoh bagaimana kewajiban sertifikasi lain dipasangkan dengan tenggat dan sanksinya.
Pertanyaan yang sering diajukan
Sejak kapan Peraturan BPJPH 2/2026 berlaku?
Sejak 5 Juni 2026. Pasal 46 menyatakan Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan; penetapannya 11 Mei 2026 dan pengundangannya 5 Juni 2026, dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 365.
Berapa denda kalau produk saya belum bersertifikat halal?
Peraturan BPJPH 2/2026 tidak memuat nominal denda apa pun. Pasal 16 menyatakan jenis pelanggaran dan mekanisme penyelesaian denda administratif ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, untuk pelanggaran “belum bersertifikat halal” (Pasal 17 huruf a), sanksi yang disebut Pasal 18 ayat (1) justru bukan denda, melainkan peringatan tertulis dan/atau penarikan barang dari peredaran. Angka denda yang beredar di internet tanpa menyebut peraturan sumbernya sebaiknya tidak dipercaya — cek langsung ke BPJPH.
Berapa lama waktu saya setelah menerima surat peringatan?
Tergantung pelanggarannya. Untuk pelanggaran kewajiban bersertifikat halal (huruf a): paling lama 30 hari kerja (Pasal 19 ayat (1) huruf a). Untuk pelanggaran lain (huruf b sampai huruf m): 14 hari kerja sejak peringatan diterima. Ingat Pasal 1 angka 14 — “Hari” di aturan ini berarti hari kerja.
Apakah restoran bisa ditutup karena pelanggaran halal?
Bisa ditutup sementara, dalam satu keadaan tertentu. Pasal 22 ayat (1) dan (2) mewajibkan penarikan produk dari peredaran sampai keterangan tidak halal dicantumkan, dan untuk produk penyediaan makanan dan minuman dengan pengolahan langsung serta produk jasa, penarikan itu dilakukan dengan menutup sementara lokasi usaha serta memasang stiker atau spanduk. Jadi pemicunya adalah produk mengandung bahan diharamkan tanpa keterangan tidak halal, bukan sekadar belum bersertifikat.
Kalau sertifikat halal saya dicabut, apakah bisa mengajukan lagi?
Bisa. Pasal 44 menyatakan pelaku usaha dapat mengajukan permohonan sertifikat halal kembali pada produk yang telah dikenakan sanksi pencabutan. Perlu dicatat, Pasal 21 menegaskan pencabutan sertifikat selalu disertai sanksi penarikan barang dari peredaran, dan Pasal 23 memberi batas paling lama 60 hari kerja untuk menariknya.
Bagaimana cara mengajukan keberatan atas sanksi?
Diajukan kepada Kepala Badan paling lama 5 hari kerja sejak sanksi ditetapkan (Pasal 40). Hanya tiga jenis sanksi yang bisa dikeberatankan pelaku usaha: denda administratif, pencabutan sertifikat halal, dan penarikan barang dari peredaran (Pasal 39 ayat (1)). Permohonan memuat identitas, alasan, keputusan yang dimohonkan, dan bukti pendukung. Kepala Badan membentuk tim banding berjumlah gasal maksimal 5 orang, dengan kajian paling lama 2 hari kerja dan jawaban paling lama 1 hari kerja setelah hasil kajian diterima (Pasal 41).
Apakah UMK yang pakai pernyataan halal (self declare) juga bisa disanksi?
Ya, tetapi dengan tangga sendiri. Pasal 24 ayat (1) menetapkan sanksi untuk pelanggaran huruf a hanya peringatan tertulis, dan ayat (2) menetapkan pelanggaran huruf b sampai huruf i dikenakan berjenjang: peringatan tertulis, denda administratif, lalu pencabutan sertifikat halal.
Ditinjau oleh Gusti Muhammad Farhan, S.H., M.H., Direktur IzinBeres. Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Seluruh kutipan pasal dibaca langsung dari naskah resmi Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 2 Tahun 2026 (Berita Negara Tahun 2026 Nomor 365, 19 halaman). Untuk langkah yang mengikat, rujuk naskah resmi dan konfirmasikan ke BPJPH.